Pages

Ads 468x60px

Labels

BINA BANGUN BANGSA : Strategic National Development Organization
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 November 2014

STOP, Pembodohan Rakyat!

Sehubungan dengan polemik isu tentang kenaikan BBM, yang sudah menjadi pembahasan orang-orang pintar di negeri ini, ternyata mengusik seorang rakyat yang ternyata sudah muak dengan kondisi ini, karena persoalan subsidi BBM ini tak kunjung tuntas dari setiap era kepemimpinan di negeri ini, yang tidak juga mengurangi beban hidup rakyat yang semakin dicekik oleh semakin tingginya biaya hidup, padahal untuk sekedar makan dan hidup sehat serta untuk hidup layak sebagai manusia ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Dia heran kenapa ada polemik tentang hal subsidi BBM ini, yang menurutnya tentang subsidi ini adalah hal yang mengada-ada dan malah jadi bancakan politisi dan pemerintah.
Sehingga ada orang pintar yang bicara harus menghapus subsidi BBM karena menurutnya bahwa selama ini subsidi tersebut tidak tepat sasaran, lebih dinikmati oleh orang kaya ?...sehingga katanya lebih baik subsidi ditujukan kepada program-program pro-rakyat yaitu pembangunan infrastruktur, jalan, jembatan dan irigasi.
"gak nyambung kali ?, itu sih bikin contractor dan pengusaha kaya makin kaya raya ?"...
Di lain sisi, ada yang pintar pula bicara untuk jangan menghapus atau mencabut subsidi, apalagi di lepas sesuai harga BBM di pasar dunia, karena menurutnya akan berdampak kepada kenaikan inflasi, melambungnya harga-harga kebutuhan pokok, dan biaya beban lainnya, yang jelas menambah beban hidup rakyat yang saat ini saja sudah semakin susah dan sulit saja sejak era reformasi kebablasan ini, yang akan menambah lagi jumlah orang miskin di negeri yang kaya raya ini.
Beda dengan pandangan rakyat yang awam, yang sebenarnya hanya ingin harga BBM kembali ke harga lama yang pernah di kisaran Rp 1.000 - Rp 2.000,-
"Malah seharusnya harga BBM,biaya Listrik dan gas diturunkan, kalau benar-benar negara berniat bekerja untuk menyejahterahkan bangsanya ini".
"Dan lagipula kenapa harus ada subsidi Energi Migas, yang berarti secara tidak langsung sama saja memperlihatkan bahwa Pemerintah telah gagal atau salah kelola di bidang energi migas, yang seharusnya belajar untuk selalu memperbaiki manajemen pengelolaannya ?".
"Jangan akibat ulah bandit mafia dan oknum koruptor di sektor vital ini dibiarkan sehingga selalu mengorbankan hajat hidup rakyat bangsa ini ?"...
"Apabila di sebuah perusahaan, seorang pimpinan atau manajer yang dianggap gagal dalam bekerja, imbalanya adalah diPecat kok!, malah dikenakan denda juga atas kerugian yang dibuatnya!".
"Maka STOP PEMBODOHAN RAKYAT !!!".
Penulis adalah Rakyat Awam.

Senin, 20 Oktober 2014

BBM Naik, Presiden Mengkhianati Rakyat ?

Oleh : Ahmad Firman
"Kalau memang Jokowi masih punya rencana untuk menaikkan harga BBM, mendingan Jokowi tidak usah jadi Presiden saja, karena kenyataannya bahwa Jokowi yang katanya pro-rakyat, tidaklah membawa pembaharuan nyata untuk memperbaiki tata kelola energi migas terutama Bahan Bakar Minyak (BBM) ini, yang merupakan sektor vital bagi pembangunan dan perekonomian serta faktor penting yang dapat mempengaruhi tingkat kualitas hidup dan kesejahteraan bagi bangsa ini.
"Seperti kita ketahui, bahwa kenaikan BBM pasti akan berdampak sistemik terhadap kenaikan beban hidup rakyat, yang saat ini saja sudah semakin susah dan menderita, karena sebelumnya pun harga-harga seperti harga gas konsumsi rumah tangga, listrik dan pajak (pbb) malah sudah naik duluan".
"Apalagi sekarang rakyat juga ternyata tidak banyak mengetahui bahwa rakyat pun masih harus menanggung hutang negara yang saat ini semakin menumpuk dan hampir mencapai batas kemampuan negara dalam pengembaliannya, yang seharusnya jangan dibebankan kepada rakyat".
"Dahulu dengan uang Rp. 25,- masih bisa beli tempe goreng ? Coba sekarang ?...malah gak ada lagi uang nilai segitu khan ?! apakah ini kemajuan atau kemunduran ?!"
"Dahulu dengan uang Rp.5.000,- masih bisa makan tiga kali sehari dengan lauk pauk yang sehat dan bergizi ? Coba sekarang ?...Tuk makan sekali saja sudah gak cukup khan ?! apakah ini kemajuan atau kemunduran ?!".
"Rakyat jangan dikelabui dengan teori global ekonomi makro mikro tentang energi migas, apalagi tentang defisit APBN, yang padahal masalah BBM negeri ini adalah akibat dari kesalahan dan ketidakterbukaan manajemen, tata kelola energi migas, yang disinyalir permainan ulah rekayasa dari para mafia dan bandit-bandit kuraptor, yang seharusnya bagi seorang presiden jelas mampu memberantas mereka, hilang dari negeri ini !".
"Sesungguhnya Rakyat hanyalah menginginkan untuk dapat berkehidupan yang layak sebagai manusia seutuhnya, yang tanpa harus bekerja banting tulang bahkan harus mempertaruhkan nyawa, karena harus adu balap dengan beban hidup dan pajak yang semakin melangit, tidak terjangkau oleh pemasukan dan atau pendapatannya yang semakin sempit dalam bekerja dan berusaha!".
"Presiden atau Pemerintah sebagai pelaksana mandat dari bangsa Indonesia dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan yang semestinya sesuai dengan Pancasila dan amanat Mukadimah UUD 1945, yang seharusnya mampu bekerja dengan memberikan hasil nyata demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".
"Adalah suatu kesalahan besar yang juga merupakan pengkhianatan terhadap Pancasila dan Amanat bangsa Indonesia, jikalau pemerintah malah menambah beban bagi rakyat, yang berarti pemerintah telah gagal dalam menjalankan tugasnya, yang seharusnya selalu melindungi segenap bangsa Indonesia dan senantiasa memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyatnya".
"Maka daripada itu, rakyat selaku pemilik kedaulatan dan atau sebagai komisaris utama di negeri ini, adalah berhak kapan saja untuk mencabut mandatnya, dan atau bahkan dapat langsung membubarkan pemerintahan, lalu diganti dengan yang baru, yang lebih adil dan amanah untuk mengemban amanat bangsa Indonesia yang sesuai dengan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945".
"Gitu aja kok repot ?!"...
Penulis adalah konsultan pemerintahan dan pembangunan.

Sabtu, 20 September 2014

Aparatur Negara Adalah Pelayan Publik

Sumber Daya Manusia Aparatur Negara sebagai unsur penyelenggara negara dituntut untuk melakukan perubahan pola pikir dan perilaku serta harus mampu memahami kondisi obyektif dan perubahan lingkungan negara dan masyarakat secara umum, yang kesemuanya tersebut selalu berdasarkan pada asas profesionalitas, akuntabilitas, efektif dan efisien, yang beretika dan berintegritas, dan memiliki komitmen pada nilai-nilai moralitas, kejujuran, keterbukaan dan kesetaraan. Tetapi kenyataan di lapangan tidaklah seperti apa yang diamanatkan tersebut, yang sebenarnya pun sudah diatur dalam PERMEN PAN-RB N0. 87/2005 Tentang PEDOMAN PENINGKATAN PELAKSANAAN EFISIENSI, PENGHEMATAN DAN DISIPLIN KERJA, dan UU No. 5/2014 Tentang APARATUR SIPIL NEGARA.

Hal ini membuat Konsultan Pemerintahan dan Pembangunan BINA BANGUN BANGSA, Nur Ridwan menegaskan agar terus mengingatkan kepada setiap aparatur negara untuk selalu memperbaiki pola kerjanya sebagai penyelenggara negara dalam urusan publik, yang sebutan lainnya adalah sebagai pelayan publik.

“Hukumnya wajib bagi setiap aparatur negara untuk tunduk dan patuh dengan aturan yang berlaku atas dirinya dan termasuk institusinya tempat di mana mereka bekerja sebagai penyelenggara pemerintahan dan atau pelayan publik”, ujar Nur Ridwan.

Karena menurut Nur Ridwan masih saja banyak kealpaan dan atau pelanggaran terjadi dalam lingkungan kerja di pemerintahan yang sudah menjadi kebiasaan dan budaya buruk secara keseluruhannya.

“Perlu ada kejelasan dan ketegasan dalam pelaksanaan, pengawasan dan penegakkan kepatuhan dan kedisiplinan bagi aparatur negara dalam menjalankan tugasnya, sesuai statusnya sebagai pelayan publik tersebut”, tambahnya lagi.

Dan contoh dasar kealpaan yang merupakan pelanggaran terhadap kepatuhan dan kedisiplinan, yang kerap dilakukan aparatur negara adalah perilaku sifat malas, lamban dan bersikap masa bodoh serta teledor dengan alasan manusiawi, dan apalagi selalu saja mencari alasan untuk pembenarannya sendiri, yang padahal berdampak buruk terhadap hasil kerjanya, yang secara langsung maupun tidak langsung adalah tindakan atau perbuatan yang telah merugikan keuangan negara.

“Kebanyakan mereka selalu merasa sebagai aparatur dan pejabat negara yang merasa sombong dan cenderung arogan, karena statusnya memegang jabatan dan atau suatu pangkat sebagai aparatur negara, yang padahal mereka dituntut dengan hasil kerja dan kinerjanya", kata Nur Ridwan.

Ditambahkannya pula bahwa aparatur negara dan apalagi para pejabatnya harus memiliki komitmen dan rasa tanggung jawab terhadap tugas dan kewajibannya, karena mereka di gaji untuk itu oleh negara.

"Dan jangan sampai mempunyai sifat boros dan suka hambur-hambur uang negara, apalagi korupsi!", tegasnya.

