Pages

Ads 468x60px

Labels

BINA BANGUN BANGSA : Strategic National Development Organization
Tampilkan postingan dengan label korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label korupsi. Tampilkan semua postingan

Senin, 22 September 2014

APBD DKI Rawan DiKorupsi?

Lima Masalah Anggaran Infrastruktur Jakarta
Perlu dibentuk tim independen untuk mengawasi penggunaan anggaran infrastruktur.
FNH
Anggaran infrastruktur rawan dikorupsi. Meski celah untuk melakukan kongkalikong terus ditutup, korupsi masih jamak terjadi. Di DKI Jakarta, misalnya, dana infrastruktur yang besar bisa memancing pelaku menjalankan praktek tercela.  APBD DKI Jakarta justru mengalami kenaikan: dari Rp31,7 triliun pada 2011 naik menjadi Rp64,7 triliun pada 2014.

Anggaran infrastruktur 2014 naik 100 persen dibanding tahun sebelumnya. Urusan pekerjaan umum naik sebesar Rp11,5 triliun, dan anggaran perhubungan naik dari Rp3 triliun pada 2013 menjadi Rp6 triliun di tahun 2014. Kenaikan anggaran pada pemerintahan era Jokowi-Ahok ini dialokasikan pada belanja langsung, terkait dengan urusan pekerjaan umum, perhubungan dan perumahan, yang merupakan program unggulan.

Namun, dalam pengelolaan anggaran infrastruktur masih banyak ditemukan berbagai persoalan. “Tidak hanya soal korupsi saja. Setidaknya ada lima persoalan dalam pengelolaan anggaran infrastruktur di Jakarta,” kata peneliti Indonesia Budget Center (IBC), Darwanto di Jakarta, Rabu (17/9).

Pertama, perencanaan yang tidak efektif. Perencanaan anggaran tahun 2014 tak efektif karena penetapan APBD DKI Jakarta terlambat. Padahal, persoalan perencanaan anggaran haruslah tepat waktu, yaitu paling lambat tanggal 31 Desember 2013 sebagaimana datur dalam Pasal 116 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011.

Kedua, realisasi anggaran yang belum maksimal. Pelaksanaan anggaran yang terlambat dipastikan akan berimplikasi terhadap realisasi anggaran. Darmawanto mencontohkan pada tahun 2013, belanja untuk sektor infrastruktur pada urusan pertamanan, lingkungan hidu, perumahan rakyat, perhubungan dan pekerjaan umum hanya dapat direalisasikan 56.71 persen hingga 85 persen. “Ini membuktikan kinerja pada sektor ini perlu dilakukan pembenahan yang serius,” jelas Darwanto.

Ketiga, dokumen anggaran yang masih susah diakses. Berdasarkan kajian IBC terhadap layanan informasi anggaran yang tersedia di beberapa instansi baik offline maupun online, dari 14 instansi, hanya ditemukan dua beberapa instansi yang memasang informasi anggaran secara offline. Sementara untuk online, informasi anggaran berbasis internet menunjukkan tidak semua informasi update, tidak semua informasi dapat diunduh.

Keempat, minimnya pelibatan publik. Permendagri No. 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan APBD menegaskan penyusunan anggaran harus transparan untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBD, partisipatif, dengan melibatkan masyarakat, memperhatikan asas keadilan dan kepatutan dan tidak bertentangan dengan kepentingann umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan lainnya. Namun kenyataannya, masyarakat belum banyak dilibatkan dalam perencanaan anggaran.

Kelima, rawan korupsi dan akuntabilitas. Dalam dua tahun terakhir, Jakarta dilanda serangan korupsi pada Dinas Perhubungan dan DInas Pekerjaan Umum. Tahun 2013, adanya dugaann korupsi pengadaan armada busway tahun anggaran 2013 senilai Rp1,5 triliun di Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Atas permasalahan tersebut, ICB merekomendasikan agar Pemrov DKI untuk melakukan perencanaan anggaran khususnya infrastruktur dengan melibatkan partisipasi masyarakat dengan memberikan akses seluas-luasnya. “Agar tak terjadi korupsi, perlu ada pengawasan yang ketat oleh Pemrov DKI Jakarta dengan melibatkan partisipasi publik,” tutur Darwanto.
Selain itu, juga memberikan sanksi yang tegas kepada aparat Pemrov DKI yang menyusun perencanaan anggaran dan pelaksanaan anggaran yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan anggaran serta menindak tegas kepada jajaran Pemrov DKI Jakarta yang tidak mematuhi Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 48 Tahun 2013 tentang Layanan Publik.

