Pages

Ads 468x60px

Labels

BINA BANGUN BANGSA : Strategic National Development Organization
Tampilkan postingan dengan label Bina Bangun Bangsa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bina Bangun Bangsa. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 November 2014

STOP, Pembodohan Rakyat!

Sehubungan dengan polemik isu tentang kenaikan BBM, yang sudah menjadi pembahasan orang-orang pintar di negeri ini, ternyata mengusik seorang rakyat yang ternyata sudah muak dengan kondisi ini, karena persoalan subsidi BBM ini tak kunjung tuntas dari setiap era kepemimpinan di negeri ini, yang tidak juga mengurangi beban hidup rakyat yang semakin dicekik oleh semakin tingginya biaya hidup, padahal untuk sekedar makan dan hidup sehat serta untuk hidup layak sebagai manusia ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Dia heran kenapa ada polemik tentang hal subsidi BBM ini, yang menurutnya tentang subsidi ini adalah hal yang mengada-ada dan malah jadi bancakan politisi dan pemerintah.
Sehingga ada orang pintar yang bicara harus menghapus subsidi BBM karena menurutnya bahwa selama ini subsidi tersebut tidak tepat sasaran, lebih dinikmati oleh orang kaya ?...sehingga katanya lebih baik subsidi ditujukan kepada program-program pro-rakyat yaitu pembangunan infrastruktur, jalan, jembatan dan irigasi.
"gak nyambung kali ?, itu sih bikin contractor dan pengusaha kaya makin kaya raya ?"...
Di lain sisi, ada yang pintar pula bicara untuk jangan menghapus atau mencabut subsidi, apalagi di lepas sesuai harga BBM di pasar dunia, karena menurutnya akan berdampak kepada kenaikan inflasi, melambungnya harga-harga kebutuhan pokok, dan biaya beban lainnya, yang jelas menambah beban hidup rakyat yang saat ini saja sudah semakin susah dan sulit saja sejak era reformasi kebablasan ini, yang akan menambah lagi jumlah orang miskin di negeri yang kaya raya ini.
Beda dengan pandangan rakyat yang awam, yang sebenarnya hanya ingin harga BBM kembali ke harga lama yang pernah di kisaran Rp 1.000 - Rp 2.000,-
"Malah seharusnya harga BBM,biaya Listrik dan gas diturunkan, kalau benar-benar negara berniat bekerja untuk menyejahterahkan bangsanya ini".
"Dan lagipula kenapa harus ada subsidi Energi Migas, yang berarti secara tidak langsung sama saja memperlihatkan bahwa Pemerintah telah gagal atau salah kelola di bidang energi migas, yang seharusnya belajar untuk selalu memperbaiki manajemen pengelolaannya ?".
"Jangan akibat ulah bandit mafia dan oknum koruptor di sektor vital ini dibiarkan sehingga selalu mengorbankan hajat hidup rakyat bangsa ini ?"...
"Apabila di sebuah perusahaan, seorang pimpinan atau manajer yang dianggap gagal dalam bekerja, imbalanya adalah diPecat kok!, malah dikenakan denda juga atas kerugian yang dibuatnya!".
"Maka STOP PEMBODOHAN RAKYAT !!!".
Penulis adalah Rakyat Awam.

Minggu, 26 Oktober 2014

Bina Bangun Bangsa Memperingati Hari Sumpah Pemuda dengan Musyawarah

Bina Bangun Bangsa Memperingati Hari "Sumpah Pemuda" dengan Musyawarah 

Jakarta, press3g.com- Peringatan sumpah pemuda yang ke-86 tahun di peringati oleh puluhan anak bangsa dari berbagai daerah yang menamakan diri Bina Bangun Bangsa dan Poros dengan musyawarah kebangsaan di Museum Sumpah Pemuda Jalan Kramat Raya Jakarta Pusat, Selasa ( 29/10).
Mereka menyatakan, sepakat untuk senantiasa melaksanakan dan menegakan kedaulatan bangsa dan kebangsaan Indonesia yang selalu berdasarkan kepada Pancasila.
“Karena itu, kita perlu mewujudkan kesemuanya itu dengan membentuk lembaga majelis agung kebangsaan” kata Wardi Ketua Panitia Musyawarah Kebangsaan yang juga pencetus Tri Falaq Tunggalistik kepada wartawan seusai penanda tanganan pernyataan sikap.
Selain tujuannya membentuk lembaga majelis agung kebangsaan, mereka juga menyatakan perlunya di bentuk juga lembaga lain seperti, lembaga permusyawaratan kebangsaan, lembaga perwakilan bangsa, lembaga perwakilan adat dan budaya dan  lembaga perwakilan masyarakat yang mampu mengejawantahkan serta menghayati dan mengamalkan Pancasila beserta nilai-nilanya yang besemboyankan Bhineka Tunggal Ika. (ri)

Link terkait : Bina Bangun Bangsa Peringati "Sumpah Pemuda" Dengan Musyawarah 

MUSYAWARAH KEBANGSAAN HASILKAN ‘SUMPAH PEMUDA II’

MUSYAWARAH KEBANGSAAN HASILKAN ‘SUMPAH PEMUDA II’

Di tengah-tengah semakin merosotnya rasa Nasionalisme dan Patriotisme di dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara di negeri ini , Bina Bangun Bangsa, bersama beberapa YAPETA dan berbagai elemen kebangsaan, POROS, Para Tetua Adat, serta perwakilan Raja-Raja dan Sultan seNusantara, mengadakan acara Musyawarah Kebangsaan dalam rangka memperingati hari Sumpah Pemuda, di Museum Sumpah Pemuda Jakarta, dari tanggal 26 Oktober hingga 28 oktober 2014.
Musyawarah Kebangsaan ini pada intinya menghendaki adanya pengakuan tentang hak-hak rakyat dan kedaulatan bangsa, serta hak-hak Adat yang selama ini seakan telah terampas oleh hukum dan perundangan yang tidak lagi memihak kepada kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia ini.
Dalam sambutannya para Tetua Adat dan Utusan Raja dan Sultan Nusantara menghendaki
di bentuknya Majelis Kebangsaan Republik Indonesia (MKRI), sehingga masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya memiliki wadah yang jelas, dan perjuangan dapat dilakukan tanpa adanya permusuhan,dan gontok-gontokan tapi perjuangan rakyat dapat dilakukan dengan perdamaian dan persatuan dalam musyawarah dan kemufakatan. Tampak hadir pada acara itu Tokoh Kebangsaan Jemmi Mokodompit, Wardi Jien KMM SH, Dolly (Rakyat Tanpa Partai) dan masih banyak lagi tokoh-tokoh kebangsaan yang lain.
Dalam sebuah sambutanya Doly atau yang lebih dikenal sebagai Ketua Rakyat Tanpa Partai mengatakan bahwa Reformasi saat ini merupakan reformasi yang kebablasan sehingga perlu mengembalikanya kepada rel yang benar yaitu kembali kepada Pancasila dan UUD 45 yang Asli, karena menurutnya Pancasila dan UUD 45 telah diselewengkan. Dipihak lain Wardi Jien SH yang dalam sambutannya lebih menawarkan kepada tata kelola kebangsaan yang telah disusunya sebagai Tri Falag Tunggalistik, yang merupakan teori tata kelola kebangsaan sehingga masyarakat memiliki pedoman dalam mewujudkan cita-cita bangsa yang merdeka , bersatu, berdaulat adil dan makmur.
Setelah melalui musyawarah dan perdebatan akhirnya terlahir sebuah keputusan untuk mengadakan pernyataan sikap atau lebih mempertegas Sumpah Pemuda menjadi Sumpah Pemuda II yang pada intinya menghendaki kembalinya tata kelola kebangsaan yang mengacu pada Pancasila dan UUD 1945, dan mengembalikan hak-hak adat rakyat nusantara sebagai pemilik sah bumiputera serta akan meneruskan putusan tersebut kepada MPR/DPR serta Pemerintah Republik Indonesia.(hr)
(edited by redaksi)

