Pages

Ads 468x60px

Labels

BINA BANGUN BANGSA : Strategic National Development Organization
Tampilkan postingan dengan label Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Indonesia. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 November 2014

STOP, Pembodohan Rakyat!

Sehubungan dengan polemik isu tentang kenaikan BBM, yang sudah menjadi pembahasan orang-orang pintar di negeri ini, ternyata mengusik seorang rakyat yang ternyata sudah muak dengan kondisi ini, karena persoalan subsidi BBM ini tak kunjung tuntas dari setiap era kepemimpinan di negeri ini, yang tidak juga mengurangi beban hidup rakyat yang semakin dicekik oleh semakin tingginya biaya hidup, padahal untuk sekedar makan dan hidup sehat serta untuk hidup layak sebagai manusia ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Dia heran kenapa ada polemik tentang hal subsidi BBM ini, yang menurutnya tentang subsidi ini adalah hal yang mengada-ada dan malah jadi bancakan politisi dan pemerintah.
Sehingga ada orang pintar yang bicara harus menghapus subsidi BBM karena menurutnya bahwa selama ini subsidi tersebut tidak tepat sasaran, lebih dinikmati oleh orang kaya ?...sehingga katanya lebih baik subsidi ditujukan kepada program-program pro-rakyat yaitu pembangunan infrastruktur, jalan, jembatan dan irigasi.
"gak nyambung kali ?, itu sih bikin contractor dan pengusaha kaya makin kaya raya ?"...
Di lain sisi, ada yang pintar pula bicara untuk jangan menghapus atau mencabut subsidi, apalagi di lepas sesuai harga BBM di pasar dunia, karena menurutnya akan berdampak kepada kenaikan inflasi, melambungnya harga-harga kebutuhan pokok, dan biaya beban lainnya, yang jelas menambah beban hidup rakyat yang saat ini saja sudah semakin susah dan sulit saja sejak era reformasi kebablasan ini, yang akan menambah lagi jumlah orang miskin di negeri yang kaya raya ini.
Beda dengan pandangan rakyat yang awam, yang sebenarnya hanya ingin harga BBM kembali ke harga lama yang pernah di kisaran Rp 1.000 - Rp 2.000,-
"Malah seharusnya harga BBM,biaya Listrik dan gas diturunkan, kalau benar-benar negara berniat bekerja untuk menyejahterahkan bangsanya ini".
"Dan lagipula kenapa harus ada subsidi Energi Migas, yang berarti secara tidak langsung sama saja memperlihatkan bahwa Pemerintah telah gagal atau salah kelola di bidang energi migas, yang seharusnya belajar untuk selalu memperbaiki manajemen pengelolaannya ?".
"Jangan akibat ulah bandit mafia dan oknum koruptor di sektor vital ini dibiarkan sehingga selalu mengorbankan hajat hidup rakyat bangsa ini ?"...
"Apabila di sebuah perusahaan, seorang pimpinan atau manajer yang dianggap gagal dalam bekerja, imbalanya adalah diPecat kok!, malah dikenakan denda juga atas kerugian yang dibuatnya!".
"Maka STOP PEMBODOHAN RAKYAT !!!".
Penulis adalah Rakyat Awam.

Minggu, 26 Oktober 2014

Bina Bangun Bangsa Memperingati Hari Sumpah Pemuda dengan Musyawarah

Bina Bangun Bangsa Memperingati Hari "Sumpah Pemuda" dengan Musyawarah 

Jakarta, press3g.com- Peringatan sumpah pemuda yang ke-86 tahun di peringati oleh puluhan anak bangsa dari berbagai daerah yang menamakan diri Bina Bangun Bangsa dan Poros dengan musyawarah kebangsaan di Museum Sumpah Pemuda Jalan Kramat Raya Jakarta Pusat, Selasa ( 29/10).
Mereka menyatakan, sepakat untuk senantiasa melaksanakan dan menegakan kedaulatan bangsa dan kebangsaan Indonesia yang selalu berdasarkan kepada Pancasila.
“Karena itu, kita perlu mewujudkan kesemuanya itu dengan membentuk lembaga majelis agung kebangsaan” kata Wardi Ketua Panitia Musyawarah Kebangsaan yang juga pencetus Tri Falaq Tunggalistik kepada wartawan seusai penanda tanganan pernyataan sikap.
Selain tujuannya membentuk lembaga majelis agung kebangsaan, mereka juga menyatakan perlunya di bentuk juga lembaga lain seperti, lembaga permusyawaratan kebangsaan, lembaga perwakilan bangsa, lembaga perwakilan adat dan budaya dan  lembaga perwakilan masyarakat yang mampu mengejawantahkan serta menghayati dan mengamalkan Pancasila beserta nilai-nilanya yang besemboyankan Bhineka Tunggal Ika. (ri)

Link terkait : Bina Bangun Bangsa Peringati "Sumpah Pemuda" Dengan Musyawarah 

MUSYAWARAH KEBANGSAAN HASILKAN ‘SUMPAH PEMUDA II’

MUSYAWARAH KEBANGSAAN HASILKAN ‘SUMPAH PEMUDA II’

Di tengah-tengah semakin merosotnya rasa Nasionalisme dan Patriotisme di dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara di negeri ini , Bina Bangun Bangsa, bersama beberapa YAPETA dan berbagai elemen kebangsaan, POROS, Para Tetua Adat, serta perwakilan Raja-Raja dan Sultan seNusantara, mengadakan acara Musyawarah Kebangsaan dalam rangka memperingati hari Sumpah Pemuda, di Museum Sumpah Pemuda Jakarta, dari tanggal 26 Oktober hingga 28 oktober 2014.
Musyawarah Kebangsaan ini pada intinya menghendaki adanya pengakuan tentang hak-hak rakyat dan kedaulatan bangsa, serta hak-hak Adat yang selama ini seakan telah terampas oleh hukum dan perundangan yang tidak lagi memihak kepada kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia ini.
Dalam sambutannya para Tetua Adat dan Utusan Raja dan Sultan Nusantara menghendaki
di bentuknya Majelis Kebangsaan Republik Indonesia (MKRI), sehingga masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya memiliki wadah yang jelas, dan perjuangan dapat dilakukan tanpa adanya permusuhan,dan gontok-gontokan tapi perjuangan rakyat dapat dilakukan dengan perdamaian dan persatuan dalam musyawarah dan kemufakatan. Tampak hadir pada acara itu Tokoh Kebangsaan Jemmi Mokodompit, Wardi Jien KMM SH, Dolly (Rakyat Tanpa Partai) dan masih banyak lagi tokoh-tokoh kebangsaan yang lain.
Dalam sebuah sambutanya Doly atau yang lebih dikenal sebagai Ketua Rakyat Tanpa Partai mengatakan bahwa Reformasi saat ini merupakan reformasi yang kebablasan sehingga perlu mengembalikanya kepada rel yang benar yaitu kembali kepada Pancasila dan UUD 45 yang Asli, karena menurutnya Pancasila dan UUD 45 telah diselewengkan. Dipihak lain Wardi Jien SH yang dalam sambutannya lebih menawarkan kepada tata kelola kebangsaan yang telah disusunya sebagai Tri Falag Tunggalistik, yang merupakan teori tata kelola kebangsaan sehingga masyarakat memiliki pedoman dalam mewujudkan cita-cita bangsa yang merdeka , bersatu, berdaulat adil dan makmur.
Setelah melalui musyawarah dan perdebatan akhirnya terlahir sebuah keputusan untuk mengadakan pernyataan sikap atau lebih mempertegas Sumpah Pemuda menjadi Sumpah Pemuda II yang pada intinya menghendaki kembalinya tata kelola kebangsaan yang mengacu pada Pancasila dan UUD 1945, dan mengembalikan hak-hak adat rakyat nusantara sebagai pemilik sah bumiputera serta akan meneruskan putusan tersebut kepada MPR/DPR serta Pemerintah Republik Indonesia.(hr)
(edited by redaksi)

Link terkait : MUSYAWARAH KEBANGSAAN HASILKAN ‘SUMPAH PEMUDA II’

