Pages

Ads 468x60px

Labels

BINA BANGUN BANGSA : Strategic National Development Organization
Tampilkan postingan dengan label Dalam Negeri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dalam Negeri. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 November 2014

STOP, Pembodohan Rakyat!

Sehubungan dengan polemik isu tentang kenaikan BBM, yang sudah menjadi pembahasan orang-orang pintar di negeri ini, ternyata mengusik seorang rakyat yang ternyata sudah muak dengan kondisi ini, karena persoalan subsidi BBM ini tak kunjung tuntas dari setiap era kepemimpinan di negeri ini, yang tidak juga mengurangi beban hidup rakyat yang semakin dicekik oleh semakin tingginya biaya hidup, padahal untuk sekedar makan dan hidup sehat serta untuk hidup layak sebagai manusia ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Dia heran kenapa ada polemik tentang hal subsidi BBM ini, yang menurutnya tentang subsidi ini adalah hal yang mengada-ada dan malah jadi bancakan politisi dan pemerintah.
Sehingga ada orang pintar yang bicara harus menghapus subsidi BBM karena menurutnya bahwa selama ini subsidi tersebut tidak tepat sasaran, lebih dinikmati oleh orang kaya ?...sehingga katanya lebih baik subsidi ditujukan kepada program-program pro-rakyat yaitu pembangunan infrastruktur, jalan, jembatan dan irigasi.
"gak nyambung kali ?, itu sih bikin contractor dan pengusaha kaya makin kaya raya ?"...
Di lain sisi, ada yang pintar pula bicara untuk jangan menghapus atau mencabut subsidi, apalagi di lepas sesuai harga BBM di pasar dunia, karena menurutnya akan berdampak kepada kenaikan inflasi, melambungnya harga-harga kebutuhan pokok, dan biaya beban lainnya, yang jelas menambah beban hidup rakyat yang saat ini saja sudah semakin susah dan sulit saja sejak era reformasi kebablasan ini, yang akan menambah lagi jumlah orang miskin di negeri yang kaya raya ini.
Beda dengan pandangan rakyat yang awam, yang sebenarnya hanya ingin harga BBM kembali ke harga lama yang pernah di kisaran Rp 1.000 - Rp 2.000,-
"Malah seharusnya harga BBM,biaya Listrik dan gas diturunkan, kalau benar-benar negara berniat bekerja untuk menyejahterahkan bangsanya ini".
"Dan lagipula kenapa harus ada subsidi Energi Migas, yang berarti secara tidak langsung sama saja memperlihatkan bahwa Pemerintah telah gagal atau salah kelola di bidang energi migas, yang seharusnya belajar untuk selalu memperbaiki manajemen pengelolaannya ?".
"Jangan akibat ulah bandit mafia dan oknum koruptor di sektor vital ini dibiarkan sehingga selalu mengorbankan hajat hidup rakyat bangsa ini ?"...
"Apabila di sebuah perusahaan, seorang pimpinan atau manajer yang dianggap gagal dalam bekerja, imbalanya adalah diPecat kok!, malah dikenakan denda juga atas kerugian yang dibuatnya!".
"Maka STOP PEMBODOHAN RAKYAT !!!".
Penulis adalah Rakyat Awam.

Minggu, 21 September 2014

Prijanto : Heran KPK Tidak Merespon Baik Laporan Dari Saya?

JAKARTA - Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto heran mengapa laporan mengenai kasus korupsi taman BMW dan bus Trans Jakarta tidak direspon dengan baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tercatat sudah dua kali Prijanto melapor ke KPK terkait adanya dugaan korupsi yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 747 miliar dalam kasus taman BMW di Jakarta.
"Setahu saya, selain kasus taman BMW masih ada laporan dari publik terkait dugaan korupsi yang diduga dilakukan Jokowi seperti kasus pengadaan bus Trans Jakarta dan tindak korupsi lainnya yang dilakukan oleh Jokowi semasa menjadi Wali Kota seperti dugaan korupsi BPMKS di Solo 2010. Ini ada apa?" katanya dalam pernyataannya, Rabu(2/7/2014).
Padahal lanjut Prijanto, dari keterangan sejumlah OKP seperti KNPI, HMI, PPM dan PP yang lakukan aksi demonstrasi di KPK 1 Juli lalu pihak KPK mengakui terdapat tindak melawan hukum, pemalsuan dokumen dan perampasan hak atas kasus taman BMW. "Untuk hilangkan dugaan, ke depan perlu diatur agar pimpinan KPK harus selesaikan tugas hingga akhir jabatan agar tidak mudah terkoptasi karena diberi iming-iming jabatan tertentu," ujarnya.
Prijanto pun menduga-duga kabar berhembus mengenai iming-iming jabatan Jaksa Agung kepada Ketua KPK Abraham Samad benar adanya. Sebab, hingga kini lembaga lex spesialis tersebut belum juga bergerak mengusut tuntas kasus korupsi bus Trans Jakarta dan Taman BMW.
"Apakah karena janji ini KPK menjadi tebang pilih dalam menangani kasus korupsi. KPU dan Bawaslu juga saya dengar ikut diintimidasi memenangkan Jokowi. Bila tidak, kelak mereka akan dicari-cari kesalahannya. Demikian juga dengan BI, saya peroleh informasi Gubernur BI Agus Marto mainkan kurs dolar dan lemparkan isu yang mengganggu pasar modal untuk memenangkan Jokowi. Ini sudah tidak benar,"ujarnya.

http://m.tribunnews.com/nasional/2014/07/02/prijanto-heran-kasus-korupsi-taman-bmw-dan-bus-trans-jakarta-mandek-di-kpk