Link terkait : MUSYAWARAH KEBANGSAAN HASILKAN ‘SUMPAH PEMUDA II’

MAKLUMAT KEBANGSAAN

MAKLUMAT KEBANGSAAN

Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
  1. Menimbang, bahwa sesuai dengan arti kata, makna, maksud, dan tujuan di antara rakyat, bangsa, dan negara, adalah tiga hal kata yang berbeda, tetapi tidak dapat terpisahkan, karena rakyat adalah diri pribadi sebagai insan manusia, yang hidup, lahir dan mati, mendiami dan memiliki wilayah tanah airnya sebagai tumpah darahnya, berikut udara yang meliputinya, yang kemudian hidup bermasyarakat, bersuku-suku menjadi suatu bangsa, yang kemudian suka rela untuk hidup bertanggung jawab sesuai dengan hak dan kewajibannya sebagai warga dalam suatu tatanan negara;
  2. Menimbang, bahwa berdasarkan perjalanan kesejarahan bangsa dan kebangsaan Nusantara yang melandasi lahirnya sebuah Organisasi Boedi Oetomo yang digagas oleh dr. Wahidin Sudirohusodo dan didirikan oleh dr. Sutomo dan para mahasiswa STOVIA (School tot Opleiding van Indische Artsen) pada tanggal 20 Mei 1908, adalah merupakan tonggak sejarah dari Kesadaran Kebangsaan Boemipoetra / Pribumi, yang diakui sebagai Kebangkitan Nasional, yang merupakan monumental sebagai Kebangkitan Nasional Pribumi Asli Nusantara;
  3. Menimbang, bahwa berdasarkan perjalanan kesejarahan kebangkitan bangsa dan kebangsaan Nusantara yang bersendikan kepada adat, agama, dan budaya Nusantara yang berBhinneka Tunggal Ika, yang melandasi lahirnya suatu bangsa yang digagas oleh putra-putri Nusantara, dengan mengadakan Kongres Pemuda Tahun 1926 dan 1928, yang melahirkan suatu Sikap Kebangsaan dengan bentuk Sumpah sebagai Satu Bangsa yaitu Bangsa Indonesia, yang diakui sebagai Sumpah Pemuda 1928, dengan menyatakan: “Kami poetra dan poetri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah air Indonesia; Kami poetra dan poetri Indonesia, mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia; Kami poetra dan poetri Indonesia, mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia“;
  4. Menimbang, bahwa sesuai dengan isi dari Piagam Jakarta, 22 Juni 1945, yang sebagian isinya menyatakan: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia, yang Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur. Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka Rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya”;
  5. Menimbang, lahirnya PANCASILA yang termaktub dalam Piagam Jakarta 22 Juni 1945, sebagai jiwa dan jati diri, serta filosofis Bangsa Indonesia, yang berakar dari agama, adat dan budaya Nusantara yang disepakati sebagai azas ideologi dan falsafah bangsa Indonesia, adalah sebagai berikut: 1.Ketuhanan Yang Maha Esa, 2.Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3.Persatuan Indonesia, 4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, 5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  6. Menimbang, Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, yang menyatakan: “Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan dll, diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnya. Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05, Atas nama Bangsa Indonesia, Soekarno-Hatta”;
  7. Menimbang, bahwa sesungguhnya manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dianugerahi hak-hak asasi untuk hidup dan mengembangkan dirinya sebagai pribadi, insan manusia yang bebas berpikir, berbicara, berkumpul, berperan, bekerja dan beribadat demi kehidupan yang layak, dalam berbuat dan berkarya bagi masyarakat, bangsa dan negaranya;
  8. Menimbang, bahwa hak asasi manusia yang merupakan hak dasar yang secara kodrat diberikan Tuhan Yang Maha Esa adalah melekat pada diri manusia, bersifat universal dan abadi, sehingga harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, tidak boleh dikurangi, tidak boleh dihilangkan, apalagi dirampas oleh siapapun;
  9. Menimbang, bahwa sebagai bagian dari masyarakat bangsa-bangsa, yang menghormati prinsip-prinsip yang diproklamirkan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang kemudian pada tanggal 16 Desember 1966, mengesahkan International Covenant on Civil and Political Rights dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, yang mengakui hak-hak kebebasan, keadilan dan perdamaian di dunia adalah merupakan harkat dan martabat yang telah melekat pada setiap insan manusia, untuk dapat menikmati hak-hak sipil dan politik dan juga hak-hak ekonomi, sosial dan budaya;
“Maka kami atas nama bangsa Indonesia yang berjiwa Pancasila dan berwawasan Nusantara yang berBhinneka Tunggal Ika, dengan ini menyatakan untuk senantiasa melaksanakan dan menegakkan kedaulatan bangsa dan kebangsaan Indonesia yang selalu berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, dalam melestarikan Persatuan Indonesia, yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahnya, beserta udara dan ruang angkasa wilayah Indonesia, yang memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, yang kemudian untuk melaksanakan dan menegakkan semangat, cita-cita dan amanat kedaulatan bangsa dan kebangsaan tersebut, perlu membentuk lembaga majelis agung kebangsaan, dan lembaga permusyawaratan kebangsaan, lembaga perwakilan bangsa, dan lembaga perwakilan adat dan budaya, lembaga perwakilan masyarakat, yang mampu mengejawantahkan serta menghayati dan mengamalkan Pancasila beserta nilai-nilainya yang bersemboyankan Bhinneka Tunggal Ika, ke dalam pembinaan dan pembangunan bangsa dan kebangsaan, dan ke dalam sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yang mampu menyerap, menghimpun dan memperjuangkan serta mewujudkan maksud dan tujuan serta harapan bangsa dan kebangsaan, dalam arti, makna, maksud dan tujuan yang seluas-luasnya demi keadilan dan sebesar-besarnya kemakmuran untuk segenap bangsa Indonesia dan dunia;

Maka kemudian daripada itu, agar Maklumat Kebangsaan ini segera diumumkan, diedarkan dan diberitakan kepada seluruh negeri Nusantara, rakyat dan anak bangsa Indonesia serta kepada seluruh bangsa - bangsa di seluruh dunia, agar menjadi sejarah, petunjuk dan pedoman serta ketentuan bagi kehidupan umat manusia dan masa depan rakyat dan bangsa Indonesia seutuhnya;

Dan hal-hal yang mengenai tindak lanjut dari Maklumat Kebangsaan ini, dan lain - lain, diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

26 Oktober 2014, Ged. Museum Sumpah Pemuda, Jakarta, Indonesia.
Atas Nama Bangsa Indonesia,
MUSYAWARAH KEBANGSAAN
BINA BANGUN BANGSA, POROS, YAPETA
NUSANTARA WAHYU NINGRAT, LMRRI, FSAB, ABBI,
LASKAR KESETIAAN NUSANTARA, MEDIA RAKYAT NUSANTARA

Senin, 20 Oktober 2014

BBM Naik, Presiden Mengkhianati Rakyat ?