MAKLUMAT KEBANGSAAN

MAKLUMAT KEBANGSAAN

Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
  1. Menimbang, bahwa sesuai dengan arti kata, makna, maksud, dan tujuan di antara rakyat, bangsa, dan negara, adalah tiga hal kata yang berbeda, tetapi tidak dapat terpisahkan, karena rakyat adalah diri pribadi sebagai insan manusia, yang hidup, lahir dan mati, mendiami dan memiliki wilayah tanah airnya sebagai tumpah darahnya, berikut udara yang meliputinya, yang kemudian hidup bermasyarakat, bersuku-suku menjadi suatu bangsa, yang kemudian suka rela untuk hidup bertanggung jawab sesuai dengan hak dan kewajibannya sebagai warga dalam suatu tatanan negara;
  2. Menimbang, bahwa berdasarkan perjalanan kesejarahan bangsa dan kebangsaan Nusantara yang melandasi lahirnya sebuah Organisasi Boedi Oetomo yang digagas oleh dr. Wahidin Sudirohusodo dan didirikan oleh dr. Sutomo dan para mahasiswa STOVIA (School tot Opleiding van Indische Artsen) pada tanggal 20 Mei 1908, adalah merupakan tonggak sejarah dari Kesadaran Kebangsaan Boemipoetra / Pribumi, yang diakui sebagai Kebangkitan Nasional, yang merupakan monumental sebagai Kebangkitan Nasional Pribumi Asli Nusantara;
  3. Menimbang, bahwa berdasarkan perjalanan kesejarahan kebangkitan bangsa dan kebangsaan Nusantara yang bersendikan kepada adat, agama, dan budaya Nusantara yang berBhinneka Tunggal Ika, yang melandasi lahirnya suatu bangsa yang digagas oleh putra-putri Nusantara, dengan mengadakan Kongres Pemuda Tahun 1926 dan 1928, yang melahirkan suatu Sikap Kebangsaan dengan bentuk Sumpah sebagai Satu Bangsa yaitu Bangsa Indonesia, yang diakui sebagai Sumpah Pemuda 1928, dengan menyatakan: “Kami poetra dan poetri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah air Indonesia; Kami poetra dan poetri Indonesia, mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia; Kami poetra dan poetri Indonesia, mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia“;
  4. Menimbang, bahwa sesuai dengan isi dari Piagam Jakarta, 22 Juni 1945, yang sebagian isinya menyatakan: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia, yang Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur. Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka Rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya”;
  5. Menimbang, lahirnya PANCASILA yang termaktub dalam Piagam Jakarta 22 Juni 1945, sebagai jiwa dan jati diri, serta filosofis Bangsa Indonesia, yang berakar dari agama, adat dan budaya Nusantara yang disepakati sebagai azas ideologi dan falsafah bangsa Indonesia, adalah sebagai berikut: 1.Ketuhanan Yang Maha Esa, 2.Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3.Persatuan Indonesia, 4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, 5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  6. Menimbang, Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, yang menyatakan: “Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan dll, diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnya. Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05, Atas nama Bangsa Indonesia, Soekarno-Hatta”;
  7. Menimbang, bahwa sesungguhnya manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dianugerahi hak-hak asasi untuk hidup dan mengembangkan dirinya sebagai pribadi, insan manusia yang bebas berpikir, berbicara, berkumpul, berperan, bekerja dan beribadat demi kehidupan yang layak, dalam berbuat dan berkarya bagi masyarakat, bangsa dan negaranya;
  8. Menimbang, bahwa hak asasi manusia yang merupakan hak dasar yang secara kodrat diberikan Tuhan Yang Maha Esa adalah melekat pada diri manusia, bersifat universal dan abadi, sehingga harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, tidak boleh dikurangi, tidak boleh dihilangkan, apalagi dirampas oleh siapapun;
  9. Menimbang, bahwa sebagai bagian dari masyarakat bangsa-bangsa, yang menghormati prinsip-prinsip yang diproklamirkan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang kemudian pada tanggal 16 Desember 1966, mengesahkan International Covenant on Civil and Political Rights dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, yang mengakui hak-hak kebebasan, keadilan dan perdamaian di dunia adalah merupakan harkat dan martabat yang telah melekat pada setiap insan manusia, untuk dapat menikmati hak-hak sipil dan politik dan juga hak-hak ekonomi, sosial dan budaya;
“Maka kami atas nama bangsa Indonesia yang berjiwa Pancasila dan berwawasan Nusantara yang berBhinneka Tunggal Ika, dengan ini menyatakan untuk senantiasa melaksanakan dan menegakkan kedaulatan bangsa dan kebangsaan Indonesia yang selalu berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, dalam melestarikan Persatuan Indonesia, yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahnya, beserta udara dan ruang angkasa wilayah Indonesia, yang memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, yang kemudian untuk melaksanakan dan menegakkan semangat, cita-cita dan amanat kedaulatan bangsa dan kebangsaan tersebut, perlu membentuk lembaga majelis agung kebangsaan, dan lembaga permusyawaratan kebangsaan, lembaga perwakilan bangsa, dan lembaga perwakilan adat dan budaya, lembaga perwakilan masyarakat, yang mampu mengejawantahkan serta menghayati dan mengamalkan Pancasila beserta nilai-nilainya yang bersemboyankan Bhinneka Tunggal Ika, ke dalam pembinaan dan pembangunan bangsa dan kebangsaan, dan ke dalam sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yang mampu menyerap, menghimpun dan memperjuangkan serta mewujudkan maksud dan tujuan serta harapan bangsa dan kebangsaan, dalam arti, makna, maksud dan tujuan yang seluas-luasnya demi keadilan dan sebesar-besarnya kemakmuran untuk segenap bangsa Indonesia dan dunia;

Maka kemudian daripada itu, agar Maklumat Kebangsaan ini segera diumumkan, diedarkan dan diberitakan kepada seluruh negeri Nusantara, rakyat dan anak bangsa Indonesia serta kepada seluruh bangsa - bangsa di seluruh dunia, agar menjadi sejarah, petunjuk dan pedoman serta ketentuan bagi kehidupan umat manusia dan masa depan rakyat dan bangsa Indonesia seutuhnya;

Dan hal-hal yang mengenai tindak lanjut dari Maklumat Kebangsaan ini, dan lain - lain, diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

26 Oktober 2014, Ged. Museum Sumpah Pemuda, Jakarta, Indonesia.
Atas Nama Bangsa Indonesia,
MUSYAWARAH KEBANGSAAN
BINA BANGUN BANGSA, POROS, YAPETA
NUSANTARA WAHYU NINGRAT, LMRRI, FSAB, ABBI,
LASKAR KESETIAAN NUSANTARA, MEDIA RAKYAT NUSANTARA

Senin, 20 Oktober 2014

BBM Naik, Presiden Mengkhianati Rakyat ?

Oleh : Ahmad Firman
"Kalau memang Jokowi masih punya rencana untuk menaikkan harga BBM, mendingan Jokowi tidak usah jadi Presiden saja, karena kenyataannya bahwa Jokowi yang katanya pro-rakyat, tidaklah membawa pembaharuan nyata untuk memperbaiki tata kelola energi migas terutama Bahan Bakar Minyak (BBM) ini, yang merupakan sektor vital bagi pembangunan dan perekonomian serta faktor penting yang dapat mempengaruhi tingkat kualitas hidup dan kesejahteraan bagi bangsa ini.
"Seperti kita ketahui, bahwa kenaikan BBM pasti akan berdampak sistemik terhadap kenaikan beban hidup rakyat, yang saat ini saja sudah semakin susah dan menderita, karena sebelumnya pun harga-harga seperti harga gas konsumsi rumah tangga, listrik dan pajak (pbb) malah sudah naik duluan".
"Apalagi sekarang rakyat juga ternyata tidak banyak mengetahui bahwa rakyat pun masih harus menanggung hutang negara yang saat ini semakin menumpuk dan hampir mencapai batas kemampuan negara dalam pengembaliannya, yang seharusnya jangan dibebankan kepada rakyat".
"Dahulu dengan uang Rp. 25,- masih bisa beli tempe goreng ? Coba sekarang ?...malah gak ada lagi uang nilai segitu khan ?! apakah ini kemajuan atau kemunduran ?!"
"Dahulu dengan uang Rp.5.000,- masih bisa makan tiga kali sehari dengan lauk pauk yang sehat dan bergizi ? Coba sekarang ?...Tuk makan sekali saja sudah gak cukup khan ?! apakah ini kemajuan atau kemunduran ?!".
"Rakyat jangan dikelabui dengan teori global ekonomi makro mikro tentang energi migas, apalagi tentang defisit APBN, yang padahal masalah BBM negeri ini adalah akibat dari kesalahan dan ketidakterbukaan manajemen, tata kelola energi migas, yang disinyalir permainan ulah rekayasa dari para mafia dan bandit-bandit kuraptor, yang seharusnya bagi seorang presiden jelas mampu memberantas mereka, hilang dari negeri ini !".
"Sesungguhnya Rakyat hanyalah menginginkan untuk dapat berkehidupan yang layak sebagai manusia seutuhnya, yang tanpa harus bekerja banting tulang bahkan harus mempertaruhkan nyawa, karena harus adu balap dengan beban hidup dan pajak yang semakin melangit, tidak terjangkau oleh pemasukan dan atau pendapatannya yang semakin sempit dalam bekerja dan berusaha!".
"Presiden atau Pemerintah sebagai pelaksana mandat dari bangsa Indonesia dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan yang semestinya sesuai dengan Pancasila dan amanat Mukadimah UUD 1945, yang seharusnya mampu bekerja dengan memberikan hasil nyata demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".
"Adalah suatu kesalahan besar yang juga merupakan pengkhianatan terhadap Pancasila dan Amanat bangsa Indonesia, jikalau pemerintah malah menambah beban bagi rakyat, yang berarti pemerintah telah gagal dalam menjalankan tugasnya, yang seharusnya selalu melindungi segenap bangsa Indonesia dan senantiasa memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyatnya".
"Maka daripada itu, rakyat selaku pemilik kedaulatan dan atau sebagai komisaris utama di negeri ini, adalah berhak kapan saja untuk mencabut mandatnya, dan atau bahkan dapat langsung membubarkan pemerintahan, lalu diganti dengan yang baru, yang lebih adil dan amanah untuk mengemban amanat bangsa Indonesia yang sesuai dengan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945".
"Gitu aja kok repot ?!"...
Penulis adalah konsultan pemerintahan dan pembangunan.