Sabtu, 20 September 2014

Aparatur Negara Adalah Pelayan Publik

Sumber Daya Manusia Aparatur Negara sebagai unsur penyelenggara negara dituntut untuk melakukan perubahan pola pikir dan perilaku serta harus mampu memahami kondisi obyektif dan perubahan lingkungan negara dan masyarakat secara umum, yang kesemuanya tersebut selalu berdasarkan pada asas profesionalitas, akuntabilitas, efektif dan efisien, yang beretika dan berintegritas, dan memiliki komitmen pada nilai-nilai moralitas, kejujuran, keterbukaan dan kesetaraan. Tetapi kenyataan di lapangan tidaklah seperti apa yang diamanatkan tersebut, yang sebenarnya pun sudah diatur dalam PERMEN PAN-RB N0. 87/2005 Tentang PEDOMAN PENINGKATAN PELAKSANAAN EFISIENSI, PENGHEMATAN DAN DISIPLIN KERJA, dan UU No. 5/2014 Tentang APARATUR SIPIL NEGARA.

Hal ini membuat Konsultan Pemerintahan dan Pembangunan BINA BANGUN BANGSA, Nur Ridwan menegaskan agar terus mengingatkan kepada setiap aparatur negara untuk selalu memperbaiki pola kerjanya sebagai penyelenggara negara dalam urusan publik, yang sebutan lainnya adalah sebagai pelayan publik.

“Hukumnya wajib bagi setiap aparatur negara untuk tunduk dan patuh dengan aturan yang berlaku atas dirinya dan termasuk institusinya tempat di mana mereka bekerja sebagai penyelenggara pemerintahan dan atau pelayan publik”, ujar Nur Ridwan.

Karena menurut Nur Ridwan masih saja banyak kealpaan dan atau pelanggaran terjadi dalam lingkungan kerja di pemerintahan yang sudah menjadi kebiasaan dan budaya buruk secara keseluruhannya.

“Perlu ada kejelasan dan ketegasan dalam pelaksanaan, pengawasan dan penegakkan kepatuhan dan kedisiplinan bagi aparatur negara dalam menjalankan tugasnya, sesuai statusnya sebagai pelayan publik tersebut”, tambahnya lagi.

Dan contoh dasar kealpaan yang merupakan pelanggaran terhadap kepatuhan dan kedisiplinan, yang kerap dilakukan aparatur negara adalah perilaku sifat malas, lamban dan bersikap masa bodoh serta teledor dengan alasan manusiawi, dan apalagi selalu saja mencari alasan untuk pembenarannya sendiri, yang padahal berdampak buruk terhadap hasil kerjanya, yang secara langsung maupun tidak langsung adalah tindakan atau perbuatan yang telah merugikan keuangan negara.

“Kebanyakan mereka selalu merasa sebagai aparatur dan pejabat negara yang merasa sombong dan cenderung arogan, karena statusnya memegang jabatan dan atau suatu pangkat sebagai aparatur negara, yang padahal mereka dituntut dengan hasil kerja dan kinerjanya", kata Nur Ridwan.

Ditambahkannya pula bahwa aparatur negara dan apalagi para pejabatnya harus memiliki komitmen dan rasa tanggung jawab terhadap tugas dan kewajibannya, karena mereka di gaji untuk itu oleh negara.

"Dan jangan sampai mempunyai sifat boros dan suka hambur-hambur uang negara, apalagi korupsi!", tegasnya.

"Maka penting bagi mereka untuk memiliki budaya malu karena semua urusan dan fasilitas yang mereka dapatkan adalah semuanya dibiayai dan berasal dari uang negara milik rakyat, yang kesemuanya pastinya harus bisa pertanggungjawabkan dalam pengelolaan dan penggunaannya", tegasnya lagi.

Kesemua pelanggaran tersebut, menurut Nur Ridwan adalah karena masih lemahnya pengawasan dan penegakkan sanksi serta hukuman yang tegas bagi siapa saja yang telah lalai dan melanggar aturan, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap tugas pokok dan fungsinya sebagai aparatur negara.

"bukankah ini merupakan upaya yang efektif dalam pemberantasan budaya koruptif dalam pemerintahan yang sudah semakin korup ini", tambahnya lagi.

Dan yang terutama menurut Nur Ridwan, bahwa setiap aparatur negara wajib menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan norma perilaku yang mengedepankan moralitas, komitmen, dan integritas, atas kejujuran dan kesetaraan dalam mengemban kewajiban dan tanggung jawabnya, yang merupakan suatu keharusan tanpa kompromi.

“ini penting dan sangat jelas, sehingga secara pasti, akan semakin terciptanya Clear and Clean Government menuju terwujudnya Good Governance, yang bukan cuma sekedar slogan belaka”, tegas Nur Ridwan lagi.

Rabu, 17 September 2014

Saatnya Posisi Menteri Diisi Dari Kalangan Profesional

JAKARTA-Calon presiden terpilih Joko Widodo secara resmi telah mengumumkan postur kabinet yang akan dipimpinnya dan sebagian besar akan dipilih dari kalangan profesional.

Menurut Ketua Umum Bina Bangun Bangsa, Nur Ridwan sebuah kementerian sudah seharusnya dipimpin dari kalangan profesional, yang mengerti dan sangat memahami dan menguasai bidangnya, karena berkaitan dengan pengetahuan dan penguasaan teknik selain manajerial yang mumpuni dan telah terbukti hasil kinerja dan prestasinya.

“Malah itulah yang sangat dicari dan diinginkan oleh Presiden Terpilih Jokowi dalam mencari sosok menteri dari kalangan profesional yang pantas dan layak, yang sesuai dengan kapasitas, kapabilitas dan kompetensinya untuk membantunya dalam kabinet pemerintahannya ke depannya,” ujar Nur Ridwan, (Rabu, 17/9).

