Written by Administrator
Monday, 04 January 2010 04:19
SEMINAR STRATEGI PENGUATAN MODAL SOSIAL SEKTOR INFORMAL UNTUK PEMBERDAYAAN EKONOMI PK5
Seminar tersebut terselenggara setelah jajaran pengurus Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI) mengadakan hearing dengan BAPPEPROF mengenai sektor informal. Dari diskusi tersebut, dapat disimpulkan bahwa sektor informal memiliki pengaruh yang besar dalam kontribusinya untuk turut serta dalam peningkatan perekonomian di Propinsi Jawa Timur. Persamaan pemikiran dan pandangan tersebut menjadi landasan untuk terlaksananya kegiatan ini.
Berangkat dari kegiatan hearing tersebut maka diadakanlah seminar regional dengan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia Cabang Surabaya Koordinator Jawa Timur sebagai mediator dan pelaksana Seminar Regional ?Strategi Penguatan Modal Sosial Sektor Informal Untuk Pemberdayaan Ekonomi Pedagang Kaki Lima di Jawa Timur?. Di susunan kepanitiaan seminar tersebut, Steering Comittee dari ISEI Cabang Surabaya Koordinator Jawa Timur, sedangkan Organizing Comittee dari ISMEI.
Seminar regional ini dihadiri oleh sekitar 200 orang peserta, yang berasal dari institusi pemerintah (Pemprov Jatim, Bapppeprov Jatim, Satpol PP), Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL), organisasi profesi, pengusaha, pimpinan perusahaan BUMN dan swasta, perbankan, akademisi, mahasiswa fakultas ekonomi / sekolah tinggi ilmu ekonomi di Surabaya, dan pengurus / anggota ISEI Cabang Surabaya Koordinator Jawa Timur.
Pemilihan tema seminar tersebut dilatarbelakangi oleh pentingnya upaya pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) khususnya di Jawa Timur. PKL merupakan bagian yang sangat penting dalam sistem perekonomian nasional khususnya dalam peranannya terhadap penyerapan tenaga kerja. Oleh karenanya, PKL seharusnya memperoleh perhatian yang serius dari pemerintah dalam hal pembinaan dan penataannya agar dapat tercipta kenyamanan berusaha dan iklim usaha yang kondusif bagi PKL.
Seminar ini bertujuan mencari masukan untuk upaya pemberdayaan pedagang kaki lima, melalui penguatan modal sosial. Hasil seminar ini dijadikan rumusan rekomendasi kepada pemerintah khususnya Pemerintah Propinsi Jawa Timur dalam upaya pemberdayaan PKL, agar mereka tidak termarjinalkan dan memiliki peran yang semakin positif dalam proses pembangunan ekonomi. Secara lebih spesifik, seminar ini bertujuan : (1) Mengidentifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi pedagang kaki lima; (2) Menyusun strategi dan kebijakan pemberdayaan ekonomi pedagang kaki; (3) Meningkatkan kapasitas pengetahuan dan ketrampilan pedagang kaki lima untuk penguatan modal sosial sektor informal untuk pemberdayaan ekonomi pedagan kaki lima; (4) Melakukan penguatan modal sosial sektor informal melalui mediasi, fasilitasi, advokasi dan pemberdayaan ekonomi pedagang kaki lima dengan membentuk Kelompok Usaha Bersama guna meningkatkan kesejahteraan.
Acara seminar ini diawali sambutan pembukaan oleh Ketua Pelaksana, Nurman Widianto, SE dan dilanjutkan dengan sambutan Dekan Fakultas Ekonomi UNAIR (yang diwakili oleh Wakil Dekan I, Drs.Ec. Suherman Rosyidi, M.Com) dan sambutan Ketua ISEI Cabang Surabaya Koordinator Jawa Timur (yang diwakili oleh Wakil Ketua II, Praseyo Hadi, SE, MM).
