Pages

Ads 468x60px

Labels

BINA BANGUN BANGSA : Strategic National Development Organization
Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan

Senin, 18 Agustus 2014

Ahli Hukum Tata Negara: MK Dapat Membatalkan Hasil Pemilu Seluruhnya

Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin Pakar Hukum Tata Negara, mengatakan bisa saja hasil pilpres batal. Mahkamah Konstitusi (MK) sangat mungkin membatalkan keputusan KPU terkait hasil pilpres 22 juli lalu.

Irman mendasari penjelasannya dengan UUD pasal 24c bahwa mahkamah berhak memutus hasil pemilu. Kalau MK menemukan adanya pengabaian hak kewarganegaraan maka sangat mungkin ditempuh sikap tegas MK terhadap hasil pemilu.
"Kalau ada satu orang saja warga negara diabaikan hak konstitusinya dalam pilpres ini maka itu bisa saja menjadi dasar dibatalkannya seluruh hasil pilpres," imbuh Irman, dalam pemaparan keterangannya di MK, Jumat (15/4).
MK menurutnya harus memproses berbagai pengabaian hak konstitusional warga Indonesia dalam pilpres kemarin. Proses ini menurutnya, bukanlah mengusung kepentingan dua capres yang belum lama ini bertarung dalam pilpres. Ini bukan semata - mata persoalan capres yang menang, tapi persoalan hak konstitusi.

Dia menyatakan dua orang capres yang kemarin bertarung, Prabowo dan Jokowi, adalah pranata badan konstitusi. Mereka menjadi pembetot perhatian masyarakat. Masing - masing memiliki loyalis dan pendukung yang tidak bisa diganggu preferensinya. Irman mengutip pendapat seorang ibu rumah tangga yang mendukung capres tertentu. Ketika pilihannya dikritik dan dihujat, dia tetap mempertahankan pilihan politiknya. "Ini menandakan preferensi masyarakat tidak bisa diusik, karena mereka sudah memiliki alasan keilmiahan tersendiri," imbuh Irman.

Pihaknya meyakini MK akan memutus perkara ini dengan berdasarkan pertimbangan yang obyektif dan sesuai dengan mekanisme yang ada. MK akan mengambil keputusan yang menjadi referensi bangsa ini dalam berbangsa dan bernegara.|RO/ASN-014/BBN

- See more at: http://www.asatunews.com/capres/2014/08/15/hak-satu-orang-konstitusi-diabaikan-mk-batalkan-hasil-pilpres#sthash.SoM8Kh8Y.dpuf

Mahkamah Konstitusi, Bukan Mahkamah Kalkulator

Nasional, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra meminta Mahkamah Konstitusi (MK) jangan menjadi lembaga kalkulator jika memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014.

Yusril yang menjadi saksi ahli dari pihak Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengatakan, kewenangan Mahkamah yang diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), dalam memutus PHPU presiden dan wakil presiden adalah bentuk penyederhanaan pembuat UU yang memiliki waktu terbatas.

"Kalau hanya ini kewenangan Mahkamah Konstitusi yang dirumuskan pada saat itu, Mahkamah Konstitusi hanya akan menjadi lembaga kalkulator dalam menyelesaikan perselisihan yang terkait dengan angka-angka perhitungan suara belaka," kata Yusril dalam sidang PHPU Pilpres 2014 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (15/8/2014).

"Ataupun dalam perkembangannya MK dalam yurisprudensi menilai perolehan suara itu apakah dilakukan dengan atau tanpa pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif," sambung Yusril.

Yusril menilai, dalam perjalanan MK yang telah berdiri lebih dari 1 dekade bisa memutuskan perkara ke arah yang lebih substansial. Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) mengatakan, MK di Indonesia bisa mencontoh MK Thailand yang memutuskan apakah pemilu itu konstitusional atau tidak.

"Sehingga bukan persoalan perselisihan mengenai angka-angka belaka. Masalah substansial dalam Pemilu sesungguhnya adalah terkait dengan konstitusional dan legalitas pelaksanaan Pemilu itu sendiri," paparnya.

Yusril mengatakan, masalah legalitas dan konstitusional tersebut menurutnya, adalah apakah KPU telah melaksanakan Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil yang menjadi asa Pemilu.

Masih menurut Yusril, persoalan konstitusionalitas, adalah hal yang perlu menjadi pertimbangan MK agar terkait dengan aspek legalitas pelaksanaan Pemilu sebagai aturan pelaksanaan sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945. Ia menambahkan, ini sangat penting agar presiden dan wakil presiden terpilih memperoleh legitimasi konstitusional.

"Karena tanpa itu siapapun yang terpilih, karena tanpa itu siapapun yang terpilih presiden dan wakil presiden akan berhadapan dengan krisis legitimasi yang akan berakibat terjadinya instabilitas di negara ini. Ada baiknya dalam memeriksa PHPU presiden dan wakil presiden kali ini Mahkamah sebaiknya melangkah ke arah itu," tandas Yusril. (Ein)

Sumber: http://indonesia-baru.liputan6.com/read/2091419/jadi-saksi-ahli-yusril-minta-mk-tak-jadi-mahkamah-kalkulator

Giliran Sekarang DKPP Bikin Blunder

Nasional, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa fakta mengenai foto bersama antara profesor Harjono yang menjadi saksi ahli dari pihak tergugat yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan capres nomor urut dua, Joko Widodo adalah bukan bukan suatu masalah.