Saat ini ada beberapa calon yang semakin mencuat namanya yang coba diusung oleh berbagai kelompok profesional dan juga publik untuk dapat ditempatkan dalam kabinet kerja yang sesuai dengan harapan Jokowi nantinya.

Salah satu kandidat yang dianggap layak untuk menduduki salah satu pos kementrian dalam kabinet Jokowi nantinya adalah Budi Karya Sumadi yang saat ini sedang menjabat sebagai Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Pria yang lahir 18 Desember 1956 di Palembang, Sumatera Selatan, Ir. Budi Karya Sumadi memulai karirnya 1982 sebagai Arsitek Perencana pada Departemen Real Estate PT Pembangunan Jaya, dan sebagai Arsitek Perancang pada 1982.

"Setahu saya, Budi Karya Sumadi adalah seorang yang kreatif, yang selalu saja berhasil membuat konsep inovatif yang konkret dan implementatif bahkan malah menjadi tren setter properti hingga kini," ungkap Ketua Umum Bina Bangun Bangsa, Nur Ridwan.

Dalam penilaian kelompok profesional Bina Bangun Bangsa, prestasi Budi Karya Sumadi yang akrab disapa BKS ini sudah jelas dan dapat dilihat serta dapat dirasakan hingga sekarang. Contoh saja kawasan Bintaro yang sekarang menjadi “Kota Baru" hingga terus berkembang.

Budi Karya Sumadi yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro), selain dijagokan sebagai Menpera, menurut Nur Ridwan pun cocok juga untuk menjadi seorang Menteri Pekerjaan Umum.

"Karena menurut saya sebagai Menpera dan ataupun Menteri Pekerjaan Umum, bahwa prinsip kerjanya adalah sama, yaitu pada kemampuan profesionalitas yang berkaitan dengan bangunan dan teknik khan?" kata Nur Ridwan mencoba meyakinkan.

Dan bahkan, lanjut Nur Ridwan, sebagai bos di PT Jakpro, Budi Karya pun telah berhasil memegang sejumlah mega proyek Ibu Kota Jakarta, di antaranya revitalisasi taman kota waduk pluit dan waduk Ria-Rio, penyelesaian rusunawa di Marunda, serta proyek Electronic Road Pricing (ERP).

Sebelumnya, Budi yang merupakan lulusan Arsitektur Universitas Gadjah Mada adalah pernah menjabat sebagai Dirut PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Taman Impian Jaya Ancol yang mempunyai visi revolusioner yang ingin "Jakarta sebagai Tujuan Wisata Handal & Menjadi Perusahaan Rekreasi Terbesar dan Terbaik di Asia Tenggara".

Selain di bidang usaha dan seorang profesional, ia juga pernah menjadi Ketua Persatuan Independent Golf Club Indonesia dan Pengurus KONI DKI Jakarta.(*/hrb)

BPK : Temuan Korupsi Rp 149 Miliar Pada Proyek PLIK dan MPLIK

BPK : Temuan Korupsi Rp 149 Miliar Pada Proyek PLIK dan MPLIK
GebrakNews - Desakan penuntasan kasus korupsi Penyediaan Pusat Jasa Layanan Internet Kecamatan (PLIK) dan Mobil PLIK (MPLIK) pada Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Ditjen PPI Kementerian Kominfo yang merugikan negara Rp 149 miliar, kembali mencuat.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (BPK) 2013 terdapat temuan merugikan negara Rp 149.291.410.000, yang terjadi pada pengadaan proyek PLIK dan MPLIK di beberapa daerah, antara lain : Jakarta, Maluku Utara, Bangka Belitung dan Sulawesi Utara.

Proyek PLIK dan MPLIK yang dibiayai dari dana Public Service Obligation (PSO) - Universal Service Obligation (USO) sebesar Rp 1.4 triliun, ternyata telah menjadi bancakan korupsi baik oleh oknum BP3TI mau pun para kontraktor rekanan PLIK dan MPLIK.

Jika sebelumnya terdapat kasus korupsi oleh PT Telkom yang merugikan negara hingga Rp 78 miliar, akibat korupsi yang dilakukan Arief Yahya Direktur EWS Telkom saat itu (sekarang Dirut Telkom), kali ini korupsi PLIK /MPLIK dilakukan para rekanan BP3TI, dengan modus perangkat PLIK /MPLIK dipasang tidak sesuai atau kurang dari ketentuan kontrak, kelebihan pembayaran dari BP3TI ke kontraktor, pemasangan perangkat PLIK/MPLIK tidak sesuai dengan perencanaan.

Namun, dari temuan LHP BPK 2013 tersebut, kerugian terbesar disebabkan pelayanan kepada masyarakat tidak optimal, yaitu sebesar Rp 89.910.160.000. Temuan korupsi ini belum diusut sama sekali oleh KPK atau Kejaksaan Agung.

http://www.gebraknews.com/2014/09/bpk-temuan-korupsi-rp-149-miliar-pada.html?m=1#.VBiDyFGugfo.twitter

Selasa, 16 September 2014

Tarif Tol ke Bandara Soetta Naik


Tarif Tol ke Bandara Soetta Naik
Jakarta - Mulai Jumat, 19 September 2014, pukul 00.00 WIB, Tarif Tol Soedijatmo atau jalan tol yang menuju ke Bandara Soekarno-Hatta mengalami kenaikan.

Penyesuaian tarif tol yang berlaku di ruas Tol Prof Dr. Ir. Soedijatmo adalah untuk Golongan I dari sebelumnya Rp 5.500, menjadi Rp 6.000, Golongan II dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500, Golongan III dari sebelumnya Rp 8.000 menjadi Rp 9.500, Golongan IV dari sebelumnya Rp 10.000 menjadi Rp 11.500, dan Golongan V dari sebelumnya Rp 12.500 menjadi Rp 14.000.