Selasa, 16 September 2014

Kiat Harry Azhar Aziz Memperbaiki BPK RI

Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) periode 2014-2019 terpilih, Harry Azhar Azis tidak menampik jika persepsi publik terhadap BPK sedikit negatif, imbas ditetapkannya Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Pasalnya, saat ditetapkan sebagai tersangka, HP menjabat sebagai Ketua BPK.

Meskipun tindak korupsi dilakukan HP ketika menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004, Harry membenarkan perlu perbaikan reputasi institusi barunya itu.

“Memang harus diperkuat majelis etik, kemudian kontrol terhadap perilaku. Sebenarnya kasus HP tidak berkaitan dengan BPK. Tapi mungkin karena jabatannya, tentu persepsi publik berdasarkan dia di mana,” kata politisi Partai Golkar itu kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (16/9/2014).
Ke depan, lanjut Harry, yang menjadi persoalan adalah apakah pejabat BPK akan memanfaatkan posisi mereka untuk kepentingan pribadi. Harry mengatakan, meski selama ini dia sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR RI banyak berhubungan dengan BPK, namun hanya permukaan BPK saja yang dia tahu.

“Bagaimana arus di dalamnya, baik sesama anggota badan, ataupun seluruh birokrasi, saya harus menyelam lebih dalam. Alat selam itu berupa profesionalitas, kompetensi, dan track record yang dimiliki oleh tiap anggota BPK,” jelas Harry.

Salah satu cara memperbaiki kinerja BPK adalah dengan meningkatkan kerja bidang lain, di luar pemeriksaan atau audit pengelolaan keuangan. Hal itu, kata dia, agar apa yang menjadi tujuan dari BPK tercapai, yakni sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Yang menjadi primadona BPK selama ini, itu kan hanya hasil pengelolaan keuangan negara terhadap peraturan yang ada. Apakah peraturan itu sendiri sudah benar, atau perlu pembenahan aturan,” kata dia.

Menurut dia, harus ada desain baru agar antara peraturan yang direncanakan, diimplementasikan, dan evaluasinya nyambung. Dia menegaskan tujuan BPK lebih daripada membuat semua kementerian/lembaga mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun, tujuan BPK adalah untuk menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Kerja BPK tidak berhenti di titik kepatuhan (K/L) kan? Kalau semua K/L dapat WTP, BPK tidak perlu kerja donk? Enggak kan? Nah ini, karena BPK berbentuk kolektif kolegial, semoga pemikiran saya juga menjadi pemikiran anggota yang lain,” tandas Harry.

Sebelumnya Komisi XI DPR-RI telah memilih lima orang sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2014-2019 melalui mekanisme voting. Mereka yang terpilih adalah Rizal Jalil, Achsanul Qosasi, Moermahadi Soerja Djanegara, Harry Azhar Azis, dan Eddy Mulyadi Soepardi.

“Lima nama ini akan kami usulkan ke Bamus (Badan Musyawarah) untuk kemudian diambil keputusan di rapat paripurna,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Olly Dondokambey, seusai pemilihan anggota BPK di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2014) malam.

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/09/16/100000326/Ini.Cara.Harry.Azhar.Perbaiki.Reputasi.BPK.

Rabu, 27 Agustus 2014

Itu Dulu, Sekarang Jelas Beda

Edited from: Prijanto (Mantan Wagub DKI Jakarta, 2007-2012)

Selesai sudah proses Pemilihan Presiden 2014...
KPU dan MK telah sepakat menetapkan Joko Widodo - Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2014-2019.

Hiruk pikuk kampanye selesai sudah, pesta demokrasi usai pula, begitupun dengan pencitraan dan atributnya...

Kalau dulu mau naik Esemka, tapi sekarang malah Esemka ditinggal sudah...

Kalau dulu wajib naik Sepeda, tapi kalau capek boleh naik Innova...

Kalau dulu naik Bajaj, tapi sekarang malah mending naik Mercy...

Kalau dulu sering blusukan, tapi sekarang malah paspampres yang disuruh blusukan...

Kalau dulu teriak-teriak tolak kenaikan BBM, tapi sekarang malah paling depan nuntut naikkan BBM...

Malah sampai-sampai maksa SBY untuk menaikkannya...

Kalau dulu senang diwawancara, tapi sekarang malah ntar dulu ah...

Selamat tinggal Sepeda...
Selamat tinggal Bajaj...
Selamat tinggal Esemka...

Selamat tinggal Relawan...

Sampai jumpa lagi di tahun 2019 nanti...

Terimakasih telah membantu pencitraan pada masyarakat...
Selamat menikmati kenaikan harga BBM bersama Jokowi-JK...
yang Jujur, Sederhana, dan Merakyat alias "Menyengsarakan Rakyat"?...

Hicks...

Senin, 18 Agustus 2014

Ahli Hukum Tata Negara: MK Dapat Membatalkan Hasil Pemilu Seluruhnya

Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin Pakar Hukum Tata Negara, mengatakan bisa saja hasil pilpres batal. Mahkamah Konstitusi (MK) sangat mungkin membatalkan keputusan KPU terkait hasil pilpres 22 juli lalu.

Irman mendasari penjelasannya dengan UUD pasal 24c bahwa mahkamah berhak memutus hasil pemilu. Kalau MK menemukan adanya pengabaian hak kewarganegaraan maka sangat mungkin ditempuh sikap tegas MK terhadap hasil pemilu.
"Kalau ada satu orang saja warga negara diabaikan hak konstitusinya dalam pilpres ini maka itu bisa saja menjadi dasar dibatalkannya seluruh hasil pilpres," imbuh Irman, dalam pemaparan keterangannya di MK, Jumat (15/4).
MK menurutnya harus memproses berbagai pengabaian hak konstitusional warga Indonesia dalam pilpres kemarin. Proses ini menurutnya, bukanlah mengusung kepentingan dua capres yang belum lama ini bertarung dalam pilpres. Ini bukan semata - mata persoalan capres yang menang, tapi persoalan hak konstitusi.

Dia menyatakan dua orang capres yang kemarin bertarung, Prabowo dan Jokowi, adalah pranata badan konstitusi. Mereka menjadi pembetot perhatian masyarakat. Masing - masing memiliki loyalis dan pendukung yang tidak bisa diganggu preferensinya. Irman mengutip pendapat seorang ibu rumah tangga yang mendukung capres tertentu. Ketika pilihannya dikritik dan dihujat, dia tetap mempertahankan pilihan politiknya. "Ini menandakan preferensi masyarakat tidak bisa diusik, karena mereka sudah memiliki alasan keilmiahan tersendiri," imbuh Irman.

Pihaknya meyakini MK akan memutus perkara ini dengan berdasarkan pertimbangan yang obyektif dan sesuai dengan mekanisme yang ada. MK akan mengambil keputusan yang menjadi referensi bangsa ini dalam berbangsa dan bernegara.|RO/ASN-014/BBN

- See more at: http://www.asatunews.com/capres/2014/08/15/hak-satu-orang-konstitusi-diabaikan-mk-batalkan-hasil-pilpres#sthash.SoM8Kh8Y.dpuf

Mahkamah Konstitusi, Bukan Mahkamah Kalkulator

Nasional, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra meminta Mahkamah Konstitusi (MK) jangan menjadi lembaga kalkulator jika memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014.

Yusril yang menjadi saksi ahli dari pihak Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengatakan, kewenangan Mahkamah yang diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), dalam memutus PHPU presiden dan wakil presiden adalah bentuk penyederhanaan pembuat UU yang memiliki waktu terbatas.

"Kalau hanya ini kewenangan Mahkamah Konstitusi yang dirumuskan pada saat itu, Mahkamah Konstitusi hanya akan menjadi lembaga kalkulator dalam menyelesaikan perselisihan yang terkait dengan angka-angka perhitungan suara belaka," kata Yusril dalam sidang PHPU Pilpres 2014 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (15/8/2014).

"Ataupun dalam perkembangannya MK dalam yurisprudensi menilai perolehan suara itu apakah dilakukan dengan atau tanpa pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif," sambung Yusril.

Yusril menilai, dalam perjalanan MK yang telah berdiri lebih dari 1 dekade bisa memutuskan perkara ke arah yang lebih substansial. Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) mengatakan, MK di Indonesia bisa mencontoh MK Thailand yang memutuskan apakah pemilu itu konstitusional atau tidak.

"Sehingga bukan persoalan perselisihan mengenai angka-angka belaka. Masalah substansial dalam Pemilu sesungguhnya adalah terkait dengan konstitusional dan legalitas pelaksanaan Pemilu itu sendiri," paparnya.

