Pages

Ads 468x60px

Labels

BINA BANGUN BANGSA : Strategic National Development Organization

Selasa, 10 Agustus 2010

INDONESIA TERANCAM JADI NET IMPORTIR

Indonesia terancam jadi net importir
Written by Maria Y. Benyamin, Tuesday, 10 August 2010 16:29
JAKARTA-bisnis.com: Pertumbuhan ekspor non migas yang lebih kecil dibandingkan dengan  pertumbuhan impor dinilai sangat berpotensi menggiring Indonesia menjadi net importir, sehingga perlu didorong peningkatan penggunaan produk lokal untuk menghambat laju impor ke Tanah Air.
Ketua Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) Kadin Indonesia Natsir Mansyur mengatakan dalam kurun waktu 2005-2009, rata-rata pertumbuhan ekspor non migas tercatat sebesar 13,3%, sementara pertumbuhan impor sebesar 15,4% dengan rata-rata pertumbuhan neraca perdagangan sebesar 4,4%.
Angka rata-rata pertumbuhan itu, kata Masyur, memperlihatkan pertumbuhan impor yang lebih besar dibandingkan dengan ekspor.
“Dengan arus barang impor yang lebih deras tersebut, maka potensi menjadi net importir cukup besar,” kata Natsir di sela-sela Sosialisasi Peraturan Presiden No.54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah hari ini.
Menurut Natsir, masuknya produk impor ke Tanah Air akan sangat sulit dibendung, kendati  telah ada sejumlah langkah pengamanan domestik. Pengamanan itu di antaranya melalui penguatan kelembagaan seperti Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), technical barrier melalui standardisasi dan sertifikasi, dan pengawasan di pelabuhan dan di pasaran, langkah pengamanan pasar domestik harus diperkuat melalui perilaku konsumen.
“Untuk itu, fokus kerja kami adalah bagaimana meningkatkan kecintaan terhadap produk dalam negeri sehingga dapat meningkatkan pangsa pasar produk lokal di pasar domestik dan pada akhirnya dapat memperlambat pertumbuhan impor produk jadi ke dalam negeri,” tegas Natsir.
Dia menjelaskan potensi konsumsi masyarakat dan pemerintah dalam menopang pasar domestik sebetulnya sangat besar, karena belanja masyarakat dan pemerintah tersebut terus bertumbuh setiap tahunnya.
Belanja masyarakat yang pada 2005 sekitar Rp1.786 triliun tumbuh signikan hingga mencapai Rp3.320 triliun pada 2009. Adapun  belanja pemerintah mengalami kenaikan setiap tahunnya dari Rp225 triliun pada 2005 menjadi Rp503 triliun pada 2009.
Menurut Natsir, ada ketimpangan yang sangat jauh antara belanja pemerintah dan belanja konsumen. Belanja pemerintah, kata dia, sebenarnya masih berpotensi ditingkatkan dari kondisi saat ini.
“Kalau belanja masyarakat tentu tidak bisa dipaksakan karena seringkali tergantung pada selera dan dihadapkan dengan persoalan harga. Nah, yang bisa didorong untuk menopang pertumbuhan pasar domestik adalah belanja pemerintah,” katanya.
Natsir mengatakan  apabila potensi belanja pemerintah yang kini mencapai Rp500 triliun itu bisa digarap dengan baik, hal itu akan menjadi jaminan pasar bagi produk dalam negeri. “Penggunaan produk dalam negeri di kementerian atau lembaga pemerintah melalui belanja barang dengan menggunakan APBN adalah guaranteed market bagi produk-produk dalam negeri.”
Dia menggambarkan potensi peningkatan penggunaan produk dalam negeri di pemerintah. Total belanja barang dan belanja modal pemerintah pusat pada APBN 2009 naik sebesar 23,4% dari Rp128,7 triliun pada 2008 menjadi Rp158,8 triliun pada 2009.
Pada APBN 2010 diproyeksikan pertumbuhan belanja barang dan modal naik 19,2% menjadi Rp188,3 triliun.
Sementara itu, pertumbuhan belanja modal dan operasional 63 BUMN strategis pada 2009 mencapai Rp950,78 triliun atau hampir sama dengan 95% dari total APBN pada 2009 sebesar Rp1000,8 triliun.
“Bayangkan berapa besar potensi dari belanja pemerintah dan BUMN yang bisa kita serap dari pasar domestik. Tentu sangat besar dan ini tidak perlu lari ke produk impor kalau memang sudah bisa kita penuhi dari pasar dalam negeri,” katanya.
Masih rendah
Natsir mengakui tingkat penggunaan produk dalam negeri saat ini masih rendah karena beberapa hal di antaranya sosialisasi Kepres No.80/2003 dan Inpres 2/2009 yang belum tersosialisasikan dengan baik.
Sementara di sisi lain, pemahaman instansi pemerintah mengenai batasan produksi dalam negeri belum sama. Adapun program di masing-masing kementerian masih berupa himbauan dan usulan tanpa pengenaan sanksi yang tegas, sehingga cenderung dilanggar.
“Oleh karena itu melalui Peraturan Presiden yang baru yakni Perpres No.54/2010, diharapkan ada kebijakan yang lebih tegas dan sosialisasi yang lebih baik, sehingga dapat menjamin terserapnya produk dalam negeri di dalam belanja pemerintah,” tuturnya.