Data and Knowledge OfficerForum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Ahmad Taufik menilai perlu adanya lembaga independen yang mengawasi semua proyek pemerintah. Tujuannya untuk mengawasi anggaran infrastruktur. “Saya kira perlu adanya satu tim independen yang tugasnya untuk menhawasi anggaran infrastruktur. Jadi nanti tim ini yang akan melaporkan,” pungkas Taufik.
http://m.hukumonline.com/berita/baca/lt541f9dee6614b/lima-masalah-anggaran-infrastruktur-jakarta

Minggu, 21 September 2014

Prijanto : Heran KPK Tidak Merespon Baik Laporan Dari Saya?

JAKARTA - Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto heran mengapa laporan mengenai kasus korupsi taman BMW dan bus Trans Jakarta tidak direspon dengan baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tercatat sudah dua kali Prijanto melapor ke KPK terkait adanya dugaan korupsi yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 747 miliar dalam kasus taman BMW di Jakarta.
"Setahu saya, selain kasus taman BMW masih ada laporan dari publik terkait dugaan korupsi yang diduga dilakukan Jokowi seperti kasus pengadaan bus Trans Jakarta dan tindak korupsi lainnya yang dilakukan oleh Jokowi semasa menjadi Wali Kota seperti dugaan korupsi BPMKS di Solo 2010. Ini ada apa?" katanya dalam pernyataannya, Rabu(2/7/2014).
Padahal lanjut Prijanto, dari keterangan sejumlah OKP seperti KNPI, HMI, PPM dan PP yang lakukan aksi demonstrasi di KPK 1 Juli lalu pihak KPK mengakui terdapat tindak melawan hukum, pemalsuan dokumen dan perampasan hak atas kasus taman BMW. "Untuk hilangkan dugaan, ke depan perlu diatur agar pimpinan KPK harus selesaikan tugas hingga akhir jabatan agar tidak mudah terkoptasi karena diberi iming-iming jabatan tertentu," ujarnya.
Prijanto pun menduga-duga kabar berhembus mengenai iming-iming jabatan Jaksa Agung kepada Ketua KPK Abraham Samad benar adanya. Sebab, hingga kini lembaga lex spesialis tersebut belum juga bergerak mengusut tuntas kasus korupsi bus Trans Jakarta dan Taman BMW.
"Apakah karena janji ini KPK menjadi tebang pilih dalam menangani kasus korupsi. KPU dan Bawaslu juga saya dengar ikut diintimidasi memenangkan Jokowi. Bila tidak, kelak mereka akan dicari-cari kesalahannya. Demikian juga dengan BI, saya peroleh informasi Gubernur BI Agus Marto mainkan kurs dolar dan lemparkan isu yang mengganggu pasar modal untuk memenangkan Jokowi. Ini sudah tidak benar,"ujarnya.

http://m.tribunnews.com/nasional/2014/07/02/prijanto-heran-kasus-korupsi-taman-bmw-dan-bus-trans-jakarta-mandek-di-kpk

Rabu, 17 September 2014

BPK : Temuan Korupsi Rp 149 Miliar Pada Proyek PLIK dan MPLIK

BPK : Temuan Korupsi Rp 149 Miliar Pada Proyek PLIK dan MPLIK
GebrakNews - Desakan penuntasan kasus korupsi Penyediaan Pusat Jasa Layanan Internet Kecamatan (PLIK) dan Mobil PLIK (MPLIK) pada Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Ditjen PPI Kementerian Kominfo yang merugikan negara Rp 149 miliar, kembali mencuat.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (BPK) 2013 terdapat temuan merugikan negara Rp 149.291.410.000, yang terjadi pada pengadaan proyek PLIK dan MPLIK di beberapa daerah, antara lain : Jakarta, Maluku Utara, Bangka Belitung dan Sulawesi Utara.

Proyek PLIK dan MPLIK yang dibiayai dari dana Public Service Obligation (PSO) - Universal Service Obligation (USO) sebesar Rp 1.4 triliun, ternyata telah menjadi bancakan korupsi baik oleh oknum BP3TI mau pun para kontraktor rekanan PLIK dan MPLIK.

Jika sebelumnya terdapat kasus korupsi oleh PT Telkom yang merugikan negara hingga Rp 78 miliar, akibat korupsi yang dilakukan Arief Yahya Direktur EWS Telkom saat itu (sekarang Dirut Telkom), kali ini korupsi PLIK /MPLIK dilakukan para rekanan BP3TI, dengan modus perangkat PLIK /MPLIK dipasang tidak sesuai atau kurang dari ketentuan kontrak, kelebihan pembayaran dari BP3TI ke kontraktor, pemasangan perangkat PLIK/MPLIK tidak sesuai dengan perencanaan.