"Maka penting bagi mereka untuk memiliki budaya malu karena semua urusan dan fasilitas yang mereka dapatkan adalah semuanya dibiayai dan berasal dari uang negara milik rakyat, yang kesemuanya pastinya harus bisa pertanggungjawabkan dalam pengelolaan dan penggunaannya", tegasnya lagi.

Kesemua pelanggaran tersebut, menurut Nur Ridwan adalah karena masih lemahnya pengawasan dan penegakkan sanksi serta hukuman yang tegas bagi siapa saja yang telah lalai dan melanggar aturan, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap tugas pokok dan fungsinya sebagai aparatur negara.

"bukankah ini merupakan upaya yang efektif dalam pemberantasan budaya koruptif dalam pemerintahan yang sudah semakin korup ini", tambahnya lagi.

Dan yang terutama menurut Nur Ridwan, bahwa setiap aparatur negara wajib menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan norma perilaku yang mengedepankan moralitas, komitmen, dan integritas, atas kejujuran dan kesetaraan dalam mengemban kewajiban dan tanggung jawabnya, yang merupakan suatu keharusan tanpa kompromi.

“ini penting dan sangat jelas, sehingga secara pasti, akan semakin terciptanya Clear and Clean Government menuju terwujudnya Good Governance, yang bukan cuma sekedar slogan belaka”, tegas Nur Ridwan lagi.

Rabu, 17 September 2014

Saatnya Posisi Menteri Diisi Dari Kalangan Profesional

JAKARTA-Calon presiden terpilih Joko Widodo secara resmi telah mengumumkan postur kabinet yang akan dipimpinnya dan sebagian besar akan dipilih dari kalangan profesional.

Menurut Ketua Umum Bina Bangun Bangsa, Nur Ridwan sebuah kementerian sudah seharusnya dipimpin dari kalangan profesional, yang mengerti dan sangat memahami dan menguasai bidangnya, karena berkaitan dengan pengetahuan dan penguasaan teknik selain manajerial yang mumpuni dan telah terbukti hasil kinerja dan prestasinya.

“Malah itulah yang sangat dicari dan diinginkan oleh Presiden Terpilih Jokowi dalam mencari sosok menteri dari kalangan profesional yang pantas dan layak, yang sesuai dengan kapasitas, kapabilitas dan kompetensinya untuk membantunya dalam kabinet pemerintahannya ke depannya,” ujar Nur Ridwan, (Rabu, 17/9).

Saat ini ada beberapa calon yang semakin mencuat namanya yang coba diusung oleh berbagai kelompok profesional dan juga publik untuk dapat ditempatkan dalam kabinet kerja yang sesuai dengan harapan Jokowi nantinya.

Salah satu kandidat yang dianggap layak untuk menduduki salah satu pos kementrian dalam kabinet Jokowi nantinya adalah Budi Karya Sumadi yang saat ini sedang menjabat sebagai Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Pria yang lahir 18 Desember 1956 di Palembang, Sumatera Selatan, Ir. Budi Karya Sumadi memulai karirnya 1982 sebagai Arsitek Perencana pada Departemen Real Estate PT Pembangunan Jaya, dan sebagai Arsitek Perancang pada 1982.

"Setahu saya, Budi Karya Sumadi adalah seorang yang kreatif, yang selalu saja berhasil membuat konsep inovatif yang konkret dan implementatif bahkan malah menjadi tren setter properti hingga kini," ungkap Ketua Umum Bina Bangun Bangsa, Nur Ridwan.

Dalam penilaian kelompok profesional Bina Bangun Bangsa, prestasi Budi Karya Sumadi yang akrab disapa BKS ini sudah jelas dan dapat dilihat serta dapat dirasakan hingga sekarang. Contoh saja kawasan Bintaro yang sekarang menjadi “Kota Baru" hingga terus berkembang.

Budi Karya Sumadi yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro), selain dijagokan sebagai Menpera, menurut Nur Ridwan pun cocok juga untuk menjadi seorang Menteri Pekerjaan Umum.

"Karena menurut saya sebagai Menpera dan ataupun Menteri Pekerjaan Umum, bahwa prinsip kerjanya adalah sama, yaitu pada kemampuan profesionalitas yang berkaitan dengan bangunan dan teknik khan?" kata Nur Ridwan mencoba meyakinkan.

Dan bahkan, lanjut Nur Ridwan, sebagai bos di PT Jakpro, Budi Karya pun telah berhasil memegang sejumlah mega proyek Ibu Kota Jakarta, di antaranya revitalisasi taman kota waduk pluit dan waduk Ria-Rio, penyelesaian rusunawa di Marunda, serta proyek Electronic Road Pricing (ERP).

Sebelumnya, Budi yang merupakan lulusan Arsitektur Universitas Gadjah Mada adalah pernah menjabat sebagai Dirut PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Taman Impian Jaya Ancol yang mempunyai visi revolusioner yang ingin "Jakarta sebagai Tujuan Wisata Handal & Menjadi Perusahaan Rekreasi Terbesar dan Terbaik di Asia Tenggara".

Selain di bidang usaha dan seorang profesional, ia juga pernah menjadi Ketua Persatuan Independent Golf Club Indonesia dan Pengurus KONI DKI Jakarta.(*/hrb)

BPK : Temuan Korupsi Rp 149 Miliar Pada Proyek PLIK dan MPLIK

BPK : Temuan Korupsi Rp 149 Miliar Pada Proyek PLIK dan MPLIK
GebrakNews - Desakan penuntasan kasus korupsi Penyediaan Pusat Jasa Layanan Internet Kecamatan (PLIK) dan Mobil PLIK (MPLIK) pada Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Ditjen PPI Kementerian Kominfo yang merugikan negara Rp 149 miliar, kembali mencuat.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (BPK) 2013 terdapat temuan merugikan negara Rp 149.291.410.000, yang terjadi pada pengadaan proyek PLIK dan MPLIK di beberapa daerah, antara lain : Jakarta, Maluku Utara, Bangka Belitung dan Sulawesi Utara.

Proyek PLIK dan MPLIK yang dibiayai dari dana Public Service Obligation (PSO) - Universal Service Obligation (USO) sebesar Rp 1.4 triliun, ternyata telah menjadi bancakan korupsi baik oleh oknum BP3TI mau pun para kontraktor rekanan PLIK dan MPLIK.

Jika sebelumnya terdapat kasus korupsi oleh PT Telkom yang merugikan negara hingga Rp 78 miliar, akibat korupsi yang dilakukan Arief Yahya Direktur EWS Telkom saat itu (sekarang Dirut Telkom), kali ini korupsi PLIK /MPLIK dilakukan para rekanan BP3TI, dengan modus perangkat PLIK /MPLIK dipasang tidak sesuai atau kurang dari ketentuan kontrak, kelebihan pembayaran dari BP3TI ke kontraktor, pemasangan perangkat PLIK/MPLIK tidak sesuai dengan perencanaan.

Namun, dari temuan LHP BPK 2013 tersebut, kerugian terbesar disebabkan pelayanan kepada masyarakat tidak optimal, yaitu sebesar Rp 89.910.160.000. Temuan korupsi ini belum diusut sama sekali oleh KPK atau Kejaksaan Agung.

http://www.gebraknews.com/2014/09/bpk-temuan-korupsi-rp-149-miliar-pada.html?m=1#.VBiDyFGugfo.twitter

Selasa, 16 September 2014

Kiat Harry Azhar Aziz Memperbaiki BPK RI

Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) periode 2014-2019 terpilih, Harry Azhar Azis tidak menampik jika persepsi publik terhadap BPK sedikit negatif, imbas ditetapkannya Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Pasalnya, saat ditetapkan sebagai tersangka, HP menjabat sebagai Ketua BPK.

Meskipun tindak korupsi dilakukan HP ketika menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004, Harry membenarkan perlu perbaikan reputasi institusi barunya itu.

“Memang harus diperkuat majelis etik, kemudian kontrol terhadap perilaku. Sebenarnya kasus HP tidak berkaitan dengan BPK. Tapi mungkin karena jabatannya, tentu persepsi publik berdasarkan dia di mana,” kata politisi Partai Golkar itu kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (16/9/2014).
Ke depan, lanjut Harry, yang menjadi persoalan adalah apakah pejabat BPK akan memanfaatkan posisi mereka untuk kepentingan pribadi. Harry mengatakan, meski selama ini dia sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR RI banyak berhubungan dengan BPK, namun hanya permukaan BPK saja yang dia tahu.

“Bagaimana arus di dalamnya, baik sesama anggota badan, ataupun seluruh birokrasi, saya harus menyelam lebih dalam. Alat selam itu berupa profesionalitas, kompetensi, dan track record yang dimiliki oleh tiap anggota BPK,” jelas Harry.

Salah satu cara memperbaiki kinerja BPK adalah dengan meningkatkan kerja bidang lain, di luar pemeriksaan atau audit pengelolaan keuangan. Hal itu, kata dia, agar apa yang menjadi tujuan dari BPK tercapai, yakni sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Yang menjadi primadona BPK selama ini, itu kan hanya hasil pengelolaan keuangan negara terhadap peraturan yang ada. Apakah peraturan itu sendiri sudah benar, atau perlu pembenahan aturan,” kata dia.

Menurut dia, harus ada desain baru agar antara peraturan yang direncanakan, diimplementasikan, dan evaluasinya nyambung. Dia menegaskan tujuan BPK lebih daripada membuat semua kementerian/lembaga mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun, tujuan BPK adalah untuk menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Kerja BPK tidak berhenti di titik kepatuhan (K/L) kan? Kalau semua K/L dapat WTP, BPK tidak perlu kerja donk? Enggak kan? Nah ini, karena BPK berbentuk kolektif kolegial, semoga pemikiran saya juga menjadi pemikiran anggota yang lain,” tandas Harry.

Sebelumnya Komisi XI DPR-RI telah memilih lima orang sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2014-2019 melalui mekanisme voting. Mereka yang terpilih adalah Rizal Jalil, Achsanul Qosasi, Moermahadi Soerja Djanegara, Harry Azhar Azis, dan Eddy Mulyadi Soepardi.

“Lima nama ini akan kami usulkan ke Bamus (Badan Musyawarah) untuk kemudian diambil keputusan di rapat paripurna,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Olly Dondokambey, seusai pemilihan anggota BPK di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2014) malam.

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/09/16/100000326/Ini.Cara.Harry.Azhar.Perbaiki.Reputasi.BPK.

Senin, 15 September 2014

Cara Mendampingi Anak Berkebutuhan Khusus

Andra, Tora, Mega, Dias, dan Ian tanpa canggung bernyanyi di depan para orangtua pada Minggu (14/9/2014) siang. Meski tampak biasa dari segi penampilan sebagaimana anak-anak pada lazimnya, Andra dan kawan-kawannya adalah anak berkebutuhan khusus (ABK). Bersama dengan sepuluh orang teman mereka, keseharian mereka berlima adalah murid Sekolah ABK Kasih Bunda di Jalan Randu II Nomor 50 RT 001/RW 010, Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi.

Acara yang dibuka dengan pengguntingan pita oleh Naih, pengurus RT 001/RW 01, merupakan kesempatan para siswa Kasih Bunda menunjukkan pencapaian kemampuan mereka. ABK di sekolah itu juga menjadi bagian dari masyarakat sekitar. Kebersamaan dengan masyarakat sekitar membuat ABK di situ memperoleh kesempatan berkembang sesuai kemampuan maksimal mereka.

Catatan menunjukkan, anak-anak dengan kesulitan belajar lantaran disleksia dan afasia misalnya, masuk dalam kategori ABK. Kemudian, anak-anak tunagrahita atau lazim dikenal sebagai anak-anak yang memunyai IQ di bawah rata-rata juga termasuk ABK. Demikian halnya dengan anak-anak penyandang autisme.

Pemerintah melalui Undang-undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah menyebutkan ABK mendapat perhatian melalui pendidikan khusus. Jenjang pendidikan khusus tersebut, sejauh ini meliputi pendidikan dasar sampai dengan menengah. Berangkat dari situlah, pendidikan bagi ABK menyertakan pendampingan khusus.

Andra, misalnya. Remaja berusia 16 tahun yang menyandang autisme meluapkan emosi amarahnya andai sang ibu, Meidy Fatmilianti luput menyediakan makanan tepat waktu. Belum lagi, beber perempuan berusia 45 tahun ini, ia mesti mengontrol makanan Andra sehari-hari agar tak berlebihan protein. "Andra harus menjauhi makanan seperti telur demi perkembangan kesehatannya," kata Meidy.

Salah satu lukisan karya Andra yang berkisah soal kota air. Menurut sang ibu, Meidy Fatmilianti, sebagai anak berkebutuhan khusus (ABK), Andra punya bakat besar di bidang melukis.
Namun demikian, belum genap setahun bersekolah di Kasih Bunda, aku Meidy, Andra, buah hatinya itu menunjukkan bakat melukis yang makin kentara.

Dalam kesempatan pertemuan itu, memang, Andra memajang karya-karyanya. Ada lukisan tentang pembangunan jalan tol, Pasar Mayestik, hingga tokoh film Transformer Optimus Prime. "Kelihatannya dia memang punya bakat yang besar di situ," kata perempuan berhijab tersebut.

Allah menolong

Josephus Primus Kiki (kiri) dan sang bunda, Farida (kanan), salah seorang siswa Sekolah Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) Kasih Bunda. Farida sadar mendampingi ABK adalah hal gampang tetapi juga sukar.

Lain Andra, lain pula Kiki. Anak laki-laki berusia 13 tahun itu, kata sang ibu, Farida, adalah penyandang autisme. "Dia sudah delapan tahunan di sekolah ini,"tutur Farida.

Hakiki, nama lengkap Kiki. Bungsu dari tiga bersaudara ini terlihat tak ingin lepas dari ibunya. Wajahnya lebih sering menunduk. Meski, acap, Kiki juga mengangkat kepalanya, sesekali tersenyum.

Di rumah, imbuh Farida, Kiki senang membantunya memasak. Kiki suka membantu memotong-motong bahan seperti sayur-mayur. Kiki sangat suka makanan olahan dari jamur. "Apa lagi jamur yang digoreng," tutur Farida bangga.

Bagi Farida mendampingi dan mengasuh Kiki adalah bagian dari hidupnya. Perempuan berusia 41 tahun ini sadar mendampingi ABK adalah hal gampang tetapi juga sukar. "Tapi, saya bahagia, saya menerima karena Allah menolong saya," aku Farida.

Mendampingi ABK memerlukan kesabaran dan tenaga ekstra juga diamini Imelda Noron, Kepala Sekolah ABK Kasih Bunda. Berbagai pengalaman mendampingi ABK baginya seperti keseharian. Selama mengasuh siswa-siswinya, Imelda berhadapan dengan karakter pemarah hingga berbagai perilaku yang membuat orang normal kebanyakan menggelengkan kepala. "Ada siswa yang setiap hari mesti dibantu membersihkan diri saat buang air besar," tuturnya.

Bukan hanya itu, ada pula siswa di Kasih Bunda yang bentuk sapaannya kepada orang lain dengan cara memukul. Ada pula siswa yang tiba-tiba yang begitu saja meninggalkan tugasnya. Meski sudah dirayu oleh para guru pendamping, siswa itu bergeming, diam saja. "Siswa berkebutuhan khusus mengikuti mood-nya untuk beraktivitas," lanjut Imelda.

Josephus Primus Kreativitas memelihara tanaman di gelas plastik. Sekolah Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) Kasih Bunda memang menyediakan kesempatan pendampingan berkreasi seperti membuat kerajinan hingga mengolah jahe merah menjadi serbuk siap minum. Ada juga aktivitas bercocok tanam di halaman belakang sekolah.
Untuk merangsang kemampuan siswa ABK, papar Imelda, pihak sekolah memang menyediakan kesempatan pendampingan berkreasi seperti membuat kerajinan hingga mengolah jahe merah menjadi serbuk siap minum. Ada juga aktivitas bercocok tanam di halaman belakang sekolah.

Kendati begitu, berangkat dari berbagai pengalamannya, Imelda Noron, hanya perlu dua kunci untuk menemani, mendampingi dan mengasuh anak-anak ABK. Bahkan kedua kunci itu, aku Imelda, tak tercantum dalam buku-buku teori pendidikan pendampingan ABK. "Kepekaan dan kepedulian kepada ABK, itu kuncinya. Seorang anak tidak peduli betapa pintar gurunya. Yangg mereka butuhkan seberapa peduli guru kepadanya," pungkas Imelda Noron yang tak pernah lupa mengunggah aktivitas anak-anak didiknya di media sosial Facebook. 

http://edukasi.kompas.com/read/2014/09/15/20583841/Dua.Kunci.Mendampingi.Anak.Berkebutuhan.Khusus.

DPR Tetapkan Lima Anggota BPK

DPR Tetapkan Lima Anggota BPK
Senin, 15 September 2014 - 19:07 wib

JAKARTA - Setelah diskorsing selama 20 menit, Anggota DPR Komisi XI mengumumkan kelima nama Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Periode 2014-2019.

Pengambilan suara dilakukan sebanyak dua kali karena dalam pemilihan pertama terdapat dua nama dengan jumlah suara yang sama.

Berdasarkan hasil voting pertama yang jumlahnya 280 suara, Moermahadi Soerja Djanegara mendapatkan 32 suara, Harry Azhar Azis mendapatkan  31 suara, Rizal Djalil 30 suara, Achsanul Qosasi 30 suara.

Sementara pada voting kedua, dari 51 suara diperoleh Eddy Mulyadi Soepardi 31 suara dan Nur yasin 20 suara.

Dengan demikian, kelima anggota BPK tersebut adalah Moermahadi Soerja Djanegara, Harry Azhar Azis, Rizal Djalil, Achsanul Qosasi dan Eddy Mulyadi Soepardi.

"Tidak ada anggota keberatan, Kita akan usulkan di bamus untuk dibacakan hasil ini di paripurna, pokoknya secepatnya, mereka akan dilantik 15 Oktober mendatang," jelas Ketua Komisi XI Olly Dondokambe usai pengambilan keputusan, Senin (15/9/2014).

Sebagai informasi, Sebanyak 64 orang calon anggota BPK RI telah menjalani uji kepatutan dan kelayakan. Awalnya, mereka melakukan uji kepatutan dan kelayakan di DPD RI. Dari 64 orang, sebanyak 25 orang dinyatakan lolos. (rzk)

http://m.okezone.com/read/2014/09/15/20/1039490/dpr-tetapkan-lima-anggota-bpk

Rabu, 27 Agustus 2014

Itu Dulu, Sekarang Jelas Beda

Edited from: Prijanto (Mantan Wagub DKI Jakarta, 2007-2012)

Selesai sudah proses Pemilihan Presiden 2014...
KPU dan MK telah sepakat menetapkan Joko Widodo - Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2014-2019.

Hiruk pikuk kampanye selesai sudah, pesta demokrasi usai pula, begitupun dengan pencitraan dan atributnya...

Kalau dulu mau naik Esemka, tapi sekarang malah Esemka ditinggal sudah...

Kalau dulu wajib naik Sepeda, tapi kalau capek boleh naik Innova...

Kalau dulu naik Bajaj, tapi sekarang malah mending naik Mercy...

Kalau dulu sering blusukan, tapi sekarang malah paspampres yang disuruh blusukan...

Kalau dulu teriak-teriak tolak kenaikan BBM, tapi sekarang malah paling depan nuntut naikkan BBM...

Malah sampai-sampai maksa SBY untuk menaikkannya...

Kalau dulu senang diwawancara, tapi sekarang malah ntar dulu ah...

Selamat tinggal Sepeda...
Selamat tinggal Bajaj...
Selamat tinggal Esemka...

Selamat tinggal Relawan...

Sampai jumpa lagi di tahun 2019 nanti...

Terimakasih telah membantu pencitraan pada masyarakat...
Selamat menikmati kenaikan harga BBM bersama Jokowi-JK...
yang Jujur, Sederhana, dan Merakyat alias "Menyengsarakan Rakyat"?...

Hicks...

Jumat, 22 Agustus 2014

Indonesia Darurat Konstitusi dan Demokrasi

Nasional - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan sengketa Pemilihan umum Presiden (Pilpres) 2014 dengan menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden No. 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian disampaikan Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di Gedung MK, Kamis (21/8/2014).
Keputusan MK yang menolak seluruh gugatan PHPU ini sangat mengejutkan rakyat Indonesia, mengingat banyaknya bukti-bukti yang telah diajukan sehingga banyak catatan terjadinya pelanggaran dan kejahatan demokrasi yang diduga terstuktur, sistematis dan masif, dalam proses Pilpres 2014 ini.

Hal ini bisa dibuktikan dengan beberapa keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang justru berbeda dengan apa yang diputuskan MK.

DKPP memutuskan bahwa memang terjadi pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh KPU dari tingkat daerah hingga KPU Pusat, dengan memberikan sanksi peringatan, yang manapun keputusan DKPP tersebut masih mengecewakan,  namun dalam putusan MK dinyatakan bahwa tidak terjadi adanya pelanggaran.

“Ada perbedaan keputusan antara DKPP dan MK yang cukup menjadi catatan kami” demikian diungkapkan salah satu pengacara koalisi merah putih, Maqdir Ismail saat wawancara dengan TVOne seusai pembacaan keputusan MK.

DKPP juga memutuskan bahwa perintah pembukaan kotak suara oleh KPU sudah melanggar kode etik dan memberikan sangsi peringatan kepada Komisioner KPU. Sementara MK memberikan keputusan berbeda dengan menolak seluruh gugatan pasangan No. 1 Prabowo-Hatta.

Banyak pengamat yang menyesali dan menyayangkan keputusan MK tersebut yang ternyata tanpa ada catatan khusus, yang malah terkesan bahwa MK memang benar adalah Mahkamah Kalkulator, yang karena tidak peka dan peduli bahwa sudah terjadi kelalaian dan pelanggaran berat terhadap demokrasi di negeri ini, apalagi terhadap nasib bangsa dan negara ini yang katanya adalah negara demokrasi.

"MK= Mahkamah Kacung...pantas dibubarkan!, karena sudah menjadi Mahkamah Kalkulator!"...status Ahmad Firman, seperti yang dikutip dari akun facebooknya.

Malah ditambahkan oleh Ahmad Firman dalam pembicaraannya dengan redaksi, bahwa sebagai Rakyat Indonesia yang Merdeka mengemban Amanat sebagai Pemegang Kedaulatan dan Kekuasaan di Republik Indonesia ini, baik secara Hukum dan Konstitusi, adalah berhak untuk menuntut Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden yang masih sah untuk mengambil langkah dan tindakan demi penyelamatan demokrasi dan konstitusi yang saat ini memang semakin karut marut tanpa kepastian dan keadilan hukum, apalagi dibuktikan dengan hasil keputusan MK yang sudah seperti ini.

Maka Firman mengatakan Presiden SBY dituntut segera menerbitkan Dekrit Presiden yang isinya adalah: 1. membubarkan KPU dan membatalkan segala keputusannya dalam Pilpres 2014; 2. meminta MPR bersidang untuk memutuskan pelaksanaan ulang Pilpres 2014 yang Jujur, adil dan Demokratis. 3. dan mendorong MPR untuk mengembalikan Konstitusi UUD Tahun 1945 sebagaimana kedudukan dan fungsinya, yang Asli dan Murni.

"Dan apabila Dekrit Presiden tidak diterbitkan berarti akan berdampak bahaya...dengan potensi terjadinya instabilitas nasional, kedaulatan dan keutuhan NKRI, kini dan nantinya", ujar Firman menegaskan.

Senin, 18 Agustus 2014

Ahli Hukum Tata Negara: MK Dapat Membatalkan Hasil Pemilu Seluruhnya

Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin Pakar Hukum Tata Negara, mengatakan bisa saja hasil pilpres batal. Mahkamah Konstitusi (MK) sangat mungkin membatalkan keputusan KPU terkait hasil pilpres 22 juli lalu.

Irman mendasari penjelasannya dengan UUD pasal 24c bahwa mahkamah berhak memutus hasil pemilu. Kalau MK menemukan adanya pengabaian hak kewarganegaraan maka sangat mungkin ditempuh sikap tegas MK terhadap hasil pemilu.
"Kalau ada satu orang saja warga negara diabaikan hak konstitusinya dalam pilpres ini maka itu bisa saja menjadi dasar dibatalkannya seluruh hasil pilpres," imbuh Irman, dalam pemaparan keterangannya di MK, Jumat (15/4).
MK menurutnya harus memproses berbagai pengabaian hak konstitusional warga Indonesia dalam pilpres kemarin. Proses ini menurutnya, bukanlah mengusung kepentingan dua capres yang belum lama ini bertarung dalam pilpres. Ini bukan semata - mata persoalan capres yang menang, tapi persoalan hak konstitusi.

Dia menyatakan dua orang capres yang kemarin bertarung, Prabowo dan Jokowi, adalah pranata badan konstitusi. Mereka menjadi pembetot perhatian masyarakat. Masing - masing memiliki loyalis dan pendukung yang tidak bisa diganggu preferensinya. Irman mengutip pendapat seorang ibu rumah tangga yang mendukung capres tertentu. Ketika pilihannya dikritik dan dihujat, dia tetap mempertahankan pilihan politiknya. "Ini menandakan preferensi masyarakat tidak bisa diusik, karena mereka sudah memiliki alasan keilmiahan tersendiri," imbuh Irman.

Pihaknya meyakini MK akan memutus perkara ini dengan berdasarkan pertimbangan yang obyektif dan sesuai dengan mekanisme yang ada. MK akan mengambil keputusan yang menjadi referensi bangsa ini dalam berbangsa dan bernegara.|RO/ASN-014/BBN

- See more at: http://www.asatunews.com/capres/2014/08/15/hak-satu-orang-konstitusi-diabaikan-mk-batalkan-hasil-pilpres#sthash.SoM8Kh8Y.dpuf

Ide Jokowi Menjual Indonesia Kepada Asing

Nasional, Salah satu kandidat calon presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau biasa dipanggil Jokowi, berencana untuk memungkinkan investasi asing pada produk properti apartemen. Hal tersebut untuk meningkatkan penerimaan pajak, dan merupakan langkah yang bisa memacu tingginya permintaan properti di segmen kelas atas.

Mantan Ketua Umum DPP Realestate Indonesia (REI), Setyo Maharso, yang menjadi salah satu anggota tim kampanye Jokowi, mengatakan bahwa pembeli asing akan mampu membeli apartemen bernilai setidaknya Rp 2,5 miliar atau 210.000 dollar AS di Jakarta dan di kota-kota utama lainnya, seperti di Pulau Bali.

"Orang asing dilarang langsung membeli properti di Indonesia, dan itu justru menyebabkan transaksi ilegal," katanya di Jakarta, seperti yang diberitakan di Kompas.com, Kamis (3/7/2014).

Terkait hal itu, lanjut Maharso, Jokowi tidak melakukan pertaruhan politik dalam kampanyenya yang penuh dengan retorika anti-asing. Dia mengatakan, kandidat capres nomor 2 itu akan membuktikan pentingnya investor asing.

"Jika pemerintah membuka pasar untuk orang asing, hal itu akan menguntungkan pemerintah karena mereka bisa mendapatkan lebih banyak pendapatan dari pajak dan pasar properti akan menjadi menarik," timpal Anton Sitorus, dari Jones Lang LaSalle Inc.

"Asing bisa membeli 5 sampai 8 apartemen di Indonesia, sementara di Singapura, Hongkong, dan Australia mereka hanya bisa mendapatkan satu," kata Sitorus, mengacu pada harga yang lebih murah.

Semua pernyataan tersebut di atas, mendapat tanggapan keras dari Konsultan Bina Bangun Bangsa, Ahmad Firman yang menurutnya ide rencana Jokowi dan Setyo Maharso tersebut adalah tidak mencerminkan keberpihakkan untuk melindungi kepentingan dalam negeri, yang seharusnya selalu membatasi kepemilikan asing di negeri ini, yang sementara ini ternyata sudah banyak kecolongan (kebocoran), akibat lahirnya undang-undang dan atau peraturan perundang-undangan yang lebih memberikan keleluasaan bagi asing menguasai properti dan perekonomian nasional.

"Seperti yang diketahui bahwa saat ini asing diperbolehkan untuk membeli properti dan atau lahan bahkan menguasai saham mayoritas di dalam bisnis atau usaha vital hingga 100% ?" ungkap Firman kepada redaksi.

Walaupun di sisi lain Firman menyatakan setuju bila dibukanya kepemilikan asing akan mendatangkan investasi dan keuntungan serta pendapatan penerimaan pajak bagi negara. Namun di sisi lainnya pun perlu adanya rasa keberpihakan kepada kepentingan dalam negeri, yang saat ini masih perlu diproteksi demi kemajuan dan berkembangnya perekonomian dalam negeri demi terwujudnya ketahanan nasional yang berdaulat dan berdikari secara menyeluruh dan mapan, yang sementara pun masih banyak pula negara lain (asing) yang melakukannya.

Sebagai contoh kealpaan pemerintah dalam melakukan proteksi bisnis perbankan dalam negeri yang malah mesti segera di revisi/amandemen, yaitu Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 yang memperbolehkan pihak asing menguasai 99% saham di perbankan nasional, yang apabila mengacu pada kepemilikan saham asing di negara-negara lain porsi kepemilikan saham investor asing di perbankan Indonesia menurut Undang-Undang tersebut adalah sangat sangat tinggi, yang padahal di China kepemilikan saham asing mayoritas dibatasi sekitar 30% saja.

"Heran pemerintah di negeri ini yang malah memperbolehkan asing menguasai bisnis dan saham mayoritas, sementara di negaranya (asing) saja sangat dibatasi, tidak sampai bebas dan besar seperti di sini?!" ungkap Firman.

Maka disarankan Firman agar ide Jokowi tersebut perlu dipikirkan kembali, supaya dicarikan bentuk dan format yang tepat, yang lebih menguntungkan tanpa mengorbankan negara.

"Lagipula modal pembangunan bukan hanya melulu mengharapkan investasi dari luar negeri saja kok ?, dan janganlah sekali-kali berpikiran bahwa hanya penghasilan pajak negara saja yang dapat menggerakkan pembangunan dan perekonomian Indonesia ?, masih banyak alternatif dan skema untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor lainnya, yang tanpa harus menjual bangsa dan negerinya sendiri ?, ujar Firman lagi.

Mahkamah Konstitusi, Bukan Mahkamah Kalkulator

Nasional, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra meminta Mahkamah Konstitusi (MK) jangan menjadi lembaga kalkulator jika memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014.

Yusril yang menjadi saksi ahli dari pihak Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengatakan, kewenangan Mahkamah yang diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), dalam memutus PHPU presiden dan wakil presiden adalah bentuk penyederhanaan pembuat UU yang memiliki waktu terbatas.

"Kalau hanya ini kewenangan Mahkamah Konstitusi yang dirumuskan pada saat itu, Mahkamah Konstitusi hanya akan menjadi lembaga kalkulator dalam menyelesaikan perselisihan yang terkait dengan angka-angka perhitungan suara belaka," kata Yusril dalam sidang PHPU Pilpres 2014 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (15/8/2014).

"Ataupun dalam perkembangannya MK dalam yurisprudensi menilai perolehan suara itu apakah dilakukan dengan atau tanpa pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif," sambung Yusril.

Yusril menilai, dalam perjalanan MK yang telah berdiri lebih dari 1 dekade bisa memutuskan perkara ke arah yang lebih substansial. Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) mengatakan, MK di Indonesia bisa mencontoh MK Thailand yang memutuskan apakah pemilu itu konstitusional atau tidak.

"Sehingga bukan persoalan perselisihan mengenai angka-angka belaka. Masalah substansial dalam Pemilu sesungguhnya adalah terkait dengan konstitusional dan legalitas pelaksanaan Pemilu itu sendiri," paparnya.

Yusril mengatakan, masalah legalitas dan konstitusional tersebut menurutnya, adalah apakah KPU telah melaksanakan Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil yang menjadi asa Pemilu.

Masih menurut Yusril, persoalan konstitusionalitas, adalah hal yang perlu menjadi pertimbangan MK agar terkait dengan aspek legalitas pelaksanaan Pemilu sebagai aturan pelaksanaan sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945. Ia menambahkan, ini sangat penting agar presiden dan wakil presiden terpilih memperoleh legitimasi konstitusional.

"Karena tanpa itu siapapun yang terpilih, karena tanpa itu siapapun yang terpilih presiden dan wakil presiden akan berhadapan dengan krisis legitimasi yang akan berakibat terjadinya instabilitas di negara ini. Ada baiknya dalam memeriksa PHPU presiden dan wakil presiden kali ini Mahkamah sebaiknya melangkah ke arah itu," tandas Yusril. (Ein)

Sumber: http://indonesia-baru.liputan6.com/read/2091419/jadi-saksi-ahli-yusril-minta-mk-tak-jadi-mahkamah-kalkulator

Selasa, 12 Agustus 2014

Jokowi, Mending Urus Transisi Daripada Ngikutin Sidang MK

Nasional, Menanggapi pernyataan presiden terpilih versi KPU, Jokowi, seperti yang diberitakan oleh sebuah media sosial, yang menuliskan bahwa Joko Widodo, atau yang biasa disapa Jokowi mengaku tidak mengikuti perkembangan sengketa hasil pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasan bahwa Jokowi saat ini sedang disibukkan dengan persiapan pemerintahan ke depan, telah membuat Konsultan Bina Bangun Bangsa, Ahmad Firman tertawa geli hingga terpingkal-pingkal, habis membaca beritanya tersebut.

"Saya nggak ngikuti (perkembangan MK). Kita aja ribut sendiri kayak gini," kata Jokowi,  Senin, seperti yang dikutip dari media sosial itu. (11/8/2014).

Karena menurut Firman, pernyataan Jokowi tersebut terdengar sangat lucu dan naif sekali, karena menandakan Jokowi sudah keliru kalau tidak mau atau ogah untuk mengikuti proses keseluruhan tentang sengketa Pilpres 2014 ini, yang padahal kasus ini berhubungan langsung terhadap status dan legitimasi Jokowi sebagai presiden terpilih walaupun masih versi KPU, dan apakah sah atau tidak nantinya, yang kesemuanya masih tergantung hasil sidang di MK nanti.

"Masak Jokowi gak mau tau urusan gugatan Pilpres ini, yang nota bene adalah hal yang sangat penting dan krusial bagi status Jokowi-JK ke depannya?...yang siapa tahu MK menganulir segala keputusan KPU termasuk status Jokowi-JK, karena terbukti adanya kecurangan dan pelanggaran berat dalam penyelenggaraan pilpresnya tersebut?", ungkap Firman ke redaksi.

"Kok malah sudah sibuk mau urus masalah transisi ? yang padahal ternyata diakuinya malah sudah ada ribut-ribut ?...yang mungkin saja masalah bagi-bagi kursinya menteri kali ya ?", canda Firman.

Apalagi terkait dengan persiapan pemerintahan Jokowi-JK menghadapi perekonomian bangsa ke depan, ternyata Jokowi saja masih bingung. Menurut dia, harusnya sudah disiapkan tantangan yang dihadapi itu dari 10 tahun lalu.

"Nah Loh ?, Jokowi makin gak jelas nih ? Bagaimana dengan visi-misinya yang kemarin ?...ketahuan deh kalau Jokowi ternyata gak punya konsep bagaimana pembangunan Indonesia ke depan ?", ujar Firman lagi.

Ditambah lagi ada pernyataan Jokowi yang mengaku belum mengetahui dan mengerti tentang apa yang harus dia siapkan selama 2 bulan ini.

Selain itu ada juga pernyataan Jokowi yang malah terkesan lebih ngawur, yang berpendapat kalau Indonesia ingin menjadi negara produsen berarti harus ekspansi ke negara lain.

"Artinya apa? Kita bisa menjadi pasar padahal maunya kita menjadi negara produksi. Kita menjadi produsen kan? Jadi kita ekspansi ke negara yang lain," ungkap Jokowi di media itu.

Maka Ahmad Firman mencoba menyimpulkan bahwa dari semua pernyataan Jokowi tersebut, sangat membuka mata publik yang selama ini mungkin terhipnotis oleh pencitraan semu oleh sosok dan gaya blusukan Jokowi.

"Publik mungkin sadar cetar terbelalak, bahwa Jokowi yang digadang-gadang ternyata belum siap fisik, mental dan inteligensinya untuk menjadi seorang presiden?", ujar Firman mengakhiri pembicaraan.

Senin, 11 Agustus 2014

GOOD PRECEDENT: SIDANG SENGKETA PILPRES 2014 DI MK

judul asli:
SIDANG PHPU PILPRES 2014 DI MAHKAMAH KONSTITUSI: GOOD PRECEDENT
Oleh: Undrizon, SH Praktisi Hukum pada Undrizon and Associates Jakarta

Sidang PHPU Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah menjadi anak tangga yang amat penting sebagai good precedent (contoh bagus) tatkala proses transisi berlangsung menuju ke tatanan kehidupan bangsa-negara yang demokratis, dan kian terbangunnya peradaban nasional yang modern (modern of national civilization). Selamat jalan sikap otoritarianis, semoga menjauh paham fasisme, selamat tinggal totalitarianis, dan selamat tinggal juga politik yang manchiavelistik, dan setersunya. Sehingga saat ini Indonesia tengah berada pada titik serta detik-detik penentuan menuju keutuhan sebagai suatu bangsa yang besar, kuat, dan berdaulat (the national sovereignty). Kuat bukan hanya karena negeri ini yang secara fisik telah memiliki teknologi persenjataan yang canggih, tetapi bangsa ini telah mampu berjalan dengan kekuatan moralitas hukum karena mampu berdiri pada pilar-pilar supremasi hukum sebagaimana telah diamanatkan di dalam konstitusi nasional (UUD RI 1945).

Meskipun sebagai bangsa dan negara, Indonesia juga tengah dihadapkan pada badai liberalisme dan kapitalisme, yang begitu kencangnya menerjang sendi-sendi dan jati-diri kehidupan sebagai bangsa yang memiliki karakter yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain. Kemampuan untuk bertahan tentunya sangat ditentukan oleh semangat serta kesadaran untuk membina persatuan dan kesatuan, kemampuan dalam menempatkan diri serta membijaki fenomena yang berkembang dalam lingkaran strategis dunia, konsistensi sikap atas ideologi negara dan konstitusional negara,

Kekerasan Media Massa dan Opini Publik
Itulah sebabnya, semua komponen bangsa harus sinergis dalam mengawal arah dinamika demokrasi di tanah air. Salah-satu aspek yang paling penting untuk mengawal demokrasi itu ialah tegaknya supremasi hukum (the supremacy of law), yang kemudian ditunjang oleh adanya tumbuh-kembang rasionalitas dan/atau kesadaran sektoral yang secara simultan memberikan kontribusinya untuk kejayaan NKRI. Termasuk keberadaan lapisan pengusaha atau pebisnis yang berjiwa nasionalis, integritas dan profesionalisme aparatur negara untuk berkontribusi maksimal bagi negeri, proses pendidikan nasional yang konstruktif dan produktif, adanya media masa konstruktif dan produktif di era keterbukaan informasi, dan lain sebagainya.

Meskipun karakter pers nasional suatu bangsa dari segi idealismenya pada awal berdiri tetap merupakan pers yang ideal bagi sarana perjuangan, pencerahan, pembuka jendela informasi, sarana pendidikan publik, dan lain sebagainya.

Tetapi, dalam segi pemilu presiden di Indonesia 2014, ternyata juga telah menjadi ajang kreasi berbagai media untuk memfasilitasi pemikiran publik untuk sebuah suksesi kepemimpinan nasional dan daerah. Namun demikian, tanggungjawab pers di Indonesia hendaknya sesuai dengan ketentuan yang telah dituangkan di dalam UU Pers. Memang, tanpa dipungkiri banyak pihak yang merasa bahwa Pers nasional terkadang masih tendensius, predatoris, korupsi informasi, tidak berimbang, vested interest, dan lain sebagainya.

Hendaknya pers nasional, khususnya Televisi sebagai media masa elektronik yang juga dipayungi oleh konstitusi nasional, sebagaimana tercantum di dalam Pasal 28 UUD 1945. bahwa kemudian juangan sampai pers nasional hanya mengartikannya sebagai kebebasan mengeluarkan pendapat dan atau pikiran saja. Tetapi di tangan pers nasional juga tergantung harapan nasional untuk menjadi pengawal arah perubahan yang konstruktif, sehingga posisi itu disebut sebagai pers yang independen. Kemampuan pers nasional dalam menjemput yang tertinggal, menjahitkan yang terputus, penghibung ke masa depan yang cerah, merawat yang telah ada, dan mendidik masyarakat, bangsa dan negara untuk tetap tumbuh-kembang menjadi bangsa yang maju dan modern.

Di dalam konsideran UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, menyebutkan bahwa Kemerdekaan pers merupakan salah-satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin.

Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan Hak Asasi Manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Selanjutnya bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan azas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun. Sehingga pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Terkait dengan Kode Etik Jurnalistik, maka telah disebutkan bahwa kemerdekaan pers ialah sebagai perwujudan kemerdekaan menyatakan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945. Sebagai satu ciri negara hukum yang dikehendaki oleh penjelasan UUD 1945. Pers harus dilaksanakan dengan tanggungjawab sosial serta jiwa demi kesejahteraan dan keselamatan bangsa dan negara.

Di era konvergensi media tentu saja sangat diperlukan peranan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo RI), yang selama ini telah mengeluarkan berbagai kebijakan, baru-baru ini juga termasuk kebijakan mengenai Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif, melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014. Termasuk pula berbagai peranan aktif dari berbagai institusi formil lainnya, serta didukung oleh peranan masyarakat baik secara individual maupun kelembagaan. Terkadang sangat kontras terlihat bahwa media massa nasional dan daerah lyang ebih banyak berkutat dalam irama siaran yang bersifat komersial, sehingga tanggungjawab berbangsa dan bernegara terkadang harus dikubur. Hal tersebut sangat kontras dengan adanya kealpaan berbagai media untuk menkover berbagai agenda pemerintah yang sepatutnya diketahui oleh publik, baik agenda pemerintah yang ada di dalam negeri maupun yang ada di luar negeri. Semua ini harus menjadi perhatian perusahaan pers nasional agar jangan mengesampingkan tanggungjawab konstitusionalnya.

Karena itu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menetapkan Kode Etik agar dapat melestarikan azas Kemerdekaan Pers yang bertanggungjawab. Pentingnya, untuk meneliti tentang kebenaran sesuatu berita atau keterangan tertentu sebelum menyiarkannya ke khalayak publik, dengan senantiasa juga memperhatikan kredibilitas sumber berita yang bersangkutan.

Bahwa sesuai dengan Pasal 2, maka Wartawan Indonesia tidak menyiarkan hal-hal yang sifatnya destruktif, serta dapat merugikan bangsa dan negara. Termasuk mengantisipasi hal-hal yang dapat menimbulkan kekacauan di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Tidak perlu menyiarkan kalau hal tersebut bisa berpotensi menyinggung perasaan kesusilaan, dan keagamaan, serta kepercayaan atau keyakinan seseorang atau sesuatu golongan yang dilindungi oleh UU.

Kemudian, sesuai Pasal 3, maka terkait dengan tata-cara pemberitaan, bahwa tulisan yang memuat pendapat tentang suatu kejadian, maka sebelumnya hendaklah selalu berusaha untuk bersikap objektif, jujur, dan sportif, berdasarkan kebebasan yang bertanggungjawab dan menghindarkan diri dari cara-cara pelanggaran kehidupan peribadi (menghargai hak-hak keperdataan pihak lain), sensasional, immoral, dan melanggar kesusilaan.

Menjunjungtinggi azas praduga tak bersalah (presumption of innoncent) menurut hukum dalam perkara pidana, dan kebijaksanaan untuk menyiarkan identitas orang lain, terutama ketika negeri ini tengah memperhatikan proses Sidang Perkara Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jangan sampai Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia merasa terganggu prudensialitas, imparsialitas, objektifitas, hati nurani, selama proses pemeriksaan sengketa sebagaimana dimaksud. Karena itu pada akhirnya amr putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim MK RI yang menyidangkan perkara yang dimaksud tidak hanya mempertanggungjawabkan objektifitasnya menurut hukum yang berlaku tetapi juga keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Maka itu, Media massa haruslah berimbang dan semaksimal mungkin untuk menghindarkan terjadinya Trial By The Press.

Mahkamah Konstitusi RI, dan Benteng Supremasi Hukum
Semoga dengan proses peradilan yang terjadi di MK RI terkait sengketa PHPU, Pilpres 2014 ini dapat menjadi unsur penawar sekaligus jendela pembuka sikap dan cara pandang terhadap berkembangnya rasionalitas kebangsaan di tanah air - yang tengah menjalani proses demokrasi yang sesungguhnya. Sebab, Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan belaka. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945. kemudian, pada ayat (3) Negara Indonesia adalah negara hukum.

UUD 1945, Pasal 24 C ayat (1) telah menggarisbawahi bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang Undang terhadap Undang Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPU).

Upaya hukum melalui mekanisme peradilan di MK RI yang ditempuh oleh pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 1, H. Prabowo Subianto - H. Hatta Radjasa, merupakan Hak mereka yang dijamin serta dipayungi oleh hukum nasional, dalam hal ini bertindak sebagai Pemohon, dengan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Alasannya tentu terletak pada berbagai pelanggaran yang telah dilakukan oleh Pihak Penyelenggaraan Pemilu Presiden, yaitu: Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), dalam hal ini bertindak sebagai Termohon. Semua pihak tentunya harus menghormati hak dari Pemohon tersebut dalam upaya mendapatkan keadilan menusut hukum. Maka itu, pelanggaran yang dilakukan tersebut harus dapat dibuktikan menurut hukum oleh Pemohon. Sehingga tidak ada alasan oleh MK RI untuk tidak mengambil atau menjatuhkan amar putusan yang seadil-adilnya demi keutuhan NKRI - yang berdiri sebagai negara hukum di atas pilar konstitusional, yaitu UUD 1945.

Dengan proses peradilan di Mahkamah Konstitusi sehingga akan memperjelas sekaligus menguji proses Pemilu yang LUBER dan JURDIL, dengan prinsip peradilan yang baik, dengan penerapan hukum dengan azas manfaat, keadilan, dan kepastian hukum. Sehingga diharapkan akan menjadi preseden baik untuk proses pemilu pada masa-masa yang akan datang. Sehingga demokrasi semakin matang yang disertai oleh sikap masyarakat sadar supremasi hukum, sekaligus akan menjadi pertaruhan nilai-nilai demokrasi yang sesungguhnya terhadap kondisi terbalik karena telah terjadinya berbagai penyimpangan yang dilakukan dalam proses pemilu.

Disinilah dipertaruhkannya suatu kredibilitas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Oleh karenanya, kekerasan dalam pelaksanaan pemilu di lapangan tidak lagi menjadi jaminan serta takaran dalam mencapai keputusan politik. Objektifitas hukum akan memperlihatkan kepada masyarakat (publik) untuk menghargai nilai-nilai hukum yang memang harus dihormati dan dijunjungtinggi. Sehingga dimungkinkan bahwa Indonesia kedepan bisa hidup dalam irama etika perpolitikan yang semakin baik. Haruslah berbeda dengan masa-masa sebelumnya, bahwa presured politik jangan lagi menjadi pertaruhan untuk suatu kemenangan dalam pemilihan umum. Kemenangan yang baik, tentunya akan mendidik semua stakeholder bangsa, agar logika politik dijalankan dengan rasionalitas sebagai negara hukum.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden. Pasal 41, bahwa pelaksana, peserta, dan petugas Kampanye dilarang untuk mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kemudian juga dilarang untuk melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Termasuk tidak diperbolehkan menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Pasangan Calon yang lain. Apalagi menghasut dan mengadu-domba perseorangan atau masyarakat. Kemudian, juga dilarang agar tidak mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Pasangan Calon yang lain. Apalagi untuk merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Pasangan Calon, serta membawa atau menggunakan gambar dan/atau atribut Pasangan Calon lain selain dari gambar dan/atau atribut Pasangan Calon yang bersangkutan.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden terkait juga dengan aspek money politic sehingga publik harus pula mengetahui bahwa tetap tidak diperbolehkan bagi setiap pelaksana kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung ataupun tidak langsung agar tidak menggunakan haknya untuk memilih, atau memilih Pasangan Calon tertentu, atau menggunakan haknya untuk memilih dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf j6, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Oleh karena itu, sikap yang ingin menggunakan kekuatan habis-habisan yang penting menang, akan berujung pada pembagian wilayah kehidupan masyarakat dalam hitungan angka (quantity). Padahal selain angka juga yang amat penting ialah quality. Terkadang, telah cenderung menjurus pada tekanan terhadap kesadaran publik, membelah kesadaran moralitas sosial demi pencapaian dukungan yang besar. Berkembangnya like atau dislike, maka itu, norma hukum tidak dianggap penting - yang penting justeru jumlah suara ketimbang nilai, sehingga telah terjadi kekeringan nilai. Karena telah berkembangnya matematika politik (political engineering), maka masyarakat atau publik hanya dianggap sebagai komoditas yang diperjual-belikan. Sehingga tidak segan-segan untuk dieksplorasi demi memperoleh jumlah dukungan.

Oleh karena itu, apabila sistem penyelenggaraan Pemilu terlaksana sesuai dengan peraturan-perundangan yang berlaku dan mengikat maka berbagai penyimpangan (distorsi) dan selanjutnya potensi konflik terbuka dapat dihindari. Namun demikian, kondisi yang terjadi di Indonesia menunjukan bahwa treatment hukum sudah agak dikesampingkan sehingga potensi konflik kian menumpuk, sehngga pada saatnya meledak. Seandainya memang pendekatan preventif yang ditempuh tentunya dapat mengurangi intensitas konflik atau sengketa dalam konteks pemilu tersebut.

Peradaban Politik Nasional
Pelaksanaan pemilu di berbagai daerah dalam beberapa tahun terakhir tentunya sudah mampu mendewasakan masyarakat dalam melihat persoalan terkait dinamika politik di negeri ini. Itulah sebabnya bahwa apabila mekanisme pemilu disiapkan dengan baik tentunya akan menghasilkan kepemimpin yang baik pula. Begitu sebaliknya apabila sistem pemilu yang kurang baik, maka juga akan menimbulkan dampak yang tidak baik terhadap perkembangan kepemimpinan nasional selanjutnya.