Oleh : Ahmad Firman
"Kalau memang Jokowi masih punya rencana untuk menaikkan harga BBM, mendingan Jokowi tidak usah jadi Presiden saja, karena kenyataannya bahwa Jokowi yang katanya pro-rakyat, tidaklah membawa pembaharuan nyata untuk memperbaiki tata kelola energi migas terutama Bahan Bakar Minyak (BBM) ini, yang merupakan sektor vital bagi pembangunan dan perekonomian serta faktor penting yang dapat mempengaruhi tingkat kualitas hidup dan kesejahteraan bagi bangsa ini.
"Seperti kita ketahui, bahwa kenaikan BBM pasti akan berdampak sistemik terhadap kenaikan beban hidup rakyat, yang saat ini saja sudah semakin susah dan menderita, karena sebelumnya pun harga-harga seperti harga gas konsumsi rumah tangga, listrik dan pajak (pbb) malah sudah naik duluan".
"Apalagi sekarang rakyat juga ternyata tidak banyak mengetahui bahwa rakyat pun masih harus menanggung hutang negara yang saat ini semakin menumpuk dan hampir mencapai batas kemampuan negara dalam pengembaliannya, yang seharusnya jangan dibebankan kepada rakyat".
"Dahulu dengan uang Rp. 25,- masih bisa beli tempe goreng ? Coba sekarang ?...malah gak ada lagi uang nilai segitu khan ?! apakah ini kemajuan atau kemunduran ?!"
"Dahulu dengan uang Rp.5.000,- masih bisa makan tiga kali sehari dengan lauk pauk yang sehat dan bergizi ? Coba sekarang ?...Tuk makan sekali saja sudah gak cukup khan ?! apakah ini kemajuan atau kemunduran ?!".
"Rakyat jangan dikelabui dengan teori global ekonomi makro mikro tentang energi migas, apalagi tentang defisit APBN, yang padahal masalah BBM negeri ini adalah akibat dari kesalahan dan ketidakterbukaan manajemen, tata kelola energi migas, yang disinyalir permainan ulah rekayasa dari para mafia dan bandit-bandit kuraptor, yang seharusnya bagi seorang presiden jelas mampu memberantas mereka, hilang dari negeri ini !".
"Sesungguhnya Rakyat hanyalah menginginkan untuk dapat berkehidupan yang layak sebagai manusia seutuhnya, yang tanpa harus bekerja banting tulang bahkan harus mempertaruhkan nyawa, karena harus adu balap dengan beban hidup dan pajak yang semakin melangit, tidak terjangkau oleh pemasukan dan atau pendapatannya yang semakin sempit dalam bekerja dan berusaha!".
"Presiden atau Pemerintah sebagai pelaksana mandat dari bangsa Indonesia dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan yang semestinya sesuai dengan Pancasila dan amanat Mukadimah UUD 1945, yang seharusnya mampu bekerja dengan memberikan hasil nyata demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".
"Adalah suatu kesalahan besar yang juga merupakan pengkhianatan terhadap Pancasila dan Amanat bangsa Indonesia, jikalau pemerintah malah menambah beban bagi rakyat, yang berarti pemerintah telah gagal dalam menjalankan tugasnya, yang seharusnya selalu melindungi segenap bangsa Indonesia dan senantiasa memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyatnya".
"Maka daripada itu, rakyat selaku pemilik kedaulatan dan atau sebagai komisaris utama di negeri ini, adalah berhak kapan saja untuk mencabut mandatnya, dan atau bahkan dapat langsung membubarkan pemerintahan, lalu diganti dengan yang baru, yang lebih adil dan amanah untuk mengemban amanat bangsa Indonesia yang sesuai dengan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945".
"Gitu aja kok repot ?!"...
Penulis adalah konsultan pemerintahan dan pembangunan.

Senin, 22 September 2014

APBD DKI Rawan DiKorupsi?

Lima Masalah Anggaran Infrastruktur Jakarta
Perlu dibentuk tim independen untuk mengawasi penggunaan anggaran infrastruktur.
FNH
Anggaran infrastruktur rawan dikorupsi. Meski celah untuk melakukan kongkalikong terus ditutup, korupsi masih jamak terjadi. Di DKI Jakarta, misalnya, dana infrastruktur yang besar bisa memancing pelaku menjalankan praktek tercela.  APBD DKI Jakarta justru mengalami kenaikan: dari Rp31,7 triliun pada 2011 naik menjadi Rp64,7 triliun pada 2014.

Anggaran infrastruktur 2014 naik 100 persen dibanding tahun sebelumnya. Urusan pekerjaan umum naik sebesar Rp11,5 triliun, dan anggaran perhubungan naik dari Rp3 triliun pada 2013 menjadi Rp6 triliun di tahun 2014. Kenaikan anggaran pada pemerintahan era Jokowi-Ahok ini dialokasikan pada belanja langsung, terkait dengan urusan pekerjaan umum, perhubungan dan perumahan, yang merupakan program unggulan.

Namun, dalam pengelolaan anggaran infrastruktur masih banyak ditemukan berbagai persoalan. “Tidak hanya soal korupsi saja. Setidaknya ada lima persoalan dalam pengelolaan anggaran infrastruktur di Jakarta,” kata peneliti Indonesia Budget Center (IBC), Darwanto di Jakarta, Rabu (17/9).

Pertama, perencanaan yang tidak efektif. Perencanaan anggaran tahun 2014 tak efektif karena penetapan APBD DKI Jakarta terlambat. Padahal, persoalan perencanaan anggaran haruslah tepat waktu, yaitu paling lambat tanggal 31 Desember 2013 sebagaimana datur dalam Pasal 116 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011.

Kedua, realisasi anggaran yang belum maksimal. Pelaksanaan anggaran yang terlambat dipastikan akan berimplikasi terhadap realisasi anggaran. Darmawanto mencontohkan pada tahun 2013, belanja untuk sektor infrastruktur pada urusan pertamanan, lingkungan hidu, perumahan rakyat, perhubungan dan pekerjaan umum hanya dapat direalisasikan 56.71 persen hingga 85 persen. “Ini membuktikan kinerja pada sektor ini perlu dilakukan pembenahan yang serius,” jelas Darwanto.

Ketiga, dokumen anggaran yang masih susah diakses. Berdasarkan kajian IBC terhadap layanan informasi anggaran yang tersedia di beberapa instansi baik offline maupun online, dari 14 instansi, hanya ditemukan dua beberapa instansi yang memasang informasi anggaran secara offline. Sementara untuk online, informasi anggaran berbasis internet menunjukkan tidak semua informasi update, tidak semua informasi dapat diunduh.

Keempat, minimnya pelibatan publik. Permendagri No. 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan APBD menegaskan penyusunan anggaran harus transparan untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBD, partisipatif, dengan melibatkan masyarakat, memperhatikan asas keadilan dan kepatutan dan tidak bertentangan dengan kepentingann umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan lainnya. Namun kenyataannya, masyarakat belum banyak dilibatkan dalam perencanaan anggaran.

Kelima, rawan korupsi dan akuntabilitas. Dalam dua tahun terakhir, Jakarta dilanda serangan korupsi pada Dinas Perhubungan dan DInas Pekerjaan Umum. Tahun 2013, adanya dugaann korupsi pengadaan armada busway tahun anggaran 2013 senilai Rp1,5 triliun di Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Atas permasalahan tersebut, ICB merekomendasikan agar Pemrov DKI untuk melakukan perencanaan anggaran khususnya infrastruktur dengan melibatkan partisipasi masyarakat dengan memberikan akses seluas-luasnya. “Agar tak terjadi korupsi, perlu ada pengawasan yang ketat oleh Pemrov DKI Jakarta dengan melibatkan partisipasi publik,” tutur Darwanto.
Selain itu, juga memberikan sanksi yang tegas kepada aparat Pemrov DKI yang menyusun perencanaan anggaran dan pelaksanaan anggaran yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan anggaran serta menindak tegas kepada jajaran Pemrov DKI Jakarta yang tidak mematuhi Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 48 Tahun 2013 tentang Layanan Publik.

Data and Knowledge OfficerForum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Ahmad Taufik menilai perlu adanya lembaga independen yang mengawasi semua proyek pemerintah. Tujuannya untuk mengawasi anggaran infrastruktur. “Saya kira perlu adanya satu tim independen yang tugasnya untuk menhawasi anggaran infrastruktur. Jadi nanti tim ini yang akan melaporkan,” pungkas Taufik.
http://m.hukumonline.com/berita/baca/lt541f9dee6614b/lima-masalah-anggaran-infrastruktur-jakarta

Minggu, 21 September 2014

Prijanto : Heran KPK Tidak Merespon Baik Laporan Dari Saya?