Usai sambutan pembukaan dilanjutkan Seminar Sesi I, dengan sub tema “Strategi Penguatan Modal Sosial Sektor Informal di Jawa Timur?, menampilkan pembicara dan moderator sbb:
Pembicara :
1. Moh. Hadiyanto, SH, MM (Kabid. Usaha Mikro, Kecil & Menengah, Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi Jawa Timur)
2. Budi S. (Ketua Paguyupan PKL Buku Jalan Semarang Surabaya)
3. Ali Achsan Mustafa (Akademisi & Praktisi)
Moderator : Wisnu Wibowo, SE, MSi (Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga)
Pada Seminar Sesi II dengan sub tema ?Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Dalam Pembangunan Ekonomi di Jawa Timur?, menampilkan pembicara dan moderator sbb:
Pembicara :
1. Drs. Hadi Mulyono, MM (Kepala Dinas Koperasi dan Sektor Informal Kota
Surabaya)
2. Nurcahyudi, SH (Komite Pembinaan Usaha Mikro KADIN Jawa Timur)
3. Drs.Ec. Edy Juwono Slamet, MA (Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga)
Moderator: Isa Wahyudi.
Selasa, 05 Januari 2010
Selasa, 29 Desember 2009
ASET NEGARA ATAU ASET BANGSA ?!
29 Dec 2009, 15:35
Tahun lalu, tepatnya hari Senin 28 Juli 2008, Amien Rais didampingi Marwan Batubara (DPD RI), Abdullah Sodik (Serikat Pekerja Pertamina), Adhie Massardi (Tim Indonesia Bangkit), Bagus Satriyanto (ILUNI UI), Iman Sugema (Intercafe-IPB), Hendri Saparini, Fadhil Hasan (INDEF), Ryad Chairil (CERL) dan Warsito (MITI), mendeklarasikan Komite Penyelamat Kekayaan Negara (KPK-N) di Jakarta. Komite ini dideklarasikan sebagai wujud kepedulian dan keprihatinan atas pengelolaan kekayaan negara oleh penyelenggara negara yang menurut para penggagasnya, tidak transparan dan melanggar amanat konstitusi UUD 1945. (Sumber = http://www.kompas.com/read/xml/2008/07/2…arasikan).
Setahun kemudian, apa yang mereka khawatirkan mulai ramai dibicarakan publik setelah media menghembuskan isu penjualan aset negara berupa Komplek Gelora Bung Karno dalam penjualan sukuk atau surat berharga syariah negara (SBSN). Ternyata isu itu telah berkembang luas di masyarakat dan dikhawatirkan pemerintah akan menjadi gerakan massa dan bom waktu sebagaimana kejadian tahun 2003. Saat itu publik dan ekonom Indonesia sepakat mengecam kebijakan pemerintah menjual saham-saham BUMN seperti PT. Indosat, PT. Telkom, PT. Perusahaan Gas Negara, PT. Semen Gresik, PT. Pembangunan Perumahan, PT. Aneka Tambang, dan perusahaan strategis lainnya. (Sumber : Ditjen Kekayaan Negara, Depkeu RI).
Isu tersebut kemudian dibantah oleh Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Harry Z Soeratin dalam siaran pers yang dikeluarkan di Jakarta, Rabu (1/7/2009) yang menyebutkan bahwa penerbitan SBSN/sukuk negara dilakukan dengan tidak menjual aset negara.
Namun masyarakat negeri ini tetap kurang puas mengingat trauma atas kebijakan pemerintah sebelumnya ketika melakukan obral besar-besaran menjual mayoritas saham perusahaan-perusahaan negara seperti yang sudah saya sebut di atas tadi, bahkan saat ini PT. Indosat telah mutlak dimiliki swasta, sedangkan yang lain saham kepemilikan negara sudah mencapai ambang bawah penguasa perusahaan yakni 51%. Kali ini rakyat tidak ingin kecolongan lagi.
Kita pantas bertanya, bagaimana sebenarnya sejarah pengelolaan aset negara ini?
Sejak diundangkannya UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada tanggal 5 April 2003, sebenarnya arah kebijakan transparansi keuangan negara mulai agak jelas dan terarah. Undang-undang yang dirumuskan Menteri Keuangan Boediono dan ditandatangani Presiden Megawati pada waktu itu, bertujuan untuk mengelola dan menertibkan keuangan negara dari segi penerimaan, pengeluaran, tugas layanan umum, perpajakan, dan kekayaan negara.