Namun, dari temuan LHP BPK 2013 tersebut, kerugian terbesar disebabkan pelayanan kepada masyarakat tidak optimal, yaitu sebesar Rp 89.910.160.000. Temuan korupsi ini belum diusut sama sekali oleh KPK atau Kejaksaan Agung.

http://www.gebraknews.com/2014/09/bpk-temuan-korupsi-rp-149-miliar-pada.html?m=1#.VBiDyFGugfo.twitter

Kasus Korupsi Fasilitas Umum dan Sosial Pemprov DKI Jakarta

Pengaduan korupsi penggantian kewajiban fasilitas umum dan sosial (fasum dan fasos) pengembang PT Agung Podomoro Land kepada Pemerintah Propinsi DKI Jakarta pada tahun 2007 sebesar Rp 737 miliar, diduga melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso dan Fauzi Bowo, Joko Widodo (Gubernur DKI) dan Basuki Tjahja Purnama (Wagub DKI) sejak 7 Nopember 2013 sudah diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan pengaduan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) antara Gubernur DKI Jakarta dan PT Agung Podomoro Land disampaikan kepada KPK oleh Mayjen (Purn) Prijanto mantan Wagub DKI Jakarta (2007-2012) bersama AM Fatwa dan Yurisman.

Prijanto sudah pernah menyampaikan dugaan korupsi fasos dan fasum itu kepada Wagub DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok pada suatu kesempatan di Hotel Borobudur Jakarta. Pada pertemuan Prijanto - Ahok sambil makan malam, yang juga dihadiri para ahli waris pemilik tanah yang sah,  Ahok, yang menerima bukti-bukti korupsi dan penjelasan Prijanto dan ahli waris mengatakan, dugaan korupsi Taman BMW  sudah cukup kuat. Ia berjanji akan secepatnya menuntaskan dugaan korupsi Rp. 737 miliar, yang melibatkan Sutiyoso, Fauzi Bowo dan Triahatma K Haliman Direktur Utama sekaligus pemilik PT Agung Podomoro Land.

Namun beberapa hari kemudian, yang terjadi malah sebaliknya. Wagub Ahok ketika ditanya wartawan seputar dugaan korupsi lahan penggantian fasos dan fasum kewajiban PT Agung Podomoro Land mengatakan, "Tidak ada korupsi pada Taman BMW. Tidak ada kerugian negara," tukas mantan Bupati Belitung Timur itu.

Menanggapi perubahan sikap Ahok 180 derajat itu, Prijanto sadar bahwa dia telah bicara pada orang yang salah. Ahok adalah mantan konsultan keuangan PT Agung Podomoro dan staf khusus Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso pada tahun 2006-2007 lalu.

Menyadari kesalahan tersebut, Prijanto berusaha menjumpai Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pada Oktober 2013 lalu guna menyampaikan dugaan korupsi hampir Rp 800 miliar pada tahun 2007 itu (nilai sekarang sekitar Rp 2 triliun).

Pada pertemuan di rumah dinas Gubernur Jokowi, Prijanto kembali menelan kekecawaan karena Jokowi, dengan lugu mengatakan, "Yah, bagaimana lagi Pak Pri ? Saya sudah bentuk tim pembangunan Taman BMW".

Setelah dua kali menelan kekecewaan karena tidak ditanggapi serius, mantan Asisten Operasi Kasad ini langsung melaporkan dugaan korupsi para petinggi DKI Jakarta dan Trihatma Haliman itu ke KPK.

Laporan pertama ke KPK pada 7 Nopember 2013, disusul pada 4 April dan 21 Juli 2014 lalu, guna melengkapi seluruh bukti korupsi pada penggantian fasos dan fasum kewajiban PT Agung Podomoro Land senilai hampir Rp 800 miliar pada tahun 2007 itu.

Pada laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, Fauzi Bowo dan Basuki T Purnama di Taman BMW itu, Prijanto manyampaikan tiga permasalahan yang menjerat para pelaku kejahatan, yaitu:

  1. Permasalahan ranah pidana umum : antara pengembang (PT Agung Podomoro Land) versus ahli waris dengan obyek dokumen tanah atau surat tanah.
  2. Permasalahan ranah perdata, antara PT Agung Podomoro Land  versus ahli waris dengan obyek tanah BMW.
  3. Permasalahan ranah tindak pidana korupsi :  dengan subyek penyelenggara negara dengan PT Agung Podomoro Land, dengan obyek Berita Acara Serah Terima (BAST) dengan Surat Pelepasan Hak (SPH) dan daftar aset.

