Pages

Ads 468x60px

Labels

BINA BANGUN BANGSA : Strategic National Development Organization

Jumat, 01 Agustus 2014

TUNTUTAN ALIANSI MASYARAKAT PEDULI BANGSA

Kami dari Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB) yang peduli dengan Demokrasi Bersih, Jujur dan Adil, dengan ini memberikan mandat kepada negara agar sekiranya untuk segera mengambil tindakan sebagaimana mestinya, sesuai dengan 5 tuntutan kami yang berikut di bawah ini:
  1. Membatalkan segala keputusan KPU terkait penetapan dan pengesahan tentang rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan pemenang hasil Pemilu Presiden 2014 (yang ditetapkan pada tanggal 22 Juli 2014), karena KPU dianggap telah melakukan pelanggaran dengan mengabaikan dan atau melakukan pembiaran terhadap laporan pelanggaran/kecurangan, serta pelanggaran berat yang mana KPU telah melakukan tindakan ilegal inkonstitusional, yang secara sepihak telah melakukan pembongkaran kotak suara tanpa dasar dan rekomendasi dari Mahkamah Konstitusi(MK), apalagi pasca pendaftaran gugatan Pilpres 2014 ke MK, sehingga patut diduga sebagai bentuk pelanggaran berat yang disengaja, terstruktur, sistematis dan masif, sehingga sangat menciderai kepercayaan publik terhadap KPU yang seharusnya bekerja secara profesional menyelenggarakan pemilu yang bersih, jujur, adil dan demokratis.
  2. Memberikan sanksi tegas dengan hukuman berat kepada seluruh jajaran penyelenggara pemilu terutama pimpinan KPU dan BAWASLU dengan tuntutan pidana khusus sebagai perbuatan kejahatan terhadap negara yang telah menimbulkan keresahan dan lunturnya kepercayaan rakyat terhadap negara, sehingga membahayakan stabilitas nasional serta melunturkan kewibawaan serta kedaulatan negara Republik Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum di mata dunia internasional.
  3. Memberikan sanksi tegas dengan hukuman dan denda kepada seluruh jajaran penyelenggara pemilu terutama pimpinan KPU dan BAWASLU dengan tuntutan pidana korupsi yang karena kelalaiannya telah menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara yang merupakan tanggungjawabnya dalam penyelenggara pemilu yang seharusnya bersih, jujur, adil dan demokratis.
  4. Melakukan penegasan dan pengawasan ketat terhadap tugas dan tanggungjawab serta peran dan fungsi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam konteks untuk mengadili serta mengambil keputusan atas gugatan terhadap KPU dalam penyelenggaraan Pilpres 2014 ini, dengan tetap menjaga indepedensi, integritas yang  tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan kebenaran sebagaimana mestinya sesuai dengan Keadilan Hukum.
  5. Memberikan sanksi tegas dengan hukuman sesuai dengan Hukum dan aturan yang berlaku bagi siapa saja yang dalam tugas dan tanggungjawabnya adalah bagian dari penyelenggara dan pengawas pemilu yang sengaja maupun tidak sengaja telah melakukan kelalaian dan atau kecurangan yang telah menciderai pemilu dan kehidupan berdemokrasi di negeri ini, agar menjadi pembelajaran bersama bagi bangsa ini untuk tidak akan terulang kesalahan kembali di pemilu berikutnya.
Demikian harapan ini kami sampaikan untuk segera ditindaklanjuti. Terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Sample text

Sample Text

sample teks

Sample Text

 
Blogger Templates