Pages

Ads 468x60px

Labels

BINA BANGUN BANGSA : Strategic National Development Organization

Selasa, 18 Maret 2014

YUSRIL: AYO BANGUN KESADARAN ITU

Mencermati situasi dan kondisi bangsa dan negara ini pasca rezim orde baru dengan memilih bendera Reformasi yang dianggap kebanyakan orang di negeri akan membawa perubahan menuju Indonesia yang lebih baik, ternyata adalah khayalan dan retorika belaka. Malah bangsa dan negara ini telah mengalami disorientasi dari cita – cita amanat proklamasi kemerdekaannya.
Mungkin inilah yang membuat Yusril Izha Mahendra merenung dan menuangkannya melalui akun twitternya, @Yusrilihza_Mhd .
Yusril melalui akunnya mengatakan bahwa kita semua perlu untuk merenungkan kembali hakikat berbangsa dan bernegara agar tidak salah arah, yang seharusnya sesuai dengan konsep dan semangat yg telah disepakati oleh Pendiri Bangsa dan Negara Republik Indonesia ini (the founding fathers).

“Hakikat berbangsa dan bernegara kita haruslah kita kembalikan kepada konsep dan semangat yg telah disepakati oleh the founding fathers”, jelas Yusril.

Dan Yusril pun mencoba mengingatkan arti pentingnya landasan falsafah PANCASILA yg telah disepakati oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai common platform untuk membuat bangsa dan negara yang sangat majemuk ini untuk bersatu dan berdaulat penuh sebagai Negara Republik Indonesia, sebagaimana dirumuskan di dalam Pembukaan UUD 1945.
“Di era Reformasi ini sudah jarang orang membicarakan landasan falsafah bernegara kita itu (PANCASILA)” kata Yusril.
Menurut Yusril “Bangsa ini larut dalam liberalisme, mendewa-dewakan kebebasan sehingga lupa akar budaya bangsa sendiri”.
Yang ditambahkannya bahwa “Liberalisme politik membuat kita kebablasan tanpa landasan, tanpa arah dan tujuan, sehingga kita berpecah belah dan bermusuhan”.
Dan apalagi “Liberalisme ekonomi membuat bangsa kita terpuruk di bawah kendali kehendak bangsa asing. Kita kehilangan kedaulatan ekonomi”.
Maka Yusril mengajak untuk bangsa dan negara ini sekalian untuk kembali kepada falsafah bangsa dan negara Indonesia yang sejati, yaitu PANCASILA. Karena “Sebuah Bangsa takkan maju jika kehilangan jati dirinya”.
“Ayo Bangun Kesadaran itu”, harapan
Yusril di akhir kultwittnya.

