Pages

Ads 468x60px

Labels

BINA BANGUN BANGSA : Strategic National Development Organization

Senin, 24 Februari 2014

NASIB PEMILU 2014 YANG INKONSTITUSIONAL

Pada hari ini (24/2) Yusril hendak menanyakan kepastian dan kelanjutan Uji Materil yang diajukannya, yang hingga kini menurut dia MK sengaja menunda-nunda, “sementara Kampanye Pileg akan dimulai 16 Maret bulan depan” tegasnya melalui akun twitternya @Yusrilihza_Mhd yang dikutip oleh Redaksi.

Yang seperti kita ketahui bahwa Profesor Ahli Hukum Tata Negara ini sedang mengajukan uji Materil berkaitan UU Pemilu yang sebelumnya juga diajukan oleh Effendi Ghazali (EG), yang ternyata “nebis in idem” (tidak sama) dengan yang diajukan oleh Yusril karena menurutnya bahwa keputusan MK yang telah mengabulkan sebagian petitum (tuntutan) EG yang memutuskan Pemilu Serentak tetapi baru dapat dilaksanakan pada tahun 2019, dengan pertimbangan – pertimbangan.

Dan menurut Yusril ini adalah keputusan MK sebagai lembaga tertinggi di negeri telah melakukan keputusan yang tidak tepat dan terbilang aneh dan dikhawatirkan akan memberi dampak sistemik kepada kedudukan dan kepastian hukum di negeri ini yang malah akan meruntuhkan sendi – sendi negara yang sudah karut marut ini.

Maka Yusril tetap mengajukan Judicial Review agar Pemilu dapat dilaksanakan serentak pada tahun 2014 ini tanpa harus mengubah UU Pemilu, dengan mengajukan batu uji pasal yang berbeda di UU Pemilu tersebut, sehingga menghindarkan Pemilu 2014 dari Pemilu yang Tidak Sah menurut UU (Inskonstitusional).

Menurut Yusril tindakan MK kesannya menunda – nunda sidang pleno lanjutan Uji Materil yang sudah hampir sebulan dari sidang pendahuluan yang lalu (3/2). Hal ini membuat Yusril hampir putus asa,

“karena dari segi waktu, kini hampir tidak mungkin permohonan saya akan diputus MK sebelum Kampanye Pileg dimulai 16 Maret mendatang”, jelasnya.

“Itu berarti Pileg dan Pilpres tetap dilaksanakan terpisah. Penyatuan baru dilaksanakan dalam Pemilu 2019”, berarti pula bahwa ambang batas atau presidential threshold dalam pencapresan masih akan tetap berlaku”, tambahnya.


Ini menambah daftar kekecewaan Yusril terhadap MK, yang menurutnya bahwa MK telah memutuskan hal yang tidak tepat/keliru (3/2).


“Saya sudah berusaha lakukan perubahan. Kalaupun gagal, apa boleh buat, saya ambil hikmahnya”
Dalam setiap kultwitnya Yusril menerima banyak sekali respon dukungan, kiranya hingga mencapai ratusan kali retweet. respon dukungan diberikan kepada Yusril agar tetap berusaha dan berupaya untuk memperjuangkan apa yang seharusnya dilakukan olehnya demi Hukum di Republik ini.


Seperti yang disampaikan oleh akun @yoppechristiano : “Tetap semangat Prof “, bahkan ada yang mendorong agar Yusril lebih keras lagi berjuangnya “@BelaRakyat_RI : ”Tunjukkan bhw pak Prof adlah Pejuang yg Tiada akan Berhenti untuk Menegakkan Keadilan & Kebenaran di Indonesia ini !…”


Dan bagi mantan Menteri Hukum dan HAM ini pun mencoba mengingatkan kepada Bangsa dan Negara ini akan dampaknya apabila Pileg dan Pemilu 2014 ini tetap dipaksakan untuk dilaksanakan yang Yusril adalah Inskonstitusional, tanpa mengindahkan upaya hukum yang dilakukannya.


“Kalau terjadi sesuatu yg buruk dalam Pemilu kali ini dan juga dalam perjalanan bangsa 5 tahun ke depan, semoga saya tidak dipersalahkan…dan tugas saya hanyalah mengingatkan dan kewajiban saya adalah berbuat maksimal sesuai kemampuan saya, tidak lebih daripada itu… Semoga yg terbaik jugalah yg terjadi pada bangsa ini, yang makin hari dalam penilaian saya, makin carut marut”…tegas Yusril dengan suatu kedalaman arti dan makna setiap tulisan kata-kata di dalam kultwitnya. (AF)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Sample text

Sample Text

sample teks

Sample Text

 
Blogger Templates