Pages

Ads 468x60px

Labels

BINA BANGUN BANGSA : Strategic National Development Organization

Kamis, 07 Agustus 2014

Konsultasi Hukum oleh Mahasiswa, Bolehkah ?

Bersama : Konsultasi Hukum



Pertanyaan:
Konsultasi Hukum oleh Mahasiswa, Bolehkah ?
Apakah saya seorang mahasiswa hukum boleh memberikan jasa konsultasi hukum kepada orang lain sehubungan dengan pasal 31 UU No. 18/2003?
terimakasih ( Herry P )

Jawaban:
Pasal 31 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UUA”) berbunyi sebagai berikut:

“Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah.”

Pasal 31 UUA tersebut SUDAH DINYATAKAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT oleh Mahkamah Konstitusi pada 13 Desember 2004 (lihat Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara No. 006/PUU-II/2004Tahun 2004). Lebih jauh simak artikel kami UU Advokat Sudah 17 Kali Di-Judicial Review?

Jadi, karena Pasal 31 UU Advokat sudah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maka tidak ada larangan dalam UU Advokatapabila mahasiswa hukum atau non-advokat lainnya memberikan jasa hukum kepada masyarakat. Akan tetapi, perlu Anda ingat bahwa ketentuan hanya advokat yang dapat memberikan jasa hukum pada dasarnya bertujuan untuk melindungi hak-hak masyarakat penerima jasa hukum (klien).

Menurut hemat kami, sebaiknya Anda menyelesaikan dulu pendidikan hukum Anda dan mengikuti prosedur yang berlaku untuk menjadi seorang Advokat. Dengan begitu kelak Anda dapat memberikan jasa hukum sebagaimana mestinya. Prosedur untuk menjadi advokat dapat Anda simak dalam artikel kami sebelumnya Prosedur Menjadi Advokat Sejak PKPA Hingga Pengangkatan.

Setelah diangkat menjadi advokat, Anda dapat memberikan jasa hukum sesuai dengan kompetensi Anda. Dalam menjalankan profesinya, advokat dilindungi oleh hukum, yaitu dengan adanya imunitas advokat (lihat Pasal 16 UUA).

Uraian di atas juga ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Hasanuddin Nasution. Hasanuddin menegaskan bahwa mahasiswa hukum tidak bisa memberikan jasa konsultasi hukum (dalam konteks pemberian jasa konsultasi hukum yang sesuai UUA). Hasanuddin mengatakan bahwa yang dapat memberikan konsultasi hukum sesuai UUA adalah advokat.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat dipahami.

Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-II/2004Tahun 2004


sumber: https://www.facebook.com/profile.php?id=100005383306547&sk=info

Rabu, 06 Agustus 2014

Mantan Gubernur Papua Tersangka Korupsi


JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Barnabas Suebu, mantan Gubernur Papua periode 2006-2011, sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Barnabas diduga menyelewengkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2009/2010 untuk pengadaan desain mesin Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Mamberamo, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua.
”Dari hasil pemeriksaan, penyidik telah menemukan dua alat bukti. Nilai proyek itu Rp 56 miliar, sedangkan kerugian negara dari kasus ini sekitar Rp 36 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, Selasa (5/8).
Dua tersangka lain juga ditetapkan KPK dalam kasus tersebut. Mereka tak lain adalah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011 Jannes Johan Karubaba, serta Direktur PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi. PT KPIJ adalah perusahaan yang ditunjuk untuk menangani proyek pengadaan desain mesin PLTA Sungai Mamberamo.
Gelembungkan harga
Johan mengatakan, KPK menduga PT KPIJ sebagai pemegang tender telah menggelembungkan harga proyek. Selain itu, dari hasil pemeriksaan KPK, perusahaan swasta itu juga memiliki kaitan dengan Barnabas. ”Penyelidikan kasus ini sebagian besar di Papua. Selanjutnya, pemeriksaan akan dilakukan antara di Papua dan di Jakarta,” ujar Johan.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dengan pasal itu, ketiga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Barnabas pernah menjabat gubernur Papua selama dua periode terpisah, yaitu 1988-1993 dan 2006-2011. Pada pemilu legislatif lalu, ia terpilih sebagai anggota legislatif dari Partai Nasional Demokrat untuk daerah pemilihan Papua. Pada tahun 2008, Barnabas diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi dana APBD yang menjerat mantan Bupati Yapen Waropen Daud Sulaiman Betawi. (A07)

Sumber: : Kompas, 6 Agustus 2014

KPU Bikin Tambah Blunder ?


