Sumber Daya Manusia Aparatur Negara sebagai unsur
penyelenggara negara dituntut untuk melakukan perubahan pola pikir dan perilaku
serta harus mampu memahami kondisi obyektif dan perubahan lingkungan negara dan masyarakat secara umum,
yang kesemuanya tersebut selalu berdasarkan pada asas profesionalitas, akuntabilitas, efektif dan
efisien, yang beretika dan berintegritas, dan memiliki komitmen pada nilai-nilai moralitas, kejujuran, keterbukaan dan kesetaraan. Tetapi kenyataan di lapangan tidaklah seperti apa yang
diamanatkan tersebut, yang sebenarnya pun sudah diatur dalam PERMEN PAN-RB N0.
87/2005 Tentang PEDOMAN PENINGKATAN PELAKSANAAN EFISIENSI, PENGHEMATAN DAN
DISIPLIN KERJA, dan UU No. 5/2014 Tentang APARATUR SIPIL NEGARA.
Hal ini membuat Konsultan Pemerintahan dan Pembangunan BINA
BANGUN BANGSA, Nur Ridwan menegaskan agar terus mengingatkan kepada setiap
aparatur negara untuk selalu memperbaiki pola kerjanya sebagai
penyelenggara negara dalam urusan publik, yang sebutan lainnya adalah sebagai pelayan publik.
“Hukumnya wajib bagi setiap aparatur negara untuk tunduk dan patuh dengan aturan yang berlaku atas dirinya dan termasuk institusinya tempat di mana mereka bekerja sebagai penyelenggara pemerintahan dan atau pelayan publik”, ujar Nur Ridwan.
Karena menurut Nur Ridwan masih saja banyak kealpaan dan atau pelanggaran terjadi dalam lingkungan kerja di pemerintahan yang sudah menjadi kebiasaan dan budaya buruk secara keseluruhannya.
“Perlu ada kejelasan dan ketegasan dalam pelaksanaan, pengawasan dan penegakkan
kepatuhan dan kedisiplinan bagi aparatur negara dalam menjalankan tugasnya, sesuai statusnya sebagai pelayan publik tersebut”, tambahnya lagi.
Dan contoh dasar kealpaan yang merupakan pelanggaran terhadap kepatuhan dan kedisiplinan, yang kerap dilakukan aparatur negara adalah perilaku sifat malas, lamban dan bersikap masa bodoh serta teledor dengan alasan manusiawi, dan apalagi selalu saja mencari alasan untuk pembenarannya sendiri, yang padahal berdampak buruk terhadap hasil kerjanya, yang secara
langsung maupun tidak langsung adalah tindakan atau perbuatan yang telah merugikan keuangan negara.
“Kebanyakan mereka selalu merasa sebagai aparatur dan pejabat negara yang merasa sombong dan cenderung arogan,
karena statusnya memegang jabatan dan atau suatu pangkat sebagai aparatur negara,
yang padahal mereka dituntut dengan hasil kerja dan kinerjanya", kata Nur Ridwan.
Ditambahkannya pula bahwa aparatur negara dan apalagi para pejabatnya harus memiliki komitmen dan rasa tanggung jawab terhadap tugas dan kewajibannya, karena mereka di gaji untuk itu oleh negara.
"Dan jangan sampai mempunyai sifat boros dan suka hambur-hambur uang negara, apalagi korupsi!", tegasnya.
"Maka penting bagi mereka untuk memiliki budaya malu karena semua urusan dan fasilitas yang mereka dapatkan adalah semuanya dibiayai dan berasal dari uang negara milik rakyat, yang kesemuanya pastinya harus bisa pertanggungjawabkan dalam pengelolaan dan penggunaannya", tegasnya lagi.
Ditambahkannya pula bahwa aparatur negara dan apalagi para pejabatnya harus memiliki komitmen dan rasa tanggung jawab terhadap tugas dan kewajibannya, karena mereka di gaji untuk itu oleh negara.
"Dan jangan sampai mempunyai sifat boros dan suka hambur-hambur uang negara, apalagi korupsi!", tegasnya.
"Maka penting bagi mereka untuk memiliki budaya malu karena semua urusan dan fasilitas yang mereka dapatkan adalah semuanya dibiayai dan berasal dari uang negara milik rakyat, yang kesemuanya pastinya harus bisa pertanggungjawabkan dalam pengelolaan dan penggunaannya", tegasnya lagi.
Kesemua pelanggaran tersebut, menurut Nur Ridwan adalah karena masih lemahnya pengawasan dan penegakkan sanksi serta hukuman yang tegas bagi siapa saja yang telah lalai dan melanggar aturan, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap tugas pokok dan fungsinya sebagai aparatur negara.
"bukankah ini merupakan upaya yang efektif dalam pemberantasan budaya koruptif dalam pemerintahan yang sudah semakin korup ini", tambahnya lagi.
Dan yang terutama menurut Nur Ridwan, bahwa setiap aparatur
negara wajib menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan norma perilaku yang
mengedepankan moralitas, komitmen, dan integritas, atas kejujuran dan kesetaraan dalam mengemban
kewajiban dan tanggung jawabnya, yang merupakan suatu keharusan tanpa kompromi.
“ini penting dan sangat jelas, sehingga secara
pasti, akan semakin terciptanya Clear and Clean Government menuju terwujudnya Good Governance, yang bukan cuma sekedar slogan belaka”, tegas
Nur Ridwan lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar