Pages

Ads 468x60px

Labels

BINA BANGUN BANGSA : Strategic National Development Organization
Tampilkan postingan dengan label pencemaran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pencemaran. Tampilkan semua postingan

Senin, 15 September 2014

Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah Industri Semakin Memprihatinkan

Penanganan limbah industry yang mencemari lingkungan merupakan salah satu program utama yang harus segera dibenahi oleh Gubernur Propinsi DKI Jakarta yang baru, Jokowi. Hal ini mengingat kondisi lingkungan di Jakarta yang semakin hari semakin memprihatinkan. Penanganan limbah industry ini sebenarnya sudah diatur dalam UU PT (Undang-undang Perseroan Terbatas), yang mensyaratkan setiap pendirian perusahaan harus disertai tinjauan dari berbagai aspek, antara lain: Corporate Social Aspect (CSA), aspek sosial budaya, dan keadaan alam.

Hendaknya setiap perusahaan atau kelompok maupun perorangan harus care terhadap penanganan limbah industry, khususnya limbah B3 (Bahan Berhaya dan Beracun). Jika seorang pengusaha care terhadap perusahaan dan produksinya, seharusnya ia juga bertanggungjawab dalam penanggulangan limbah perusahaannya. Contoh simple, ketika seseorang mau makan pete semestinya juga bertanggung jawab menanggulangi limbah pete itu sendiri.

Di Jakarta sumber masalah limbah adalah limbah industry, antara lain industri percetakan yang membuang hampir sekitar 200 ton bahan organik dan limbah domestik per hari ke laut. Demikian juga mengenai pencemaran udara, laporan WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) beberapa waktu lalu menyatakan bahwa Jakarta merupakan kota dengan tingkat pencemaran udara tertinggi no. 3 di dunia setelah Meksiko dan Bangkok.

Sebagaimana dimaklumi di setiap perusahaan percetakan sudah barang tentu ada bahan B3 baik yang berasal dari kertas, tinta, minyak, dan lain-lain Oleh karena itu, kesamaan persepsi dan sikap semua pihak yang terlibat dalam menghadapi persoalan lingkungan hidup perlu dibina, agar pengelolaan limbah B3 ini dapat mencapai hasil yang maksimal. Adapun salah satu upaya ke arah itu antara lain dimulai dari cara memilih bahan yang tidak mengandung bahan beracun dan berbahaya serta cara penggunaan yang efisien.

Penggolongan pengelolaan lingkungan dalam industri percetakan menurut aturan yang berlaku pada dasarnya dapat di bagi 3, yakni :

1. Wajib SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) untuk percetakan kualifikasi kecil.

2. Wajib UKL / UPL (Upaya Kelola Lingkungan / Upaya Pengelolaan Lingkungan) untuk percetakan menengah dan besar.

3. Wajib Amdal (Analisis Dampak Lingkungan) bagi perusahaan percetakan yang sangat besar.

Perlu diketahui bahwa pengelolaan lingkungan pada prinsipnya adalah hak dan kewajiban perusahaan yang kebenarannya dibuktikan dengan SPPL, UKL/UPL, atau AMDAL. Bukti-bukti ini juga melekat erat dengan izin usaha industri. Bagi perusahaan yang ada sebelum aturan ini ditetapkan, maka perusahaan tersebut wajib menyusun DPL (Dokumen Pengelolaan Lingkungan).

Senin, 08 September 2014

PERCETAKAN BUANG LIMBAH SEMBARANGAN, CAMAT SENEN GERAM

Jakarta, Camat Senen, Lola Lovita berang dengan keberadaan para pelaku usaha percetakan yang menjamur di wilayah Kelurahan Bungur Kecamatan Senen Jakarta Pusat. Pasalnya, pelaku usaha tersebut membuang limbah percetakannya ke dalam tanah dan atau saluran air yang mengalir ke pemukiman warga dan kali di sekitar lingkungan percetakan.
“Tolong limbah percetakan di wilayah Kelurahan Bungur diangkat permasalahannya ke tingkat kota dan Provinsi DKI Jakarta” pinta Camat Senen, Lola Lovita di ruang kerjanya, Senin (8/9). Lola juga meminta kepada Media dan LSM menyoroti dan mendorong permasalahan ini, supaya pemilik usaha percetakan tersebut memiliki ijin IPAL nya.
“Jika mau membuka usaha percetakan, seharusnya pemilik percetakan itu mau mengeluarkan uang untuk mengurus perijinan IPAL nya” pinta Lola.
Dengan disiapkannya limbah IPAL oleh pengusaha tersebut tambah Lola, warga di sekitar lingkungan tidak tercemar oleh limbah percetakan, lingkungan pun bersih dan sehat, serta nyaman dan tidak tercemar oleh limbah percetakan tersebut.
”Kasihan warga Bungur, serapan air bawah tanahnya dicemari limbah percetakan hingga bertahun-tahun” kata Lola.
Sementara itu, Lola juga berjanji tidak akan meloloskan domisili bagi usaha percetakan baru khususnya di wilayah Kelurahan Bungur Kecamatan Senen, Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Ditempat terpisah, Joko (55 tahun), warga Bungur mengaku kecewa dengan kinerja aparat di tingkat kota yang tidak mau mendengar keluhan warganya. Sebab kata Joko keluhannya sudah seringkali disampaikan ke pihak Kelurahan setempat dan ke Walikota.
“Sudah cape lah mas, keluhan warga disini, sampai sekarang tidak ada respon terkait tentang limbah percetakan tersebut” keluhnya.
Selain itu, kata Joko kawasan kelurahan
Bungur peruntukannya untuk hunian rumah tinggal yang berubah menjadi bisnis usaha percetakan adalah sangat bertentangan dengan peraturan.

“Aneh sekali disini peruntukannya untuk rumah tinggal bisa dijadikan tempat Usaha bisnis kan sudah menyalahi aturan, kenapa pejabatnya kok diam aja” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Konsultan Umum Bina Bangun Bangsa, Nur Ridwan mengatakan, percetakan yang ada di kelurahan Bungur harus segera dilakukan pemulihan lingkungannya, yang sudah tercemar akibat limbah percetakan yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3).
“Ini perlu dilakukan sosialisasi peraturan dan pengawasan terhadap keberadaan industri percetakan, apakah mereka memiliki sistem pengolahan limbahnya yang sesuai standar kesehatan dan lingkungan” kata Nur Ridwan.
Limbah industri percetakan meski dalam skala kecil maupun besar, kata Nur Ridwan adalah tetap sangat berbahaya terhadap lingkungan dan kehidupan warga di sekitar, karena limbah yang tergolong B3 tersebut di buang ke tanah dan atau kali.
“Diharapkan kerja sama para pengusaha industri percetakan agar peduli terhadap masalah limbahnya, dengan proaktif melalui program pencegahan dan penanggulangan bahaya limbah B3 tersebut” ujarnya berharap. (Ris)
link terkait: http://harianterbit.com/m/welcome/read/2014/09/08/7955/18/18/Percetakan-Buang-Limbah-Sembarangan-Camat-Senen-Geram
 

Sample text

Sample Text

sample teks

Sample Text

 
Blogger Templates