Yusril mengatakan, masalah legalitas dan konstitusional tersebut menurutnya, adalah apakah KPU telah melaksanakan Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil yang menjadi asa Pemilu.

Masih menurut Yusril, persoalan konstitusionalitas, adalah hal yang perlu menjadi pertimbangan MK agar terkait dengan aspek legalitas pelaksanaan Pemilu sebagai aturan pelaksanaan sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945. Ia menambahkan, ini sangat penting agar presiden dan wakil presiden terpilih memperoleh legitimasi konstitusional.

"Karena tanpa itu siapapun yang terpilih, karena tanpa itu siapapun yang terpilih presiden dan wakil presiden akan berhadapan dengan krisis legitimasi yang akan berakibat terjadinya instabilitas di negara ini. Ada baiknya dalam memeriksa PHPU presiden dan wakil presiden kali ini Mahkamah sebaiknya melangkah ke arah itu," tandas Yusril. (Ein)

Sumber: http://indonesia-baru.liputan6.com/read/2091419/jadi-saksi-ahli-yusril-minta-mk-tak-jadi-mahkamah-kalkulator

Giliran Sekarang DKPP Bikin Blunder

Nasional, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa fakta mengenai foto bersama antara profesor Harjono yang menjadi saksi ahli dari pihak tergugat yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan capres nomor urut dua, Joko Widodo adalah bukan bukan suatu masalah.

"Sebelumnya saya mau menanggapi prof Harjono, itu (foto bersama) nggak apa-apa ya, kan Yusril Ihza Mahendra juga ketua Dewan Syuro PBB yang koalisi sama pak Prabowo tapi jadi saksi ahli di Mahkamah Konstitusi, jadi nggak apa-apa," ujar Jimly sebelum memulai kembali sidang etik penyelenggara Pilpres tepat pukul 19.00 WIB di kantor Kementerian Agama, Jakarta, seperti yang diberitakan oleh RMOL, Jum'at, 15 Agustus 2014.

Pernyataan tersebut mendapat tanggapan tegas dari Konsultan Bina Bangun Bangsa, Ahmad Firman, yang menurutnya bahwa pernyataan Profesor Ilmu Hukum Tata Negara UI, Jimly Asshiddiqie itu adalah pernyataan yang sangat naif dan cenderung blunder.

"Jelas beda konteks...yusril sebagai saksi ahli yang diminta oleh pihak No.1 Prabowo-Hatta sebagai profesional dan atau bisa juga disebut demi kepentingan Prabowo-Hatta itu sendiri...tetapi Harjono yang jelas adanya hubungan dengan pihak capres nomor dua Jokowi, adalah tidak bisa mewakili KPU karena akan ada conflict of interest (konflik kepentingan) ?", ungkap konsultan yang biasa dipanggil Firman ini.

"Karena ini adalah sidang gugatan ke DKPP antara pihak capres nomor satu Prabowo-Hatta dengan yang digugat adalah KPU, dan bukan dengan pihak capres nomor dua?", tambah Firman.

Maka menurut Firman bahwa yang seharusnya adalah KPU hanya bisa mendatangkan saksi ahli independen dan atau dari pihak KPU itu sendiri.

Selanjutnya bahkan Firman menekankan bahwa pernyataan Jimly tersebut malah menguatkan dugaan kecurigaan tentang adanya kolusi konspirasi antara KPU dengan pihak Jokowi-JK sebelumnya, yang membuat keduanya harus saling mendukung untuk menghadapi gugatan dari pihak capres nomor satu Prabowo-Hatta.

"Atau apakah DKPP pun juga sudah tidak murni dan independen lagi ?, karena sudah terkontaminasi juga ?" ujar Firman lagi.

Ia merasa perlu mengklarifikasi hal ini untuk menegaskan keabsahan saksi ahli yang diajukan pihak termohon, KPU, tersebut.

Selasa, 12 Agustus 2014

Jokowi, Mending Urus Transisi Daripada Ngikutin Sidang MK

Nasional, Menanggapi pernyataan presiden terpilih versi KPU, Jokowi, seperti yang diberitakan oleh sebuah media sosial, yang menuliskan bahwa Joko Widodo, atau yang biasa disapa Jokowi mengaku tidak mengikuti perkembangan sengketa hasil pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasan bahwa Jokowi saat ini sedang disibukkan dengan persiapan pemerintahan ke depan, telah membuat Konsultan Bina Bangun Bangsa, Ahmad Firman tertawa geli hingga terpingkal-pingkal, habis membaca beritanya tersebut.

"Saya nggak ngikuti (perkembangan MK). Kita aja ribut sendiri kayak gini," kata Jokowi,  Senin, seperti yang dikutip dari media sosial itu. (11/8/2014).

Karena menurut Firman, pernyataan Jokowi tersebut terdengar sangat lucu dan naif sekali, karena menandakan Jokowi sudah keliru kalau tidak mau atau ogah untuk mengikuti proses keseluruhan tentang sengketa Pilpres 2014 ini, yang padahal kasus ini berhubungan langsung terhadap status dan legitimasi Jokowi sebagai presiden terpilih walaupun masih versi KPU, dan apakah sah atau tidak nantinya, yang kesemuanya masih tergantung hasil sidang di MK nanti.

"Masak Jokowi gak mau tau urusan gugatan Pilpres ini, yang nota bene adalah hal yang sangat penting dan krusial bagi status Jokowi-JK ke depannya?...yang siapa tahu MK menganulir segala keputusan KPU termasuk status Jokowi-JK, karena terbukti adanya kecurangan dan pelanggaran berat dalam penyelenggaraan pilpresnya tersebut?", ungkap Firman ke redaksi.

"Kok malah sudah sibuk mau urus masalah transisi ? yang padahal ternyata diakuinya malah sudah ada ribut-ribut ?...yang mungkin saja masalah bagi-bagi kursinya menteri kali ya ?", canda Firman.

Apalagi terkait dengan persiapan pemerintahan Jokowi-JK menghadapi perekonomian bangsa ke depan, ternyata Jokowi saja masih bingung. Menurut dia, harusnya sudah disiapkan tantangan yang dihadapi itu dari 10 tahun lalu.

"Nah Loh ?, Jokowi makin gak jelas nih ? Bagaimana dengan visi-misinya yang kemarin ?...ketahuan deh kalau Jokowi ternyata gak punya konsep bagaimana pembangunan Indonesia ke depan ?", ujar Firman lagi.

Ditambah lagi ada pernyataan Jokowi yang mengaku belum mengetahui dan mengerti tentang apa yang harus dia siapkan selama 2 bulan ini.

Selain itu ada juga pernyataan Jokowi yang malah terkesan lebih ngawur, yang berpendapat kalau Indonesia ingin menjadi negara produsen berarti harus ekspansi ke negara lain.

"Artinya apa? Kita bisa menjadi pasar padahal maunya kita menjadi negara produksi. Kita menjadi produsen kan? Jadi kita ekspansi ke negara yang lain," ungkap Jokowi di media itu.

Maka Ahmad Firman mencoba menyimpulkan bahwa dari semua pernyataan Jokowi tersebut, sangat membuka mata publik yang selama ini mungkin terhipnotis oleh pencitraan semu oleh sosok dan gaya blusukan Jokowi.

"Publik mungkin sadar cetar terbelalak, bahwa Jokowi yang digadang-gadang ternyata belum siap fisik, mental dan inteligensinya untuk menjadi seorang presiden?", ujar Firman mengakhiri pembicaraan.

Jumat, 08 Agustus 2014

SBY: Itu Adalah Hak Pak Jokowi

Berkaitan tanggapan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang diunggah di youtube melalui akun twitternya, terhadap adanya wacana tim pemerintahan transisi yang dibentuk oleh Jokowi-JK baru-baru ini, mendapat tanggapan dari Konsultan Pembangunan dan Pemerintahan Bina Bangun Bangsa, Ahmad Firman yang disampaikan ke redaksi.

Menurut Ahmad Firman tanggapan SBY tersebut adalah merupakan masukkan positif bagi pemerintahan selanjutnya dalam menggantikan masa pemerintahan SBY yang akan berakhir sejalan pelantikkan Presiden RI 2014-2019 oleh MPR pada tanggal 20 Oktober 2014 nanti.

Dan berkaitan Jokowi sudah membentuk Tim Transisi Pemerintahan beberapa waktu lalu, SBY mengatakan itu adalah hak sepenuhnya Jokowi beserta timnya yang memang ingin segera langsung bekerja dalam pemerintahan berikutnya.

“Itu adalah hak pak Jokowi sepenuhnya, ...dan itu tidak perlu untuk dipersoalkan ?...seperti maksud SBY yang disampaikan dalam tayangan di youtube itu. 

