Pages

Ads 468x60px

Labels

BINA BANGUN BANGSA : Strategic National Development Organization

Rabu, 06 Agustus 2014

KPU Bikin Tambah Blunder ?


Berkaitan dengan pernyataan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia, yang dimuat dalam media Tribunnews (4/8/2014), yang menegaskan bahwa pembukaan kotak suara yang KPU perintahkan kepada KPU Provinsi dan Kabupaten Kota tidak perlu meminta izin dari Mahkamah Konstitusi (MK) karena hal tersebut dilakukan KPU sebagai bentuk pembuktian di persidangan.

"Saya pikir itu automaticly. Kalau kita sudah masuk dalam wilayah peradilan itu sudah menjadi proses pembuktian yang kita lakukan," ujar Ferry saat ditemui di ruang kerjanya, KPU, Jakarta, Senin (4/8/2014).

Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Rahmat Firdaus, Konsultan Pembangunan dan Pemerintahan, Bina Bangun Bangsa, yang mengatakan bahwa KPU sudah melakukan hal yang sifatnya mengada-ada dengan tujuan untuk pembenarannya sendiri, karena menurut Rahmat walau bagaimana pun KPU harus tetap melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada MK apalagi pasca gugatan yang sudah dilayangkan kepada MK dengan termohon KPU berkaitan dengan hasil Pilpres 2014 ini.

Maka secara jelas semua barang bukti yang terkait dengan gugatan adalah sudah merupakan wilayah kewenangan MK yang akan memutuskan dan memerintahkan agar pihak termohon yakni KPU untuk melengkapi bukti-bukti dalam menyampaikan jawaban di persidangannya nanti setelah mendengar isi gugatan.

"KPU khan belum tahu apa isi gugatannya, kenapa muncul inisiatif melakukan tindakan yang keluar dari kepatutan, pantas saja kalau ada dugaan bahwa KPU berusaha melakukan kecurangan dengan merusak dan menghilangkan barang bukti dan lainnya, KPU nyata-nyata bikin tambah blunder masalah ini?" Kata Rahmat dengan nada heran.

Sebelumnya malah diperkuat pendapat dari salah satu pimpinan BAWASLU, Nelson Simanjuntak yang turut angkat bicara mengenai SE KPU untuk membuka kotak suara. Menurut Nelson, KPU harus minta izin kepada MK untuk melakukannya.

"Kalaupun harus dilakukan oleh KPU maka mintalah surat dari MK biar semuanya legal. Kalau sekarang kan semuanya curiga," ujar Nelson saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (1/8/2014).

Sekedar informasi, KPU mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1446 tanggal 25 Juli 2014 yakni surat yang ditujukan kepada KPU provinsi, kabupaten/kota seluruh Indonesia untuk membuka kotak suara mengambil A5 dan C7 untuk difotokopi dan legalisir.

Sementara Surat Edaran Nomor 1449 adalah perintah kepada KPU provinsi yang ditembuskan kepada kepada Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTT, Sulsel, Sulbar, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, untuk siapkan diri menghadapi permohonan gugatan di MK kemudian membuat jawaban kemudian datang ke Jakarta untuk koordinasi dengan KPU RI. SE tersebut tanggal 23 Juli 2014.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Sample text

Sample Text

sample teks

Sample Text

 
Blogger Templates