Selasa, 11 Maret 2014

Waspada Bahaya Pemilu 2014 yang Inkonstitusional

Analisa : SOLEMAN B. PONTO (KEPALA BADAN INTELIJEN STRATEGIS TNI 2011-2013)
Pada 23 Januari 2014, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Namun, aneh tapi nyata, undang-undang yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat itu oleh MK dinyatakan masih dapat dipakai dalam pelaksanaan Pemilu 2014.
Dengan demikian, secara jelas masyarakat Indonesia dapat melihat bahwa pelaksanaan Pemilu 2014, apabila masih menggunakan Undang-Undang Nomor 42/2008, hasilnya inkonstitusional atau tidak berdasarkan UUD 1945. Pihak-pihak yang menang, baik Presiden, Wakil Presiden, maupun anggota DPR, semuanya tidak sah karena menggunakan produk hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
"Pihak-pihak yang menang, baik Presiden, Wakil Presiden, maupun anggota DPR, semuanya tidak sah karena menggunakan produk hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat"
Akibat inkonstitusional Pemilu 2014, sangat mungkin pihak terkait, baik para pendukung status quo maupun yang kalah, memiliki dasar hukum yang kuat untuk menggugat para pemenang. Dalam kondisi demikian ini, dapat dipastikan akan terjadi dua kubu yang saling klaim kemenangan dan kebenaran.
Dua kubu ini berada pada jumlah, wilayah, dan kekuatan politik yang hampir seimbang. Maka yang akan terjadi adalah keadaan chaos, yakni sebuah kondisi yang mengarah ke pemberontakan bersenjata. Chaos bisa terjadi karena alamiah atau bisa pula rekayasa oleh pihak yang mau mengambil atau mendapat keuntungan oleh kondisi ini.
Dalam kondisi chaos inilah, apalagi kalau sudah menjurus ke arah pemberontakan bersenjata, posisi TNI menjadi sangat penting. Dalam sumpah prajurit di hadapan Tuhan, dinyatakan bahwa setiap anggota TNI akan setia kepada pemerintah yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta tunduk kepada hukum. Pasal 7 ayat 2 UU Nomor 34/2004 tentang TNI menyebutkan, “Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.”
Sudah sangat jelas positioning TNI. Pertama, TNI akan dan harus berpihak kepada pihak yang mendukung pelaksanaan UUD45. Kedua, TNI harus tunduk kepada hukum, sehingga ia harus menjaga keutuhan bangsa. Bila keutuhan bangsa Indonesia terancam oleh chaos, TNI wajib melaksanakan Operasi Militer Selain Perang untuk mengatasi pemberontakan bersenjata, seperti yang tertulis pada pasal 7 ayat 2 titik 2 Undang-Undang No. 34/2004.
Di sisi lain, dari aspek hukum humaniter, pemberontakan bersenjata atau chaos yang mengarah ke perang saudara, karena menggunakan berbagai jenis senjata, masuk kategori konflik bersenjata internal, di mana rezim hukum yang berlaku adalah rezim hukum humaniter. Ini artinya, kekuasaan penuh berada di tangan militer. Dengan demikian, bila hal ini terjadi di Indonesia, kewenangan dan kewajiban untuk bertindak mengatasi chaos berada di tangan TNI.
Bila TNI tidak bertindak, pemimpin TNI (dalam hal ini Panglima) dapat dituntut sebagai pelanggar HAM karena melakukan pembiaran yang dapat mengakibatkan jatuhnya korban. Masih hangat dalam ingatan kita bagaimana para perwira TNI yang bertugas di Timor-Timur dituduh sebagai pelanggar HAM karena melakukan pembiaran sehingga menyebabkan perang saudara setelah jajak pendapat. Apalagi saat ini sangat jelas perintah undang-undang kepada TNI agar menegakkan kedaulatan negara yang berdasarkan UUD 1945 serta menjaga keutuhan bangsa. Dan, yang tidak kalah penting, setiap anggota TNI akan dikutuk Tuhan apabila tidak melaksanakan sumpahnya.
Memang, dalam UU TNI Pasal 17 ayat (1) disebutkan, “(1) Kewenangan dan tanggung jawab pengerahan kekuatan TNI berada pada Presiden.” Juga dalam Pasal 7 ayat 3 disebutkan bahwa ketentuan tentang operasi militer untuk perang maupun selain perang dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Pertanyaan besarnya, bagaimana TNI harus tunduk ketika posisi presiden maupun DPR dianggap tidak berdasarkan UUD 1945? Dengan demikian, sangatlah jelas keputusan MK— yang membenarkan penggunaan undang-undang yang bertentangan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam Pemilu 2014—akan mengakibatkan chaos, baik terjadi secara alamiah maupun memang dengan sengaja direkayasa oleh pihakpihak yang diuntungkan.
Bila chaos terjadi, terbuka peluang TNI melakukan “kudeta” konstitusional atau kudeta yang diperintah oleh undang-undang.
Nah, supaya hal ini tidak terjadi, pelaksanaan pemilu serentak harus dilaksanakan pada Pemilu 2014 ini. Karena itulah yang konstitusional. Lebih baik tertunda daripada tidak legitimated.
Analisa : SOLEMAN B. PONTO (KEPALA BADAN INTELIJEN STRATEGIS TNI 2011-2013)

Jumat, 28 Februari 2014

PUBLIK MULAI MUAK DAN KECEWA DENGAN JOKOWI

Judul Asli : “Publik Mulai Muak Janji dan Blusukan Jokowi”
Oleh: Fadhly Dzikry – Kamis, 20 Februari 2014 | 14:45 WIB
INILAHCOM, Jakarta – Indonesia Network Election Survey (INES) mengatakan elektabilitas Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengalami penurunan sejak awal tahun 2014. Hal tersebut berdasarkan hasil survei yang dilakukan INES pada 1 hingga 14 Februari lalu.
“Kekecewaan publik kepada Gubernur DKI Jakarta karena awal-awal kampanye publlik dijanjikan masalah anggaran yang transparan, namun setelah menjabat sebagai gubernur anggaran-anggaran tersebut malah tidak menjawab permasalahan masyarakat,” ujar Direktur Eksekutif INES Irwan Suhanto di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2014).
Irwan melanjutkan selain masalah pengadaan bus baru untuk Transjakarta, masalah banjir yang terjadi beberapa waktu lalu, juga ikut menyumbang turunnya elektabilitas. Begitu juga, adanya konflik internal yang ada di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
“Masalah lain adalah dalam konteks internal PDIP yang sampai hari ini belum menentukan capres. Munculnya resistensi di internal PDIP yang konon katanya enggan mengusung Jokowi sebagai capres tunggal dari partai berlambang moncong putih itu,” ujarnya.
Irwan mengatakan, dalam hasil survei tersebut elektabilitas Jokowi sebagai capres hanya mendapatkan 5,6% yang turun drastis dari survei-survei nasional sebelumnya elektabilitasnya di atas 10%.
“Elektabilitas Joko Widodo yang di beberapa lembaga survei sempat menduduki rangking pertama, terjun bebas dan terjebak macet Jakarta yang makin parah, akibat jalan rusak serta terbawa banjir Jakarta, akibat janji Joko Widodo saat Pilgub DKI,
yang mengatakan ‘banjir dan macet itu gampang di selesaikan, itu kan hanya masalah manajemen anggaran’, ternyata tidak terealisasi, dan tidak ada progres yang jelas,” jelasnya.

