Pages

Ads 468x60px

Labels

BINA BANGUN BANGSA : Strategic National Development Organization

Senin, 15 September 2014

DPR Tetapkan Lima Anggota BPK

DPR Tetapkan Lima Anggota BPK
Senin, 15 September 2014 - 19:07 wib

JAKARTA - Setelah diskorsing selama 20 menit, Anggota DPR Komisi XI mengumumkan kelima nama Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Periode 2014-2019.

Pengambilan suara dilakukan sebanyak dua kali karena dalam pemilihan pertama terdapat dua nama dengan jumlah suara yang sama.

Berdasarkan hasil voting pertama yang jumlahnya 280 suara, Moermahadi Soerja Djanegara mendapatkan 32 suara, Harry Azhar Azis mendapatkan  31 suara, Rizal Djalil 30 suara, Achsanul Qosasi 30 suara.

Sementara pada voting kedua, dari 51 suara diperoleh Eddy Mulyadi Soepardi 31 suara dan Nur yasin 20 suara.

Dengan demikian, kelima anggota BPK tersebut adalah Moermahadi Soerja Djanegara, Harry Azhar Azis, Rizal Djalil, Achsanul Qosasi dan Eddy Mulyadi Soepardi.

"Tidak ada anggota keberatan, Kita akan usulkan di bamus untuk dibacakan hasil ini di paripurna, pokoknya secepatnya, mereka akan dilantik 15 Oktober mendatang," jelas Ketua Komisi XI Olly Dondokambe usai pengambilan keputusan, Senin (15/9/2014).

Sebagai informasi, Sebanyak 64 orang calon anggota BPK RI telah menjalani uji kepatutan dan kelayakan. Awalnya, mereka melakukan uji kepatutan dan kelayakan di DPD RI. Dari 64 orang, sebanyak 25 orang dinyatakan lolos. (rzk)

http://m.okezone.com/read/2014/09/15/20/1039490/dpr-tetapkan-lima-anggota-bpk

Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah Industri Semakin Memprihatinkan

Penanganan limbah industry yang mencemari lingkungan merupakan salah satu program utama yang harus segera dibenahi oleh Gubernur Propinsi DKI Jakarta yang baru, Jokowi. Hal ini mengingat kondisi lingkungan di Jakarta yang semakin hari semakin memprihatinkan. Penanganan limbah industry ini sebenarnya sudah diatur dalam UU PT (Undang-undang Perseroan Terbatas), yang mensyaratkan setiap pendirian perusahaan harus disertai tinjauan dari berbagai aspek, antara lain: Corporate Social Aspect (CSA), aspek sosial budaya, dan keadaan alam.

Hendaknya setiap perusahaan atau kelompok maupun perorangan harus care terhadap penanganan limbah industry, khususnya limbah B3 (Bahan Berhaya dan Beracun). Jika seorang pengusaha care terhadap perusahaan dan produksinya, seharusnya ia juga bertanggungjawab dalam penanggulangan limbah perusahaannya. Contoh simple, ketika seseorang mau makan pete semestinya juga bertanggung jawab menanggulangi limbah pete itu sendiri.

Di Jakarta sumber masalah limbah adalah limbah industry, antara lain industri percetakan yang membuang hampir sekitar 200 ton bahan organik dan limbah domestik per hari ke laut. Demikian juga mengenai pencemaran udara, laporan WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) beberapa waktu lalu menyatakan bahwa Jakarta merupakan kota dengan tingkat pencemaran udara tertinggi no. 3 di dunia setelah Meksiko dan Bangkok.

Sebagaimana dimaklumi di setiap perusahaan percetakan sudah barang tentu ada bahan B3 baik yang berasal dari kertas, tinta, minyak, dan lain-lain Oleh karena itu, kesamaan persepsi dan sikap semua pihak yang terlibat dalam menghadapi persoalan lingkungan hidup perlu dibina, agar pengelolaan limbah B3 ini dapat mencapai hasil yang maksimal. Adapun salah satu upaya ke arah itu antara lain dimulai dari cara memilih bahan yang tidak mengandung bahan beracun dan berbahaya serta cara penggunaan yang efisien.