JAKARTA - Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto heran mengapa laporan mengenai kasus korupsi taman BMW dan bus Trans Jakarta tidak direspon dengan baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tercatat sudah dua kali Prijanto melapor ke KPK terkait adanya dugaan korupsi yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 747 miliar dalam kasus taman BMW di Jakarta.
"Setahu saya, selain kasus taman BMW masih ada laporan dari publik terkait dugaan korupsi yang diduga dilakukan Jokowi seperti kasus pengadaan bus Trans Jakarta dan tindak korupsi lainnya yang dilakukan oleh Jokowi semasa menjadi Wali Kota seperti dugaan korupsi BPMKS di Solo 2010. Ini ada apa?" katanya dalam pernyataannya, Rabu(2/7/2014).
Padahal lanjut Prijanto, dari keterangan sejumlah OKP seperti KNPI, HMI, PPM dan PP yang lakukan aksi demonstrasi di KPK 1 Juli lalu pihak KPK mengakui terdapat tindak melawan hukum, pemalsuan dokumen dan perampasan hak atas kasus taman BMW. "Untuk hilangkan dugaan, ke depan perlu diatur agar pimpinan KPK harus selesaikan tugas hingga akhir jabatan agar tidak mudah terkoptasi karena diberi iming-iming jabatan tertentu," ujarnya.
Prijanto pun menduga-duga kabar berhembus mengenai iming-iming jabatan Jaksa Agung kepada Ketua KPK Abraham Samad benar adanya. Sebab, hingga kini lembaga lex spesialis tersebut belum juga bergerak mengusut tuntas kasus korupsi bus Trans Jakarta dan Taman BMW.
"Apakah karena janji ini KPK menjadi tebang pilih dalam menangani kasus korupsi. KPU dan Bawaslu juga saya dengar ikut diintimidasi memenangkan Jokowi. Bila tidak, kelak mereka akan dicari-cari kesalahannya. Demikian juga dengan BI, saya peroleh informasi Gubernur BI Agus Marto mainkan kurs dolar dan lemparkan isu yang mengganggu pasar modal untuk memenangkan Jokowi. Ini sudah tidak benar,"ujarnya.

http://m.tribunnews.com/nasional/2014/07/02/prijanto-heran-kasus-korupsi-taman-bmw-dan-bus-trans-jakarta-mandek-di-kpk

Sabtu, 20 September 2014

Aparatur Negara Adalah Pelayan Publik

Sumber Daya Manusia Aparatur Negara sebagai unsur penyelenggara negara dituntut untuk melakukan perubahan pola pikir dan perilaku serta harus mampu memahami kondisi obyektif dan perubahan lingkungan negara dan masyarakat secara umum, yang kesemuanya tersebut selalu berdasarkan pada asas profesionalitas, akuntabilitas, efektif dan efisien, yang beretika dan berintegritas, dan memiliki komitmen pada nilai-nilai moralitas, kejujuran, keterbukaan dan kesetaraan. Tetapi kenyataan di lapangan tidaklah seperti apa yang diamanatkan tersebut, yang sebenarnya pun sudah diatur dalam PERMEN PAN-RB N0. 87/2005 Tentang PEDOMAN PENINGKATAN PELAKSANAAN EFISIENSI, PENGHEMATAN DAN DISIPLIN KERJA, dan UU No. 5/2014 Tentang APARATUR SIPIL NEGARA.

Hal ini membuat Konsultan Pemerintahan dan Pembangunan BINA BANGUN BANGSA, Nur Ridwan menegaskan agar terus mengingatkan kepada setiap aparatur negara untuk selalu memperbaiki pola kerjanya sebagai penyelenggara negara dalam urusan publik, yang sebutan lainnya adalah sebagai pelayan publik.

“Hukumnya wajib bagi setiap aparatur negara untuk tunduk dan patuh dengan aturan yang berlaku atas dirinya dan termasuk institusinya tempat di mana mereka bekerja sebagai penyelenggara pemerintahan dan atau pelayan publik”, ujar Nur Ridwan.

Karena menurut Nur Ridwan masih saja banyak kealpaan dan atau pelanggaran terjadi dalam lingkungan kerja di pemerintahan yang sudah menjadi kebiasaan dan budaya buruk secara keseluruhannya.

“Perlu ada kejelasan dan ketegasan dalam pelaksanaan, pengawasan dan penegakkan kepatuhan dan kedisiplinan bagi aparatur negara dalam menjalankan tugasnya, sesuai statusnya sebagai pelayan publik tersebut”, tambahnya lagi.

Dan contoh dasar kealpaan yang merupakan pelanggaran terhadap kepatuhan dan kedisiplinan, yang kerap dilakukan aparatur negara adalah perilaku sifat malas, lamban dan bersikap masa bodoh serta teledor dengan alasan manusiawi, dan apalagi selalu saja mencari alasan untuk pembenarannya sendiri, yang padahal berdampak buruk terhadap hasil kerjanya, yang secara langsung maupun tidak langsung adalah tindakan atau perbuatan yang telah merugikan keuangan negara.

“Kebanyakan mereka selalu merasa sebagai aparatur dan pejabat negara yang merasa sombong dan cenderung arogan, karena statusnya memegang jabatan dan atau suatu pangkat sebagai aparatur negara, yang padahal mereka dituntut dengan hasil kerja dan kinerjanya", kata Nur Ridwan.

Ditambahkannya pula bahwa aparatur negara dan apalagi para pejabatnya harus memiliki komitmen dan rasa tanggung jawab terhadap tugas dan kewajibannya, karena mereka di gaji untuk itu oleh negara.

"Dan jangan sampai mempunyai sifat boros dan suka hambur-hambur uang negara, apalagi korupsi!", tegasnya.

"Maka penting bagi mereka untuk memiliki budaya malu karena semua urusan dan fasilitas yang mereka dapatkan adalah semuanya dibiayai dan berasal dari uang negara milik rakyat, yang kesemuanya pastinya harus bisa pertanggungjawabkan dalam pengelolaan dan penggunaannya", tegasnya lagi.

Kesemua pelanggaran tersebut, menurut Nur Ridwan adalah karena masih lemahnya pengawasan dan penegakkan sanksi serta hukuman yang tegas bagi siapa saja yang telah lalai dan melanggar aturan, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap tugas pokok dan fungsinya sebagai aparatur negara.

"bukankah ini merupakan upaya yang efektif dalam pemberantasan budaya koruptif dalam pemerintahan yang sudah semakin korup ini", tambahnya lagi.

Dan yang terutama menurut Nur Ridwan, bahwa setiap aparatur negara wajib menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan norma perilaku yang mengedepankan moralitas, komitmen, dan integritas, atas kejujuran dan kesetaraan dalam mengemban kewajiban dan tanggung jawabnya, yang merupakan suatu keharusan tanpa kompromi.

“ini penting dan sangat jelas, sehingga secara pasti, akan semakin terciptanya Clear and Clean Government menuju terwujudnya Good Governance, yang bukan cuma sekedar slogan belaka”, tegas Nur Ridwan lagi.

Rabu, 17 September 2014

Saatnya Posisi Menteri Diisi Dari Kalangan Profesional

JAKARTA-Calon presiden terpilih Joko Widodo secara resmi telah mengumumkan postur kabinet yang akan dipimpinnya dan sebagian besar akan dipilih dari kalangan profesional.

Menurut Ketua Umum Bina Bangun Bangsa, Nur Ridwan sebuah kementerian sudah seharusnya dipimpin dari kalangan profesional, yang mengerti dan sangat memahami dan menguasai bidangnya, karena berkaitan dengan pengetahuan dan penguasaan teknik selain manajerial yang mumpuni dan telah terbukti hasil kinerja dan prestasinya.

“Malah itulah yang sangat dicari dan diinginkan oleh Presiden Terpilih Jokowi dalam mencari sosok menteri dari kalangan profesional yang pantas dan layak, yang sesuai dengan kapasitas, kapabilitas dan kompetensinya untuk membantunya dalam kabinet pemerintahannya ke depannya,” ujar Nur Ridwan, (Rabu, 17/9).

Saat ini ada beberapa calon yang semakin mencuat namanya yang coba diusung oleh berbagai kelompok profesional dan juga publik untuk dapat ditempatkan dalam kabinet kerja yang sesuai dengan harapan Jokowi nantinya.