“Dari temuan survei hampir 67% pendapat masyarakat makin muak dengan aksi blusukan Joko Widodo yang tidak ada hasilnya,” tegasnya.
Untuk diketahui, survei INES tersebut dilakukan di 33 provinsi di Indonesia, pada warga yang sudah mempunyai hak pilih. Dari 8.000 sampel asli, hanya 7.937 sampel yang terverifikasi, dengan tingkat kepercayaan 95%. Responden terpilih diwawancarai secara tatap muka oleh pewawancara yang telah dilatih.[bay]
sumber :

Rabu, 26 Februari 2014

Hasjim Djalal Beri Konribusi Besar untuk Maritim Indonesia

Hasjim Djalal Beri Konribusi Besar untuk Maritim Indonesia

Jakarta – Pakar hukum laut internasional, Hasjim Djalal genap berusia 80 tahun pada Selasa (25/2). Hasjim tercatat sebagai salah satu arsitek United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) atau konvensi hukum laut internasional yang disahkan PBB pada 10 Desember 1982.
Konvensi hukum laut internasional merupakan pengembangan teori bahwa satu negara yang terdiri atas kepulauan, dianggap satu, dan menyatukan seluruh perairan di dalamnya sebagai wilayah nasionalnya.

Pada saat Indonesia merdeka 1945, wilayah Indonesia hanya dua juta kilometer persegi. Namun, sejak berlakunya UNCLOS, luas wilayah Indonesia meningkat tiga kali lipat menjadi hampir enam juta kilometer persegi.

“Hasjim Djalal ibarat mercusuar yang sangat dibutuhkan kapal yang tengah berlayar di tengah lautan. Ia menjadi pemandu kapal di malam hari agar tidak tertabrak karang,” kata Kepala Staf Angkatan Laut TNI Laksamana Marsetio saat menghadiri peringatan HUT Hasjim Djalal ke-80, kemarin, dalam keterangan pers yang diterima, di Jakarta, Rabu (26/2).

“Hasjim Djalal ibarat mercusuar yang sangat dibutuhkan kapal yang tengah berlayar di tengah lautan. Ia menjadi pemandu kapal di malam hari agar tidak tertabrak karang,”

Marsetio mengungkapkan, pihaknya kerap berkomunikasi dan meminta saran dari Hasjim dalam semua potensi konflik terkait masalah perbatasan.

“Dedikasi, loyalitas, dan pengabdian beliau sangat besar bagi bangsa ini. Karena itu beliau mendapat bintang jasa sebagai penghargaan tertinggi TNI AL yang diberikan secara selektif,” ungkap Marsetio.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Syarif Cicip Sutarjo juga mengatakan, Hasjim adalah sosok pahlawan dan pelaku sejarah.

Menurut Cicip, ke depan harus ada perubahan paradigma pembangunan dari yang selama ini landbased oriented menjadi marinebased oriented. “Karena 70% wilayah Indonesia adalah lautan. Laut sebagai satu andalan perekonomian kita ke depan,” kata Cicip.
Sementara mantan Duta Besar Indonesia untuk AS, Dino Patti Djalal mengatakan Hasjim seorang figur sederhana.

“Pak Hasjim adalah orang kampung yang hingga sekarang masih tidur di lantai. Jam tangan yang dikenakannya masih jam tangan yang dikenakannya 20 tahun yang lalu,” kata Dino yang merupakan putra Hasjim.

Menurut Dino, Hasjim dapat mensimplikasi masalah yang rumit menjadi mudah dicerna.

“Pelajaran penting yang saya dapat dari Pak Hasjim adalah kemampuan beradu argumentasi sangat penting. Bukan hanya adu lantang berteriak.

Kemampuan meyakinkan lawan dengan argumentasi yang kuat menjadi yang utama. Hal yang saya ingat dari beliau adalah gigih mempertahankan kepentingan nasional. Beliau bisa berjam jam berunding bahkan bisa sampai pagi,” tandasnya.