Penggolongan pengelolaan lingkungan dalam industri percetakan menurut aturan yang berlaku pada dasarnya dapat di bagi 3, yakni :

1. Wajib SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) untuk percetakan kualifikasi kecil.

2. Wajib UKL / UPL (Upaya Kelola Lingkungan / Upaya Pengelolaan Lingkungan) untuk percetakan menengah dan besar.

3. Wajib Amdal (Analisis Dampak Lingkungan) bagi perusahaan percetakan yang sangat besar.

Perlu diketahui bahwa pengelolaan lingkungan pada prinsipnya adalah hak dan kewajiban perusahaan yang kebenarannya dibuktikan dengan SPPL, UKL/UPL, atau AMDAL. Bukti-bukti ini juga melekat erat dengan izin usaha industri. Bagi perusahaan yang ada sebelum aturan ini ditetapkan, maka perusahaan tersebut wajib menyusun DPL (Dokumen Pengelolaan Lingkungan).

Minggu, 14 September 2014

Optimalisasi Kementerian PAN-RB Menuju Clean dan Good Governance

Jakarta, Benarkah Reformasi Birokrasi sudah usang sehingga Kementerian PAN-RB tidak dibutuhkan lagi ?
Pertanyaan itu menjadi penting setelah begitu banyak opsi arsitektur kabinet 2014-2019 yang disodorkan kepada Presiden Terpilih untuk menghilangkan Kementerian PAN-RB dan menempatkan fungsi penataan birokrasi hanya sebagai salah satu urusan kantor kepresidenan.
Bagaimana menanggapi persoalan ini ?...
Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana menyatakan pandangannya bahwa Kementerian PAN-RB hanya perlu dioptimalisasi menjadi Kementerian Pengawasan dan Reformasi Birokrasi.

"Optimalisasi sistem pengawasan sangat penting bagi terwujudnya pemerintahan yang bersih dari KKN dan pro pelayanan publik, yang sejalan dengan keprihatinan pak Jokowi tentang pengawasan", tegas Danang yang disampaikannya sebagai nara sumber dalam acara Diskusi Publik "Clean dan Good Governance", Galery Cafe, Minggu, 14 September 2014, Jakarta.

Selanjutnya pria yang senang dengan baju berwarna putih ini pun menambahkan bahwa harapannya tersebut adalah sesuai dengan amanat tiga buah UU yaitu UU No. 17/2007 Tentang RPJPN, UU No. 25/2009 Tentang Pelayanan Publik dan UU No. 5 /2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

"UU RPJPN mengamanatkan reformasi bidang hukum, aparatur dan birokrasi yang semestinya dijalankan hingga tahun 2025", tegas Danang lagi.

Sedangkan UU Pelayanan Publik adalah produk hukum yang reformis yang mengamanatkan implementasi dan realisasi kualitas pelayanan publik dengan melibatkan partisipasi publik. Dan UU Aparatur Sipil Negara adalah produk hukum hasil transformasi dari sistem manajemen aparatur model lama yang direvitalisasi menjadi manajemen SDM pemerintahan sebagai aparatur modern yang berwawasan profesionalisme birokrasi.

"Maka adanya wacana yang akan menghapuskan Kementerian PAN-RB, akan menghilangkan implementasi daya paksa tiga UU tersebut, yang berarti merupakan kemunduran dari amanat reformasi birokrasi itu sendiri ?", ungkap Danang lagi.

Sabtu, 13 September 2014

Bermasalah, Koperasi Jasa Keuangan

Menurut Nur Ridwan, Ketua Umum Bina Bangun Bangsa, Koperasi Jasa Keuangan yang ada di setiap kelurahan Pemprov DKI Jakarta adalah merupakan program yang bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat bina ekonomi bagi masyarakat pelaku umkm yang membutuhkan, yang ternyata masih bermasalah dan terkendala dalam implementasinya secara benar dan utuh.
"apalagi sistem manajemen dan sdm-nya yang ternyata masih banyak pelanggaran dan kelalaian yang terjadi, akibat mis-manajemen dan adanya oknum pengurus yang tidak masih bermental korup!" ungkap Nur Ridwan.
Nur Ridwan menegaskan seharusnya pemerintah, khususnya Dinas terkait sebagai penanggung jawab dan penyelenggara KJK, harus aktif dalam pelaksanaan dan pengawasan implementasi progran KJK tersebut, yang seharusnya perlu melibatkan pendampingan dari unsur masyarakat (LSM, Ormas, NGO), sehingga dapat meminimalisir kesalahan dan atau pelanggaran dalam pelaksanaan dan pengawasan sebagai bentuk pengendalian terhadap implementasi program tersebut.
"Dan perlu adanya penerapan juklak dan juknis yang jelas dan tegas sehingga apabila terjadi kelalaian dan atau pelanggaran, siapapun dapat dikenakan sanksi dan atau hukuman bagi si pelaku dan atau penanggung jawabnya, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku", tegas Nur Ridwan.