Salah satu kandidat yang dianggap layak untuk menduduki salah satu pos kementrian dalam kabinet Jokowi nantinya adalah Budi Karya Sumadi yang saat ini sedang menjabat sebagai Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Pria yang lahir 18 Desember 1956 di Palembang, Sumatera Selatan, Ir. Budi Karya Sumadi memulai karirnya 1982 sebagai Arsitek Perencana pada Departemen Real Estate PT Pembangunan Jaya, dan sebagai Arsitek Perancang pada 1982.

"Setahu saya, Budi Karya Sumadi adalah seorang yang kreatif, yang selalu saja berhasil membuat konsep inovatif yang konkret dan implementatif bahkan malah menjadi tren setter properti hingga kini," ungkap Ketua Umum Bina Bangun Bangsa, Nur Ridwan.

Dalam penilaian kelompok profesional Bina Bangun Bangsa, prestasi Budi Karya Sumadi yang akrab disapa BKS ini sudah jelas dan dapat dilihat serta dapat dirasakan hingga sekarang. Contoh saja kawasan Bintaro yang sekarang menjadi “Kota Baru" hingga terus berkembang.

Budi Karya Sumadi yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro), selain dijagokan sebagai Menpera, menurut Nur Ridwan pun cocok juga untuk menjadi seorang Menteri Pekerjaan Umum.

"Karena menurut saya sebagai Menpera dan ataupun Menteri Pekerjaan Umum, bahwa prinsip kerjanya adalah sama, yaitu pada kemampuan profesionalitas yang berkaitan dengan bangunan dan teknik khan?" kata Nur Ridwan mencoba meyakinkan.

Dan bahkan, lanjut Nur Ridwan, sebagai bos di PT Jakpro, Budi Karya pun telah berhasil memegang sejumlah mega proyek Ibu Kota Jakarta, di antaranya revitalisasi taman kota waduk pluit dan waduk Ria-Rio, penyelesaian rusunawa di Marunda, serta proyek Electronic Road Pricing (ERP).

Sebelumnya, Budi yang merupakan lulusan Arsitektur Universitas Gadjah Mada adalah pernah menjabat sebagai Dirut PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Taman Impian Jaya Ancol yang mempunyai visi revolusioner yang ingin "Jakarta sebagai Tujuan Wisata Handal & Menjadi Perusahaan Rekreasi Terbesar dan Terbaik di Asia Tenggara".

Selain di bidang usaha dan seorang profesional, ia juga pernah menjadi Ketua Persatuan Independent Golf Club Indonesia dan Pengurus KONI DKI Jakarta.(*/hrb)

Selasa, 16 September 2014

Kiat Harry Azhar Aziz Memperbaiki BPK RI

Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) periode 2014-2019 terpilih, Harry Azhar Azis tidak menampik jika persepsi publik terhadap BPK sedikit negatif, imbas ditetapkannya Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Pasalnya, saat ditetapkan sebagai tersangka, HP menjabat sebagai Ketua BPK.

Meskipun tindak korupsi dilakukan HP ketika menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004, Harry membenarkan perlu perbaikan reputasi institusi barunya itu.

“Memang harus diperkuat majelis etik, kemudian kontrol terhadap perilaku. Sebenarnya kasus HP tidak berkaitan dengan BPK. Tapi mungkin karena jabatannya, tentu persepsi publik berdasarkan dia di mana,” kata politisi Partai Golkar itu kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (16/9/2014).
Ke depan, lanjut Harry, yang menjadi persoalan adalah apakah pejabat BPK akan memanfaatkan posisi mereka untuk kepentingan pribadi. Harry mengatakan, meski selama ini dia sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR RI banyak berhubungan dengan BPK, namun hanya permukaan BPK saja yang dia tahu.

“Bagaimana arus di dalamnya, baik sesama anggota badan, ataupun seluruh birokrasi, saya harus menyelam lebih dalam. Alat selam itu berupa profesionalitas, kompetensi, dan track record yang dimiliki oleh tiap anggota BPK,” jelas Harry.

Salah satu cara memperbaiki kinerja BPK adalah dengan meningkatkan kerja bidang lain, di luar pemeriksaan atau audit pengelolaan keuangan. Hal itu, kata dia, agar apa yang menjadi tujuan dari BPK tercapai, yakni sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Yang menjadi primadona BPK selama ini, itu kan hanya hasil pengelolaan keuangan negara terhadap peraturan yang ada. Apakah peraturan itu sendiri sudah benar, atau perlu pembenahan aturan,” kata dia.

Menurut dia, harus ada desain baru agar antara peraturan yang direncanakan, diimplementasikan, dan evaluasinya nyambung. Dia menegaskan tujuan BPK lebih daripada membuat semua kementerian/lembaga mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun, tujuan BPK adalah untuk menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Kerja BPK tidak berhenti di titik kepatuhan (K/L) kan? Kalau semua K/L dapat WTP, BPK tidak perlu kerja donk? Enggak kan? Nah ini, karena BPK berbentuk kolektif kolegial, semoga pemikiran saya juga menjadi pemikiran anggota yang lain,” tandas Harry.

Sebelumnya Komisi XI DPR-RI telah memilih lima orang sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2014-2019 melalui mekanisme voting. Mereka yang terpilih adalah Rizal Jalil, Achsanul Qosasi, Moermahadi Soerja Djanegara, Harry Azhar Azis, dan Eddy Mulyadi Soepardi.

“Lima nama ini akan kami usulkan ke Bamus (Badan Musyawarah) untuk kemudian diambil keputusan di rapat paripurna,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Olly Dondokambey, seusai pemilihan anggota BPK di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2014) malam.

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/09/16/100000326/Ini.Cara.Harry.Azhar.Perbaiki.Reputasi.BPK.

Senin, 15 September 2014

DPR Tetapkan Lima Anggota BPK

DPR Tetapkan Lima Anggota BPK
Senin, 15 September 2014 - 19:07 wib

JAKARTA - Setelah diskorsing selama 20 menit, Anggota DPR Komisi XI mengumumkan kelima nama Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Periode 2014-2019.

Pengambilan suara dilakukan sebanyak dua kali karena dalam pemilihan pertama terdapat dua nama dengan jumlah suara yang sama.

Berdasarkan hasil voting pertama yang jumlahnya 280 suara, Moermahadi Soerja Djanegara mendapatkan 32 suara, Harry Azhar Azis mendapatkan  31 suara, Rizal Djalil 30 suara, Achsanul Qosasi 30 suara.

Sementara pada voting kedua, dari 51 suara diperoleh Eddy Mulyadi Soepardi 31 suara dan Nur yasin 20 suara.

Dengan demikian, kelima anggota BPK tersebut adalah Moermahadi Soerja Djanegara, Harry Azhar Azis, Rizal Djalil, Achsanul Qosasi dan Eddy Mulyadi Soepardi.

"Tidak ada anggota keberatan, Kita akan usulkan di bamus untuk dibacakan hasil ini di paripurna, pokoknya secepatnya, mereka akan dilantik 15 Oktober mendatang," jelas Ketua Komisi XI Olly Dondokambe usai pengambilan keputusan, Senin (15/9/2014).

Sebagai informasi, Sebanyak 64 orang calon anggota BPK RI telah menjalani uji kepatutan dan kelayakan. Awalnya, mereka melakukan uji kepatutan dan kelayakan di DPD RI. Dari 64 orang, sebanyak 25 orang dinyatakan lolos. (rzk)

http://m.okezone.com/read/2014/09/15/20/1039490/dpr-tetapkan-lima-anggota-bpk

Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah Industri Semakin Memprihatinkan

Penanganan limbah industry yang mencemari lingkungan merupakan salah satu program utama yang harus segera dibenahi oleh Gubernur Propinsi DKI Jakarta yang baru, Jokowi. Hal ini mengingat kondisi lingkungan di Jakarta yang semakin hari semakin memprihatinkan. Penanganan limbah industry ini sebenarnya sudah diatur dalam UU PT (Undang-undang Perseroan Terbatas), yang mensyaratkan setiap pendirian perusahaan harus disertai tinjauan dari berbagai aspek, antara lain: Corporate Social Aspect (CSA), aspek sosial budaya, dan keadaan alam.