KWIK: EKONOMI INDONESIA TETAP DUALISTIK

Written by ANTARA News
Tuesday, 10 August 2010 10:57

MALANG (ANTARA NEWS) – EKONOM KWIK KIAN GIE, MENGEMUKAKAN SAMPAI 65 TAHUN INDONESIA MERDEKA DARI BELENGGU PENJAJAHAN, SISTEM PEREKONOMIAN DI NEGERI INI MASIH TETAP DUALISTIK SEPERTI YANG DITERAPKAN OLEH PEMERINTAHAN HINDIA BELANDA.

“Hanya saja kedudukan bangsa penjajah sekarang ini digantikan oleh sekelompok kecil elite bangsa Indonesia, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama dengan mitra asing,” tegas Kwik ketika berbicara dalam Seminar Refleksi 65 Tahun Kemerdekaan Ekonomi Indonesia di Malang, Kamis.

Terutama, lanjut Kwik, perusahaan yang padat modal dan teknologi, mitra Indonesianya hanya berfungsi sebagai agen atau komprador dalam perampokan kekayaan alam di wilayah Republik Indonesia tercinta ini.

Kalau dahulu, katanya, penjagaan bayonet dan bedil rakyat Indonesia dipaksa menanam rempah-rempah dengan gaji segobang sehari, sekarang dengan landasan undang-undang yang legal dan praktik KKN, segelintir orang Indonesia dan perusahaan asing mengeruk dan memiliki kekayaan alam negeri ini.

Menurut dia, dibandingkan dengan perolehan para kolonialis Belanda, nilai yang diambil oleh bangsa asing di alam kemerdekaan ini justru beribu-ribu kali, bahkan berdampak pada perusakan lingkungan serta terkurasnya mineral yang tidak terbarukan.

Penerapan sistem ekonomi dualistik tersebut, tegasnya, sangat jelas terlihat. Bentuk badan hukum dari semua kegiatan usaha di Indonesia sudah diatur dalam UUD 1945, yakni koperasi, bukan kumpulan modal, di mana hak suara setiap orang sebanding dengan modal yang dimilikinya.

Sementara yang terjadi di Indonesia, ujarnya, jumlah usaha kecil (UMKM) sebanyak 49.640.469 dan jumlah perusahaan besar hanya 4.527 perusahaan. Namun, dalam sumbangan pendapatan domestik bruto (PDB) sangat tidak seimbang, masing-masing 54 persen (UMKM) dan 46 persen (perusahaan besar).