"Sebelumnya saya mau menanggapi prof Harjono, itu (foto bersama) nggak apa-apa ya, kan Yusril Ihza Mahendra juga ketua Dewan Syuro PBB yang koalisi sama pak Prabowo tapi jadi saksi ahli di Mahkamah Konstitusi, jadi nggak apa-apa," ujar Jimly sebelum memulai kembali sidang etik penyelenggara Pilpres tepat pukul 19.00 WIB di kantor Kementerian Agama, Jakarta, seperti yang diberitakan oleh RMOL, Jum'at, 15 Agustus 2014.

Pernyataan tersebut mendapat tanggapan tegas dari Konsultan Bina Bangun Bangsa, Ahmad Firman, yang menurutnya bahwa pernyataan Profesor Ilmu Hukum Tata Negara UI, Jimly Asshiddiqie itu adalah pernyataan yang sangat naif dan cenderung blunder.

"Jelas beda konteks...yusril sebagai saksi ahli yang diminta oleh pihak No.1 Prabowo-Hatta sebagai profesional dan atau bisa juga disebut demi kepentingan Prabowo-Hatta itu sendiri...tetapi Harjono yang jelas adanya hubungan dengan pihak capres nomor dua Jokowi, adalah tidak bisa mewakili KPU karena akan ada conflict of interest (konflik kepentingan) ?", ungkap konsultan yang biasa dipanggil Firman ini.

"Karena ini adalah sidang gugatan ke DKPP antara pihak capres nomor satu Prabowo-Hatta dengan yang digugat adalah KPU, dan bukan dengan pihak capres nomor dua?", tambah Firman.

Maka menurut Firman bahwa yang seharusnya adalah KPU hanya bisa mendatangkan saksi ahli independen dan atau dari pihak KPU itu sendiri.

Selanjutnya bahkan Firman menekankan bahwa pernyataan Jimly tersebut malah menguatkan dugaan kecurigaan tentang adanya kolusi konspirasi antara KPU dengan pihak Jokowi-JK sebelumnya, yang membuat keduanya harus saling mendukung untuk menghadapi gugatan dari pihak capres nomor satu Prabowo-Hatta.

"Atau apakah DKPP pun juga sudah tidak murni dan independen lagi ?, karena sudah terkontaminasi juga ?" ujar Firman lagi.

Ia merasa perlu mengklarifikasi hal ini untuk menegaskan keabsahan saksi ahli yang diajukan pihak termohon, KPU, tersebut.

Senin, 11 Agustus 2014

Ketua KPU Terlalu Berlebihan dan Kekanak-Kanakan

Berkaitan dengan laporan Ketua KPU, Husni Kamil Manik beserta anggota Komisioner KPU yang lainnya ke Bareskrim Polri, yang melaporkan adanya ancaman penculikan terhadap dirinya dengan kekerasan yang akan dilakukan oleh Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Muhammad Taufik, menurut Konsultan Pembangunan dan Pemerintahan Bina Bangun Bangsa, Ahmad Firman, bahwa hal itu adalah merupakan tindakan yang sudah sangat terlalu berlebihan.

"Sekelas pejabat tinggi negara, Husni tidak perlu bersikap yang berlebihan seperti itu, yang malah membuat dirinya seperti kekanak-kanakan, dan membuat citra dirinya semakin buruk di mata publik, yang ternyata tidak siap bertanggung jawab atas kritikan terhadap kinerja dan tanggung jawabnya selaku pejabat negara ?", ungkap Ahmad.

"Apalagi ada dugaan bahwa ternyata Husni Kamil Manik telah melakukan pidana atau kejahatan berat terhadap demokrasi dan negara, atas tindakannya melakukan pembongkaran brutal terhadap dokumen negara ?", tambah Ahmad menjelasakan.

Diberitakan sebelumnya, dalam laporannya seperti yang dimuat di republika.co.id, bahwa ketakutan Husni dikarenakan adanya pernyataan M. Taufik saat orasi di depan gedung MK beberapa waktu yang lalu. (baca: Ketua KPU Laporkan Ketua DPD Gerindra ke Polisi).

"Saat terjadi aksi demo oleh masyarakat di depan gedung MK RI, Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Muhammad Taufik, menyatakan ancaman akan melakukan penculikan terhadap Ketua KPU," tutur Husni dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Senin (11/8) dini hari. (baca: Ini Kronologis Ancaman Penculikan Versi Ketua KPU).

Selanjutnya Ahmad pun menambahkan, bahwa kata ancaman ataupun penculikkan adalah asumsi yang sudah sangat berlebihan dari Ketua KPU, Husni Kamil Manik, karena sesungguhnya esensi dari pernyataan M. Taufik adalah permintaan untuk mengusut tuntas dugaan terhadap Husni yang dianggap telah melakukan pelanggaran dan atau kejahatan dalam pilpres ini, seperti yang disampaikan dan telah diketahui oleh khalayak umum, yaitu adanya perintah langsung dari Husni selaku Ketua KPU yang telah nyata-nyata mengeluarkan Surat Edaran tanpa dasar hukum yang jelas dan sepihak yang telah memerintahkan kepada seluruh jajaran KPU untuk melakukan pembongkaran kotak suara yang merupakan tindakan sembrono dan ilegal dengan dalih yang mengada-ada untuk pembenarannya sendiri, tanpa konsultasi terlebih dahulu, terutama kepada Mahkamah Konstitusi (MK) .

“Adalah hal yang wajar bagi M. Taufik, selaku Ketua DPD Gerindra sebagai wakil dari pemohon yang merasa dirugikan untuk meminta pihak Polri untuk segera menangkap Husni karena perbuatannya yang telah melanggar aturan hukum dan kepatutan yang sudah melampaui batas kewenangan KPU, karena melakukan tindakan tanpa konsultasi terlebih dahulu, terutama dengan MK”, ungkap Rahmat.

“Malah kalau nanti dilaporkan balik, bahwa Husni sudah melakukan pencemaran nama baik, dengan menggiring opini publik bahwa M. Taufik adalah seorang penculik dan orang yang tidak tahu hukum ? bagaimana itu ?” kata Ahmad.

Maka diperkuat dalam pernyataan Husni sendiri dalam kesempatan wawancaranya seperti yang dimuat di Republika.co.id, bahwa apa yang akan dilakukan oleh Taufik sifatnya bersyarat, yakni jika polisi tidak menindaklanjuti apa yang mereka inginkan. (red: keinginan M. Taufik agar Polri menangkap Husni terkait dugaan tindak pidana dan pelanggaran KPU).

Sebelumnya diberitakan Husni Kamil Manik melaporkan M. Taufiq ke Bareskrim dengan aduan melakukan ancaman penculikan dengan kekerasan. Dan Husni menyatakan memiliki bukti cetak terkait ancaman penculikan dengan kekerasan itu. Bahkan, jika masih kurang, KPU akan menambahkan bukti visual.

Dalam laporannya tersebut, Ketua KPU didampingi enam orang komisioner KPU lainnya. Yaitu Arief Budiman, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Jury Ardiantoro, Sigit Pamungkas, Ida Budhiati dan Hadar Nafis Gumay.

Sekedar informasi, KPU mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1446 tanggal 25 Juli 2014 yakni surat yang ditujukan kepada KPU provinsi, kabupaten/kota seluruh Indonesia untuk membuka kotak suara mengambil A5 dan C7 untuk difotokopi dan legalisir.

Sementara Surat Edaran Nomor 1449 adalah perintah kepada KPU provinsi yang ditembuskan kepada kepada Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTT, Sulsel, Sulbar, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, untuk siapkan diri menghadapi permohonan gugatan di MK kemudian membuat jawaban kemudian datang ke Jakarta untuk koordinasi dengan KPU RI. SE tersebut tanggal 23 Juli 2014.

Jumat, 08 Agustus 2014

Tidak Ada Toleransi Bagi Kecurangan


Mengamati perkembangan gugatan sengketa hasil Pilpres 2014 yang saat ini berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), membuat Konsultan Pembangunan dan Pemerintahan Bina Bangun Bangsa, Rahmat Nur perlu memberikan pandangannya untuk menjadi bahan pertimbangan bagi publik.

"Sepertinya ada upaya penggiringan opini publik yang ingin mengaburkan substansi dari pokok persoalan atas gugatan pasangan capres-cawapres sebagai peserta No. 1 pada Pilpres 2014 ini, terhadap KPU yang diduga telah melakukan kelalaian dan bahkan kecurangan sehingga KPU terlihat tidak netral sebagai penyelenggara pemilu yang seharusnya bekerja secara jujur, adil dan profesional dengan penuh rasa tanggung jawab terhadap kepentingan negara", kata Rahmat kepada redaksi.

Rahmat menganggap bahwa gugatan peserta pilpres No.1 yang telah diterima oleh MK, adalah murni ditujukan hanya kepada KPU dan atau Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu atas nama negara, yang bukan gugatan kepada Jokowi-JK, sehingga kubu Jokowi-JK tidak perlu panik dalam menyikapi hal ini, daripada jadi bahan tertawaan atau olok-olok publik.

"Khan lucu ? kok kubu Jokowi-JK sampai panik sehingga harus datang dan menghadirkan pula banyak pengacara dari kubu mereka dengan alasan untuk memberikan dukungan kepada KPU untuk menghadapi gugatan ini ? Apakah ini sangat aneh!", ujar Rahmat dengan nada heran.

Ditambahkan oleh Rahmat bahwa sikap panik dan wacana tersebut malah membuktikan kepada publik ternyata memang benar adanya keberpihakan KPU dengan peserta No. 1 yaitu Jokowi-JK dan atau kolusi di antara keduanya yang mungkin sepakat untuk berbuat kecurangan secara terencana, terstruktur, sistematis dan masiv seperti yang menjadi dugaan publik selama ini. Dan apabila benar seperti demikian maka KPU dan Kubu Jokowi-JK sudah melakukan tindakan yang merupakan kejahatan serius atas negara sehingga dapat dituntut pidana khusus terhadap KPU maupun Jokowi-JK, selain di diskualifikasi sebagai capres-cawapres bagi pasangan peserta No. 2 tersebut.

Selain itu Rahmat mencoba mengingatkan agar MK selaku pengawal konstitusi di negeri ini, seharusnya tetap netral, dan tetap menjunjung tinggi nila-nilai kejujuran dan keadilan dengan berdasarkan kepada nurani kebenaran, sehingga MK fokus saja kepada alat bukti terjadinya pelanggaran kecurangan dan atau kelalaian KPU dalam penyelenggaraan di Pilpres ini.

"Apalagi KPU sudah melakukan tindakan pembongkaran sepihak yang bisa dibilang ilegal dan brutal dengan dalih yang mengada-ada tanpa koordinasi terlebih dahulu kepada MK!", tegas Rahmat.

Sehingga menurut Rahmat apabila memang sudah terbukti KPU bersalah, maka MK langsung dapat memutus vonis bersalah dengan langsung membatalkan semua keputusan KPU tanggal 22/7/2014 tentang penetapan hasil rekapitulasi dan pemenang Pilpres 2014 yang lalu, serta memecat secara tidak hormat kepada seluruh pimpinan KPU yang terlibat.

"Bukan malah membahas berapa selisih yang bisa dibuktikan ? dan bicara tentang pemenuhan angka selisihnya ?", jelas Rahmat.

Karena menurut Rahmat bahwa Pemilihan Umum Presiden Republik Indonesia (Pilpres RI) bukanlah kontes seperti layaknya suatu pertandingan sepak bola yang terkadang menganggap kewajaran atau cenderung membiarkan suatu tindak kecurangan dan atau kelalaian selama wasit belum memutuskan.

"Karena ini adalah urusan negara, yang bukan urusan main-main, yang hanya jadi mainan seenaknya saja!" tegas Rahmat.

"Ini lebih kepada moralitas suatu bangsa yang berkeadilan, beradab dan bermartabat, yang tidak sedikitpun memberikan toleransi kepada suatu kecurangan apalagi kejahatan terhadap negara ?" tegasnya lagi.

"Siapapun harus berani menyatakan bahwa curang dan lalai adalah perbuatan yang salah dan patut dikenakan sanksi dan atau hukuman bagi setiap pelakunya tanpa terkecuali, agar menjadi pembelajaran yang tegas agar tidak terulang kembali ", kata Rahmat.

Kamis, 07 Agustus 2014

Nurcahaya Keseleo Lidah

Berkaitan dengan pernyataan Ketua Umum Srikandi Gerindra, Nurcahaya Tandang, tentang penyebutan bahwa Prabowo Subianto adalah titisan tuhan adalah diakui sebagai suatu kesalahan besar dirinya, karena hanya "keseleo lidah" saat berorasi dalam acara Halal Bihalal Prabowo-Subianto, di Rumah Polonia, Minggu (3/8/2014). 
"Saya sebenarnya tidak bermaksud mengatakan Pak Prabowo sebagai titisan Allah. Saya saat itu, ingin mengatakan Pak Prabowo adalah sosok 'titipan' Allah untuk membawa rakyat Indonesia jadi sejahtera. Tapi saya keseleo lidah," kata Nurcahaya via telepon seperti yang diberitakan oleh Tribunnews.com (6/8/2014).
Sehingga menurut Konsultan Bina Bangun Bangsa, Ahmad Firman, hal itu tidak usah lagi untuk terlalu dibesar-besarkan, karena Nurcahaya sendiri pun sudah mengakui dan meminta maaf yang sebesar-besarnya, terutama kepada Prabowo Subianto yang memang bukan atas kemauannya. 
Lagipula Nurcahaya memang kelihatan benar "keseleo lidah" seperti pengakuannya karena setelah diamati melalui rekaman youtubenya, misalnya, Nurcahaya sempat pula menyebutkan dalam orasinya tersebut bahwa sidang perdana di MK terkait gugatan Pilpres 2014 ini, adalah pada 6 April, yang kemudian berulang kali diralat hingga masih salah juga menyebutkan pada tanggal 6 Juli 2014, padahal yang benar adalah 6 Agustus 2014.

"Mungkin inilah yang disebut sebagai kesemangatan yang luar biasa sehingga secara di luar kesadaran yang membuat tidak terkendali secara emosional pribadinya pada saat pidato itu, apalagi dihadapan ratusan bahkan ribuan peserta dalam acara tersebut",jelas Ahmad Firman. 
"Saya, Nurcahaya, adalah seorang muslimah. Saya benar-benar mengerti dalam Islam tidak ada 'anak tuhan' atau titisan tuhan. Jadi, soal pidato saya itu benar-benar disebabkan keseleo lidah," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, gara-gara Nurcahaya menyebut Prabowo Subianto titisan Allah SWT dalam pidatonya yang terlanjur diunggah di youtube, nama Nurcahaya Tandang mendadak tenar.
Salah satu kalimat yang membuat gempar adalah kutipan wanita asal Makassar itu, yang telah tidak sengaja menyebutkan Prabowo adalah sebagai titisan Allah SWT.
"Semoga ini akan menjadi pelajaran bagi kita semua agar senantiasa menjaga lidah dan tingkah laku kita, agar tidak akan bermasalah lagi dengan kekeliruan yang seharusnya tidak pernah terjadi", kata Ahmad Firman. 

Rabu, 06 Agustus 2014

KPU Bikin Tambah Blunder ?


Berkaitan dengan pernyataan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia, yang dimuat dalam media Tribunnews (4/8/2014), yang menegaskan bahwa pembukaan kotak suara yang KPU perintahkan kepada KPU Provinsi dan Kabupaten Kota tidak perlu meminta izin dari Mahkamah Konstitusi (MK) karena hal tersebut dilakukan KPU sebagai bentuk pembuktian di persidangan.