Hendaknya setiap perusahaan atau kelompok maupun perorangan harus care terhadap penanganan limbah industry, khususnya limbah B3 (Bahan Berhaya dan Beracun). Jika seorang pengusaha care terhadap perusahaan dan produksinya, seharusnya ia juga bertanggungjawab dalam penanggulangan limbah perusahaannya. Contoh simple, ketika seseorang mau makan pete semestinya juga bertanggung jawab menanggulangi limbah pete itu sendiri.

Di Jakarta sumber masalah limbah adalah limbah industry, antara lain industri percetakan yang membuang hampir sekitar 200 ton bahan organik dan limbah domestik per hari ke laut. Demikian juga mengenai pencemaran udara, laporan WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) beberapa waktu lalu menyatakan bahwa Jakarta merupakan kota dengan tingkat pencemaran udara tertinggi no. 3 di dunia setelah Meksiko dan Bangkok.

Sebagaimana dimaklumi di setiap perusahaan percetakan sudah barang tentu ada bahan B3 baik yang berasal dari kertas, tinta, minyak, dan lain-lain Oleh karena itu, kesamaan persepsi dan sikap semua pihak yang terlibat dalam menghadapi persoalan lingkungan hidup perlu dibina, agar pengelolaan limbah B3 ini dapat mencapai hasil yang maksimal. Adapun salah satu upaya ke arah itu antara lain dimulai dari cara memilih bahan yang tidak mengandung bahan beracun dan berbahaya serta cara penggunaan yang efisien.

Penggolongan pengelolaan lingkungan dalam industri percetakan menurut aturan yang berlaku pada dasarnya dapat di bagi 3, yakni :

1. Wajib SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) untuk percetakan kualifikasi kecil.

2. Wajib UKL / UPL (Upaya Kelola Lingkungan / Upaya Pengelolaan Lingkungan) untuk percetakan menengah dan besar.

3. Wajib Amdal (Analisis Dampak Lingkungan) bagi perusahaan percetakan yang sangat besar.

Perlu diketahui bahwa pengelolaan lingkungan pada prinsipnya adalah hak dan kewajiban perusahaan yang kebenarannya dibuktikan dengan SPPL, UKL/UPL, atau AMDAL. Bukti-bukti ini juga melekat erat dengan izin usaha industri. Bagi perusahaan yang ada sebelum aturan ini ditetapkan, maka perusahaan tersebut wajib menyusun DPL (Dokumen Pengelolaan Lingkungan).

Minggu, 14 September 2014

Optimalisasi Kementerian PAN-RB Menuju Clean dan Good Governance

Jakarta, Benarkah Reformasi Birokrasi sudah usang sehingga Kementerian PAN-RB tidak dibutuhkan lagi ?
Pertanyaan itu menjadi penting setelah begitu banyak opsi arsitektur kabinet 2014-2019 yang disodorkan kepada Presiden Terpilih untuk menghilangkan Kementerian PAN-RB dan menempatkan fungsi penataan birokrasi hanya sebagai salah satu urusan kantor kepresidenan.
Bagaimana menanggapi persoalan ini ?...
Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana menyatakan pandangannya bahwa Kementerian PAN-RB hanya perlu dioptimalisasi menjadi Kementerian Pengawasan dan Reformasi Birokrasi.

"Optimalisasi sistem pengawasan sangat penting bagi terwujudnya pemerintahan yang bersih dari KKN dan pro pelayanan publik, yang sejalan dengan keprihatinan pak Jokowi tentang pengawasan", tegas Danang yang disampaikannya sebagai nara sumber dalam acara Diskusi Publik "Clean dan Good Governance", Galery Cafe, Minggu, 14 September 2014, Jakarta.

Selanjutnya pria yang senang dengan baju berwarna putih ini pun menambahkan bahwa harapannya tersebut adalah sesuai dengan amanat tiga buah UU yaitu UU No. 17/2007 Tentang RPJPN, UU No. 25/2009 Tentang Pelayanan Publik dan UU No. 5 /2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

"UU RPJPN mengamanatkan reformasi bidang hukum, aparatur dan birokrasi yang semestinya dijalankan hingga tahun 2025", tegas Danang lagi.

Sedangkan UU Pelayanan Publik adalah produk hukum yang reformis yang mengamanatkan implementasi dan realisasi kualitas pelayanan publik dengan melibatkan partisipasi publik. Dan UU Aparatur Sipil Negara adalah produk hukum hasil transformasi dari sistem manajemen aparatur model lama yang direvitalisasi menjadi manajemen SDM pemerintahan sebagai aparatur modern yang berwawasan profesionalisme birokrasi.

"Maka adanya wacana yang akan menghapuskan Kementerian PAN-RB, akan menghilangkan implementasi daya paksa tiga UU tersebut, yang berarti merupakan kemunduran dari amanat reformasi birokrasi itu sendiri ?", ungkap Danang lagi.

Sabtu, 13 September 2014

Bermasalah, Koperasi Jasa Keuangan

Menurut Nur Ridwan, Ketua Umum Bina Bangun Bangsa, Koperasi Jasa Keuangan yang ada di setiap kelurahan Pemprov DKI Jakarta adalah merupakan program yang bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat bina ekonomi bagi masyarakat pelaku umkm yang membutuhkan, yang ternyata masih bermasalah dan terkendala dalam implementasinya secara benar dan utuh.
"apalagi sistem manajemen dan sdm-nya yang ternyata masih banyak pelanggaran dan kelalaian yang terjadi, akibat mis-manajemen dan adanya oknum pengurus yang tidak masih bermental korup!" ungkap Nur Ridwan.
Nur Ridwan menegaskan seharusnya pemerintah, khususnya Dinas terkait sebagai penanggung jawab dan penyelenggara KJK, harus aktif dalam pelaksanaan dan pengawasan implementasi progran KJK tersebut, yang seharusnya perlu melibatkan pendampingan dari unsur masyarakat (LSM, Ormas, NGO), sehingga dapat meminimalisir kesalahan dan atau pelanggaran dalam pelaksanaan dan pengawasan sebagai bentuk pengendalian terhadap implementasi program tersebut.
"Dan perlu adanya penerapan juklak dan juknis yang jelas dan tegas sehingga apabila terjadi kelalaian dan atau pelanggaran, siapapun dapat dikenakan sanksi dan atau hukuman bagi si pelaku dan atau penanggung jawabnya, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku", tegas Nur Ridwan.

Senin, 08 September 2014

PERCETAKAN BUANG LIMBAH SEMBARANGAN, CAMAT SENEN GERAM

Jakarta, Camat Senen, Lola Lovita berang dengan keberadaan para pelaku usaha percetakan yang menjamur di wilayah Kelurahan Bungur Kecamatan Senen Jakarta Pusat. Pasalnya, pelaku usaha tersebut membuang limbah percetakannya ke dalam tanah dan atau saluran air yang mengalir ke pemukiman warga dan kali di sekitar lingkungan percetakan.
“Tolong limbah percetakan di wilayah Kelurahan Bungur diangkat permasalahannya ke tingkat kota dan Provinsi DKI Jakarta” pinta Camat Senen, Lola Lovita di ruang kerjanya, Senin (8/9). Lola juga meminta kepada Media dan LSM menyoroti dan mendorong permasalahan ini, supaya pemilik usaha percetakan tersebut memiliki ijin IPAL nya.
“Jika mau membuka usaha percetakan, seharusnya pemilik percetakan itu mau mengeluarkan uang untuk mengurus perijinan IPAL nya” pinta Lola.
Dengan disiapkannya limbah IPAL oleh pengusaha tersebut tambah Lola, warga di sekitar lingkungan tidak tercemar oleh limbah percetakan, lingkungan pun bersih dan sehat, serta nyaman dan tidak tercemar oleh limbah percetakan tersebut.
”Kasihan warga Bungur, serapan air bawah tanahnya dicemari limbah percetakan hingga bertahun-tahun” kata Lola.
Sementara itu, Lola juga berjanji tidak akan meloloskan domisili bagi usaha percetakan baru khususnya di wilayah Kelurahan Bungur Kecamatan Senen, Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Ditempat terpisah, Joko (55 tahun), warga Bungur mengaku kecewa dengan kinerja aparat di tingkat kota yang tidak mau mendengar keluhan warganya. Sebab kata Joko keluhannya sudah seringkali disampaikan ke pihak Kelurahan setempat dan ke Walikota.
“Sudah cape lah mas, keluhan warga disini, sampai sekarang tidak ada respon terkait tentang limbah percetakan tersebut” keluhnya.
Selain itu, kata Joko kawasan kelurahan
Bungur peruntukannya untuk hunian rumah tinggal yang berubah menjadi bisnis usaha percetakan adalah sangat bertentangan dengan peraturan.