Jika di rata-rata, setiap perusahaan besar mampu menyumbang PDB sebesar Rp406 miliar per tahun, sedangkan UMKM hanya mampu menyumbang PDB sebesar Rp43 juta per tahun. Artinya, setiap perusahaan besar mampu menyumbang 9.400 kali lipat dari sumbangan UMKM.

“Jadi jangan heran, meskipun kita sudah merdeka 65 tahun lalu, kondisi ekonomi kita tidak pernah beranjak menjadi lebih baik karena dualistik itu menciptakan kesenjangan yang cukup dalam,” ucap Kwik menegaskan.

Sabtu, 12 Juni 2010

KRISIS MORAL BANGSA

JUM’AT, 12 JUNI 2009 14:28:34

Banyak masalah yang sedang dihadapi bangsa ini terutama yang berkaitan dengan krisis multidimensi, baik di bidang ekonomi, politik, sosial budaya, dan lain-lain. Jika ditelaah dengan seksama, semua krisis yang terjadi bermula dari krisis moralitas. Beberapa fakta menunjukkan bahwa saat ini tengah terjadi fenomena melunturnya moral bangsa.
Jika diamati secara umum,  maka ada tujuh masalah utama moral bangsa diantaranya: 

Hilangnya kejujuran.
 
Berdasarkan laporan hasil investigasi sebuah lembaga survei dinyatakan bahwa korupsi menyebar merata di wilayah negara ini, dari Aceh hingga Papua. Karena itu dari tahun ke tahun posisi Indonesia sebagai negara terkorup selalu menduduki peringkat 10 besar dunia dalam indeks persepsi korupsi (CPI) menurut data dari Transperenscy International.
Hilangnya Rasa Tanggung Jawab
Sebelum bendungan Situ Gintung jebol, Kompas 28 Juli 2008 memberitakan bahwa sebanyak 50 bendungan dari total 106 dinyatakan rusak. Rusaknya infrastruktur pengairan ini menurut penelitian disebabkan perawatan operasional bangunan yang kurang memadai. Masalah seperti ini terjadi juga pada infrastruktur lainnya seperti  banyaknya gedung yang hampir roboh. Kasus lain adalah rusaknya beberapa ruas rel kereta api yang diakibatkan besi baja rel kereta diambil oleh oknum. Berita-berita tersebut merupakan cermin bahwa telah terjadi penurunan moral tanggung jawab di masyarakat yang dapat berakibat fatal bagi keselamatan masyarakat.
Tidak Visioner (Berpikir Jauh ke Depan)
Eksploitasi alam adalah salah satu  bentuk dari produk berpikir jangka pendek. Sebagai contoh, pembalakan hutan mencapai 0,6-1,3 juta ha/tahun (Abdoellah, 1999), bahkan angka tersebut diperkirakan telah melonjak menjadi 1,3-2 juta ha/tahun (KMNLH, 2002). Akibat dari berbagai eksploitasi alam telah menimbulkan berbagai bencana. Dalam kurun waktu 2006-2007 bencana ekologis (banjir, longsor, gagal panen, gagal tanam, kebakaran hutan) tercatat 840 kejadian bencana.
Rendahnya Kedisiplinan
Pada Sabtu, 9 Februari 2008 Suara Karya memberitakan bahwa ribuan pegawai negeri sipil (PNS) di DKI Jakarta dan berbagai daerah nekat tidak masuk kerja alias mangkir pada hari pascalibur Imlek 2559 (8/2). Kasus mangkir, selalu terjadi setiap hari kejepit atau pascalibur (cuti) nasional. Disebutkan bahwa meski ada aturan PP No.30/1980 yang menyatakan bahwa ada tiga tingkatan pemberian sanksi kepada PNS dari mulai hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat, namun budaya mangkir ini masih kental di kalangan pegawai negeri. Hal ini merupakan cermin karakter bangsa yang mengabaikan budaya disiplin.
Kriris Kerjasama
Terjadinya perpecahan dan benturan di antara komponen masyarakat menunjukkan bahwa bangsa ini sedang mengalami krisis persatuan dan melunturnya budaya kerjasama. Demikian juga dengan jumlah kasus tawuran di antara mahasiswa dan pelajar yang cenderung meningkat.
Krisis Keadilan
Partnership for Governance Reform pada 2002  menempatkan lembaga peradilan di Indonesia menempati peringkat lembaga terkorup menurut persepsi masyarakat. Hal tersebut diperkuat dengan laporan Komisi Ombudsman Nasional (KON) tahun 2002, bahwa berdasarkan pengaduan masyarakat menyebutkan penyimpangan di lembaga peradilan menempati urutan tertinggi.
Krisis Kepedulian
Media masa beberapa waktu yang lalu melaporkan adanya beberapa warga masyarakat yang meninggal akibat kelaparan. Berita ini menunjukan bahwa kepedulian juga telah menipis dalam kehidupan masyarakat.
Jika kita melihat potret kehidupan bangsa saat ini, maka jelas terlihat bahwa masalah moral sesungguhnya merupakan hal yang tidak kalah penting dibanding masalah ekonomi. Jika hal itu dibiarkan, akan mengancam masa depan bangsa. Namun sayang, masalah moral ini kerap terpinggirkan dari agenda dan rencana para calon pemimpin bangsa.