Kepala Humas PT Jasa Marga, Wasta Gunadi, dalam siaran persnya, Senin (15/9), mengatakan, sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 552/KPTS/M/2014 tanggal 11 September 2014 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Prof Dr. Ir. Soedijatmo, maka mulai tanggal 19 September 2014, Pukul 00.00 atau 7 hari setelah tanggal penetapan Kepmen, akan diberlakukan tarif baru di Ruas Tol ke arah Bandara Internasional Soekarno-Hatta tersebut.

Penyesuaian tarif tol yang berlaku setiap dua tahun sekali telah diatur dalam pasal 68 Peraturan Pemerintah 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol . Regulasi tersebut menyebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Sebelum pemerintah mengeluarkan Kepmen tentang Penyesuaian Tarif Tol di ruas Tol Soedijatmo, Pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) telah melakukan evaluasi Standard Pelayanan Minimum (SPM) di ruas tol tersebut.

Evaluasi SPM diantaranya meliputi kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesbilitas, mobilitas, keselamatan dan unit pertolongan penyelamatan dan bantuan pelayanan. Berdasarkan evaluasi SPM Jalan Tol periode Semester I tahun 2014 yang dilakukan oleh BPJT terhadap Ruas Tol Prof Dr. Ir. Soedijatmo, ruas ini dinyatakan lulus dalam pemenuhan SPM jalan tol.

Penyesuaian tarif tol yang dilakukan berdasarkan angka inflasi selama dua tahun terakhir ini. Penyesuaian ini salah satunya dimaksudkan agar Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat melakukan pengembalian investasi sesuai dengan rencana bisnisnya, serta dan menjaga kualitas pelayanan jalan tol sesuai dengan SPM.

Berdasarkan besaran inflasi yang diterbitkan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) dalam surat No. 06230.146 tanggal 16 Juli 2014 mengenai realisasi besaran inflasi di wilayah Jakarta dan Tangerang mulai tanggal 1 Juli 2012 s.d. 31 Juni 2014, setelah dilakukan perhitungan maka nilai inflasi untuk penyesuaian tarif tol Ruas Jalan Tol Prof Dr. Ir. Soedijatmo adalah 13,76%.

Peningkatan Pelayanan

Ruas Tol Prof Dr. Ir. Soedijatmo merupakan ruas tol yang sangat padat, dimana di ruas ini melayani arus lalu lintas kendaraan dari dan menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta di Cengkareng. Ruas ini memiliki 7 Gerbang Tol yang melayani pengguna jalan tol dengan lalu lintas harian rata-rata sekitar 204.435 kendaraan/hari.

Untuk menjaga kualitas pelayanan kepada pengguna jalan tol yang melewati ruas tol tersebut, Jasa Marga senantiasa berupaya untuk mengoperasikan gardu tol secara optimal yang saat ini berjumlah 36 gardu reguler, 6 gardu tandem, 9 Gardu Tol Otomatis (GTO), dan 2 gardu tol khusus untuk melayani e-Tollpass.

Sedangkan dalam hal layanan informasi real time kepada pengguna jalan tol, saat ini Jasa Marga telah memasang 23 buah CCTV dan 1 buah VMS (Variable Message Sign) pada Ruas Tol Prof Dr. Ir. Soedijatmo. Seluruh informasi lalu lintas tersebut dipantau oleh Jasa Marga Traffic Information Centre yang didukung pula oleh Call Centre dengan nomor telepon 021-80880123 yang siap melayani 24 jam.

Penulis: E-8/YUD
http://m.beritasatu.com/megapolitan/210111-mulai-19-september-tarif-tol-ke-bandara-soetta-naik.html

Senin, 15 September 2014

Cara Mendampingi Anak Berkebutuhan Khusus

Andra, Tora, Mega, Dias, dan Ian tanpa canggung bernyanyi di depan para orangtua pada Minggu (14/9/2014) siang. Meski tampak biasa dari segi penampilan sebagaimana anak-anak pada lazimnya, Andra dan kawan-kawannya adalah anak berkebutuhan khusus (ABK). Bersama dengan sepuluh orang teman mereka, keseharian mereka berlima adalah murid Sekolah ABK Kasih Bunda di Jalan Randu II Nomor 50 RT 001/RW 010, Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi.

Acara yang dibuka dengan pengguntingan pita oleh Naih, pengurus RT 001/RW 01, merupakan kesempatan para siswa Kasih Bunda menunjukkan pencapaian kemampuan mereka. ABK di sekolah itu juga menjadi bagian dari masyarakat sekitar. Kebersamaan dengan masyarakat sekitar membuat ABK di situ memperoleh kesempatan berkembang sesuai kemampuan maksimal mereka.

Catatan menunjukkan, anak-anak dengan kesulitan belajar lantaran disleksia dan afasia misalnya, masuk dalam kategori ABK. Kemudian, anak-anak tunagrahita atau lazim dikenal sebagai anak-anak yang memunyai IQ di bawah rata-rata juga termasuk ABK. Demikian halnya dengan anak-anak penyandang autisme.

Pemerintah melalui Undang-undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah menyebutkan ABK mendapat perhatian melalui pendidikan khusus. Jenjang pendidikan khusus tersebut, sejauh ini meliputi pendidikan dasar sampai dengan menengah. Berangkat dari situlah, pendidikan bagi ABK menyertakan pendampingan khusus.

Andra, misalnya. Remaja berusia 16 tahun yang menyandang autisme meluapkan emosi amarahnya andai sang ibu, Meidy Fatmilianti luput menyediakan makanan tepat waktu. Belum lagi, beber perempuan berusia 45 tahun ini, ia mesti mengontrol makanan Andra sehari-hari agar tak berlebihan protein. "Andra harus menjauhi makanan seperti telur demi perkembangan kesehatannya," kata Meidy.