"Saya pikir itu automaticly. Kalau kita sudah masuk dalam wilayah peradilan itu sudah menjadi proses pembuktian yang kita lakukan," ujar Ferry saat ditemui di ruang kerjanya, KPU, Jakarta, Senin (4/8/2014).

Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Rahmat Firdaus, Konsultan Pembangunan dan Pemerintahan, Bina Bangun Bangsa, yang mengatakan bahwa KPU sudah melakukan hal yang sifatnya mengada-ada dengan tujuan untuk pembenarannya sendiri, karena menurut Rahmat walau bagaimana pun KPU harus tetap melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada MK apalagi pasca gugatan yang sudah dilayangkan kepada MK dengan termohon KPU berkaitan dengan hasil Pilpres 2014 ini.

Maka secara jelas semua barang bukti yang terkait dengan gugatan adalah sudah merupakan wilayah kewenangan MK yang akan memutuskan dan memerintahkan agar pihak termohon yakni KPU untuk melengkapi bukti-bukti dalam menyampaikan jawaban di persidangannya nanti setelah mendengar isi gugatan.

"KPU khan belum tahu apa isi gugatannya, kenapa muncul inisiatif melakukan tindakan yang keluar dari kepatutan, pantas saja kalau ada dugaan bahwa KPU berusaha melakukan kecurangan dengan merusak dan menghilangkan barang bukti dan lainnya, KPU nyata-nyata bikin tambah blunder masalah ini?" Kata Rahmat dengan nada heran.

Sebelumnya malah diperkuat pendapat dari salah satu pimpinan BAWASLU, Nelson Simanjuntak yang turut angkat bicara mengenai SE KPU untuk membuka kotak suara. Menurut Nelson, KPU harus minta izin kepada MK untuk melakukannya.

"Kalaupun harus dilakukan oleh KPU maka mintalah surat dari MK biar semuanya legal. Kalau sekarang kan semuanya curiga," ujar Nelson saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (1/8/2014).

Sekedar informasi, KPU mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1446 tanggal 25 Juli 2014 yakni surat yang ditujukan kepada KPU provinsi, kabupaten/kota seluruh Indonesia untuk membuka kotak suara mengambil A5 dan C7 untuk difotokopi dan legalisir.

Sementara Surat Edaran Nomor 1449 adalah perintah kepada KPU provinsi yang ditembuskan kepada kepada Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTT, Sulsel, Sulbar, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, untuk siapkan diri menghadapi permohonan gugatan di MK kemudian membuat jawaban kemudian datang ke Jakarta untuk koordinasi dengan KPU RI. SE tersebut tanggal 23 Juli 2014.

Jumat, 01 Agustus 2014

TUNTUTAN ALIANSI MASYARAKAT PEDULI BANGSA

Kami dari Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB) yang peduli dengan Demokrasi Bersih, Jujur dan Adil, dengan ini memberikan mandat kepada negara agar sekiranya untuk segera mengambil tindakan sebagaimana mestinya, sesuai dengan 5 tuntutan kami yang berikut di bawah ini:
  1. Membatalkan segala keputusan KPU terkait penetapan dan pengesahan tentang rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan pemenang hasil Pemilu Presiden 2014 (yang ditetapkan pada tanggal 22 Juli 2014), karena KPU dianggap telah melakukan pelanggaran dengan mengabaikan dan atau melakukan pembiaran terhadap laporan pelanggaran/kecurangan, serta pelanggaran berat yang mana KPU telah melakukan tindakan ilegal inkonstitusional, yang secara sepihak telah melakukan pembongkaran kotak suara tanpa dasar dan rekomendasi dari Mahkamah Konstitusi(MK), apalagi pasca pendaftaran gugatan Pilpres 2014 ke MK, sehingga patut diduga sebagai bentuk pelanggaran berat yang disengaja, terstruktur, sistematis dan masif, sehingga sangat menciderai kepercayaan publik terhadap KPU yang seharusnya bekerja secara profesional menyelenggarakan pemilu yang bersih, jujur, adil dan demokratis.
  2. Memberikan sanksi tegas dengan hukuman berat kepada seluruh jajaran penyelenggara pemilu terutama pimpinan KPU dan BAWASLU dengan tuntutan pidana khusus sebagai perbuatan kejahatan terhadap negara yang telah menimbulkan keresahan dan lunturnya kepercayaan rakyat terhadap negara, sehingga membahayakan stabilitas nasional serta melunturkan kewibawaan serta kedaulatan negara Republik Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum di mata dunia internasional.
  3. Memberikan sanksi tegas dengan hukuman dan denda kepada seluruh jajaran penyelenggara pemilu terutama pimpinan KPU dan BAWASLU dengan tuntutan pidana korupsi yang karena kelalaiannya telah menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara yang merupakan tanggungjawabnya dalam penyelenggara pemilu yang seharusnya bersih, jujur, adil dan demokratis.
  4. Melakukan penegasan dan pengawasan ketat terhadap tugas dan tanggungjawab serta peran dan fungsi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam konteks untuk mengadili serta mengambil keputusan atas gugatan terhadap KPU dalam penyelenggaraan Pilpres 2014 ini, dengan tetap menjaga indepedensi, integritas yang  tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan kebenaran sebagaimana mestinya sesuai dengan Keadilan Hukum.
  5. Memberikan sanksi tegas dengan hukuman sesuai dengan Hukum dan aturan yang berlaku bagi siapa saja yang dalam tugas dan tanggungjawabnya adalah bagian dari penyelenggara dan pengawas pemilu yang sengaja maupun tidak sengaja telah melakukan kelalaian dan atau kecurangan yang telah menciderai pemilu dan kehidupan berdemokrasi di negeri ini, agar menjadi pembelajaran bersama bagi bangsa ini untuk tidak akan terulang kesalahan kembali di pemilu berikutnya.
Demikian harapan ini kami sampaikan untuk segera ditindaklanjuti. Terima kasih.