“Aneh sekali disini peruntukannya untuk rumah tinggal bisa dijadikan tempat Usaha bisnis kan sudah menyalahi aturan, kenapa pejabatnya kok diam aja” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Konsultan Umum Bina Bangun Bangsa, Nur Ridwan mengatakan, percetakan yang ada di kelurahan Bungur harus segera dilakukan pemulihan lingkungannya, yang sudah tercemar akibat limbah percetakan yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3).
“Ini perlu dilakukan sosialisasi peraturan dan pengawasan terhadap keberadaan industri percetakan, apakah mereka memiliki sistem pengolahan limbahnya yang sesuai standar kesehatan dan lingkungan” kata Nur Ridwan.
Limbah industri percetakan meski dalam skala kecil maupun besar, kata Nur Ridwan adalah tetap sangat berbahaya terhadap lingkungan dan kehidupan warga di sekitar, karena limbah yang tergolong B3 tersebut di buang ke tanah dan atau kali.
“Diharapkan kerja sama para pengusaha industri percetakan agar peduli terhadap masalah limbahnya, dengan proaktif melalui program pencegahan dan penanggulangan bahaya limbah B3 tersebut” ujarnya berharap. (Ris)
link terkait: http://harianterbit.com/m/welcome/read/2014/09/08/7955/18/18/Percetakan-Buang-Limbah-Sembarangan-Camat-Senen-Geram

Jumat, 22 Agustus 2014

Indonesia Darurat Konstitusi dan Demokrasi

Nasional - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan sengketa Pemilihan umum Presiden (Pilpres) 2014 dengan menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden No. 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian disampaikan Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di Gedung MK, Kamis (21/8/2014).
Keputusan MK yang menolak seluruh gugatan PHPU ini sangat mengejutkan rakyat Indonesia, mengingat banyaknya bukti-bukti yang telah diajukan sehingga banyak catatan terjadinya pelanggaran dan kejahatan demokrasi yang diduga terstuktur, sistematis dan masif, dalam proses Pilpres 2014 ini.

Hal ini bisa dibuktikan dengan beberapa keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang justru berbeda dengan apa yang diputuskan MK.

DKPP memutuskan bahwa memang terjadi pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh KPU dari tingkat daerah hingga KPU Pusat, dengan memberikan sanksi peringatan, yang manapun keputusan DKPP tersebut masih mengecewakan,  namun dalam putusan MK dinyatakan bahwa tidak terjadi adanya pelanggaran.

“Ada perbedaan keputusan antara DKPP dan MK yang cukup menjadi catatan kami” demikian diungkapkan salah satu pengacara koalisi merah putih, Maqdir Ismail saat wawancara dengan TVOne seusai pembacaan keputusan MK.

DKPP juga memutuskan bahwa perintah pembukaan kotak suara oleh KPU sudah melanggar kode etik dan memberikan sangsi peringatan kepada Komisioner KPU. Sementara MK memberikan keputusan berbeda dengan menolak seluruh gugatan pasangan No. 1 Prabowo-Hatta.

Banyak pengamat yang menyesali dan menyayangkan keputusan MK tersebut yang ternyata tanpa ada catatan khusus, yang malah terkesan bahwa MK memang benar adalah Mahkamah Kalkulator, yang karena tidak peka dan peduli bahwa sudah terjadi kelalaian dan pelanggaran berat terhadap demokrasi di negeri ini, apalagi terhadap nasib bangsa dan negara ini yang katanya adalah negara demokrasi.

"MK= Mahkamah Kacung...pantas dibubarkan!, karena sudah menjadi Mahkamah Kalkulator!"...status Ahmad Firman, seperti yang dikutip dari akun facebooknya.

Malah ditambahkan oleh Ahmad Firman dalam pembicaraannya dengan redaksi, bahwa sebagai Rakyat Indonesia yang Merdeka mengemban Amanat sebagai Pemegang Kedaulatan dan Kekuasaan di Republik Indonesia ini, baik secara Hukum dan Konstitusi, adalah berhak untuk menuntut Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden yang masih sah untuk mengambil langkah dan tindakan demi penyelamatan demokrasi dan konstitusi yang saat ini memang semakin karut marut tanpa kepastian dan keadilan hukum, apalagi dibuktikan dengan hasil keputusan MK yang sudah seperti ini.

Maka Firman mengatakan Presiden SBY dituntut segera menerbitkan Dekrit Presiden yang isinya adalah: 1. membubarkan KPU dan membatalkan segala keputusannya dalam Pilpres 2014; 2. meminta MPR bersidang untuk memutuskan pelaksanaan ulang Pilpres 2014 yang Jujur, adil dan Demokratis. 3. dan mendorong MPR untuk mengembalikan Konstitusi UUD Tahun 1945 sebagaimana kedudukan dan fungsinya, yang Asli dan Murni.

"Dan apabila Dekrit Presiden tidak diterbitkan berarti akan berdampak bahaya...dengan potensi terjadinya instabilitas nasional, kedaulatan dan keutuhan NKRI, kini dan nantinya", ujar Firman menegaskan.

Selasa, 19 Agustus 2014

Juru Parkir di DKI Akan Digantikan Elektronik Parkir


Jakarta, Kepala Unit Pelaksana Teknis Parkir DKI Jakarta, Sunardi Sinaga berencana, memperbaiki sistem parkir on street di DKI. Menurutnya cara yang paling efektif untuk mengatasi parkir liar yakni dengan menerapkan sistem parkir elektronik.

"Ke depan tidak ada juru parkir lagi, semuanya menggunakan parkir meter," jelas Sunardi.

Nantinya, setiap kendaraan yang parkir di jalan akan dihitung perjam, diharapkan penggunaan sistem elektronik mampu menekan potensi kebocoran pendapatan daerah di bisnis parkir. Ia mengatakan sekitar Rp 200 miliar pertahun tidak masuk ke kas Pemprov DKI dari parkir on street di DKI Jakarta.

Menurutnya hilangnya pendapatan tersebut, karena banyaknya orang yang berkepentingan yang bermain dalam bisnis ini. "Terlalu banyak orang yang hidup di bisnis ini, ada preman yang ikut mengutip," tegasnya.

Ia menambahkan, saat ini pendapatan dari parkir on street hanya sebesar Rp 26 miliar per tahun yang masuk ke kas daerah. Jumlah tersebut termasuk pendapatan parkir di IRTI Monas.

Di tempat terpisah, Konsultan Bina Bangun Bangsa Nur Ridwan, SH sangat mengapresiasi rencana Pemprov DKI khususnya UPT Parkir DKI tersebut. Selain untuk menekan kebocoran potensi PAD dari sisi perparkiran, sistem parkir on street pun akan mengurangi ekses parkir liar yang sudah sangat mengganggu ketertiban umum.

Tetapi Ridwan pun menambahkan agar Pemprov dan UPT terkait membahas terlebih dahulu dengan melibatkan unsur masyarakat, lembaga maupun organisasi sosial, serta konsultan, sehingga didapatkan bentuk dan format serta implementasi program yang sesuai dengan harapan bersama.