Senin, 08 September 2014

PERCETAKAN BUANG LIMBAH SEMBARANGAN, CAMAT SENEN GERAM

Jakarta, Camat Senen, Lola Lovita berang dengan keberadaan para pelaku usaha percetakan yang menjamur di wilayah Kelurahan Bungur Kecamatan Senen Jakarta Pusat. Pasalnya, pelaku usaha tersebut membuang limbah percetakannya ke dalam tanah dan atau saluran air yang mengalir ke pemukiman warga dan kali di sekitar lingkungan percetakan.
“Tolong limbah percetakan di wilayah Kelurahan Bungur diangkat permasalahannya ke tingkat kota dan Provinsi DKI Jakarta” pinta Camat Senen, Lola Lovita di ruang kerjanya, Senin (8/9). Lola juga meminta kepada Media dan LSM menyoroti dan mendorong permasalahan ini, supaya pemilik usaha percetakan tersebut memiliki ijin IPAL nya.
“Jika mau membuka usaha percetakan, seharusnya pemilik percetakan itu mau mengeluarkan uang untuk mengurus perijinan IPAL nya” pinta Lola.
Dengan disiapkannya limbah IPAL oleh pengusaha tersebut tambah Lola, warga di sekitar lingkungan tidak tercemar oleh limbah percetakan, lingkungan pun bersih dan sehat, serta nyaman dan tidak tercemar oleh limbah percetakan tersebut.
”Kasihan warga Bungur, serapan air bawah tanahnya dicemari limbah percetakan hingga bertahun-tahun” kata Lola.
Sementara itu, Lola juga berjanji tidak akan meloloskan domisili bagi usaha percetakan baru khususnya di wilayah Kelurahan Bungur Kecamatan Senen, Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Ditempat terpisah, Joko (55 tahun), warga Bungur mengaku kecewa dengan kinerja aparat di tingkat kota yang tidak mau mendengar keluhan warganya. Sebab kata Joko keluhannya sudah seringkali disampaikan ke pihak Kelurahan setempat dan ke Walikota.
“Sudah cape lah mas, keluhan warga disini, sampai sekarang tidak ada respon terkait tentang limbah percetakan tersebut” keluhnya.
Selain itu, kata Joko kawasan kelurahan
Bungur peruntukannya untuk hunian rumah tinggal yang berubah menjadi bisnis usaha percetakan adalah sangat bertentangan dengan peraturan.

“Aneh sekali disini peruntukannya untuk rumah tinggal bisa dijadikan tempat Usaha bisnis kan sudah menyalahi aturan, kenapa pejabatnya kok diam aja” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Konsultan Umum Bina Bangun Bangsa, Nur Ridwan mengatakan, percetakan yang ada di kelurahan Bungur harus segera dilakukan pemulihan lingkungannya, yang sudah tercemar akibat limbah percetakan yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3).
“Ini perlu dilakukan sosialisasi peraturan dan pengawasan terhadap keberadaan industri percetakan, apakah mereka memiliki sistem pengolahan limbahnya yang sesuai standar kesehatan dan lingkungan” kata Nur Ridwan.
Limbah industri percetakan meski dalam skala kecil maupun besar, kata Nur Ridwan adalah tetap sangat berbahaya terhadap lingkungan dan kehidupan warga di sekitar, karena limbah yang tergolong B3 tersebut di buang ke tanah dan atau kali.
“Diharapkan kerja sama para pengusaha industri percetakan agar peduli terhadap masalah limbahnya, dengan proaktif melalui program pencegahan dan penanggulangan bahaya limbah B3 tersebut” ujarnya berharap. (Ris)
link terkait: http://harianterbit.com/m/welcome/read/2014/09/08/7955/18/18/Percetakan-Buang-Limbah-Sembarangan-Camat-Senen-Geram
 

Sample text

Sample Text

sample teks

Sample Text

 
Blogger Templates