Senin, 07 Juli 2014

DIAMKAN LAPORAN KASUS, KPK BISA DILAPORKAN KE OMBUDSMAN?

JAKARTA – Lakukan pendiaman atas laporan kasus, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dilaporkan ke Ombudsman. Hal itu terkait tak bereaksinya lembaga super body tersebut untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang dilakukan Jokowi saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Sebagaimana diketahui, mantan konsultan IT Joko Widodo, Wahyu Nugroho, mengungkap dugaan korupsi yang dalam program Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Solo (BPMKS) dimana terdapat banyak nama atau NIK ganda dalam sistem yang dibuat Jokowi. Hal tersebut pun sudah dilaporkan sejak tahun 2012, namun tidak ada langkah apapun yang dilakukan KPK.

Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, mengatakan, jika tindakan tersebut benar, maka hal itu sudah termasuk perbuatan yang menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara.

“Itu termasuk perbuatan korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UU TI Tipikor. Jika benar data tersebut, mudah-mudahan yang bersangkutan masih menyimpan datanya,” kata Mudzakkir saat dikonfirmasi, Jumat (4/7/2014).

Wahyu sendiri sudah menunjukkan bukti-bukti dugaan korupsi BPMKS lengkap dengan surat-suratnya pada Abraham Samad Cs. Namun hingga saat ini, laporan mengenai dugaan korupsi program BPMKS tak juga ditindaklanjuti oleh KPK. Mengenai hal tersebut, Mudzakkir menilai sikap KPK bisa dilaporkan ke Ombudsman.
"jika tindakan tersebut benar, maka hal itu sudah termasuk perbuatan yang menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara"...
“Sesuai dengan kapasitasnya. Jika benar telah melapor yang didukung fakta hukum lengkap bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dan KPK tidak memberi tanggapan yang serius, pelapor sebaiknya mengadukan ke Ombudsman bahwa KPK tidak menanggapi laporan. Atau lapor juga ke DPR sebagai lembaga kontrol dan pengawasan terhadap KPK,” bebernya. (hol)

Selasa, 18 Maret 2014

YUSRIL: AYO BANGUN KESADARAN ITU

Mencermati situasi dan kondisi bangsa dan negara ini pasca rezim orde baru dengan memilih bendera Reformasi yang dianggap kebanyakan orang di negeri akan membawa perubahan menuju Indonesia yang lebih baik, ternyata adalah khayalan dan retorika belaka. Malah bangsa dan negara ini telah mengalami disorientasi dari cita – cita amanat proklamasi kemerdekaannya.
Mungkin inilah yang membuat Yusril Izha Mahendra merenung dan menuangkannya melalui akun twitternya, @Yusrilihza_Mhd .
Yusril melalui akunnya mengatakan bahwa kita semua perlu untuk merenungkan kembali hakikat berbangsa dan bernegara agar tidak salah arah, yang seharusnya sesuai dengan konsep dan semangat yg telah disepakati oleh Pendiri Bangsa dan Negara Republik Indonesia ini (the founding fathers).

“Hakikat berbangsa dan bernegara kita haruslah kita kembalikan kepada konsep dan semangat yg telah disepakati oleh the founding fathers”, jelas Yusril.

Dan Yusril pun mencoba mengingatkan arti pentingnya landasan falsafah PANCASILA yg telah disepakati oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai common platform untuk membuat bangsa dan negara yang sangat majemuk ini untuk bersatu dan berdaulat penuh sebagai Negara Republik Indonesia, sebagaimana dirumuskan di dalam Pembukaan UUD 1945.
“Di era Reformasi ini sudah jarang orang membicarakan landasan falsafah bernegara kita itu (PANCASILA)” kata Yusril.
Menurut Yusril “Bangsa ini larut dalam liberalisme, mendewa-dewakan kebebasan sehingga lupa akar budaya bangsa sendiri”.
Yang ditambahkannya bahwa “Liberalisme politik membuat kita kebablasan tanpa landasan, tanpa arah dan tujuan, sehingga kita berpecah belah dan bermusuhan”.
Dan apalagi “Liberalisme ekonomi membuat bangsa kita terpuruk di bawah kendali kehendak bangsa asing. Kita kehilangan kedaulatan ekonomi”.
Maka Yusril mengajak untuk bangsa dan negara ini sekalian untuk kembali kepada falsafah bangsa dan negara Indonesia yang sejati, yaitu PANCASILA. Karena “Sebuah Bangsa takkan maju jika kehilangan jati dirinya”.
“Ayo Bangun Kesadaran itu”, harapan
Yusril di akhir kultwittnya.