Pada point 3 tersebut di atas, negara atau Pemprov DKI Jakarta dirugikan sedikitnya Rp 737 miliar terkait kewajiban pengembang atas penyediaan fasilitas umum dan sosial yang tidak dipenuhi pengembang PT Agung Podomoro Land sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

http://www.gebraknews.com/2014/09/korupsi-pt-agung-podomoro-rp-737-m-pada.html?m=1#.VBiFw1L0cfQ.twitter

Rabu, 06 Agustus 2014

Mantan Gubernur Papua Tersangka Korupsi


JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Barnabas Suebu, mantan Gubernur Papua periode 2006-2011, sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Barnabas diduga menyelewengkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2009/2010 untuk pengadaan desain mesin Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Mamberamo, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua.
”Dari hasil pemeriksaan, penyidik telah menemukan dua alat bukti. Nilai proyek itu Rp 56 miliar, sedangkan kerugian negara dari kasus ini sekitar Rp 36 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, Selasa (5/8).
Dua tersangka lain juga ditetapkan KPK dalam kasus tersebut. Mereka tak lain adalah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011 Jannes Johan Karubaba, serta Direktur PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi. PT KPIJ adalah perusahaan yang ditunjuk untuk menangani proyek pengadaan desain mesin PLTA Sungai Mamberamo.
Gelembungkan harga
Johan mengatakan, KPK menduga PT KPIJ sebagai pemegang tender telah menggelembungkan harga proyek. Selain itu, dari hasil pemeriksaan KPK, perusahaan swasta itu juga memiliki kaitan dengan Barnabas. ”Penyelidikan kasus ini sebagian besar di Papua. Selanjutnya, pemeriksaan akan dilakukan antara di Papua dan di Jakarta,” ujar Johan.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dengan pasal itu, ketiga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Barnabas pernah menjabat gubernur Papua selama dua periode terpisah, yaitu 1988-1993 dan 2006-2011. Pada pemilu legislatif lalu, ia terpilih sebagai anggota legislatif dari Partai Nasional Demokrat untuk daerah pemilihan Papua. Pada tahun 2008, Barnabas diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi dana APBD yang menjerat mantan Bupati Yapen Waropen Daud Sulaiman Betawi. (A07)

Sumber: : Kompas, 6 Agustus 2014

Selasa, 03 Juni 2014

Kubu Udar: Jokowi Patut Menjadi Tersangka Korupsi TransJakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Udar Pristono, Feldy Taha mengatakan, Gubernur non aktif DKI Jakarta, Joko Widodo seharusnya menjadi tersangka dan diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta TA 2013.
''Patut dijadikan tersangka dan diperiksa itu Jokowi, bukan Udar,'' kata dia, Senin (2/6).
Menurut dia, semua urusan di DKI termasuk pembiayaan semua proyek, Gubernur menjadi pihak yang bertanggungjawab, dalam hal ini Jokowi. 
Lagipula, Udar sebagai pengguna anggaran sudah melimpahkan kewenangannya ke kuasa pengguna anggaran dan penjabat pembuat komitmen. 
''Di mana kesalahannya?,'' kata Feldy.
Sudah ada kuasa pengguna anggaran yang ditunjuk oleh Jokowi. Feldy melanjutkan, maka Udar tidak bisa lagi menjadi pengguna anggara bus Transjakarta.
''Kapasitas Udar sebagai pengguna anggaran gugur karena ada kuasa pengguna anggaran. Nah, logikanya seperti itu, jadi buat apa Udar tanggung jawab lagi,'' kata dia.
Selain itu, Udar pun tidak ada sangkut pautnya lagi dalam pendatangan bus Transjakarta karena sudah pejabat pembuat komitmen. Feldy mengatakan, pejabat pembuat komitmen bertanggung jawab membuat komitmen dan penanggung jawab keuangan.
Sudah empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bus Transjakarta yaitu, Udar Pristono, Prawoto, Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu.
Keempatnya diduga terlibat korupsi Pengadaan Armada Bus Busway senilai Rp 1 triliun dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp 500 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.
Kejagung belum melakukan penahanan kepada Udar Pristono, Prawoto, namun Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu sudah ditahan Senin (12/5) lalu. Dalam kasus ini, Udar enggan terjebak menjadi tersangka seorang diri. Menurut dia Gubernur DKI, Joko Widodo mengetahui proyek pengadaan ini.

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/14/06/02/n6j0g6-kubu-udar-jokowi-patut-menjadi-tersangka-korupsi-transjakarta
 

Sample text

Sample Text

sample teks

Sample Text

 
Blogger Templates