Pages

Ads 468x60px

Labels

BINA BANGUN BANGSA : Strategic National Development Organization

Senin, 15 September 2014

Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah Industri Semakin Memprihatinkan

Penanganan limbah industry yang mencemari lingkungan merupakan salah satu program utama yang harus segera dibenahi oleh Gubernur Propinsi DKI Jakarta yang baru, Jokowi. Hal ini mengingat kondisi lingkungan di Jakarta yang semakin hari semakin memprihatinkan. Penanganan limbah industry ini sebenarnya sudah diatur dalam UU PT (Undang-undang Perseroan Terbatas), yang mensyaratkan setiap pendirian perusahaan harus disertai tinjauan dari berbagai aspek, antara lain: Corporate Social Aspect (CSA), aspek sosial budaya, dan keadaan alam.

Hendaknya setiap perusahaan atau kelompok maupun perorangan harus care terhadap penanganan limbah industry, khususnya limbah B3 (Bahan Berhaya dan Beracun). Jika seorang pengusaha care terhadap perusahaan dan produksinya, seharusnya ia juga bertanggungjawab dalam penanggulangan limbah perusahaannya. Contoh simple, ketika seseorang mau makan pete semestinya juga bertanggung jawab menanggulangi limbah pete itu sendiri.

Di Jakarta sumber masalah limbah adalah limbah industry, antara lain industri percetakan yang membuang hampir sekitar 200 ton bahan organik dan limbah domestik per hari ke laut. Demikian juga mengenai pencemaran udara, laporan WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) beberapa waktu lalu menyatakan bahwa Jakarta merupakan kota dengan tingkat pencemaran udara tertinggi no. 3 di dunia setelah Meksiko dan Bangkok.

Sebagaimana dimaklumi di setiap perusahaan percetakan sudah barang tentu ada bahan B3 baik yang berasal dari kertas, tinta, minyak, dan lain-lain Oleh karena itu, kesamaan persepsi dan sikap semua pihak yang terlibat dalam menghadapi persoalan lingkungan hidup perlu dibina, agar pengelolaan limbah B3 ini dapat mencapai hasil yang maksimal. Adapun salah satu upaya ke arah itu antara lain dimulai dari cara memilih bahan yang tidak mengandung bahan beracun dan berbahaya serta cara penggunaan yang efisien.

Penggolongan pengelolaan lingkungan dalam industri percetakan menurut aturan yang berlaku pada dasarnya dapat di bagi 3, yakni :

1. Wajib SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) untuk percetakan kualifikasi kecil.

2. Wajib UKL / UPL (Upaya Kelola Lingkungan / Upaya Pengelolaan Lingkungan) untuk percetakan menengah dan besar.

3. Wajib Amdal (Analisis Dampak Lingkungan) bagi perusahaan percetakan yang sangat besar.

Perlu diketahui bahwa pengelolaan lingkungan pada prinsipnya adalah hak dan kewajiban perusahaan yang kebenarannya dibuktikan dengan SPPL, UKL/UPL, atau AMDAL. Bukti-bukti ini juga melekat erat dengan izin usaha industri. Bagi perusahaan yang ada sebelum aturan ini ditetapkan, maka perusahaan tersebut wajib menyusun DPL (Dokumen Pengelolaan Lingkungan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Sample text

Sample Text

sample teks

Sample Text

 
Blogger Templates