Pages

Ads 468x60px

Labels

BINA BANGUN BANGSA : Strategic National Development Organization

Kamis, 07 Agustus 2014

Konsultasi Hukum oleh Mahasiswa, Bolehkah ?

Bersama : Konsultasi Hukum



Pertanyaan:
Konsultasi Hukum oleh Mahasiswa, Bolehkah ?
Apakah saya seorang mahasiswa hukum boleh memberikan jasa konsultasi hukum kepada orang lain sehubungan dengan pasal 31 UU No. 18/2003?
terimakasih ( Herry P )

Jawaban:
Pasal 31 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UUA”) berbunyi sebagai berikut:

“Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah.”

Pasal 31 UUA tersebut SUDAH DINYATAKAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT oleh Mahkamah Konstitusi pada 13 Desember 2004 (lihat Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara No. 006/PUU-II/2004Tahun 2004). Lebih jauh simak artikel kami UU Advokat Sudah 17 Kali Di-Judicial Review?

Jadi, karena Pasal 31 UU Advokat sudah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maka tidak ada larangan dalam UU Advokatapabila mahasiswa hukum atau non-advokat lainnya memberikan jasa hukum kepada masyarakat. Akan tetapi, perlu Anda ingat bahwa ketentuan hanya advokat yang dapat memberikan jasa hukum pada dasarnya bertujuan untuk melindungi hak-hak masyarakat penerima jasa hukum (klien).

Menurut hemat kami, sebaiknya Anda menyelesaikan dulu pendidikan hukum Anda dan mengikuti prosedur yang berlaku untuk menjadi seorang Advokat. Dengan begitu kelak Anda dapat memberikan jasa hukum sebagaimana mestinya. Prosedur untuk menjadi advokat dapat Anda simak dalam artikel kami sebelumnya Prosedur Menjadi Advokat Sejak PKPA Hingga Pengangkatan.

Setelah diangkat menjadi advokat, Anda dapat memberikan jasa hukum sesuai dengan kompetensi Anda. Dalam menjalankan profesinya, advokat dilindungi oleh hukum, yaitu dengan adanya imunitas advokat (lihat Pasal 16 UUA).

Uraian di atas juga ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Hasanuddin Nasution. Hasanuddin menegaskan bahwa mahasiswa hukum tidak bisa memberikan jasa konsultasi hukum (dalam konteks pemberian jasa konsultasi hukum yang sesuai UUA). Hasanuddin mengatakan bahwa yang dapat memberikan konsultasi hukum sesuai UUA adalah advokat.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat dipahami.

Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-II/2004Tahun 2004


sumber: https://www.facebook.com/profile.php?id=100005383306547&sk=info

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Sample text

Sample Text

sample teks

Sample Text

 
Blogger Templates