Jumat, 28 Februari 2014

PUBLIK MULAI MUAK DAN KECEWA DENGAN JOKOWI

Judul Asli : “Publik Mulai Muak Janji dan Blusukan Jokowi”
Oleh: Fadhly Dzikry – Kamis, 20 Februari 2014 | 14:45 WIB
INILAHCOM, Jakarta – Indonesia Network Election Survey (INES) mengatakan elektabilitas Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengalami penurunan sejak awal tahun 2014. Hal tersebut berdasarkan hasil survei yang dilakukan INES pada 1 hingga 14 Februari lalu.
“Kekecewaan publik kepada Gubernur DKI Jakarta karena awal-awal kampanye publlik dijanjikan masalah anggaran yang transparan, namun setelah menjabat sebagai gubernur anggaran-anggaran tersebut malah tidak menjawab permasalahan masyarakat,” ujar Direktur Eksekutif INES Irwan Suhanto di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2014).
Irwan melanjutkan selain masalah pengadaan bus baru untuk Transjakarta, masalah banjir yang terjadi beberapa waktu lalu, juga ikut menyumbang turunnya elektabilitas. Begitu juga, adanya konflik internal yang ada di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
“Masalah lain adalah dalam konteks internal PDIP yang sampai hari ini belum menentukan capres. Munculnya resistensi di internal PDIP yang konon katanya enggan mengusung Jokowi sebagai capres tunggal dari partai berlambang moncong putih itu,” ujarnya.
Irwan mengatakan, dalam hasil survei tersebut elektabilitas Jokowi sebagai capres hanya mendapatkan 5,6% yang turun drastis dari survei-survei nasional sebelumnya elektabilitasnya di atas 10%.
“Elektabilitas Joko Widodo yang di beberapa lembaga survei sempat menduduki rangking pertama, terjun bebas dan terjebak macet Jakarta yang makin parah, akibat jalan rusak serta terbawa banjir Jakarta, akibat janji Joko Widodo saat Pilgub DKI,
yang mengatakan ‘banjir dan macet itu gampang di selesaikan, itu kan hanya masalah manajemen anggaran’, ternyata tidak terealisasi, dan tidak ada progres yang jelas,” jelasnya.

“Dari temuan survei hampir 67% pendapat masyarakat makin muak dengan aksi blusukan Joko Widodo yang tidak ada hasilnya,” tegasnya.
Untuk diketahui, survei INES tersebut dilakukan di 33 provinsi di Indonesia, pada warga yang sudah mempunyai hak pilih. Dari 8.000 sampel asli, hanya 7.937 sampel yang terverifikasi, dengan tingkat kepercayaan 95%. Responden terpilih diwawancarai secara tatap muka oleh pewawancara yang telah dilatih.[bay]
sumber :

Senin, 24 Februari 2014

NASIB PEMILU 2014 YANG INKONSTITUSIONAL

Pada hari ini (24/2) Yusril hendak menanyakan kepastian dan kelanjutan Uji Materil yang diajukannya, yang hingga kini menurut dia MK sengaja menunda-nunda, “sementara Kampanye Pileg akan dimulai 16 Maret bulan depan” tegasnya melalui akun twitternya @Yusrilihza_Mhd yang dikutip oleh Redaksi.

Yang seperti kita ketahui bahwa Profesor Ahli Hukum Tata Negara ini sedang mengajukan uji Materil berkaitan UU Pemilu yang sebelumnya juga diajukan oleh Effendi Ghazali (EG), yang ternyata “nebis in idem” (tidak sama) dengan yang diajukan oleh Yusril karena menurutnya bahwa keputusan MK yang telah mengabulkan sebagian petitum (tuntutan) EG yang memutuskan Pemilu Serentak tetapi baru dapat dilaksanakan pada tahun 2019, dengan pertimbangan – pertimbangan.

Dan menurut Yusril ini adalah keputusan MK sebagai lembaga tertinggi di negeri telah melakukan keputusan yang tidak tepat dan terbilang aneh dan dikhawatirkan akan memberi dampak sistemik kepada kedudukan dan kepastian hukum di negeri ini yang malah akan meruntuhkan sendi – sendi negara yang sudah karut marut ini.

Maka Yusril tetap mengajukan Judicial Review agar Pemilu dapat dilaksanakan serentak pada tahun 2014 ini tanpa harus mengubah UU Pemilu, dengan mengajukan batu uji pasal yang berbeda di UU Pemilu tersebut, sehingga menghindarkan Pemilu 2014 dari Pemilu yang Tidak Sah menurut UU (Inskonstitusional).

Menurut Yusril tindakan MK kesannya menunda – nunda sidang pleno lanjutan Uji Materil yang sudah hampir sebulan dari sidang pendahuluan yang lalu (3/2). Hal ini membuat Yusril hampir putus asa,

“karena dari segi waktu, kini hampir tidak mungkin permohonan saya akan diputus MK sebelum Kampanye Pileg dimulai 16 Maret mendatang”, jelasnya.

“Itu berarti Pileg dan Pilpres tetap dilaksanakan terpisah. Penyatuan baru dilaksanakan dalam Pemilu 2019”, berarti pula bahwa ambang batas atau presidential threshold dalam pencapresan masih akan tetap berlaku”, tambahnya.


Ini menambah daftar kekecewaan Yusril terhadap MK, yang menurutnya bahwa MK telah memutuskan hal yang tidak tepat/keliru (3/2).