Salah satu lukisan karya Andra yang berkisah soal kota air. Menurut sang ibu, Meidy Fatmilianti, sebagai anak berkebutuhan khusus (ABK), Andra punya bakat besar di bidang melukis.
Namun demikian, belum genap setahun bersekolah di Kasih Bunda, aku Meidy, Andra, buah hatinya itu menunjukkan bakat melukis yang makin kentara.

Dalam kesempatan pertemuan itu, memang, Andra memajang karya-karyanya. Ada lukisan tentang pembangunan jalan tol, Pasar Mayestik, hingga tokoh film Transformer Optimus Prime. "Kelihatannya dia memang punya bakat yang besar di situ," kata perempuan berhijab tersebut.

Allah menolong

Josephus Primus Kiki (kiri) dan sang bunda, Farida (kanan), salah seorang siswa Sekolah Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) Kasih Bunda. Farida sadar mendampingi ABK adalah hal gampang tetapi juga sukar.

Lain Andra, lain pula Kiki. Anak laki-laki berusia 13 tahun itu, kata sang ibu, Farida, adalah penyandang autisme. "Dia sudah delapan tahunan di sekolah ini,"tutur Farida.

Hakiki, nama lengkap Kiki. Bungsu dari tiga bersaudara ini terlihat tak ingin lepas dari ibunya. Wajahnya lebih sering menunduk. Meski, acap, Kiki juga mengangkat kepalanya, sesekali tersenyum.

Di rumah, imbuh Farida, Kiki senang membantunya memasak. Kiki suka membantu memotong-motong bahan seperti sayur-mayur. Kiki sangat suka makanan olahan dari jamur. "Apa lagi jamur yang digoreng," tutur Farida bangga.

Bagi Farida mendampingi dan mengasuh Kiki adalah bagian dari hidupnya. Perempuan berusia 41 tahun ini sadar mendampingi ABK adalah hal gampang tetapi juga sukar. "Tapi, saya bahagia, saya menerima karena Allah menolong saya," aku Farida.

Mendampingi ABK memerlukan kesabaran dan tenaga ekstra juga diamini Imelda Noron, Kepala Sekolah ABK Kasih Bunda. Berbagai pengalaman mendampingi ABK baginya seperti keseharian. Selama mengasuh siswa-siswinya, Imelda berhadapan dengan karakter pemarah hingga berbagai perilaku yang membuat orang normal kebanyakan menggelengkan kepala. "Ada siswa yang setiap hari mesti dibantu membersihkan diri saat buang air besar," tuturnya.

Bukan hanya itu, ada pula siswa di Kasih Bunda yang bentuk sapaannya kepada orang lain dengan cara memukul. Ada pula siswa yang tiba-tiba yang begitu saja meninggalkan tugasnya. Meski sudah dirayu oleh para guru pendamping, siswa itu bergeming, diam saja. "Siswa berkebutuhan khusus mengikuti mood-nya untuk beraktivitas," lanjut Imelda.

Josephus Primus Kreativitas memelihara tanaman di gelas plastik. Sekolah Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) Kasih Bunda memang menyediakan kesempatan pendampingan berkreasi seperti membuat kerajinan hingga mengolah jahe merah menjadi serbuk siap minum. Ada juga aktivitas bercocok tanam di halaman belakang sekolah.
Untuk merangsang kemampuan siswa ABK, papar Imelda, pihak sekolah memang menyediakan kesempatan pendampingan berkreasi seperti membuat kerajinan hingga mengolah jahe merah menjadi serbuk siap minum. Ada juga aktivitas bercocok tanam di halaman belakang sekolah.

Kendati begitu, berangkat dari berbagai pengalamannya, Imelda Noron, hanya perlu dua kunci untuk menemani, mendampingi dan mengasuh anak-anak ABK. Bahkan kedua kunci itu, aku Imelda, tak tercantum dalam buku-buku teori pendidikan pendampingan ABK. "Kepekaan dan kepedulian kepada ABK, itu kuncinya. Seorang anak tidak peduli betapa pintar gurunya. Yangg mereka butuhkan seberapa peduli guru kepadanya," pungkas Imelda Noron yang tak pernah lupa mengunggah aktivitas anak-anak didiknya di media sosial Facebook. 

http://edukasi.kompas.com/read/2014/09/15/20583841/Dua.Kunci.Mendampingi.Anak.Berkebutuhan.Khusus.

DPR Tetapkan Lima Anggota BPK

DPR Tetapkan Lima Anggota BPK
Senin, 15 September 2014 - 19:07 wib

JAKARTA - Setelah diskorsing selama 20 menit, Anggota DPR Komisi XI mengumumkan kelima nama Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Periode 2014-2019.

Pengambilan suara dilakukan sebanyak dua kali karena dalam pemilihan pertama terdapat dua nama dengan jumlah suara yang sama.

Berdasarkan hasil voting pertama yang jumlahnya 280 suara, Moermahadi Soerja Djanegara mendapatkan 32 suara, Harry Azhar Azis mendapatkan  31 suara, Rizal Djalil 30 suara, Achsanul Qosasi 30 suara.

Sementara pada voting kedua, dari 51 suara diperoleh Eddy Mulyadi Soepardi 31 suara dan Nur yasin 20 suara.

Dengan demikian, kelima anggota BPK tersebut adalah Moermahadi Soerja Djanegara, Harry Azhar Azis, Rizal Djalil, Achsanul Qosasi dan Eddy Mulyadi Soepardi.

"Tidak ada anggota keberatan, Kita akan usulkan di bamus untuk dibacakan hasil ini di paripurna, pokoknya secepatnya, mereka akan dilantik 15 Oktober mendatang," jelas Ketua Komisi XI Olly Dondokambe usai pengambilan keputusan, Senin (15/9/2014).

