Pages

Ads 468x60px

Labels

BINA BANGUN BANGSA : Strategic National Development Organization

Minggu, 26 Oktober 2014

MAKLUMAT KEBANGSAAN

MAKLUMAT KEBANGSAAN

Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
  1. Menimbang, bahwa sesuai dengan arti kata, makna, maksud, dan tujuan di antara rakyat, bangsa, dan negara, adalah tiga hal kata yang berbeda, tetapi tidak dapat terpisahkan, karena rakyat adalah diri pribadi sebagai insan manusia, yang hidup, lahir dan mati, mendiami dan memiliki wilayah tanah airnya sebagai tumpah darahnya, berikut udara yang meliputinya, yang kemudian hidup bermasyarakat, bersuku-suku menjadi suatu bangsa, yang kemudian suka rela untuk hidup bertanggung jawab sesuai dengan hak dan kewajibannya sebagai warga dalam suatu tatanan negara;
  2. Menimbang, bahwa berdasarkan perjalanan kesejarahan bangsa dan kebangsaan Nusantara yang melandasi lahirnya sebuah Organisasi Boedi Oetomo yang digagas oleh dr. Wahidin Sudirohusodo dan didirikan oleh dr. Sutomo dan para mahasiswa STOVIA (School tot Opleiding van Indische Artsen) pada tanggal 20 Mei 1908, adalah merupakan tonggak sejarah dari Kesadaran Kebangsaan Boemipoetra / Pribumi, yang diakui sebagai Kebangkitan Nasional, yang merupakan monumental sebagai Kebangkitan Nasional Pribumi Asli Nusantara;
  3. Menimbang, bahwa berdasarkan perjalanan kesejarahan kebangkitan bangsa dan kebangsaan Nusantara yang bersendikan kepada adat, agama, dan budaya Nusantara yang berBhinneka Tunggal Ika, yang melandasi lahirnya suatu bangsa yang digagas oleh putra-putri Nusantara, dengan mengadakan Kongres Pemuda Tahun 1926 dan 1928, yang melahirkan suatu Sikap Kebangsaan dengan bentuk Sumpah sebagai Satu Bangsa yaitu Bangsa Indonesia, yang diakui sebagai Sumpah Pemuda 1928, dengan menyatakan: “Kami poetra dan poetri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah air Indonesia; Kami poetra dan poetri Indonesia, mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia; Kami poetra dan poetri Indonesia, mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia“;
  4. Menimbang, bahwa sesuai dengan isi dari Piagam Jakarta, 22 Juni 1945, yang sebagian isinya menyatakan: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia, yang Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur. Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka Rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya”;
  5. Menimbang, lahirnya PANCASILA yang termaktub dalam Piagam Jakarta 22 Juni 1945, sebagai jiwa dan jati diri, serta filosofis Bangsa Indonesia, yang berakar dari agama, adat dan budaya Nusantara yang disepakati sebagai azas ideologi dan falsafah bangsa Indonesia, adalah sebagai berikut: 1.Ketuhanan Yang Maha Esa, 2.Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3.Persatuan Indonesia, 4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, 5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  6. Menimbang, Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, yang menyatakan: “Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan dll, diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnya. Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05, Atas nama Bangsa Indonesia, Soekarno-Hatta”;
  7. Menimbang, bahwa sesungguhnya manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dianugerahi hak-hak asasi untuk hidup dan mengembangkan dirinya sebagai pribadi, insan manusia yang bebas berpikir, berbicara, berkumpul, berperan, bekerja dan beribadat demi kehidupan yang layak, dalam berbuat dan berkarya bagi masyarakat, bangsa dan negaranya;
  8. Menimbang, bahwa hak asasi manusia yang merupakan hak dasar yang secara kodrat diberikan Tuhan Yang Maha Esa adalah melekat pada diri manusia, bersifat universal dan abadi, sehingga harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, tidak boleh dikurangi, tidak boleh dihilangkan, apalagi dirampas oleh siapapun;
  9. Menimbang, bahwa sebagai bagian dari masyarakat bangsa-bangsa, yang menghormati prinsip-prinsip yang diproklamirkan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang kemudian pada tanggal 16 Desember 1966, mengesahkan International Covenant on Civil and Political Rights dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, yang mengakui hak-hak kebebasan, keadilan dan perdamaian di dunia adalah merupakan harkat dan martabat yang telah melekat pada setiap insan manusia, untuk dapat menikmati hak-hak sipil dan politik dan juga hak-hak ekonomi, sosial dan budaya;
“Maka kami atas nama bangsa Indonesia yang berjiwa Pancasila dan berwawasan Nusantara yang berBhinneka Tunggal Ika, dengan ini menyatakan untuk senantiasa melaksanakan dan menegakkan kedaulatan bangsa dan kebangsaan Indonesia yang selalu berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, dalam melestarikan Persatuan Indonesia, yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahnya, beserta udara dan ruang angkasa wilayah Indonesia, yang memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, yang kemudian untuk melaksanakan dan menegakkan semangat, cita-cita dan amanat kedaulatan bangsa dan kebangsaan tersebut, perlu membentuk lembaga majelis agung kebangsaan, dan lembaga permusyawaratan kebangsaan, lembaga perwakilan bangsa, dan lembaga perwakilan adat dan budaya, lembaga perwakilan masyarakat, yang mampu mengejawantahkan serta menghayati dan mengamalkan Pancasila beserta nilai-nilainya yang bersemboyankan Bhinneka Tunggal Ika, ke dalam pembinaan dan pembangunan bangsa dan kebangsaan, dan ke dalam sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yang mampu menyerap, menghimpun dan memperjuangkan serta mewujudkan maksud dan tujuan serta harapan bangsa dan kebangsaan, dalam arti, makna, maksud dan tujuan yang seluas-luasnya demi keadilan dan sebesar-besarnya kemakmuran untuk segenap bangsa Indonesia dan dunia;

Maka kemudian daripada itu, agar Maklumat Kebangsaan ini segera diumumkan, diedarkan dan diberitakan kepada seluruh negeri Nusantara, rakyat dan anak bangsa Indonesia serta kepada seluruh bangsa - bangsa di seluruh dunia, agar menjadi sejarah, petunjuk dan pedoman serta ketentuan bagi kehidupan umat manusia dan masa depan rakyat dan bangsa Indonesia seutuhnya;

Dan hal-hal yang mengenai tindak lanjut dari Maklumat Kebangsaan ini, dan lain - lain, diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

26 Oktober 2014, Ged. Museum Sumpah Pemuda, Jakarta, Indonesia.
Atas Nama Bangsa Indonesia,
MUSYAWARAH KEBANGSAAN
BINA BANGUN BANGSA, POROS, YAPETA
NUSANTARA WAHYU NINGRAT, LMRRI, FSAB, ABBI,
LASKAR KESETIAAN NUSANTARA, MEDIA RAKYAT NUSANTARA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Sample text

Sample Text

sample teks

Sample Text

 
Blogger Templates