Pages

Ads 468x60px

Labels

BINA BANGUN BANGSA : Strategic National Development Organization

Rabu, 17 September 2014

Kasus Korupsi Fasilitas Umum dan Sosial Pemprov DKI Jakarta

Pengaduan korupsi penggantian kewajiban fasilitas umum dan sosial (fasum dan fasos) pengembang PT Agung Podomoro Land kepada Pemerintah Propinsi DKI Jakarta pada tahun 2007 sebesar Rp 737 miliar, diduga melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso dan Fauzi Bowo, Joko Widodo (Gubernur DKI) dan Basuki Tjahja Purnama (Wagub DKI) sejak 7 Nopember 2013 sudah diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan pengaduan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) antara Gubernur DKI Jakarta dan PT Agung Podomoro Land disampaikan kepada KPK oleh Mayjen (Purn) Prijanto mantan Wagub DKI Jakarta (2007-2012) bersama AM Fatwa dan Yurisman.

Prijanto sudah pernah menyampaikan dugaan korupsi fasos dan fasum itu kepada Wagub DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok pada suatu kesempatan di Hotel Borobudur Jakarta. Pada pertemuan Prijanto - Ahok sambil makan malam, yang juga dihadiri para ahli waris pemilik tanah yang sah,  Ahok, yang menerima bukti-bukti korupsi dan penjelasan Prijanto dan ahli waris mengatakan, dugaan korupsi Taman BMW  sudah cukup kuat. Ia berjanji akan secepatnya menuntaskan dugaan korupsi Rp. 737 miliar, yang melibatkan Sutiyoso, Fauzi Bowo dan Triahatma K Haliman Direktur Utama sekaligus pemilik PT Agung Podomoro Land.

Namun beberapa hari kemudian, yang terjadi malah sebaliknya. Wagub Ahok ketika ditanya wartawan seputar dugaan korupsi lahan penggantian fasos dan fasum kewajiban PT Agung Podomoro Land mengatakan, "Tidak ada korupsi pada Taman BMW. Tidak ada kerugian negara," tukas mantan Bupati Belitung Timur itu.

Menanggapi perubahan sikap Ahok 180 derajat itu, Prijanto sadar bahwa dia telah bicara pada orang yang salah. Ahok adalah mantan konsultan keuangan PT Agung Podomoro dan staf khusus Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso pada tahun 2006-2007 lalu.

Menyadari kesalahan tersebut, Prijanto berusaha menjumpai Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pada Oktober 2013 lalu guna menyampaikan dugaan korupsi hampir Rp 800 miliar pada tahun 2007 itu (nilai sekarang sekitar Rp 2 triliun).

Pada pertemuan di rumah dinas Gubernur Jokowi, Prijanto kembali menelan kekecawaan karena Jokowi, dengan lugu mengatakan, "Yah, bagaimana lagi Pak Pri ? Saya sudah bentuk tim pembangunan Taman BMW".

Setelah dua kali menelan kekecewaan karena tidak ditanggapi serius, mantan Asisten Operasi Kasad ini langsung melaporkan dugaan korupsi para petinggi DKI Jakarta dan Trihatma Haliman itu ke KPK.

Laporan pertama ke KPK pada 7 Nopember 2013, disusul pada 4 April dan 21 Juli 2014 lalu, guna melengkapi seluruh bukti korupsi pada penggantian fasos dan fasum kewajiban PT Agung Podomoro Land senilai hampir Rp 800 miliar pada tahun 2007 itu.

Pada laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, Fauzi Bowo dan Basuki T Purnama di Taman BMW itu, Prijanto manyampaikan tiga permasalahan yang menjerat para pelaku kejahatan, yaitu:

  1. Permasalahan ranah pidana umum : antara pengembang (PT Agung Podomoro Land) versus ahli waris dengan obyek dokumen tanah atau surat tanah.
  2. Permasalahan ranah perdata, antara PT Agung Podomoro Land  versus ahli waris dengan obyek tanah BMW.
  3. Permasalahan ranah tindak pidana korupsi :  dengan subyek penyelenggara negara dengan PT Agung Podomoro Land, dengan obyek Berita Acara Serah Terima (BAST) dengan Surat Pelepasan Hak (SPH) dan daftar aset.

Pada point 3 tersebut di atas, negara atau Pemprov DKI Jakarta dirugikan sedikitnya Rp 737 miliar terkait kewajiban pengembang atas penyediaan fasilitas umum dan sosial yang tidak dipenuhi pengembang PT Agung Podomoro Land sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

http://www.gebraknews.com/2014/09/korupsi-pt-agung-podomoro-rp-737-m-pada.html?m=1#.VBiFw1L0cfQ.twitter

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Sample text

Sample Text

sample teks

Sample Text

 
Blogger Templates