Sebagai informasi, Sebanyak 64 orang calon anggota BPK RI telah menjalani uji kepatutan dan kelayakan. Awalnya, mereka melakukan uji kepatutan dan kelayakan di DPD RI. Dari 64 orang, sebanyak 25 orang dinyatakan lolos. (rzk)

http://m.okezone.com/read/2014/09/15/20/1039490/dpr-tetapkan-lima-anggota-bpk

Senin, 18 Agustus 2014

Ide Jokowi Menjual Indonesia Kepada Asing

Nasional, Salah satu kandidat calon presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau biasa dipanggil Jokowi, berencana untuk memungkinkan investasi asing pada produk properti apartemen. Hal tersebut untuk meningkatkan penerimaan pajak, dan merupakan langkah yang bisa memacu tingginya permintaan properti di segmen kelas atas.

Mantan Ketua Umum DPP Realestate Indonesia (REI), Setyo Maharso, yang menjadi salah satu anggota tim kampanye Jokowi, mengatakan bahwa pembeli asing akan mampu membeli apartemen bernilai setidaknya Rp 2,5 miliar atau 210.000 dollar AS di Jakarta dan di kota-kota utama lainnya, seperti di Pulau Bali.

"Orang asing dilarang langsung membeli properti di Indonesia, dan itu justru menyebabkan transaksi ilegal," katanya di Jakarta, seperti yang diberitakan di Kompas.com, Kamis (3/7/2014).

Terkait hal itu, lanjut Maharso, Jokowi tidak melakukan pertaruhan politik dalam kampanyenya yang penuh dengan retorika anti-asing. Dia mengatakan, kandidat capres nomor 2 itu akan membuktikan pentingnya investor asing.

"Jika pemerintah membuka pasar untuk orang asing, hal itu akan menguntungkan pemerintah karena mereka bisa mendapatkan lebih banyak pendapatan dari pajak dan pasar properti akan menjadi menarik," timpal Anton Sitorus, dari Jones Lang LaSalle Inc.

"Asing bisa membeli 5 sampai 8 apartemen di Indonesia, sementara di Singapura, Hongkong, dan Australia mereka hanya bisa mendapatkan satu," kata Sitorus, mengacu pada harga yang lebih murah.

Semua pernyataan tersebut di atas, mendapat tanggapan keras dari Konsultan Bina Bangun Bangsa, Ahmad Firman yang menurutnya ide rencana Jokowi dan Setyo Maharso tersebut adalah tidak mencerminkan keberpihakkan untuk melindungi kepentingan dalam negeri, yang seharusnya selalu membatasi kepemilikan asing di negeri ini, yang sementara ini ternyata sudah banyak kecolongan (kebocoran), akibat lahirnya undang-undang dan atau peraturan perundang-undangan yang lebih memberikan keleluasaan bagi asing menguasai properti dan perekonomian nasional.

"Seperti yang diketahui bahwa saat ini asing diperbolehkan untuk membeli properti dan atau lahan bahkan menguasai saham mayoritas di dalam bisnis atau usaha vital hingga 100% ?" ungkap Firman kepada redaksi.

Walaupun di sisi lain Firman menyatakan setuju bila dibukanya kepemilikan asing akan mendatangkan investasi dan keuntungan serta pendapatan penerimaan pajak bagi negara. Namun di sisi lainnya pun perlu adanya rasa keberpihakan kepada kepentingan dalam negeri, yang saat ini masih perlu diproteksi demi kemajuan dan berkembangnya perekonomian dalam negeri demi terwujudnya ketahanan nasional yang berdaulat dan berdikari secara menyeluruh dan mapan, yang sementara pun masih banyak pula negara lain (asing) yang melakukannya.

Sebagai contoh kealpaan pemerintah dalam melakukan proteksi bisnis perbankan dalam negeri yang malah mesti segera di revisi/amandemen, yaitu Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 yang memperbolehkan pihak asing menguasai 99% saham di perbankan nasional, yang apabila mengacu pada kepemilikan saham asing di negara-negara lain porsi kepemilikan saham investor asing di perbankan Indonesia menurut Undang-Undang tersebut adalah sangat sangat tinggi, yang padahal di China kepemilikan saham asing mayoritas dibatasi sekitar 30% saja.

"Heran pemerintah di negeri ini yang malah memperbolehkan asing menguasai bisnis dan saham mayoritas, sementara di negaranya (asing) saja sangat dibatasi, tidak sampai bebas dan besar seperti di sini?!" ungkap Firman.

Maka disarankan Firman agar ide Jokowi tersebut perlu dipikirkan kembali, supaya dicarikan bentuk dan format yang tepat, yang lebih menguntungkan tanpa mengorbankan negara.

"Lagipula modal pembangunan bukan hanya melulu mengharapkan investasi dari luar negeri saja kok ?, dan janganlah sekali-kali berpikiran bahwa hanya penghasilan pajak negara saja yang dapat menggerakkan pembangunan dan perekonomian Indonesia ?, masih banyak alternatif dan skema untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor lainnya, yang tanpa harus menjual bangsa dan negerinya sendiri ?, ujar Firman lagi.

Kamis, 31 Juli 2014

MENYIAPKAN APARATUR SIPIL NEGARA YANG EFEKTIF DAN PRODUKTIF UNTUK KEMAJUAN BANGSA

MENYIAPKAN APARATUR SIPIL NEGARA YANG EFEKTIF DAN PRODUKTIF UNTUK KEMAJUAN BANGSA

Oleh: Undrizon, SH
Praktisi Hukum Undrizon and Associate Law Office, Jakarta


Semoga setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden pada 2014, telah membawa angin segar perubahan sikaPeraturan Pemerintaholitik yang kian konstruktif di tanah air. Semoga dengan adanya tahapan pembangunan demokrasi kian matang, sehingga Indonesia sebagai bangsa dan negara yang merdeka dan berdaulat siap menjadi negara yang mandiri, maju, dan modern.