Kekayaan negara di sini maksudnya adalah kekayaan yang dikelola sendiri oleh pemerintah untuk tugas penyelenggaraan negara dan kepentingan umum atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara, serta kekayaan negara lainnya.
Singkatnya kekayaan negara terpecah ke dalam tiga bagian :
(1) Dikelola sendiri oleh pemerintah untuk tupoksinya disebut Barang Milik Negara (BMN)
ex : tanah dan bangunan kantor Depkeu, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Madrasah Aliyah Negeri, dsb.
(2) Dikelola pihak lain dinyatakan sebagai penyertaan modal disebut Kekayaan Negara Dipisahkan
ex : saham di BUMN, saham di Perum, dsb
(3) Dikuasai negara namun dikelola pihak lain disebut Kekayaan Negara Lain-lain
ex : aset nasionalisasi eks-cina/asing, cagar budaya, aset eks-BPPN, sumber daya alam/mineral, dsb
Catatan :
Sejak era Menteri Keuangan dijabat Sri Mulyani, ketiga jenis kekayaan negara ini telah dikelola sepenuhnya oleh pemerintah dalam hal ini Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, bahkan sekarang sedang proses perumusan RUU Kekayaan Negara sebagai payung hukum pengelolaan kekayaan negara tersebut.
Untuk butir (1) tadi telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 120 tahun 2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara
Untuk butir (3) telah diatur dalam PMK No. 100 tahun 2008 tentang Pengelolaan Kekayaan Negara Lain-lain.
Lalu yang butir (2) tersebut siapa yang mengelola?
Untuk diketahui, pada bulan Juli 2003, sebulan setelah diterbitkan UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN, Presiden Megawati menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 tahun 2003 Tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Persero, Perum dan Perjan Kepada Menteri Negara BUMN.
Dan pastinya kompasianer tahu semua siapa Menteri Negara BUMN pada waktu itu dan apa hubungannya dengan Megawati Soekarnoputri sebagai ketua umum sebuah partai.
Yang jadi masalah adalah mengapa bisa peraturan yang lebih rendah mengalahkan peraturan di atasnya, dalam hal ini PP No. 41 tersebut melangkahi amanat Pasal 24 butir 3 UU No. 17 tentang Keuangan Negara, yang menyebutkan “Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan negara”.
Sejak itulah pengawasan dan pengelolaan BUMN beralih dari Boediono kepada Laksamana Sukardi.
Entah disengaja atau tidak, sejak PP tersebut disahkan, pemerintah waktu itu seperti mempunyai landasan hukum untuk menjual saham-saham Indosat, Telkom, dan masih banyak lainnya kepada pihak asing. Sejak itu, para ekonom dan masyarakat Indonesia bergejolak dengan adanya kebijakan itu. Hal ini diakui Laksamana Sukardi sendiri dalam acara serah terima jabatan Menteri BUMN dari dirinya ke Sugiharto, Kamis (21/10/2004) pukul 15.00 WIB.
Tidak hanya itu, Menteri Negara BUMN yang diserahi pengelolaan aset BPPN malah lebih gila lagi dalam ‘membelanjakan’ asetnya. Banyak aset besar dijual murah dengan harga di bawah 10 persen dari nilai buku. Sebagian aset itu jatuh ke tangan asing. Hasil penjualan aset BBPN — yang awalnya bernilai total sekitar 600 triliun –, diperkirakan tinggal mencapi 150 triliun. Karena kewajiban BPPN berupa obligasi sebesar Rp. 700 triliun, maka akan terjadi bolong Rp. 550 triliun yang tak ditopang aset. Sebagian besar kewajiban itu berasal dari konglomerat hitam penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan pelanggar Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Namun karena utang budi dan komitmen fee yang besar, Laksamana berani membebaskan mereka dari tuntutan dan proses hukum dengan mengeluarkan Release and Discharge.
Masa pemerintahan telah berganti sejak tahun 2004, adakah perubahan signifikan dalam hal pengelolaan aset negara? Bukankah kemarin ramai-ramai masih ada isu penjualan aset lagi? Bagaimana juga kisah penjualan aset negara di negara lain?