Berkaitan dengan pernyataan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia, yang dimuat dalam media Tribunnews (4/8/2014), yang menegaskan bahwa pembukaan kotak suara yang KPU perintahkan kepada KPU Provinsi dan Kabupaten Kota tidak perlu meminta izin dari Mahkamah Konstitusi (MK) karena hal tersebut dilakukan KPU sebagai bentuk pembuktian di persidangan.

"Saya pikir itu automaticly. Kalau kita sudah masuk dalam wilayah peradilan itu sudah menjadi proses pembuktian yang kita lakukan," ujar Ferry saat ditemui di ruang kerjanya, KPU, Jakarta, Senin (4/8/2014).

Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Rahmat Firdaus, Konsultan Pembangunan dan Pemerintahan, Bina Bangun Bangsa, yang mengatakan bahwa KPU sudah melakukan hal yang sifatnya mengada-ada dengan tujuan untuk pembenarannya sendiri, karena menurut Rahmat walau bagaimana pun KPU harus tetap melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada MK apalagi pasca gugatan yang sudah dilayangkan kepada MK dengan termohon KPU berkaitan dengan hasil Pilpres 2014 ini.

Maka secara jelas semua barang bukti yang terkait dengan gugatan adalah sudah merupakan wilayah kewenangan MK yang akan memutuskan dan memerintahkan agar pihak termohon yakni KPU untuk melengkapi bukti-bukti dalam menyampaikan jawaban di persidangannya nanti setelah mendengar isi gugatan.

"KPU khan belum tahu apa isi gugatannya, kenapa muncul inisiatif melakukan tindakan yang keluar dari kepatutan, pantas saja kalau ada dugaan bahwa KPU berusaha melakukan kecurangan dengan merusak dan menghilangkan barang bukti dan lainnya, KPU nyata-nyata bikin tambah blunder masalah ini?" Kata Rahmat dengan nada heran.

Sebelumnya malah diperkuat pendapat dari salah satu pimpinan BAWASLU, Nelson Simanjuntak yang turut angkat bicara mengenai SE KPU untuk membuka kotak suara. Menurut Nelson, KPU harus minta izin kepada MK untuk melakukannya.

"Kalaupun harus dilakukan oleh KPU maka mintalah surat dari MK biar semuanya legal. Kalau sekarang kan semuanya curiga," ujar Nelson saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (1/8/2014).

Sekedar informasi, KPU mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1446 tanggal 25 Juli 2014 yakni surat yang ditujukan kepada KPU provinsi, kabupaten/kota seluruh Indonesia untuk membuka kotak suara mengambil A5 dan C7 untuk difotokopi dan legalisir.

Sementara Surat Edaran Nomor 1449 adalah perintah kepada KPU provinsi yang ditembuskan kepada kepada Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTT, Sulsel, Sulbar, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, untuk siapkan diri menghadapi permohonan gugatan di MK kemudian membuat jawaban kemudian datang ke Jakarta untuk koordinasi dengan KPU RI. SE tersebut tanggal 23 Juli 2014.

Minggu, 03 Agustus 2014

PKL Senen Menjamur Kuasai Fasilitas Umum

JAKARTA,Ternyata pedagang kaki lima di wilayah Senen belum bersih dari PKL. Malah sebaliknya tambah makin runyam, puluhan halte dan trotoar pun jadi sasaran para PKL untuk menggelar dagangannya di pinggir jalan seperti pedagang baju, maokanan dan minuman terletak di halte Jalan Kalilio hingga Jalan Pasar Senen raya dan Jalan Stasiun Senen. 
Selain itu, usai hari raya Idul Fitri 1435 Hijriah, PKL di wilayah Senen semakin menguasai dan nekat mengalihfungsikan Fasum dan fasos menjadi tempat mangkal para pkl. Hal tersebut disebabkan aparat di tingkat Kelurahan dan Kecamatan kurang tanggap dalam menyikapi permasalahan yang terjadi di lingkungannya.
"Wilayah Senen, apanya yang bersih dari pedagang. Malah tambah parah" kata Ino pengguna jalan. 
Ditambahkan Ino, yang lebih parahnya lagi berita yang muncul di website dan koran bahwa wilayah Senen bersih dari PKL. 
"Ternyata berita itu tidak benar. Karena saya setiap hari, melintas dan lewat jalan ini dan melihat langsung kondis PKL, malah tambah menjamur dan semrawut" ungkapnya mengeluh. 
Menanggapi hal tersebut, Bina Bangun Bangsa (B3) DPW Jakarta Pusat, Fakih Maulana mengaku kecewa dengan perilaku pejabat tersebut yang bisanya hanya melakukan pencitraan.
"Gubernur dan Wagub Provinsi DKI Jakarta harus segera mengevaluasi kineja pejabat di tingkat Kelurahan dan Kecamatan tersebut. Sebab apa yang terjadi di lapangan berbeda dengan yang dilaporkan pada pimpinan. 
"Kita berharap pak Jokowi dan pak Ahok turun langsung melihat kondisi yang real di lapangan, khususnya di wilayah Senen" tegas Fakih. 
Sementara itu, akibat tidak di tempatinya rudin (Rumah Dinas) Camat Senen yang ketempelan warung yang membuat suasana di Jalan Kalibaru Timur IV menjadi kumuh dan kotor. Selain itu kios di jalur hijau terletak di Jalan Kalibaru Barat RW 01 Kelurahan Bungur, kini dibangun satu kios lagi. Anehnya Satpol PP Kelurahan dan Kecamatan tutup mata. 
Di tempat terpisah, Sekretaris Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara ketika mengetahui hal tersebut, akan segera mengingatkan pimpinan di wilayah tersebut. (Ris)