Selasa, 05 Januari 2010

SEMINAR STRATEGI PENGUATAN MODAL SOSIAL SEKTOR INFORMAL UNTUK PEMBERDAYAAN EKONOMI PK5

Written by Administrator
Monday, 04 January 2010 04:19
SEMINAR STRATEGI PENGUATAN MODAL SOSIAL SEKTOR INFORMAL UNTUK PEMBERDAYAAN EKONOMI PK5

Seminar tersebut terselenggara setelah jajaran pengurus Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI) mengadakan hearing dengan BAPPEPROF mengenai sektor informal. Dari diskusi tersebut, dapat disimpulkan bahwa sektor informal memiliki pengaruh yang besar dalam kontribusinya untuk turut serta dalam peningkatan perekonomian di Propinsi Jawa Timur. Persamaan pemikiran dan pandangan tersebut menjadi landasan untuk terlaksananya kegiatan ini.
Berangkat dari kegiatan hearing tersebut maka diadakanlah seminar regional dengan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia Cabang Surabaya Koordinator Jawa Timur sebagai mediator dan pelaksana Seminar Regional ?Strategi Penguatan Modal Sosial Sektor Informal Untuk Pemberdayaan Ekonomi Pedagang Kaki Lima di Jawa Timur?. Di susunan kepanitiaan seminar tersebut, Steering Comittee dari ISEI Cabang Surabaya Koordinator Jawa Timur, sedangkan Organizing Comittee dari ISMEI.
Seminar regional ini dihadiri oleh sekitar 200 orang peserta, yang berasal dari institusi pemerintah (Pemprov Jatim, Bapppeprov Jatim, Satpol PP), Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL), organisasi profesi, pengusaha, pimpinan perusahaan BUMN dan swasta, perbankan, akademisi, mahasiswa fakultas ekonomi / sekolah tinggi ilmu ekonomi di Surabaya, dan pengurus / anggota ISEI Cabang Surabaya Koordinator Jawa Timur.
Pemilihan tema seminar tersebut dilatarbelakangi oleh pentingnya upaya pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) khususnya di Jawa Timur. PKL merupakan bagian yang sangat penting dalam sistem perekonomian nasional khususnya dalam peranannya terhadap penyerapan tenaga kerja. Oleh karenanya, PKL seharusnya memperoleh perhatian yang serius dari pemerintah dalam hal pembinaan dan penataannya agar dapat tercipta kenyamanan berusaha dan iklim usaha yang kondusif bagi PKL.
Seminar ini bertujuan mencari masukan untuk upaya pemberdayaan pedagang kaki lima, melalui penguatan modal sosial. Hasil seminar ini dijadikan rumusan rekomendasi kepada pemerintah khususnya Pemerintah Propinsi Jawa Timur dalam upaya pemberdayaan PKL, agar mereka tidak termarjinalkan dan memiliki peran yang semakin positif dalam proses pembangunan ekonomi. Secara lebih spesifik, seminar ini bertujuan : (1) Mengidentifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi pedagang kaki lima; (2) Menyusun strategi dan kebijakan pemberdayaan ekonomi pedagang kaki; (3) Meningkatkan kapasitas pengetahuan dan ketrampilan pedagang kaki lima untuk penguatan modal sosial sektor informal untuk pemberdayaan ekonomi pedagan kaki lima; (4) Melakukan penguatan modal sosial sektor informal melalui mediasi, fasilitasi, advokasi dan pemberdayaan ekonomi pedagang kaki lima dengan membentuk Kelompok Usaha Bersama guna meningkatkan kesejahteraan.
Acara seminar ini diawali sambutan pembukaan oleh Ketua Pelaksana, Nurman Widianto, SE dan dilanjutkan dengan sambutan Dekan Fakultas Ekonomi UNAIR (yang diwakili oleh Wakil Dekan I, Drs.Ec. Suherman Rosyidi, M.Com) dan sambutan Ketua ISEI Cabang Surabaya Koordinator Jawa Timur (yang diwakili oleh Wakil Ketua II, Praseyo Hadi, SE, MM).
Usai sambutan pembukaan dilanjutkan Seminar Sesi I, dengan sub tema “Strategi Penguatan Modal Sosial Sektor Informal di Jawa Timur?, menampilkan pembicara dan moderator sbb:
Pembicara :
1. Moh. Hadiyanto, SH, MM (Kabid. Usaha Mikro, Kecil & Menengah, Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi Jawa Timur)
2. Budi S. (Ketua Paguyupan PKL Buku Jalan Semarang Surabaya)
3. Ali Achsan Mustafa (Akademisi & Praktisi)
Moderator : Wisnu Wibowo, SE, MSi (Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga)
Pada Seminar Sesi II dengan sub tema ?Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Dalam Pembangunan Ekonomi di Jawa Timur?, menampilkan pembicara dan moderator sbb:
Pembicara :
1. Drs. Hadi Mulyono, MM (Kepala Dinas Koperasi dan Sektor Informal Kota
Surabaya)
2. Nurcahyudi, SH (Komite Pembinaan Usaha Mikro KADIN Jawa Timur)
3. Drs.Ec. Edy Juwono Slamet, MA (Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga)
Moderator: Isa Wahyudi.