Tetapi dijelaskan lanjut oleh SBY bahwa menurut SBY tidaklah baik dan tidaklah etis kalau wacana transisi itu diadakan pada saat ini, karena segalanya masih harus menunggu keputusan Mahkamah Kontitusi berkaitan dengan sengketa Pilpres yang saat ini masih berlangsung hingga nanti adanya keputusan MK yang sudah final dan mengikat. Jadi diharapkan bagi semua pihak agar bersabar.

Selanjutnya SBY hanya mengingatkan bahwa pemerintahan baru nanti sudah harus mengikuti agenda Internasional baik skala Asean maupun Dunia Internasional,  yang di mana Indonesia telah memegang peranan penting yang telah dibangun semasa pemerintahan SBY.

Sehingga SBY akan senang hati apabila pemerintahan baru nanti masih ingin memerlukan bantuan dirinya dan Kabinet Indonesia Bersatu demi peralihan dan kesinambungan pembangunan Indonesia ke depannya.


Tidak Ada Toleransi Bagi Kecurangan


Mengamati perkembangan gugatan sengketa hasil Pilpres 2014 yang saat ini berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), membuat Konsultan Pembangunan dan Pemerintahan Bina Bangun Bangsa, Rahmat Nur perlu memberikan pandangannya untuk menjadi bahan pertimbangan bagi publik.

"Sepertinya ada upaya penggiringan opini publik yang ingin mengaburkan substansi dari pokok persoalan atas gugatan pasangan capres-cawapres sebagai peserta No. 1 pada Pilpres 2014 ini, terhadap KPU yang diduga telah melakukan kelalaian dan bahkan kecurangan sehingga KPU terlihat tidak netral sebagai penyelenggara pemilu yang seharusnya bekerja secara jujur, adil dan profesional dengan penuh rasa tanggung jawab terhadap kepentingan negara", kata Rahmat kepada redaksi.

Rahmat menganggap bahwa gugatan peserta pilpres No.1 yang telah diterima oleh MK, adalah murni ditujukan hanya kepada KPU dan atau Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu atas nama negara, yang bukan gugatan kepada Jokowi-JK, sehingga kubu Jokowi-JK tidak perlu panik dalam menyikapi hal ini, daripada jadi bahan tertawaan atau olok-olok publik.

"Khan lucu ? kok kubu Jokowi-JK sampai panik sehingga harus datang dan menghadirkan pula banyak pengacara dari kubu mereka dengan alasan untuk memberikan dukungan kepada KPU untuk menghadapi gugatan ini ? Apakah ini sangat aneh!", ujar Rahmat dengan nada heran.

Ditambahkan oleh Rahmat bahwa sikap panik dan wacana tersebut malah membuktikan kepada publik ternyata memang benar adanya keberpihakan KPU dengan peserta No. 1 yaitu Jokowi-JK dan atau kolusi di antara keduanya yang mungkin sepakat untuk berbuat kecurangan secara terencana, terstruktur, sistematis dan masiv seperti yang menjadi dugaan publik selama ini. Dan apabila benar seperti demikian maka KPU dan Kubu Jokowi-JK sudah melakukan tindakan yang merupakan kejahatan serius atas negara sehingga dapat dituntut pidana khusus terhadap KPU maupun Jokowi-JK, selain di diskualifikasi sebagai capres-cawapres bagi pasangan peserta No. 2 tersebut.

Selain itu Rahmat mencoba mengingatkan agar MK selaku pengawal konstitusi di negeri ini, seharusnya tetap netral, dan tetap menjunjung tinggi nila-nilai kejujuran dan keadilan dengan berdasarkan kepada nurani kebenaran, sehingga MK fokus saja kepada alat bukti terjadinya pelanggaran kecurangan dan atau kelalaian KPU dalam penyelenggaraan di Pilpres ini.

"Apalagi KPU sudah melakukan tindakan pembongkaran sepihak yang bisa dibilang ilegal dan brutal dengan dalih yang mengada-ada tanpa koordinasi terlebih dahulu kepada MK!", tegas Rahmat.

Sehingga menurut Rahmat apabila memang sudah terbukti KPU bersalah, maka MK langsung dapat memutus vonis bersalah dengan langsung membatalkan semua keputusan KPU tanggal 22/7/2014 tentang penetapan hasil rekapitulasi dan pemenang Pilpres 2014 yang lalu, serta memecat secara tidak hormat kepada seluruh pimpinan KPU yang terlibat.

"Bukan malah membahas berapa selisih yang bisa dibuktikan ? dan bicara tentang pemenuhan angka selisihnya ?", jelas Rahmat.

Karena menurut Rahmat bahwa Pemilihan Umum Presiden Republik Indonesia (Pilpres RI) bukanlah kontes seperti layaknya suatu pertandingan sepak bola yang terkadang menganggap kewajaran atau cenderung membiarkan suatu tindak kecurangan dan atau kelalaian selama wasit belum memutuskan.

"Karena ini adalah urusan negara, yang bukan urusan main-main, yang hanya jadi mainan seenaknya saja!" tegas Rahmat.

"Ini lebih kepada moralitas suatu bangsa yang berkeadilan, beradab dan bermartabat, yang tidak sedikitpun memberikan toleransi kepada suatu kecurangan apalagi kejahatan terhadap negara ?" tegasnya lagi.

"Siapapun harus berani menyatakan bahwa curang dan lalai adalah perbuatan yang salah dan patut dikenakan sanksi dan atau hukuman bagi setiap pelakunya tanpa terkecuali, agar menjadi pembelajaran yang tegas agar tidak terulang kembali ", kata Rahmat.

Rabu, 06 Agustus 2014

Mantan Gubernur Papua Tersangka Korupsi


JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Barnabas Suebu, mantan Gubernur Papua periode 2006-2011, sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Barnabas diduga menyelewengkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2009/2010 untuk pengadaan desain mesin Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Mamberamo, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua.
”Dari hasil pemeriksaan, penyidik telah menemukan dua alat bukti. Nilai proyek itu Rp 56 miliar, sedangkan kerugian negara dari kasus ini sekitar Rp 36 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, Selasa (5/8).
Dua tersangka lain juga ditetapkan KPK dalam kasus tersebut. Mereka tak lain adalah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011 Jannes Johan Karubaba, serta Direktur PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi. PT KPIJ adalah perusahaan yang ditunjuk untuk menangani proyek pengadaan desain mesin PLTA Sungai Mamberamo.
Gelembungkan harga
Johan mengatakan, KPK menduga PT KPIJ sebagai pemegang tender telah menggelembungkan harga proyek. Selain itu, dari hasil pemeriksaan KPK, perusahaan swasta itu juga memiliki kaitan dengan Barnabas. ”Penyelidikan kasus ini sebagian besar di Papua. Selanjutnya, pemeriksaan akan dilakukan antara di Papua dan di Jakarta,” ujar Johan.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dengan pasal itu, ketiga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Barnabas pernah menjabat gubernur Papua selama dua periode terpisah, yaitu 1988-1993 dan 2006-2011. Pada pemilu legislatif lalu, ia terpilih sebagai anggota legislatif dari Partai Nasional Demokrat untuk daerah pemilihan Papua. Pada tahun 2008, Barnabas diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi dana APBD yang menjerat mantan Bupati Yapen Waropen Daud Sulaiman Betawi. (A07)

Sumber: : Kompas, 6 Agustus 2014

Jumat, 01 Agustus 2014

TUNTUTAN ALIANSI MASYARAKAT PEDULI BANGSA

Kami dari Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB) yang peduli dengan Demokrasi Bersih, Jujur dan Adil, dengan ini memberikan mandat kepada negara agar sekiranya untuk segera mengambil tindakan sebagaimana mestinya, sesuai dengan 5 tuntutan kami yang berikut di bawah ini:
  1. Membatalkan segala keputusan KPU terkait penetapan dan pengesahan tentang rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan pemenang hasil Pemilu Presiden 2014 (yang ditetapkan pada tanggal 22 Juli 2014), karena KPU dianggap telah melakukan pelanggaran dengan mengabaikan dan atau melakukan pembiaran terhadap laporan pelanggaran/kecurangan, serta pelanggaran berat yang mana KPU telah melakukan tindakan ilegal inkonstitusional, yang secara sepihak telah melakukan pembongkaran kotak suara tanpa dasar dan rekomendasi dari Mahkamah Konstitusi(MK), apalagi pasca pendaftaran gugatan Pilpres 2014 ke MK, sehingga patut diduga sebagai bentuk pelanggaran berat yang disengaja, terstruktur, sistematis dan masif, sehingga sangat menciderai kepercayaan publik terhadap KPU yang seharusnya bekerja secara profesional menyelenggarakan pemilu yang bersih, jujur, adil dan demokratis.
  2. Memberikan sanksi tegas dengan hukuman berat kepada seluruh jajaran penyelenggara pemilu terutama pimpinan KPU dan BAWASLU dengan tuntutan pidana khusus sebagai perbuatan kejahatan terhadap negara yang telah menimbulkan keresahan dan lunturnya kepercayaan rakyat terhadap negara, sehingga membahayakan stabilitas nasional serta melunturkan kewibawaan serta kedaulatan negara Republik Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum di mata dunia internasional.
  3. Memberikan sanksi tegas dengan hukuman dan denda kepada seluruh jajaran penyelenggara pemilu terutama pimpinan KPU dan BAWASLU dengan tuntutan pidana korupsi yang karena kelalaiannya telah menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara yang merupakan tanggungjawabnya dalam penyelenggara pemilu yang seharusnya bersih, jujur, adil dan demokratis.
  4. Melakukan penegasan dan pengawasan ketat terhadap tugas dan tanggungjawab serta peran dan fungsi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam konteks untuk mengadili serta mengambil keputusan atas gugatan terhadap KPU dalam penyelenggaraan Pilpres 2014 ini, dengan tetap menjaga indepedensi, integritas yang  tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan kebenaran sebagaimana mestinya sesuai dengan Keadilan Hukum.
  5. Memberikan sanksi tegas dengan hukuman sesuai dengan Hukum dan aturan yang berlaku bagi siapa saja yang dalam tugas dan tanggungjawabnya adalah bagian dari penyelenggara dan pengawas pemilu yang sengaja maupun tidak sengaja telah melakukan kelalaian dan atau kecurangan yang telah menciderai pemilu dan kehidupan berdemokrasi di negeri ini, agar menjadi pembelajaran bersama bagi bangsa ini untuk tidak akan terulang kesalahan kembali di pemilu berikutnya.
Demikian harapan ini kami sampaikan untuk segera ditindaklanjuti. Terima kasih.