“Saya sudah berusaha lakukan perubahan. Kalaupun gagal, apa boleh buat, saya ambil hikmahnya”
Dalam setiap kultwitnya Yusril menerima banyak sekali respon dukungan, kiranya hingga mencapai ratusan kali retweet. respon dukungan diberikan kepada Yusril agar tetap berusaha dan berupaya untuk memperjuangkan apa yang seharusnya dilakukan olehnya demi Hukum di Republik ini.


Seperti yang disampaikan oleh akun @yoppechristiano : “Tetap semangat Prof “, bahkan ada yang mendorong agar Yusril lebih keras lagi berjuangnya “@BelaRakyat_RI : ”Tunjukkan bhw pak Prof adlah Pejuang yg Tiada akan Berhenti untuk Menegakkan Keadilan & Kebenaran di Indonesia ini !…”


Dan bagi mantan Menteri Hukum dan HAM ini pun mencoba mengingatkan kepada Bangsa dan Negara ini akan dampaknya apabila Pileg dan Pemilu 2014 ini tetap dipaksakan untuk dilaksanakan yang Yusril adalah Inskonstitusional, tanpa mengindahkan upaya hukum yang dilakukannya.


“Kalau terjadi sesuatu yg buruk dalam Pemilu kali ini dan juga dalam perjalanan bangsa 5 tahun ke depan, semoga saya tidak dipersalahkan…dan tugas saya hanyalah mengingatkan dan kewajiban saya adalah berbuat maksimal sesuai kemampuan saya, tidak lebih daripada itu… Semoga yg terbaik jugalah yg terjadi pada bangsa ini, yang makin hari dalam penilaian saya, makin carut marut”…tegas Yusril dengan suatu kedalaman arti dan makna setiap tulisan kata-kata di dalam kultwitnya. (AF)

Kamis, 21 Oktober 2010

EDAN, 60 UU INDONESIA DIPENGARUHI PERUSAHAAN DAN LSM ASING

Edan, 60 UU Indonesia Dipengaruhi Perusahaan dan LSM Asing
Rabu, 20 Oktober 2010 , 06:14:00 WIB, Laporan: Ade Mulyana
RMOL. Setidaknya ada 60 produk perundangan Indonesia yang dipengaruhi kepentingan perusahaan asing dan sangat merugikan kepentingan nasional.
Begitu disampaikan anggota Komisi IV DPR RI Siswono Yudhohusodo kepadaRakyat Merdeka Online di Gedung DPR Senayan, kemarin siang (Selasa, 19/10).
Dia mencontohkan, UU sumber daya air dan sejumlah perundangan yang mengatur praktik perbankan.
Karenanya, dia meminta agar pemerintah mewaspadai segala kepentingan tertentu yang ditargetkan oleh lembaga asing, baik perusahaan maupun LSM asing seperti Greenpeace.
Dia juga mengatakan, data yang disampaikan Greenpeace mengenai kerusakan hutan Indonesia, misalnya, harus diwaspadai karena bisa jadi merupakan bagian dari skenario asing menyudutkan perekonomian nasional Indonesia.
“Data tersebut jelas-jelas berorientasi kepada kepentingan perusahaan luar negeri. Pemerintah jangan mudah percaya info-info itu,” katanya.
Dia juga mengatakan, bukan baru kali ini LSM asing itu memiliki agenda terselubung. Dari pengalaman yang lalu, demikian Siswono, LSM asing bahkan sudah berhasil mempengaruhi sampai tingkat perundang-undangan tadi. [guh]

Minggu, 29 Agustus 2010

INILAH DUA HAL YANG MELAHIRKAN UU PRO ASING

Laporan: Ari Purwanto
RMOL. Sudah menjadi rahasia umum banyak UU pro asing karena dalam merancang UU pemerintah menggunakan banyak lembaga asing sebagai konsultan, sementara Parlemen tak memiliki kapasitas untuk menelaah.
Politisi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, menjelaskan bahwa SBY dengan bangga melaporkan kepada United States Agency for International Development (USAID) bahwa banyak UU bidang energi yang sesuai dengan pesanan asing.
“Kalau yang bidang energi, Pak SBY bicara di website USAID melaporkan sesuai (pesanan). Dan Pak Revrisond (Baswier) yang bilang itu. Lalu Pak Kwik Kian Gie yang bicara bahwa paket UU bidang keuangan ditongkrongi IMF dan World Bank,” ujar Eva kepada Rakyat Merdeka Online, Sabtu (28/8).
Hingga sekarang, proses konsultasi itu masih berlangsung.
“Harus dipahami bahwa salah satu kunci masalahnya ada di pembuatan draft RUU. Di sisi lain DPR tidak memiliki kapasitas untuk menelaah masalah ini. Kita lihat kan DPR baru benar setelah reformasi. Saat reformasi dimulai rekruitmen partai juga belum jelas, banyak yang belum punya ketrampilan. Badan Legislatif saja baru muncul tahun 2005,” lanjutnya.
Masih menurut Eva, persoalan ini harus dijadikan refleksi dan dicarikan jalan keluarnya.
“DPR belum punya kerangka semacam check list UU dan RUU kepentingan nasional. Itu yang harus dikembangkan oleh Badan Legislasi untuk menekan UU pro asing,” lanjutnya. [arp]
 

Sample text

Sample Text

sample teks

Sample Text

 
Blogger Templates