Jumat, 01 Agustus 2014

TUNTUTAN ALIANSI MASYARAKAT PEDULI BANGSA

Kami dari Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB) yang peduli dengan Demokrasi Bersih, Jujur dan Adil, dengan ini memberikan mandat kepada negara agar sekiranya untuk segera mengambil tindakan sebagaimana mestinya, sesuai dengan 5 tuntutan kami yang berikut di bawah ini:
  1. Membatalkan segala keputusan KPU terkait penetapan dan pengesahan tentang rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan pemenang hasil Pemilu Presiden 2014 (yang ditetapkan pada tanggal 22 Juli 2014), karena KPU dianggap telah melakukan pelanggaran dengan mengabaikan dan atau melakukan pembiaran terhadap laporan pelanggaran/kecurangan, serta pelanggaran berat yang mana KPU telah melakukan tindakan ilegal inkonstitusional, yang secara sepihak telah melakukan pembongkaran kotak suara tanpa dasar dan rekomendasi dari Mahkamah Konstitusi(MK), apalagi pasca pendaftaran gugatan Pilpres 2014 ke MK, sehingga patut diduga sebagai bentuk pelanggaran berat yang disengaja, terstruktur, sistematis dan masif, sehingga sangat menciderai kepercayaan publik terhadap KPU yang seharusnya bekerja secara profesional menyelenggarakan pemilu yang bersih, jujur, adil dan demokratis.
  2. Memberikan sanksi tegas dengan hukuman berat kepada seluruh jajaran penyelenggara pemilu terutama pimpinan KPU dan BAWASLU dengan tuntutan pidana khusus sebagai perbuatan kejahatan terhadap negara yang telah menimbulkan keresahan dan lunturnya kepercayaan rakyat terhadap negara, sehingga membahayakan stabilitas nasional serta melunturkan kewibawaan serta kedaulatan negara Republik Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum di mata dunia internasional.
  3. Memberikan sanksi tegas dengan hukuman dan denda kepada seluruh jajaran penyelenggara pemilu terutama pimpinan KPU dan BAWASLU dengan tuntutan pidana korupsi yang karena kelalaiannya telah menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara yang merupakan tanggungjawabnya dalam penyelenggara pemilu yang seharusnya bersih, jujur, adil dan demokratis.
  4. Melakukan penegasan dan pengawasan ketat terhadap tugas dan tanggungjawab serta peran dan fungsi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam konteks untuk mengadili serta mengambil keputusan atas gugatan terhadap KPU dalam penyelenggaraan Pilpres 2014 ini, dengan tetap menjaga indepedensi, integritas yang  tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan kebenaran sebagaimana mestinya sesuai dengan Keadilan Hukum.
  5. Memberikan sanksi tegas dengan hukuman sesuai dengan Hukum dan aturan yang berlaku bagi siapa saja yang dalam tugas dan tanggungjawabnya adalah bagian dari penyelenggara dan pengawas pemilu yang sengaja maupun tidak sengaja telah melakukan kelalaian dan atau kecurangan yang telah menciderai pemilu dan kehidupan berdemokrasi di negeri ini, agar menjadi pembelajaran bersama bagi bangsa ini untuk tidak akan terulang kesalahan kembali di pemilu berikutnya.
Demikian harapan ini kami sampaikan untuk segera ditindaklanjuti. Terima kasih.
 

Sample text

Sample Text

sample teks

Sample Text

 
Blogger Templates