Suara Pembaruan




Penulis: C-6/YS
Sumber:Suara Pembaruan

Senin, 24 Februari 2014

NASIB PEMILU 2014 YANG INKONSTITUSIONAL

Pada hari ini (24/2) Yusril hendak menanyakan kepastian dan kelanjutan Uji Materil yang diajukannya, yang hingga kini menurut dia MK sengaja menunda-nunda, “sementara Kampanye Pileg akan dimulai 16 Maret bulan depan” tegasnya melalui akun twitternya @Yusrilihza_Mhd yang dikutip oleh Redaksi.

Yang seperti kita ketahui bahwa Profesor Ahli Hukum Tata Negara ini sedang mengajukan uji Materil berkaitan UU Pemilu yang sebelumnya juga diajukan oleh Effendi Ghazali (EG), yang ternyata “nebis in idem” (tidak sama) dengan yang diajukan oleh Yusril karena menurutnya bahwa keputusan MK yang telah mengabulkan sebagian petitum (tuntutan) EG yang memutuskan Pemilu Serentak tetapi baru dapat dilaksanakan pada tahun 2019, dengan pertimbangan – pertimbangan.

Dan menurut Yusril ini adalah keputusan MK sebagai lembaga tertinggi di negeri telah melakukan keputusan yang tidak tepat dan terbilang aneh dan dikhawatirkan akan memberi dampak sistemik kepada kedudukan dan kepastian hukum di negeri ini yang malah akan meruntuhkan sendi – sendi negara yang sudah karut marut ini.

Maka Yusril tetap mengajukan Judicial Review agar Pemilu dapat dilaksanakan serentak pada tahun 2014 ini tanpa harus mengubah UU Pemilu, dengan mengajukan batu uji pasal yang berbeda di UU Pemilu tersebut, sehingga menghindarkan Pemilu 2014 dari Pemilu yang Tidak Sah menurut UU (Inskonstitusional).

Menurut Yusril tindakan MK kesannya menunda – nunda sidang pleno lanjutan Uji Materil yang sudah hampir sebulan dari sidang pendahuluan yang lalu (3/2). Hal ini membuat Yusril hampir putus asa,

“karena dari segi waktu, kini hampir tidak mungkin permohonan saya akan diputus MK sebelum Kampanye Pileg dimulai 16 Maret mendatang”, jelasnya.

“Itu berarti Pileg dan Pilpres tetap dilaksanakan terpisah. Penyatuan baru dilaksanakan dalam Pemilu 2019”, berarti pula bahwa ambang batas atau presidential threshold dalam pencapresan masih akan tetap berlaku”, tambahnya.


Ini menambah daftar kekecewaan Yusril terhadap MK, yang menurutnya bahwa MK telah memutuskan hal yang tidak tepat/keliru (3/2).


“Saya sudah berusaha lakukan perubahan. Kalaupun gagal, apa boleh buat, saya ambil hikmahnya”
Dalam setiap kultwitnya Yusril menerima banyak sekali respon dukungan, kiranya hingga mencapai ratusan kali retweet. respon dukungan diberikan kepada Yusril agar tetap berusaha dan berupaya untuk memperjuangkan apa yang seharusnya dilakukan olehnya demi Hukum di Republik ini.


Seperti yang disampaikan oleh akun @yoppechristiano : “Tetap semangat Prof “, bahkan ada yang mendorong agar Yusril lebih keras lagi berjuangnya “@BelaRakyat_RI : ”Tunjukkan bhw pak Prof adlah Pejuang yg Tiada akan Berhenti untuk Menegakkan Keadilan & Kebenaran di Indonesia ini !…”


Dan bagi mantan Menteri Hukum dan HAM ini pun mencoba mengingatkan kepada Bangsa dan Negara ini akan dampaknya apabila Pileg dan Pemilu 2014 ini tetap dipaksakan untuk dilaksanakan yang Yusril adalah Inskonstitusional, tanpa mengindahkan upaya hukum yang dilakukannya.


“Kalau terjadi sesuatu yg buruk dalam Pemilu kali ini dan juga dalam perjalanan bangsa 5 tahun ke depan, semoga saya tidak dipersalahkan…dan tugas saya hanyalah mengingatkan dan kewajiban saya adalah berbuat maksimal sesuai kemampuan saya, tidak lebih daripada itu… Semoga yg terbaik jugalah yg terjadi pada bangsa ini, yang makin hari dalam penilaian saya, makin carut marut”…tegas Yusril dengan suatu kedalaman arti dan makna setiap tulisan kata-kata di dalam kultwitnya. (AF)
 

Sample text

Sample Text

sample teks

Sample Text

 
Blogger Templates