Selasa, 29 Desember 2009

ASET NEGARA ATAU ASET BANGSA ?!

29 Dec 2009, 15:35
Tahun lalu, tepatnya hari Senin 28 Juli 2008, Amien Rais didampingi Marwan Batubara (DPD RI), Abdullah Sodik (Serikat Pekerja Pertamina), Adhie Massardi (Tim Indonesia Bangkit), Bagus Satriyanto (ILUNI UI), Iman Sugema (Intercafe-IPB), Hendri Saparini, Fadhil Hasan (INDEF), Ryad Chairil (CERL) dan Warsito (MITI), mendeklarasikan Komite Penyelamat Kekayaan Negara (KPK-N) di Jakarta. Komite ini dideklarasikan sebagai wujud kepedulian dan keprihatinan atas pengelolaan kekayaan negara oleh penyelenggara negara yang menurut para penggagasnya, tidak transparan dan melanggar amanat konstitusi UUD 1945. (Sumber = http://www.kompas.com/read/xml/2008/07/2…arasikan).
Setahun kemudian, apa yang mereka khawatirkan mulai ramai dibicarakan publik setelah media menghembuskan isu penjualan aset negara berupa Komplek Gelora Bung Karno dalam penjualan sukuk atau surat berharga syariah negara (SBSN). Ternyata isu itu telah berkembang luas di masyarakat dan dikhawatirkan pemerintah akan menjadi gerakan massa dan bom waktu sebagaimana kejadian tahun 2003. Saat itu publik dan ekonom Indonesia sepakat mengecam kebijakan pemerintah menjual saham-saham BUMN seperti PT. Indosat, PT. Telkom, PT. Perusahaan Gas Negara, PT. Semen Gresik, PT. Pembangunan Perumahan, PT. Aneka Tambang, dan perusahaan strategis lainnya. (Sumber : Ditjen Kekayaan Negara, Depkeu RI).
Isu tersebut kemudian dibantah oleh Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Harry Z Soeratin dalam siaran pers yang dikeluarkan di Jakarta, Rabu (1/7/2009) yang menyebutkan bahwa penerbitan SBSN/sukuk negara dilakukan dengan tidak menjual aset negara.
Namun masyarakat negeri ini tetap kurang puas mengingat trauma atas kebijakan pemerintah sebelumnya ketika melakukan obral besar-besaran menjual mayoritas saham perusahaan-perusahaan negara seperti yang sudah saya sebut di atas tadi, bahkan saat ini PT. Indosat telah mutlak dimiliki swasta, sedangkan yang lain saham kepemilikan negara sudah mencapai ambang bawah penguasa perusahaan yakni 51%. Kali ini rakyat tidak ingin kecolongan lagi.
Kita pantas bertanya, bagaimana sebenarnya sejarah pengelolaan aset negara ini?
Sejak diundangkannya UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada tanggal 5 April 2003, sebenarnya arah kebijakan transparansi keuangan negara mulai agak jelas dan terarah. Undang-undang yang dirumuskan Menteri Keuangan Boediono dan ditandatangani Presiden Megawati pada waktu itu, bertujuan untuk mengelola dan menertibkan keuangan negara dari segi penerimaan, pengeluaran, tugas layanan umum, perpajakan, dan kekayaan negara.
