Pages

Ads 468x60px

Labels

BINA BANGUN BANGSA : Strategic National Development Organization

Kamis, 31 Juli 2014

MENYIAPKAN APARATUR SIPIL NEGARA YANG EFEKTIF DAN PRODUKTIF UNTUK KEMAJUAN BANGSA

MENYIAPKAN APARATUR SIPIL NEGARA YANG EFEKTIF DAN PRODUKTIF UNTUK KEMAJUAN BANGSA

Oleh: Undrizon, SH
Praktisi Hukum Undrizon and Associate Law Office, Jakarta


Semoga setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden pada 2014, telah membawa angin segar perubahan sikaPeraturan Pemerintaholitik yang kian konstruktif di tanah air. Semoga dengan adanya tahapan pembangunan demokrasi kian matang, sehingga Indonesia sebagai bangsa dan negara yang merdeka dan berdaulat siap menjadi negara yang mandiri, maju, dan modern.

Akan tetapi kemajuan dan modern sebagai bangsa dan negara sangat membutuhkan keberadaan sumberdaya manusia nasional yang mampu menjalankan posisi strategisnya untuk melayani kepentingan NKRI.

Artinya, secara khusus diperlukan pengisian jabatan di berbagai posisi, kelembagaan negara. Dalam konteks ini, Pakar Ekonomi, Kwik Kian Gie, dalam beberapa kesempatan di media massa pernah mengutarakan tentang pentingnya memperhitungkan antara rasio jumlah Pegawai Negeri dengan rasio pengeluaran keuangan negara. Tentunya yang dimaksudkan ialah adanya perimbangan yang produktif antara jumlah pegawai terhadap kemampuan negara untuk membayar gaji. Dalam perhitungan ekonomis tentunya hal itu merupakan pengeluaran rutin negara.

Selain itu tentunya, antara rasio jumlah penduduk dalam perhitungan ekonomik tentunya menjadi gugus dan stratifikasi yang mendorong produktifitas Negara. Sebut saja, jumlah usahawan yang harus dimiliki suatu negara yang dikatakan maju? Begitu juga tentang trata pendidikan, kesehatan, profesi, dan sterusnya. Sehingga menjadi indicator dalam mengukur kapasitas sumberdaya manusia nasional yang mendorong kemakmuran bangsa dan Negara.

Sehingga efektifitas UU ini tentunya juga harus dilengkapi dengan sistem pendidikan nasional dalam melahirkan Sumberdaya Manusia Indonesia yang terdidik. Keserasian dan harmonisasi UU itu terhadap berbagai sektor akan membawa integrasi dalam menjawab berbagai tantangan dalam tugas, fungsi, dan kewenangan setelah menempati posisi di berbagai jajaran struktural pemerintahan dari pusat hingga ke seluruh pelosok daerah.

Meskipun reformasi struktural atau reformasi birokrasi menjadi skema utama dalam sudut pandang Pendayagunaan Aparatur Negara. Begitu juga yang lebih khusus pada aparatur di bidang pertahanan dan keamanan serta berbagai fungsi yang strategis lainnya. Termasuk dalam posisinya sebagai pejabat di berbagai kementerian dan lembaga negara (sesuai dengan peraturan-perundangan pembentuknya, seperti: UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian, Keppres RI Nomor 44 Tahun 1974, Keppres RI Nomor 45 Tahun 1974 Tentang Organisasi Departemen), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan sional Indonesia (TNI), dan lain sebagainya. Tinggal dilihat bagaimana rangkaian normative dan jiwa dari UU ini telah membentuk suatu integrasi yang saling menunjang dan mendukung pencapaian tujuan nasional.

Tentunya, yang lebih teknis, dapat dilihat dari bagaimana tugas utama yang dilakukan, khususnya pada Kementerian Aparatur Negara Republik Indonesia (Kemenpan RI) dalam mengawasi keberadaan pegawai sipil negara agar menjadi kekuatan nasional untuk berkontribusi secara maksimal bagi pembangunan nasional. Untuk itulah selain juga ditengarai dengan peran Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan instansi dibawahnya, semuanya bertujuan untuk bagaimana menciptakan posisi berbagai personil di jajaran pemerintahan yang mampu memberikan nilai tambah (added values) untuk mengawal tercapainya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi nasional (UUD NRI 1945).

Membangun Kecenderungan Quality

Sumberdaya Manusia Indonesia telah menjadi aset sekaligus modal utama dalam mencapai tujuan nasional. Tujuan nasional yang telah tercantum di dalam UUD 1945, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, ikutserta melaksanakan perdamaian dunia berdasarkan keadilan sosial. Maka itu, integrasi dan konvergensi kebijakan hukum harus membentuk kaitan-kaitan yang sinergis terhadap proses antara kelembagaan atau institusi kenegaraan dengan upaya kepemimpinan untuk menyiapkan sumberdaya manusia yang efektif dan produktif untuk menduduki posisi aparatur negara, baik pada tingkat pusat, daerah, dan berbagai posisi fungsional struktural strategis lainnya.

Mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang produktif menjadi bagian dari upaya dalam sistemik, dan saling-terkait terhadap skema reformasi birokrasi dalam arti luas, maka itu, perlu ditetapkan posisi Aparatur Sipil Negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib dan bertanggungjawab atas kinerjanya dan penerapan ‘prinsip-prinsip merit’ dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara.

Oleh karena itu, nilai dasar yang hendak diimplementasikan dan dikembangkan dalam setiap peranan dari Aparatur Sipil Negara ialah nilai-nilai yang senantiasa memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan UUD 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak, membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian, menciptakan lingkungan kerja yang non-diskriminatif, memelihara dan menjunjungtinggi standar etika yang luhur, mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjannya kepada publik, memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah, memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdayaguna, berhasilguna, dan santun, mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi (quality leadership), menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerjasama, m. mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai , mendorong kesetaraan dalam pekerjaan, meningkatkan efektifitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karir.

Selain itu harus pula mengindahkan berbagai prinsip yang baik berdasarkan Pasal 3 berdasarkan prinsip nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, komitmen, integritas moral, dan tanggungjawabk dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewajiban utamanya dalam melayani kepentingan masyarakat (publik) antara lain, kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas, kualifikasi akademik, jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas, profesionalitas jabatan.

Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan-perundangan. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan-perundangan dan etika pemerintahan. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara.

Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggungjawab, efektif dan efisien. Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya. Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan.

Tidak menyalahgunakan informasi pada intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain. Memegangteguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN. Melaksanakan ketentuan peraturan-perundangan.

Lebih jauh tentang fungsi ASN, yang dituntut untuk melaksanakan kebijakan publik, pelayan publik, Perekat dan pemersatu bangsa. Kemudian terkait dengan tugasnya maka ASN harus melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan-perundnagan. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. Mempereerat persatuan dan kesatuan NKRI.

Maka itu, peran strategis ASN dalam menjalankan tugasnya harus terarah pada kemampuannya dalam berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksnaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.

UU Yang Menguatkan Karakter ASN

Untuk membangun karakter sebagai apartur negara maka diperlukan konsistensi sikap yang menaati beberapa azas yang harus dianut dan diindahkan oleh Aparatur Sipil Negara, telah tercantum di dalam Pasal 2, yang kemudian juga menyangkut tentang adanya kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, keterpaduan, delegasi, netralitas, akutabilitas, efektif dan efisien, keterbukaan, nondiskriminatif, persatuan dan kesatuan, keadilan dan kesetaraan, kesejahteraan.

Dalam perspektif UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang UU Aparatur Sipil Negara, khususnya sesuai dengan Pasal 1 ayat 22, telah memberlakukan suatu Sistem Merit, ialah suatu kebijakan dan manajemen ASN yang didasarkan kepada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar-belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

Maka itu, diperlukan payung hukum melalui eksistensi dari UU Aparatur Sipil Negara tersebut, sehingga dapat membantu terlaksananya dan atau tercapainya cita-cita kehidupan sebagai bangsa yang maju atau modern. Melalui pola pikir, pola tindak, dan pola sikap yang kredibel maka akan mampu menjadi kekuatan efektif dan sekaligus produktif dalam rangka mewujudkan tujuan negara Republik Indonesia sebagaimana yang telah tercantum dalam pembukaan UUD1945.

Oleh karenanya, sangat diperlukan adanya postur Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan perannya sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945.

Dengan disahkannya UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, ketika UU Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang telah dirubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan tuntutan dan tantangan serta kebutuhan aparatur negara yang mampu meningkatkan produktifitas kehidupan nasional dan dapat menjawab peluang serta tantangan global.

Untuk menjamin adanya tertib hukum, maka tentunya diperlukan upaya untuk menjabarkan lebih lanjut atas berbagai ketentuan peraturan-perundangan yang terkait dengan reposisi, tugas, wewenang, fungsi, dan lain sebagainya. Oleh karenanya, selain adanya efektifitas UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, juga perlu posisi integral dan sinergis atas berbagai ketentuan terkait ASN. Antara lain, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan PNS menjadi anggota Partai Politik, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 Tentang Formasi PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Tentang Formasi PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Tentang Pengadaan PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1994 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pemberhentian PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Tentang Pemberhentian PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2011 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Tentang Pemberhentian PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Tentang Pemberhentian PNS, Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: K.26-30 IV.7-3199, Tentang Batas Usia Pensiun PNS.

Selain itu, maka terkait dengan Kode Etik, sehingga UU Nomor 5 Tahun 2014 juga telah menggarisbawahinya sesuai ketentuan di dalam Pasal 5 ayat 2, bahwa ASN harus mampu melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggungjawab, dan berintegritas tinggi. Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin. Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan.

Termasuk bagaimana menyusun komposisi keahlian yang akan berkontribusi bagi pembangunan nasional dan daerah. Karena, telah terbukti bahwa suatu negara akan menjadi modern apabila sumberdaya manusia yang mampu menempati berbagai lini untuk kepentingan nasional baik secara langsung maupun tidak langsung.

Semua itu dapat menjadi dorongan dalam pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara yang berdasarkan kepada adanya perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan untuk suatu jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekruitmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tatakelola pemerintahan yang baik (good governance).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Sample text

Sample Text

sample teks

Sample Text

 
Blogger Templates