Akan tetapi kemajuan dan modern sebagai bangsa dan negara sangat membutuhkan keberadaan sumberdaya manusia nasional yang mampu menjalankan posisi strategisnya untuk melayani kepentingan NKRI.

Artinya, secara khusus diperlukan pengisian jabatan di berbagai posisi, kelembagaan negara. Dalam konteks ini, Pakar Ekonomi, Kwik Kian Gie, dalam beberapa kesempatan di media massa pernah mengutarakan tentang pentingnya memperhitungkan antara rasio jumlah Pegawai Negeri dengan rasio pengeluaran keuangan negara. Tentunya yang dimaksudkan ialah adanya perimbangan yang produktif antara jumlah pegawai terhadap kemampuan negara untuk membayar gaji. Dalam perhitungan ekonomis tentunya hal itu merupakan pengeluaran rutin negara.

Selain itu tentunya, antara rasio jumlah penduduk dalam perhitungan ekonomik tentunya menjadi gugus dan stratifikasi yang mendorong produktifitas Negara. Sebut saja, jumlah usahawan yang harus dimiliki suatu negara yang dikatakan maju? Begitu juga tentang trata pendidikan, kesehatan, profesi, dan sterusnya. Sehingga menjadi indicator dalam mengukur kapasitas sumberdaya manusia nasional yang mendorong kemakmuran bangsa dan Negara.

Sehingga efektifitas UU ini tentunya juga harus dilengkapi dengan sistem pendidikan nasional dalam melahirkan Sumberdaya Manusia Indonesia yang terdidik. Keserasian dan harmonisasi UU itu terhadap berbagai sektor akan membawa integrasi dalam menjawab berbagai tantangan dalam tugas, fungsi, dan kewenangan setelah menempati posisi di berbagai jajaran struktural pemerintahan dari pusat hingga ke seluruh pelosok daerah.

Meskipun reformasi struktural atau reformasi birokrasi menjadi skema utama dalam sudut pandang Pendayagunaan Aparatur Negara. Begitu juga yang lebih khusus pada aparatur di bidang pertahanan dan keamanan serta berbagai fungsi yang strategis lainnya. Termasuk dalam posisinya sebagai pejabat di berbagai kementerian dan lembaga negara (sesuai dengan peraturan-perundangan pembentuknya, seperti: UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian, Keppres RI Nomor 44 Tahun 1974, Keppres RI Nomor 45 Tahun 1974 Tentang Organisasi Departemen), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan sional Indonesia (TNI), dan lain sebagainya. Tinggal dilihat bagaimana rangkaian normative dan jiwa dari UU ini telah membentuk suatu integrasi yang saling menunjang dan mendukung pencapaian tujuan nasional.

Tentunya, yang lebih teknis, dapat dilihat dari bagaimana tugas utama yang dilakukan, khususnya pada Kementerian Aparatur Negara Republik Indonesia (Kemenpan RI) dalam mengawasi keberadaan pegawai sipil negara agar menjadi kekuatan nasional untuk berkontribusi secara maksimal bagi pembangunan nasional. Untuk itulah selain juga ditengarai dengan peran Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan instansi dibawahnya, semuanya bertujuan untuk bagaimana menciptakan posisi berbagai personil di jajaran pemerintahan yang mampu memberikan nilai tambah (added values) untuk mengawal tercapainya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi nasional (UUD NRI 1945).

Membangun Kecenderungan Quality

Sumberdaya Manusia Indonesia telah menjadi aset sekaligus modal utama dalam mencapai tujuan nasional. Tujuan nasional yang telah tercantum di dalam UUD 1945, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, ikutserta melaksanakan perdamaian dunia berdasarkan keadilan sosial. Maka itu, integrasi dan konvergensi kebijakan hukum harus membentuk kaitan-kaitan yang sinergis terhadap proses antara kelembagaan atau institusi kenegaraan dengan upaya kepemimpinan untuk menyiapkan sumberdaya manusia yang efektif dan produktif untuk menduduki posisi aparatur negara, baik pada tingkat pusat, daerah, dan berbagai posisi fungsional struktural strategis lainnya.

Mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang produktif menjadi bagian dari upaya dalam sistemik, dan saling-terkait terhadap skema reformasi birokrasi dalam arti luas, maka itu, perlu ditetapkan posisi Aparatur Sipil Negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib dan bertanggungjawab atas kinerjanya dan penerapan ‘prinsip-prinsip merit’ dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara.

Oleh karena itu, nilai dasar yang hendak diimplementasikan dan dikembangkan dalam setiap peranan dari Aparatur Sipil Negara ialah nilai-nilai yang senantiasa memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan UUD 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak, membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian, menciptakan lingkungan kerja yang non-diskriminatif, memelihara dan menjunjungtinggi standar etika yang luhur, mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjannya kepada publik, memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah, memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdayaguna, berhasilguna, dan santun, mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi (quality leadership), menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerjasama, m. mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai , mendorong kesetaraan dalam pekerjaan, meningkatkan efektifitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karir.

Selain itu harus pula mengindahkan berbagai prinsip yang baik berdasarkan Pasal 3 berdasarkan prinsip nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, komitmen, integritas moral, dan tanggungjawabk dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewajiban utamanya dalam melayani kepentingan masyarakat (publik) antara lain, kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas, kualifikasi akademik, jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas, profesionalitas jabatan.

Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan-perundangan. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan-perundangan dan etika pemerintahan. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara.

Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggungjawab, efektif dan efisien. Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya. Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan.

Tidak menyalahgunakan informasi pada intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain. Memegangteguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN. Melaksanakan ketentuan peraturan-perundangan.