Apabila kepemimpinan nasional dalam masa transisi mampu melewati etape ini dengan baik maka sejumlah karya politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara akan membawa Indonesia menjadi bangsa yang maju dan modern. Sehingga untuk menjadi negara yang modern bukan hanya karena jumlah sumberdaya alam yang melimpah, bukan juga karena jumlah penduduk yang banyak, tetapi kemajuan suatu negara-bangsa tidak terlepas dari adanya suatu kekuatan fundamental dari peradaban kehidupan bangsa yang berkembang di atas efektifitas nilai-nilai konstitusionalnya.

Bahkan, alam berbagai pemikiran dalam konteks perkembangan ilmu hukum juga telah diketengahkan, bahwa suatu negara-bangsa dianggap maju dan modern ialah ketika negara-bangsa tersebut telah mampu menghormati eksistensi hukum nasionalnya.

Karena itu, benteng terakhir untuk mengawal peradaban nasional suatu bangsa tentunya adalah tegaknya suatu mekanisme peradilan yang baik. Peradilan yang dapat menegakan nilai-nilai kebenaran dan keadilan, dan dalam konteks sengketa dalam Pilpres 2014 ini - tidak hanya memperhatikan angka-angka. Dalam berbagai kesempatan Profesor Margarito mengatakan peradilan MK RI dalam sengketa PHPU Pilpres 2014 janganlah hanya bersifat peradilan kalkulator. Namun demikian, yang penting ialah adanya Peradilan yang mampu menjembatani antara konstruksi nilai-nilai dalam normatif hukum terhadap gerakan moralitas rakyat atas dugaan bahwa telah terjadinya kerusakan dalam sistem birokrasi - yang kontraproduktif bagi kemajuan NKRI.

Artinya, tesis yang menonjolkan bahwa Pemilu yang sangat identik dengan angka-angka (quantitative) tidak menjadi takaran utama dalam menilai keberhasilan sebuah pesta demokrasi untuk sebuah suksesi kepemimpinan nasional. Tetapi, melalui peradilan MK RI ini, diharapkan pertimbangan yang qualitative akan dimunculkan sebagaimana prinsip di dalam pemeriksaan perkara yang bersifat audi et alteram partem. Karena itu, MK RI keberadaannya lebih utama ditujukan untuk menjaga dan mempertimbangkan keutuhan NKRI.

Semoga dengan fenomena dalam konteks sengketa PHPU Piplres 2014 ini, akan menjadi momentum yang amat penting dalam membangun konstruksi kehidupan nasional sebagai bangsa-negara yang demokratis, maju, dan modern. Oleh karena itu, apapun amar putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang menyidangkan dalam perkara yang dimaksud selanjutnya akan mengandung hikmat kebijaksanaan untuk memperkokoh NKRI sehingga siap melangkah menuju suatu kehidupan nasional yang bernilai sebagai serangkaian riwayat kehidupan nasional yang senantiasa berada dalam keberkahan lahir maupun batin!

Ketua KPU Terlalu Berlebihan dan Kekanak-Kanakan

Berkaitan dengan laporan Ketua KPU, Husni Kamil Manik beserta anggota Komisioner KPU yang lainnya ke Bareskrim Polri, yang melaporkan adanya ancaman penculikan terhadap dirinya dengan kekerasan yang akan dilakukan oleh Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Muhammad Taufik, menurut Konsultan Pembangunan dan Pemerintahan Bina Bangun Bangsa, Ahmad Firman, bahwa hal itu adalah merupakan tindakan yang sudah sangat terlalu berlebihan.

"Sekelas pejabat tinggi negara, Husni tidak perlu bersikap yang berlebihan seperti itu, yang malah membuat dirinya seperti kekanak-kanakan, dan membuat citra dirinya semakin buruk di mata publik, yang ternyata tidak siap bertanggung jawab atas kritikan terhadap kinerja dan tanggung jawabnya selaku pejabat negara ?", ungkap Ahmad.

"Apalagi ada dugaan bahwa ternyata Husni Kamil Manik telah melakukan pidana atau kejahatan berat terhadap demokrasi dan negara, atas tindakannya melakukan pembongkaran brutal terhadap dokumen negara ?", tambah Ahmad menjelasakan.

Diberitakan sebelumnya, dalam laporannya seperti yang dimuat di republika.co.id, bahwa ketakutan Husni dikarenakan adanya pernyataan M. Taufik saat orasi di depan gedung MK beberapa waktu yang lalu. (baca: Ketua KPU Laporkan Ketua DPD Gerindra ke Polisi).

"Saat terjadi aksi demo oleh masyarakat di depan gedung MK RI, Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Muhammad Taufik, menyatakan ancaman akan melakukan penculikan terhadap Ketua KPU," tutur Husni dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Senin (11/8) dini hari. (baca: Ini Kronologis Ancaman Penculikan Versi Ketua KPU).

Selanjutnya Ahmad pun menambahkan, bahwa kata ancaman ataupun penculikkan adalah asumsi yang sudah sangat berlebihan dari Ketua KPU, Husni Kamil Manik, karena sesungguhnya esensi dari pernyataan M. Taufik adalah permintaan untuk mengusut tuntas dugaan terhadap Husni yang dianggap telah melakukan pelanggaran dan atau kejahatan dalam pilpres ini, seperti yang disampaikan dan telah diketahui oleh khalayak umum, yaitu adanya perintah langsung dari Husni selaku Ketua KPU yang telah nyata-nyata mengeluarkan Surat Edaran tanpa dasar hukum yang jelas dan sepihak yang telah memerintahkan kepada seluruh jajaran KPU untuk melakukan pembongkaran kotak suara yang merupakan tindakan sembrono dan ilegal dengan dalih yang mengada-ada untuk pembenarannya sendiri, tanpa konsultasi terlebih dahulu, terutama kepada Mahkamah Konstitusi (MK) .

“Adalah hal yang wajar bagi M. Taufik, selaku Ketua DPD Gerindra sebagai wakil dari pemohon yang merasa dirugikan untuk meminta pihak Polri untuk segera menangkap Husni karena perbuatannya yang telah melanggar aturan hukum dan kepatutan yang sudah melampaui batas kewenangan KPU, karena melakukan tindakan tanpa konsultasi terlebih dahulu, terutama dengan MK”, ungkap Rahmat.

“Malah kalau nanti dilaporkan balik, bahwa Husni sudah melakukan pencemaran nama baik, dengan menggiring opini publik bahwa M. Taufik adalah seorang penculik dan orang yang tidak tahu hukum ? bagaimana itu ?” kata Ahmad.

Maka diperkuat dalam pernyataan Husni sendiri dalam kesempatan wawancaranya seperti yang dimuat di Republika.co.id, bahwa apa yang akan dilakukan oleh Taufik sifatnya bersyarat, yakni jika polisi tidak menindaklanjuti apa yang mereka inginkan. (red: keinginan M. Taufik agar Polri menangkap Husni terkait dugaan tindak pidana dan pelanggaran KPU).

Sebelumnya diberitakan Husni Kamil Manik melaporkan M. Taufiq ke Bareskrim dengan aduan melakukan ancaman penculikan dengan kekerasan. Dan Husni menyatakan memiliki bukti cetak terkait ancaman penculikan dengan kekerasan itu. Bahkan, jika masih kurang, KPU akan menambahkan bukti visual.

Dalam laporannya tersebut, Ketua KPU didampingi enam orang komisioner KPU lainnya. Yaitu Arief Budiman, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Jury Ardiantoro, Sigit Pamungkas, Ida Budhiati dan Hadar Nafis Gumay.

Sekedar informasi, KPU mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1446 tanggal 25 Juli 2014 yakni surat yang ditujukan kepada KPU provinsi, kabupaten/kota seluruh Indonesia untuk membuka kotak suara mengambil A5 dan C7 untuk difotokopi dan legalisir.

Sementara Surat Edaran Nomor 1449 adalah perintah kepada KPU provinsi yang ditembuskan kepada kepada Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTT, Sulsel, Sulbar, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, untuk siapkan diri menghadapi permohonan gugatan di MK kemudian membuat jawaban kemudian datang ke Jakarta untuk koordinasi dengan KPU RI. SE tersebut tanggal 23 Juli 2014.

Jumat, 08 Agustus 2014

Tidak Ada Toleransi Bagi Kecurangan


Mengamati perkembangan gugatan sengketa hasil Pilpres 2014 yang saat ini berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), membuat Konsultan Pembangunan dan Pemerintahan Bina Bangun Bangsa, Rahmat Nur perlu memberikan pandangannya untuk menjadi bahan pertimbangan bagi publik.

"Sepertinya ada upaya penggiringan opini publik yang ingin mengaburkan substansi dari pokok persoalan atas gugatan pasangan capres-cawapres sebagai peserta No. 1 pada Pilpres 2014 ini, terhadap KPU yang diduga telah melakukan kelalaian dan bahkan kecurangan sehingga KPU terlihat tidak netral sebagai penyelenggara pemilu yang seharusnya bekerja secara jujur, adil dan profesional dengan penuh rasa tanggung jawab terhadap kepentingan negara", kata Rahmat kepada redaksi.

Rahmat menganggap bahwa gugatan peserta pilpres No.1 yang telah diterima oleh MK, adalah murni ditujukan hanya kepada KPU dan atau Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu atas nama negara, yang bukan gugatan kepada Jokowi-JK, sehingga kubu Jokowi-JK tidak perlu panik dalam menyikapi hal ini, daripada jadi bahan tertawaan atau olok-olok publik.

"Khan lucu ? kok kubu Jokowi-JK sampai panik sehingga harus datang dan menghadirkan pula banyak pengacara dari kubu mereka dengan alasan untuk memberikan dukungan kepada KPU untuk menghadapi gugatan ini ? Apakah ini sangat aneh!", ujar Rahmat dengan nada heran.

Ditambahkan oleh Rahmat bahwa sikap panik dan wacana tersebut malah membuktikan kepada publik ternyata memang benar adanya keberpihakan KPU dengan peserta No. 1 yaitu Jokowi-JK dan atau kolusi di antara keduanya yang mungkin sepakat untuk berbuat kecurangan secara terencana, terstruktur, sistematis dan masiv seperti yang menjadi dugaan publik selama ini. Dan apabila benar seperti demikian maka KPU dan Kubu Jokowi-JK sudah melakukan tindakan yang merupakan kejahatan serius atas negara sehingga dapat dituntut pidana khusus terhadap KPU maupun Jokowi-JK, selain di diskualifikasi sebagai capres-cawapres bagi pasangan peserta No. 2 tersebut.