Kamis, 31 Juli 2014

MENYIAPKAN APARATUR SIPIL NEGARA YANG EFEKTIF DAN PRODUKTIF UNTUK KEMAJUAN BANGSA

MENYIAPKAN APARATUR SIPIL NEGARA YANG EFEKTIF DAN PRODUKTIF UNTUK KEMAJUAN BANGSA

Oleh: Undrizon, SH
Praktisi Hukum Undrizon and Associate Law Office, Jakarta


Semoga setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden pada 2014, telah membawa angin segar perubahan sikaPeraturan Pemerintaholitik yang kian konstruktif di tanah air. Semoga dengan adanya tahapan pembangunan demokrasi kian matang, sehingga Indonesia sebagai bangsa dan negara yang merdeka dan berdaulat siap menjadi negara yang mandiri, maju, dan modern.

Akan tetapi kemajuan dan modern sebagai bangsa dan negara sangat membutuhkan keberadaan sumberdaya manusia nasional yang mampu menjalankan posisi strategisnya untuk melayani kepentingan NKRI.

Artinya, secara khusus diperlukan pengisian jabatan di berbagai posisi, kelembagaan negara. Dalam konteks ini, Pakar Ekonomi, Kwik Kian Gie, dalam beberapa kesempatan di media massa pernah mengutarakan tentang pentingnya memperhitungkan antara rasio jumlah Pegawai Negeri dengan rasio pengeluaran keuangan negara. Tentunya yang dimaksudkan ialah adanya perimbangan yang produktif antara jumlah pegawai terhadap kemampuan negara untuk membayar gaji. Dalam perhitungan ekonomis tentunya hal itu merupakan pengeluaran rutin negara.

Selain itu tentunya, antara rasio jumlah penduduk dalam perhitungan ekonomik tentunya menjadi gugus dan stratifikasi yang mendorong produktifitas Negara. Sebut saja, jumlah usahawan yang harus dimiliki suatu negara yang dikatakan maju? Begitu juga tentang trata pendidikan, kesehatan, profesi, dan sterusnya. Sehingga menjadi indicator dalam mengukur kapasitas sumberdaya manusia nasional yang mendorong kemakmuran bangsa dan Negara.

Sehingga efektifitas UU ini tentunya juga harus dilengkapi dengan sistem pendidikan nasional dalam melahirkan Sumberdaya Manusia Indonesia yang terdidik. Keserasian dan harmonisasi UU itu terhadap berbagai sektor akan membawa integrasi dalam menjawab berbagai tantangan dalam tugas, fungsi, dan kewenangan setelah menempati posisi di berbagai jajaran struktural pemerintahan dari pusat hingga ke seluruh pelosok daerah.

Meskipun reformasi struktural atau reformasi birokrasi menjadi skema utama dalam sudut pandang Pendayagunaan Aparatur Negara. Begitu juga yang lebih khusus pada aparatur di bidang pertahanan dan keamanan serta berbagai fungsi yang strategis lainnya. Termasuk dalam posisinya sebagai pejabat di berbagai kementerian dan lembaga negara (sesuai dengan peraturan-perundangan pembentuknya, seperti: UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian, Keppres RI Nomor 44 Tahun 1974, Keppres RI Nomor 45 Tahun 1974 Tentang Organisasi Departemen), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan sional Indonesia (TNI), dan lain sebagainya. Tinggal dilihat bagaimana rangkaian normative dan jiwa dari UU ini telah membentuk suatu integrasi yang saling menunjang dan mendukung pencapaian tujuan nasional.

Tentunya, yang lebih teknis, dapat dilihat dari bagaimana tugas utama yang dilakukan, khususnya pada Kementerian Aparatur Negara Republik Indonesia (Kemenpan RI) dalam mengawasi keberadaan pegawai sipil negara agar menjadi kekuatan nasional untuk berkontribusi secara maksimal bagi pembangunan nasional. Untuk itulah selain juga ditengarai dengan peran Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan instansi dibawahnya, semuanya bertujuan untuk bagaimana menciptakan posisi berbagai personil di jajaran pemerintahan yang mampu memberikan nilai tambah (added values) untuk mengawal tercapainya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi nasional (UUD NRI 1945).

Membangun Kecenderungan Quality

Sumberdaya Manusia Indonesia telah menjadi aset sekaligus modal utama dalam mencapai tujuan nasional. Tujuan nasional yang telah tercantum di dalam UUD 1945, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, ikutserta melaksanakan perdamaian dunia berdasarkan keadilan sosial. Maka itu, integrasi dan konvergensi kebijakan hukum harus membentuk kaitan-kaitan yang sinergis terhadap proses antara kelembagaan atau institusi kenegaraan dengan upaya kepemimpinan untuk menyiapkan sumberdaya manusia yang efektif dan produktif untuk menduduki posisi aparatur negara, baik pada tingkat pusat, daerah, dan berbagai posisi fungsional struktural strategis lainnya.

Mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang produktif menjadi bagian dari upaya dalam sistemik, dan saling-terkait terhadap skema reformasi birokrasi dalam arti luas, maka itu, perlu ditetapkan posisi Aparatur Sipil Negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib dan bertanggungjawab atas kinerjanya dan penerapan ‘prinsip-prinsip merit’ dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara.

Oleh karena itu, nilai dasar yang hendak diimplementasikan dan dikembangkan dalam setiap peranan dari Aparatur Sipil Negara ialah nilai-nilai yang senantiasa memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan UUD 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak, membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian, menciptakan lingkungan kerja yang non-diskriminatif, memelihara dan menjunjungtinggi standar etika yang luhur, mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjannya kepada publik, memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah, memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdayaguna, berhasilguna, dan santun, mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi (quality leadership), menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerjasama, m. mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai , mendorong kesetaraan dalam pekerjaan, meningkatkan efektifitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karir.

Selain itu harus pula mengindahkan berbagai prinsip yang baik berdasarkan Pasal 3 berdasarkan prinsip nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, komitmen, integritas moral, dan tanggungjawabk dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewajiban utamanya dalam melayani kepentingan masyarakat (publik) antara lain, kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas, kualifikasi akademik, jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas, profesionalitas jabatan.

Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan-perundangan. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan-perundangan dan etika pemerintahan. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara.

Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggungjawab, efektif dan efisien. Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya. Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan.

Tidak menyalahgunakan informasi pada intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain. Memegangteguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN. Melaksanakan ketentuan peraturan-perundangan.

Lebih jauh tentang fungsi ASN, yang dituntut untuk melaksanakan kebijakan publik, pelayan publik, Perekat dan pemersatu bangsa. Kemudian terkait dengan tugasnya maka ASN harus melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan-perundnagan. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. Mempereerat persatuan dan kesatuan NKRI.

Maka itu, peran strategis ASN dalam menjalankan tugasnya harus terarah pada kemampuannya dalam berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksnaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.

UU Yang Menguatkan Karakter ASN

Untuk membangun karakter sebagai apartur negara maka diperlukan konsistensi sikap yang menaati beberapa azas yang harus dianut dan diindahkan oleh Aparatur Sipil Negara, telah tercantum di dalam Pasal 2, yang kemudian juga menyangkut tentang adanya kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, keterpaduan, delegasi, netralitas, akutabilitas, efektif dan efisien, keterbukaan, nondiskriminatif, persatuan dan kesatuan, keadilan dan kesetaraan, kesejahteraan.