"apalagi menurut Ka UPT yang rencananya akan menghapus juru parkir untuk digantikan dengan sistem parkir elektronik tersebut, yang berarti juru parkir akan diganti dengan mesin, dan hal ini pasti menimbulkan social impact terhadap keberadaan dan pendapatan kehidupan para juru parkir yang sudah ada selama ini khan?, apakah hal itu bagus atau tidak, perlu dikaji secara mendalam lagi dengan pendekatan sosial kemanusiaan?", ungkap Ridwan kepada Redaksi.

Sehingga Ridwan menyarankan agar Pemprov DKI terlebih dahulu untuk menertibkan parkir liar yang selama ini dibiarkan mejadi permainan oknum sebagai kutipan liar, yang kenyataannya tidak masuk kas negara, seperti apa yang disampaikan pula oleh Ka UPT Perparkiran tersebut.

"Maka seharusnya kebocoran yang sudah lama terjadi, coba diperbaiki dahulu dengan pengawasan dan monitoring ketat, sebagai evaluasi untuk dikoreksi, yang kemudian menjadi acuan program dan kegiatan berikutnya?", jelas Ridwan mengakhiri pembicaraannya.

Senin, 18 Agustus 2014

Ahli Hukum Tata Negara: MK Dapat Membatalkan Hasil Pemilu Seluruhnya

Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin Pakar Hukum Tata Negara, mengatakan bisa saja hasil pilpres batal. Mahkamah Konstitusi (MK) sangat mungkin membatalkan keputusan KPU terkait hasil pilpres 22 juli lalu.

Irman mendasari penjelasannya dengan UUD pasal 24c bahwa mahkamah berhak memutus hasil pemilu. Kalau MK menemukan adanya pengabaian hak kewarganegaraan maka sangat mungkin ditempuh sikap tegas MK terhadap hasil pemilu.
"Kalau ada satu orang saja warga negara diabaikan hak konstitusinya dalam pilpres ini maka itu bisa saja menjadi dasar dibatalkannya seluruh hasil pilpres," imbuh Irman, dalam pemaparan keterangannya di MK, Jumat (15/4).
MK menurutnya harus memproses berbagai pengabaian hak konstitusional warga Indonesia dalam pilpres kemarin. Proses ini menurutnya, bukanlah mengusung kepentingan dua capres yang belum lama ini bertarung dalam pilpres. Ini bukan semata - mata persoalan capres yang menang, tapi persoalan hak konstitusi.

Dia menyatakan dua orang capres yang kemarin bertarung, Prabowo dan Jokowi, adalah pranata badan konstitusi. Mereka menjadi pembetot perhatian masyarakat. Masing - masing memiliki loyalis dan pendukung yang tidak bisa diganggu preferensinya. Irman mengutip pendapat seorang ibu rumah tangga yang mendukung capres tertentu. Ketika pilihannya dikritik dan dihujat, dia tetap mempertahankan pilihan politiknya. "Ini menandakan preferensi masyarakat tidak bisa diusik, karena mereka sudah memiliki alasan keilmiahan tersendiri," imbuh Irman.

Pihaknya meyakini MK akan memutus perkara ini dengan berdasarkan pertimbangan yang obyektif dan sesuai dengan mekanisme yang ada. MK akan mengambil keputusan yang menjadi referensi bangsa ini dalam berbangsa dan bernegara.|RO/ASN-014/BBN

- See more at: http://www.asatunews.com/capres/2014/08/15/hak-satu-orang-konstitusi-diabaikan-mk-batalkan-hasil-pilpres#sthash.SoM8Kh8Y.dpuf

Ide Jokowi Menjual Indonesia Kepada Asing

Nasional, Salah satu kandidat calon presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau biasa dipanggil Jokowi, berencana untuk memungkinkan investasi asing pada produk properti apartemen. Hal tersebut untuk meningkatkan penerimaan pajak, dan merupakan langkah yang bisa memacu tingginya permintaan properti di segmen kelas atas.

Mantan Ketua Umum DPP Realestate Indonesia (REI), Setyo Maharso, yang menjadi salah satu anggota tim kampanye Jokowi, mengatakan bahwa pembeli asing akan mampu membeli apartemen bernilai setidaknya Rp 2,5 miliar atau 210.000 dollar AS di Jakarta dan di kota-kota utama lainnya, seperti di Pulau Bali.

"Orang asing dilarang langsung membeli properti di Indonesia, dan itu justru menyebabkan transaksi ilegal," katanya di Jakarta, seperti yang diberitakan di Kompas.com, Kamis (3/7/2014).

Terkait hal itu, lanjut Maharso, Jokowi tidak melakukan pertaruhan politik dalam kampanyenya yang penuh dengan retorika anti-asing. Dia mengatakan, kandidat capres nomor 2 itu akan membuktikan pentingnya investor asing.

"Jika pemerintah membuka pasar untuk orang asing, hal itu akan menguntungkan pemerintah karena mereka bisa mendapatkan lebih banyak pendapatan dari pajak dan pasar properti akan menjadi menarik," timpal Anton Sitorus, dari Jones Lang LaSalle Inc.

"Asing bisa membeli 5 sampai 8 apartemen di Indonesia, sementara di Singapura, Hongkong, dan Australia mereka hanya bisa mendapatkan satu," kata Sitorus, mengacu pada harga yang lebih murah.

Semua pernyataan tersebut di atas, mendapat tanggapan keras dari Konsultan Bina Bangun Bangsa, Ahmad Firman yang menurutnya ide rencana Jokowi dan Setyo Maharso tersebut adalah tidak mencerminkan keberpihakkan untuk melindungi kepentingan dalam negeri, yang seharusnya selalu membatasi kepemilikan asing di negeri ini, yang sementara ini ternyata sudah banyak kecolongan (kebocoran), akibat lahirnya undang-undang dan atau peraturan perundang-undangan yang lebih memberikan keleluasaan bagi asing menguasai properti dan perekonomian nasional.

"Seperti yang diketahui bahwa saat ini asing diperbolehkan untuk membeli properti dan atau lahan bahkan menguasai saham mayoritas di dalam bisnis atau usaha vital hingga 100% ?" ungkap Firman kepada redaksi.

Walaupun di sisi lain Firman menyatakan setuju bila dibukanya kepemilikan asing akan mendatangkan investasi dan keuntungan serta pendapatan penerimaan pajak bagi negara. Namun di sisi lainnya pun perlu adanya rasa keberpihakan kepada kepentingan dalam negeri, yang saat ini masih perlu diproteksi demi kemajuan dan berkembangnya perekonomian dalam negeri demi terwujudnya ketahanan nasional yang berdaulat dan berdikari secara menyeluruh dan mapan, yang sementara pun masih banyak pula negara lain (asing) yang melakukannya.

Sebagai contoh kealpaan pemerintah dalam melakukan proteksi bisnis perbankan dalam negeri yang malah mesti segera di revisi/amandemen, yaitu Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 yang memperbolehkan pihak asing menguasai 99% saham di perbankan nasional, yang apabila mengacu pada kepemilikan saham asing di negara-negara lain porsi kepemilikan saham investor asing di perbankan Indonesia menurut Undang-Undang tersebut adalah sangat sangat tinggi, yang padahal di China kepemilikan saham asing mayoritas dibatasi sekitar 30% saja.

"Heran pemerintah di negeri ini yang malah memperbolehkan asing menguasai bisnis dan saham mayoritas, sementara di negaranya (asing) saja sangat dibatasi, tidak sampai bebas dan besar seperti di sini?!" ungkap Firman.

Maka disarankan Firman agar ide Jokowi tersebut perlu dipikirkan kembali, supaya dicarikan bentuk dan format yang tepat, yang lebih menguntungkan tanpa mengorbankan negara.

"Lagipula modal pembangunan bukan hanya melulu mengharapkan investasi dari luar negeri saja kok ?, dan janganlah sekali-kali berpikiran bahwa hanya penghasilan pajak negara saja yang dapat menggerakkan pembangunan dan perekonomian Indonesia ?, masih banyak alternatif dan skema untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor lainnya, yang tanpa harus menjual bangsa dan negerinya sendiri ?, ujar Firman lagi.
 

Sample text

Sample Text

sample teks

Sample Text

 
Blogger Templates