Selain itu Rahmat mencoba mengingatkan agar MK selaku pengawal konstitusi di negeri ini, seharusnya tetap netral, dan tetap menjunjung tinggi nila-nilai kejujuran dan keadilan dengan berdasarkan kepada nurani kebenaran, sehingga MK fokus saja kepada alat bukti terjadinya pelanggaran kecurangan dan atau kelalaian KPU dalam penyelenggaraan di Pilpres ini.

"Apalagi KPU sudah melakukan tindakan pembongkaran sepihak yang bisa dibilang ilegal dan brutal dengan dalih yang mengada-ada tanpa koordinasi terlebih dahulu kepada MK!", tegas Rahmat.

Sehingga menurut Rahmat apabila memang sudah terbukti KPU bersalah, maka MK langsung dapat memutus vonis bersalah dengan langsung membatalkan semua keputusan KPU tanggal 22/7/2014 tentang penetapan hasil rekapitulasi dan pemenang Pilpres 2014 yang lalu, serta memecat secara tidak hormat kepada seluruh pimpinan KPU yang terlibat.

"Bukan malah membahas berapa selisih yang bisa dibuktikan ? dan bicara tentang pemenuhan angka selisihnya ?", jelas Rahmat.

Karena menurut Rahmat bahwa Pemilihan Umum Presiden Republik Indonesia (Pilpres RI) bukanlah kontes seperti layaknya suatu pertandingan sepak bola yang terkadang menganggap kewajaran atau cenderung membiarkan suatu tindak kecurangan dan atau kelalaian selama wasit belum memutuskan.

"Karena ini adalah urusan negara, yang bukan urusan main-main, yang hanya jadi mainan seenaknya saja!" tegas Rahmat.

"Ini lebih kepada moralitas suatu bangsa yang berkeadilan, beradab dan bermartabat, yang tidak sedikitpun memberikan toleransi kepada suatu kecurangan apalagi kejahatan terhadap negara ?" tegasnya lagi.

"Siapapun harus berani menyatakan bahwa curang dan lalai adalah perbuatan yang salah dan patut dikenakan sanksi dan atau hukuman bagi setiap pelakunya tanpa terkecuali, agar menjadi pembelajaran yang tegas agar tidak terulang kembali ", kata Rahmat.

Kamis, 07 Agustus 2014

Nurcahaya Keseleo Lidah

Berkaitan dengan pernyataan Ketua Umum Srikandi Gerindra, Nurcahaya Tandang, tentang penyebutan bahwa Prabowo Subianto adalah titisan tuhan adalah diakui sebagai suatu kesalahan besar dirinya, karena hanya "keseleo lidah" saat berorasi dalam acara Halal Bihalal Prabowo-Subianto, di Rumah Polonia, Minggu (3/8/2014). 
"Saya sebenarnya tidak bermaksud mengatakan Pak Prabowo sebagai titisan Allah. Saya saat itu, ingin mengatakan Pak Prabowo adalah sosok 'titipan' Allah untuk membawa rakyat Indonesia jadi sejahtera. Tapi saya keseleo lidah," kata Nurcahaya via telepon seperti yang diberitakan oleh Tribunnews.com (6/8/2014).
Sehingga menurut Konsultan Bina Bangun Bangsa, Ahmad Firman, hal itu tidak usah lagi untuk terlalu dibesar-besarkan, karena Nurcahaya sendiri pun sudah mengakui dan meminta maaf yang sebesar-besarnya, terutama kepada Prabowo Subianto yang memang bukan atas kemauannya. 
Lagipula Nurcahaya memang kelihatan benar "keseleo lidah" seperti pengakuannya karena setelah diamati melalui rekaman youtubenya, misalnya, Nurcahaya sempat pula menyebutkan dalam orasinya tersebut bahwa sidang perdana di MK terkait gugatan Pilpres 2014 ini, adalah pada 6 April, yang kemudian berulang kali diralat hingga masih salah juga menyebutkan pada tanggal 6 Juli 2014, padahal yang benar adalah 6 Agustus 2014.

"Mungkin inilah yang disebut sebagai kesemangatan yang luar biasa sehingga secara di luar kesadaran yang membuat tidak terkendali secara emosional pribadinya pada saat pidato itu, apalagi dihadapan ratusan bahkan ribuan peserta dalam acara tersebut",jelas Ahmad Firman. 
"Saya, Nurcahaya, adalah seorang muslimah. Saya benar-benar mengerti dalam Islam tidak ada 'anak tuhan' atau titisan tuhan. Jadi, soal pidato saya itu benar-benar disebabkan keseleo lidah," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, gara-gara Nurcahaya menyebut Prabowo Subianto titisan Allah SWT dalam pidatonya yang terlanjur diunggah di youtube, nama Nurcahaya Tandang mendadak tenar.
Salah satu kalimat yang membuat gempar adalah kutipan wanita asal Makassar itu, yang telah tidak sengaja menyebutkan Prabowo adalah sebagai titisan Allah SWT.
"Semoga ini akan menjadi pelajaran bagi kita semua agar senantiasa menjaga lidah dan tingkah laku kita, agar tidak akan bermasalah lagi dengan kekeliruan yang seharusnya tidak pernah terjadi", kata Ahmad Firman. 

Rabu, 06 Agustus 2014

Mantan Gubernur Papua Tersangka Korupsi


JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Barnabas Suebu, mantan Gubernur Papua periode 2006-2011, sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Barnabas diduga menyelewengkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2009/2010 untuk pengadaan desain mesin Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Mamberamo, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua.
”Dari hasil pemeriksaan, penyidik telah menemukan dua alat bukti. Nilai proyek itu Rp 56 miliar, sedangkan kerugian negara dari kasus ini sekitar Rp 36 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, Selasa (5/8).
Dua tersangka lain juga ditetapkan KPK dalam kasus tersebut. Mereka tak lain adalah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011 Jannes Johan Karubaba, serta Direktur PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi. PT KPIJ adalah perusahaan yang ditunjuk untuk menangani proyek pengadaan desain mesin PLTA Sungai Mamberamo.
Gelembungkan harga
Johan mengatakan, KPK menduga PT KPIJ sebagai pemegang tender telah menggelembungkan harga proyek. Selain itu, dari hasil pemeriksaan KPK, perusahaan swasta itu juga memiliki kaitan dengan Barnabas. ”Penyelidikan kasus ini sebagian besar di Papua. Selanjutnya, pemeriksaan akan dilakukan antara di Papua dan di Jakarta,” ujar Johan.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dengan pasal itu, ketiga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Barnabas pernah menjabat gubernur Papua selama dua periode terpisah, yaitu 1988-1993 dan 2006-2011. Pada pemilu legislatif lalu, ia terpilih sebagai anggota legislatif dari Partai Nasional Demokrat untuk daerah pemilihan Papua. Pada tahun 2008, Barnabas diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi dana APBD yang menjerat mantan Bupati Yapen Waropen Daud Sulaiman Betawi. (A07)

Sumber: : Kompas, 6 Agustus 2014

Jumat, 01 Agustus 2014

TUNTUTAN ALIANSI MASYARAKAT PEDULI BANGSA

Kami dari Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB) yang peduli dengan Demokrasi Bersih, Jujur dan Adil, dengan ini memberikan mandat kepada negara agar sekiranya untuk segera mengambil tindakan sebagaimana mestinya, sesuai dengan 5 tuntutan kami yang berikut di bawah ini:
  1. Membatalkan segala keputusan KPU terkait penetapan dan pengesahan tentang rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan pemenang hasil Pemilu Presiden 2014 (yang ditetapkan pada tanggal 22 Juli 2014), karena KPU dianggap telah melakukan pelanggaran dengan mengabaikan dan atau melakukan pembiaran terhadap laporan pelanggaran/kecurangan, serta pelanggaran berat yang mana KPU telah melakukan tindakan ilegal inkonstitusional, yang secara sepihak telah melakukan pembongkaran kotak suara tanpa dasar dan rekomendasi dari Mahkamah Konstitusi(MK), apalagi pasca pendaftaran gugatan Pilpres 2014 ke MK, sehingga patut diduga sebagai bentuk pelanggaran berat yang disengaja, terstruktur, sistematis dan masif, sehingga sangat menciderai kepercayaan publik terhadap KPU yang seharusnya bekerja secara profesional menyelenggarakan pemilu yang bersih, jujur, adil dan demokratis.
  2. Memberikan sanksi tegas dengan hukuman berat kepada seluruh jajaran penyelenggara pemilu terutama pimpinan KPU dan BAWASLU dengan tuntutan pidana khusus sebagai perbuatan kejahatan terhadap negara yang telah menimbulkan keresahan dan lunturnya kepercayaan rakyat terhadap negara, sehingga membahayakan stabilitas nasional serta melunturkan kewibawaan serta kedaulatan negara Republik Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum di mata dunia internasional.
  3. Memberikan sanksi tegas dengan hukuman dan denda kepada seluruh jajaran penyelenggara pemilu terutama pimpinan KPU dan BAWASLU dengan tuntutan pidana korupsi yang karena kelalaiannya telah menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara yang merupakan tanggungjawabnya dalam penyelenggara pemilu yang seharusnya bersih, jujur, adil dan demokratis.
  4. Melakukan penegasan dan pengawasan ketat terhadap tugas dan tanggungjawab serta peran dan fungsi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam konteks untuk mengadili serta mengambil keputusan atas gugatan terhadap KPU dalam penyelenggaraan Pilpres 2014 ini, dengan tetap menjaga indepedensi, integritas yang  tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan kebenaran sebagaimana mestinya sesuai dengan Keadilan Hukum.
  5. Memberikan sanksi tegas dengan hukuman sesuai dengan Hukum dan aturan yang berlaku bagi siapa saja yang dalam tugas dan tanggungjawabnya adalah bagian dari penyelenggara dan pengawas pemilu yang sengaja maupun tidak sengaja telah melakukan kelalaian dan atau kecurangan yang telah menciderai pemilu dan kehidupan berdemokrasi di negeri ini, agar menjadi pembelajaran bersama bagi bangsa ini untuk tidak akan terulang kesalahan kembali di pemilu berikutnya.
Demikian harapan ini kami sampaikan untuk segera ditindaklanjuti. Terima kasih.
 

Sample text

Sample Text

sample teks

Sample Text

 
Blogger Templates