Dalam perspektif UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang UU Aparatur Sipil Negara, khususnya sesuai dengan Pasal 1 ayat 22, telah memberlakukan suatu Sistem Merit, ialah suatu kebijakan dan manajemen ASN yang didasarkan kepada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar-belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

Maka itu, diperlukan payung hukum melalui eksistensi dari UU Aparatur Sipil Negara tersebut, sehingga dapat membantu terlaksananya dan atau tercapainya cita-cita kehidupan sebagai bangsa yang maju atau modern. Melalui pola pikir, pola tindak, dan pola sikap yang kredibel maka akan mampu menjadi kekuatan efektif dan sekaligus produktif dalam rangka mewujudkan tujuan negara Republik Indonesia sebagaimana yang telah tercantum dalam pembukaan UUD1945.

Oleh karenanya, sangat diperlukan adanya postur Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan perannya sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945.

Dengan disahkannya UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, ketika UU Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang telah dirubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan tuntutan dan tantangan serta kebutuhan aparatur negara yang mampu meningkatkan produktifitas kehidupan nasional dan dapat menjawab peluang serta tantangan global.

Untuk menjamin adanya tertib hukum, maka tentunya diperlukan upaya untuk menjabarkan lebih lanjut atas berbagai ketentuan peraturan-perundangan yang terkait dengan reposisi, tugas, wewenang, fungsi, dan lain sebagainya. Oleh karenanya, selain adanya efektifitas UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, juga perlu posisi integral dan sinergis atas berbagai ketentuan terkait ASN. Antara lain, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan PNS menjadi anggota Partai Politik, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 Tentang Formasi PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Tentang Formasi PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Tentang Pengadaan PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1994 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pemberhentian PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Tentang Pemberhentian PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2011 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Tentang Pemberhentian PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Tentang Pemberhentian PNS, Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: K.26-30 IV.7-3199, Tentang Batas Usia Pensiun PNS.

Selain itu, maka terkait dengan Kode Etik, sehingga UU Nomor 5 Tahun 2014 juga telah menggarisbawahinya sesuai ketentuan di dalam Pasal 5 ayat 2, bahwa ASN harus mampu melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggungjawab, dan berintegritas tinggi. Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin. Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan.

Termasuk bagaimana menyusun komposisi keahlian yang akan berkontribusi bagi pembangunan nasional dan daerah. Karena, telah terbukti bahwa suatu negara akan menjadi modern apabila sumberdaya manusia yang mampu menempati berbagai lini untuk kepentingan nasional baik secara langsung maupun tidak langsung.

Semua itu dapat menjadi dorongan dalam pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara yang berdasarkan kepada adanya perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan untuk suatu jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekruitmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tatakelola pemerintahan yang baik (good governance).

Jumat, 11 Juli 2014

ANTARA PAYUNG HUKUM DAN SIKAP POLITIK DALAM PEMILU PRESIDEN 2014

Oleh: Undrizon, SH
Praktisi Hukum Undrizon and Associate Law Office, Jakarta


Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) pada 9 Juli 2014, terkesan cukup dinamis. Kedua pasang Calon Presiden dan Wakil Presiden telah menunjukan niat yang baik (itikad-baik) demi negeri. Hal ini sejalan dengan upaya untuk membenahi sistem pemilihan umum dari masa ke masa. Perbaikan yang bertujuan agar terwujudnya kehidupan bangsa dan negara yang demokratis.

Perspektif Peraturan Perundangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Maka itu, di dalam konsiderannya telah menjelaskan bahwa Pemilihan Umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan secara demokratis dan beradab melalui partisipasi rakyat seluas-luasnya berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam waktu yang panjang berbagai ikhtiar terus dilakukan, utamanya sebagai upaya serius untuk melahirkan kepemimpinan nasional yang berkapasitas dan kredibel. Semua itu berguna dalam mencapai tujuan didirikannya negara ini, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Dalam kaitan ini, dan dalam upayanya ikut serta dalam memajukan nilai-nilai demokrasi di tanah air. Bahwa Pemilu juga menjadi kewajiban konstitusional yang mendorong lahirnya calon-pemimpin nasional, dalam konteks ini, yaitu: Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang visioner, memahami persoalan bangsa dan negara, serta solusi dan strategi implementasinya, serta dapat membuat perumusan dan perencanaan pemerintahan dengan lebih baik. Adanya visi, misi dan program strategis pemerintahan itulah yang menjadi argumentasi partai atau gabungan partai pengusul untuk mencalonkannya, sekaligus sebagai basis koalisi yang lebih permanen dan tidak didominasi oleh kepentingan pragmatis. 

Integritas dan Kesungguhan SBY
Begitupun sikap yang telah ditunjukan oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), selaku Presiden Republik Indonesia, dan sekaligus selaku penanggungjawab bagi pelaksanaan Pilpres 2014 dalam arti luas. SBY dalam masa akhir kepemimpinannya telah menunjukan sikap kenegarawanan untuk mengawal transisi kekuasaan serta kultur kehidupan nasional yang demokratis dengan mekanisme Pemilu Presiden yang diselenggarakan secara berintegritas, berkualitas, dan berkredibilitas sesuai hukum yang berlaku.

Maka itu, segala himbauan, ajakan, promosi, dinamika kampanye (debat Capres dan Cawapres yang dipertontonkan melalui media masa elektronik, iklan, lagu, musikalitas, kearifan budaya, dan lain sebagainya), sehingga terbentuk internalisasi visi, misi, program, dan rencana strategis para calon agar dapat dipahami, diterima, dan dinilai oleh masyarakat sebelum mentukan pilihannya.

Segala warna perilaku di dalam pelaksanaan Pilpres tersebut, sesungguhnya bisa dikategorikan semacam bentuk penawaran atas suatu skema rasionalitas tentang nilai-nilai atau sesuatu kebaikan yang harus diperjuangkan. Kemudian, dalam skema institusionalitas maka Negara dengan segenap entitasnya perlu menyiapkan aturan main yang mampu menjembatani terjadinya proses Pemilu yang diinginkan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil menurut hukum dan atau peraturan perundangan yang berlaku guna mencapai dan segera mewujudkan NKRI yang demokratis.

Dalam konteks ini ternyata KPU cukup mengambil porsinya yang cukup baik, melalui peran strategis sesuai fungsi, tugas, dan kewenangannya secara konstruktif. Beruntung calon cuma ada dua pasang, sehingga muatan kerja bagi pelaksana Pilpres menjadi tidak terlalu rumit, seperti: KPU, Bawaslu, dan DKPP. Begitu juga sikap pemerintah dengan berbagai himbauan dan pengawalan untuk menjaga kedamaian, aman, dan tentram.

Maka itu, sebagai pedoman dapat dilihat bagaimana tugas, fungsi, dan wewenang KPU berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, khususnya pada Pasal 8 ayat (2), bahwa KPU dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi kegiatan untuk merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal, termasuk usaha-usaha untuk menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN. Kemudian, KPU harus menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.

Selan itu juga termasuk upaya dalam mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan, memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkannya sebagai daftar pemilih, menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi, menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang telah memenuhi persyaratan, menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan Bawaslu, menerbitkan Keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya, mengumumkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dan membuat berita acaranya, menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan, memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, PPLN, dan KPPSLN.

Selanjutnya, dengan segera kalau ada berbagai temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu, menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota KPU, KPU Provinsi, PPLN, KPPSLN, Sekretaris Jenderal KPU, dan pegawai Sekretariat Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan ketentuan peraturan perundang-undangan, melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat, menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye dan mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye, melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dan melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Undang-Undang.

Artinya, bahwa pemerintah dalam arti luas, dan secara spesifik/sektoral juga telah berusaha untuk menjaga netralitas Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), termasuk netralitas aparatur Intellijen Negara (BIN), dan lain sebagainya. Disamping payung hukum yang berlaku juga dipertegas dengan adanya sikap konstruktif dari pemerintahan, khususnya Presiden SBY, sehingga keberlangsungan kehidupan NKRI masih terjaga dan bertahan. Artinya, selagi ada sang merah-putih yang tetap berkibar, maka itu, kesinambungan pembangunan nasional harus tetap berlangsung secara progresif dan produktif.

Etika Berpolitik
Jangan sampai terjadi inkonsistensi sikap yang memancing atau memperkeruh keadaan. Kondisi ini sempat timbul sebagai akibat dari kontroversi yang terjadi sebagai akibat perbedaan pada hitungan cepat (quick count) oleh beberapa lembaga survei di tanah air. Padahal kondisi yang penuh kegairahan dan partisipasi yang tinggi dari masyarakat dalam berbagai lapisan serta, gairah itupun terjadi di berbagai belahan dunia, di banyak negara, ternyata banyak warga lainnya yang mengikuti perkembangan Pemilu Presiden di Indonesia. 

Untuk itu, sikap yang dewasa dari para elite bangsa dan negara amat sangat diperlukan. Sementara itu rakyat malah sudah lebih-dahulu menjadi dewasa. Para elite harus menjaga diri dan atau mawas diri agar jangan sontak bertindak tanpa mengindahkan hukum, etika sosial, serta perlunya mengapresiasi nilai-nilai kearifan budaya nasional, tenggang-rasa, dan lain sebagainya.