Selasa, 28 Oktober 2008
LOKAKARYA TRANSFORMASI PERAN KOPERASI DAN UMKM DALAM LIMA TAHUN MENDATANG
LOKAKARYA TRANSFORMASI PERAN KOPERASI DAN UMKM DALAM LIMA TAHUN MENDATANG
Kedeputian Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan dan UKM Bappenas menyelenggarakan Lokakarya Transformasi Peran Koperasi dan UMKM dalam Lima Tahun Mendatang, pada Selasa (28/10), pukul 09.00 WIB, di Ruang SG 1-5, Gedung Bappenas.
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Inspektur Utama Bappenas, Drs. Bagus Rumbogo, Ak., Menneg PPN/Kepala Bappenas mengatakan bahwa dalam RPJPN 2005-2025, pemberdayaan koperasi dan UMKM dinyatakan sebagai bagian penting dalam upaya mewujudkan daya saing bangsa, dan menjadi pilihan strategis untuk meningkatkan pendapatan kelompok masyarakat berpendapatan rendah dalam rangka mengurangi kesenjangan pendapatan dan kemiskinan. Usaha-usaha tersebut mencakup peningkatan kompetensi dan perkuatan kewirausahaan, serta peningkatan produktivitas, yang didukung dengan pembangunan kelembagaan dalam rangka peningkatan adaptasi koperasi dan UMKM terhadap kebutuhan pasar, pemanfaatan hasil inovasi dan penerapan teknologi dalam iklim usaha yang sehat.
Disebutkan juga beberapa isu strategis yang dicermati dan dikaji dalam Background Study RPJMN 2010-2014 bidang pemberdayaan koperasi dan UMKM di antaranya: (1) perkuatan pembuat kebijakan sehingga mampu merespon dan memfasilitasi kebutuhan koperasi dan UMKM berdasarkan prinsip-prinsip efisiensi, keberpihakan dan kemitraan, melalui peningkatan kerja sama antara pemerintah dan sektor swasta dalam rangka menciptakan iklim usaha yang sehat; (2) perkuatan kompetensi pelaku usaha khususnya dalam aspek kewirausahaan, produktivitas, adaptasi teknologi, dan daya saing; (3) pemasyarakatan budaya usaha yang didukung oleh peningkatan peran pusat-pusat pelatihan di daerah dan lembaga penelitian dan pengembangan teknologi tepat guna; dan (4) peningkatan akses koperasi dan UMKM terhadap sumber daya produktif, terutama bahan baku, pembiayaan dan pasar untuk memperkuat posisi tawar koperasi dan UMKM.
”Hasil dari Background Study hendaknya mampu menjawab isu-isu strategis tersebut, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara praktik keberpihakan dan partisipasi, antara kepentingan pemberdayaan dan kepentingan dunia usaha, serta antara peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pemberdayaan koperasi dan UMKM ke depan,” tambah Inspektur Utama Bappenas.
Sementara itu, Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan dan UKM (KKUKM), Dr. Prasetijono Widjojo MJ, MA., dalam paparannya mengenai Transformasi Peran Koperasi dan UMKM dalam Menghadapi Desentralisasi dan Globalisasi, mengatakan bahwa sejak tahun 2000-2006 sumbangan UKM terjadi hampir di semua sektor usaha di Indonesia, kecuali di sektor industri pengolahan, sektor pertambangan, dan sektor listrik, gas, dan air bersih. Usaha kecil berperan dalam peningkatan PDB, utamanya pada sektor pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan; serta sektor perdagangan, hotel dan restoran.
”Dalam jangka menengah, strategi dan kebijakan yang diusulkan antara lain adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pembangunan pusat-pusat pelatihan usaha di seluruh daerah yang dapat memunculkan UMKM sebagai alternatif sumber pertumbuhan ekonomi daerah di masa yang akan datang, serta meningkatkan akses UMKM terhadap sumber daya produktif melalui promosi UMKM ke pasar ekspor, peningkatan akses terhadap faktor input dan kredit, sehingga memperkuat kontribusi UMKM dalam pertumbuhan ekonomi nasional,” tambah Deputi Bidang KKUKM.
(Biro Humas dan TU Pimpinan)
Langganan:
Postingan (Atom)