Lebih jauh tentang fungsi ASN, yang dituntut untuk melaksanakan kebijakan publik, pelayan publik, Perekat dan pemersatu bangsa. Kemudian terkait dengan tugasnya maka ASN harus melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan-perundnagan. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. Mempereerat persatuan dan kesatuan NKRI.

Maka itu, peran strategis ASN dalam menjalankan tugasnya harus terarah pada kemampuannya dalam berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksnaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.

UU Yang Menguatkan Karakter ASN

Untuk membangun karakter sebagai apartur negara maka diperlukan konsistensi sikap yang menaati beberapa azas yang harus dianut dan diindahkan oleh Aparatur Sipil Negara, telah tercantum di dalam Pasal 2, yang kemudian juga menyangkut tentang adanya kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, keterpaduan, delegasi, netralitas, akutabilitas, efektif dan efisien, keterbukaan, nondiskriminatif, persatuan dan kesatuan, keadilan dan kesetaraan, kesejahteraan.

Dalam perspektif UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang UU Aparatur Sipil Negara, khususnya sesuai dengan Pasal 1 ayat 22, telah memberlakukan suatu Sistem Merit, ialah suatu kebijakan dan manajemen ASN yang didasarkan kepada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar-belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

Maka itu, diperlukan payung hukum melalui eksistensi dari UU Aparatur Sipil Negara tersebut, sehingga dapat membantu terlaksananya dan atau tercapainya cita-cita kehidupan sebagai bangsa yang maju atau modern. Melalui pola pikir, pola tindak, dan pola sikap yang kredibel maka akan mampu menjadi kekuatan efektif dan sekaligus produktif dalam rangka mewujudkan tujuan negara Republik Indonesia sebagaimana yang telah tercantum dalam pembukaan UUD1945.

Oleh karenanya, sangat diperlukan adanya postur Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan perannya sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945.

Dengan disahkannya UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, ketika UU Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang telah dirubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan tuntutan dan tantangan serta kebutuhan aparatur negara yang mampu meningkatkan produktifitas kehidupan nasional dan dapat menjawab peluang serta tantangan global.

Untuk menjamin adanya tertib hukum, maka tentunya diperlukan upaya untuk menjabarkan lebih lanjut atas berbagai ketentuan peraturan-perundangan yang terkait dengan reposisi, tugas, wewenang, fungsi, dan lain sebagainya. Oleh karenanya, selain adanya efektifitas UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, juga perlu posisi integral dan sinergis atas berbagai ketentuan terkait ASN. Antara lain, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan PNS menjadi anggota Partai Politik, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 Tentang Formasi PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Tentang Formasi PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Tentang Pengadaan PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1994 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pemberhentian PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Tentang Pemberhentian PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2011 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Tentang Pemberhentian PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Tentang Pemberhentian PNS, Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: K.26-30 IV.7-3199, Tentang Batas Usia Pensiun PNS.

Selain itu, maka terkait dengan Kode Etik, sehingga UU Nomor 5 Tahun 2014 juga telah menggarisbawahinya sesuai ketentuan di dalam Pasal 5 ayat 2, bahwa ASN harus mampu melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggungjawab, dan berintegritas tinggi. Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin. Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan.

Termasuk bagaimana menyusun komposisi keahlian yang akan berkontribusi bagi pembangunan nasional dan daerah. Karena, telah terbukti bahwa suatu negara akan menjadi modern apabila sumberdaya manusia yang mampu menempati berbagai lini untuk kepentingan nasional baik secara langsung maupun tidak langsung.

Semua itu dapat menjadi dorongan dalam pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara yang berdasarkan kepada adanya perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan untuk suatu jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekruitmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tatakelola pemerintahan yang baik (good governance).

Senin, 07 Juli 2014

DIAMKAN LAPORAN KASUS, KPK BISA DILAPORKAN KE OMBUDSMAN?

JAKARTA – Lakukan pendiaman atas laporan kasus, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dilaporkan ke Ombudsman. Hal itu terkait tak bereaksinya lembaga super body tersebut untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang dilakukan Jokowi saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Sebagaimana diketahui, mantan konsultan IT Joko Widodo, Wahyu Nugroho, mengungkap dugaan korupsi yang dalam program Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Solo (BPMKS) dimana terdapat banyak nama atau NIK ganda dalam sistem yang dibuat Jokowi. Hal tersebut pun sudah dilaporkan sejak tahun 2012, namun tidak ada langkah apapun yang dilakukan KPK.

Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, mengatakan, jika tindakan tersebut benar, maka hal itu sudah termasuk perbuatan yang menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara.

“Itu termasuk perbuatan korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UU TI Tipikor. Jika benar data tersebut, mudah-mudahan yang bersangkutan masih menyimpan datanya,” kata Mudzakkir saat dikonfirmasi, Jumat (4/7/2014).

Wahyu sendiri sudah menunjukkan bukti-bukti dugaan korupsi BPMKS lengkap dengan surat-suratnya pada Abraham Samad Cs. Namun hingga saat ini, laporan mengenai dugaan korupsi program BPMKS tak juga ditindaklanjuti oleh KPK. Mengenai hal tersebut, Mudzakkir menilai sikap KPK bisa dilaporkan ke Ombudsman.
"jika tindakan tersebut benar, maka hal itu sudah termasuk perbuatan yang menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara"...
“Sesuai dengan kapasitasnya. Jika benar telah melapor yang didukung fakta hukum lengkap bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dan KPK tidak memberi tanggapan yang serius, pelapor sebaiknya mengadukan ke Ombudsman bahwa KPK tidak menanggapi laporan. Atau lapor juga ke DPR sebagai lembaga kontrol dan pengawasan terhadap KPK,” bebernya. (hol)

 

Sample text

Sample Text

sample teks

Sample Text

 
Blogger Templates