Maka itu, menjadi kian menarik ketika ada sentilan dari Prabowo Subianto, Capres dari koalisi merah-putih itu, seraya mengungkapkan betapa pentingnya sikap yang penuh 'tepo-seliro', tentunya yang dimaksudkan ialah perlu adanya suatu etika dalam berpolitik, dan sikap kesatria. Mungkin hal-hal terkait dengan nilai-nilai luhur di negeri ini masih banyak yang perlu diindahkan dan bangsa Indonesia secara turun-temurun sudah mewarisi sikap hidup yang berbudi baik. Mungkin hal yang sama ada baiknya menuruti himbauan KPU dan berbagai tokoh dari kalangan organisasi massa yang menyampaikan press release tentang pentingnya menjaga kondusifitas kehidupan berbangsa dan bernegara, melalui saluran media massa nasional.

Karena itu, disayangkan seketika masih adanya perdebatan tentang perbedaan hasil hitungan perolehan suara dengan metode quick count yang dilakukan oleh beberapa lembaga survei baik yang diklaim secara independensi dan/atau bersifat dependensi dari interests tertentu. Meskipun demikian, bahwa dalam konteks Pilpres juga mereka tetap dan haruslah menjunjung tinggi semangat profesionalitas yang berintegritas sebagai bagian dari anak bangsa yang beradab dan bermartabat.

Namun kemudian, ternyata pasangan Jokowi-JK langsung bersikap agak terkesan menjadi berlebihan, selain dari pengerahan massa, dan pernyataan (konferensi pers) tentang kemenangannya dengan versi quick count serta konvoi dan deklarasi kemenangannya di Tugu Proklamasi, Jakarta. Padahal sikap tersebut dapat berpotensi memancing kondisi yang kontraproduktif terhadap tataran dan tatanan kehidupan masyarakat secara horizontal, berbagai reaksi yang mungkin timbul dari berbagai kalangan/kepentingan dan stakeholders bangsa dan negara.

Sebuah euforia kemenangan yang terlalu dini karena semestinya terlebih-dahulu mengambil rujukan kepada hasil real count yang dilakukan oleh pihak penyelenggara resmi (kompeten), yakni: Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebagaimana keputusan KPU untuk menentukan hasil nyata atau hasil resmi perolehan suara pasangan pada Pilpres tersebut, sekitar 22 Julu 2014. Kondisi masyarakat dalam jeda waktu sebagaimana telah dtentukan tersebut haruslah dijaga. Jangan sampai adanya keadaan yang terbentuk oleh sikap elite yang menyeret-nyeret warga bangsa untuk saling berhadapan.

Masyarakat sesungguhnya sudah lebih dewasa dalam melihat dan menyikapi keadaan yang tengah berkembang dewasa ini. Rakyat hanya ingin dan menunggu bagaimana visi, misi, program, rencana strategis, dan janji-janji selama proses kampanye pemilu tersebut mampu direalisasikan.

Bahkan Joko Suyanto (Menkopolhukam RI) juga telah menghimbau kepada kontestan dan masyarakat pendukung agar menunggu hasil rekapitulasi akhir yang akan disampaikan oleh KPU. Maka itu, dibutuhkan suatu kondisi kehidupan nasional yang aman, sejuk, dan damai. Adanya dukungan para partisipan politik untuk membangun kondisi kehidupan yang tidak kontraproduktif utamanya bagi masyarakat yang lebih luas di negeri ini. Begitupun, peringatan Panglima TNI telah ditegaskan dalam mempertahankan netralitas TNI, dan Kepala Keplisian Republik Indonesia tentang sikap Polri dengan segala kelengkapan organisasinya untuk mendukung penyelenggaraan Pilpres dengan prinsip-prinsip supremasi hukum, dan agar bersama-sama dengan segenap stakeholder bangsa untuk mengawal pemilu Presiden tersebut agar mampu mencapai kualitas yang baik.

Semua ini adalah pembelajaran yang berharga dalam proses pematangan kehidupan berdemokrasi di tanah air. Termasuk pentingnya senantiasa belajar dari kondisi politik masa lalu, masa sekarang, sehingga mampu menentukan sikap yang lebih-baik pada masa mendatang demi bangsa dan negara Republik Indonesia.

Minggu, 06 April 2014

PEMIMPIN IDEAL BAGI INDONESIA

Nasional – Pemilihan Presiden yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 9 Juli mendatang, akan menghantarkan seorang Presiden terpilih, yang diharapkan adalah seorang Pemimpin Bangsa dan Negara Republik Indonesia yang menjadi harapan dari seluruh Rakyat Indonesia.
Menurut Yonefia Syamsir, seorang Pengamat Sosial Politik Bina Bangun Bangsa, bahwa pemimpin ideal bagi bangsa dan negara Indonesia yang plural dan kompleks ini haruslah memiliki 3 kriteria khusus, apa sajakah itu ?…
“Banyak partai yang menyodorkan calon presiden untuk dipilih oleh rakyat Indonesia, tetapi menurut pandangan saya bahwa kita seharusnya menentukan terlebih dahulu kriteria pemimpin yang benar-benar pantas dan layak untuk dicalonkan sebagai presiden mendatang ?” ujar Yon Syamsir dalam pertemuannya dengan Redaksi, Jumat (4/4/2014).
Pertama, kata Yon, Pemimpin harus memiliki integritas terhadap nilai – nilai kejujuran, kepercayaan, dan kepemimpinan. Kedua, harus memiliki dedikasi terhadap nilai – nilai kerakyatan, kebangsaan, dan kenegaraan. Dan yang ketiga, lanjutnya, bahwa Pemimpin harus pula memiliki rekam jejak prestasi, yang kredibel dan teruji dalam hal intelektualitas, integritas dan dedikasi loyalitas terhadap kehidupan dan masa depan bangsa dan negaranya ini, yang kesemuanya haruslah sesuai berdasarkan dengan Pancasila dan Cita- Cita serta Amanat Negara yang memang sudah termaktub dalam Pembukaan UUD 1945″, jelas Yon.
“Sehingga dengan demikian, ini menjadi suatu rumusan bersama kepada rakyat dan bangsa ini agar menjadi pedoman sebelum rakyat memilih siapa pemimpin dan atau presidennya?!, harap Yon Syamsir.
“Jangan salah memilih !? yang akan membuat kita semua akan menyesal seumur hidup ?!”, tegasnya lagi.

Edited from: http://binabangunbangsa.blog.com/2014/04/06/pemimpin-ideal-bagi-indonesia/

Selasa, 18 Maret 2014

YUSRIL: AYO BANGUN KESADARAN ITU

Mencermati situasi dan kondisi bangsa dan negara ini pasca rezim orde baru dengan memilih bendera Reformasi yang dianggap kebanyakan orang di negeri akan membawa perubahan menuju Indonesia yang lebih baik, ternyata adalah khayalan dan retorika belaka. Malah bangsa dan negara ini telah mengalami disorientasi dari cita – cita amanat proklamasi kemerdekaannya.
Mungkin inilah yang membuat Yusril Izha Mahendra merenung dan menuangkannya melalui akun twitternya, @Yusrilihza_Mhd .
Yusril melalui akunnya mengatakan bahwa kita semua perlu untuk merenungkan kembali hakikat berbangsa dan bernegara agar tidak salah arah, yang seharusnya sesuai dengan konsep dan semangat yg telah disepakati oleh Pendiri Bangsa dan Negara Republik Indonesia ini (the founding fathers).

“Hakikat berbangsa dan bernegara kita haruslah kita kembalikan kepada konsep dan semangat yg telah disepakati oleh the founding fathers”, jelas Yusril.

Dan Yusril pun mencoba mengingatkan arti pentingnya landasan falsafah PANCASILA yg telah disepakati oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai common platform untuk membuat bangsa dan negara yang sangat majemuk ini untuk bersatu dan berdaulat penuh sebagai Negara Republik Indonesia, sebagaimana dirumuskan di dalam Pembukaan UUD 1945.
“Di era Reformasi ini sudah jarang orang membicarakan landasan falsafah bernegara kita itu (PANCASILA)” kata Yusril.
Menurut Yusril “Bangsa ini larut dalam liberalisme, mendewa-dewakan kebebasan sehingga lupa akar budaya bangsa sendiri”.
Yang ditambahkannya bahwa “Liberalisme politik membuat kita kebablasan tanpa landasan, tanpa arah dan tujuan, sehingga kita berpecah belah dan bermusuhan”.
Dan apalagi “Liberalisme ekonomi membuat bangsa kita terpuruk di bawah kendali kehendak bangsa asing. Kita kehilangan kedaulatan ekonomi”.
Maka Yusril mengajak untuk bangsa dan negara ini sekalian untuk kembali kepada falsafah bangsa dan negara Indonesia yang sejati, yaitu PANCASILA. Karena “Sebuah Bangsa takkan maju jika kehilangan jati dirinya”.
“Ayo Bangun Kesadaran itu”, harapan
Yusril di akhir kultwittnya.
 

Sample text

Sample Text

sample teks

Sample Text

 
Blogger Templates