Kekayaan negara di sini maksudnya adalah kekayaan yang dikelola sendiri oleh pemerintah untuk tugas penyelenggaraan negara dan kepentingan umum atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara, serta kekayaan negara lainnya.
Singkatnya kekayaan negara terpecah ke dalam tiga bagian :
(1) Dikelola sendiri oleh pemerintah untuk tupoksinya disebut Barang Milik Negara (BMN)
ex : tanah dan bangunan kantor Depkeu, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Madrasah Aliyah Negeri, dsb.
(2) Dikelola pihak lain dinyatakan sebagai penyertaan modal disebut Kekayaan Negara Dipisahkan
ex : saham di BUMN, saham di Perum, dsb
(3) Dikuasai negara namun dikelola pihak lain disebut Kekayaan Negara Lain-lain
ex : aset nasionalisasi eks-cina/asing, cagar budaya, aset eks-BPPN, sumber daya alam/mineral, dsb
Catatan :
Sejak era Menteri Keuangan dijabat Sri Mulyani, ketiga jenis kekayaan negara ini telah dikelola sepenuhnya oleh pemerintah dalam hal ini Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, bahkan sekarang sedang proses perumusan RUU Kekayaan Negara sebagai payung hukum pengelolaan kekayaan negara tersebut.
Untuk butir (1) tadi telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 120 tahun 2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara
Untuk butir (3) telah diatur dalam PMK No. 100 tahun 2008 tentang Pengelolaan Kekayaan Negara Lain-lain.
Lalu yang butir (2) tersebut siapa yang mengelola?
Untuk diketahui, pada bulan Juli 2003, sebulan setelah diterbitkan UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN, Presiden Megawati menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 tahun 2003 Tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Persero, Perum dan Perjan Kepada Menteri Negara BUMN.
Dan pastinya kompasianer tahu semua siapa Menteri Negara BUMN pada waktu itu dan apa hubungannya dengan Megawati Soekarnoputri sebagai ketua umum sebuah partai.
Yang jadi masalah adalah mengapa bisa peraturan yang lebih rendah mengalahkan peraturan di atasnya, dalam hal ini PP No. 41 tersebut melangkahi amanat Pasal 24 butir 3 UU No. 17 tentang Keuangan Negara, yang menyebutkan “Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan negara”.
Sejak itulah pengawasan dan pengelolaan BUMN beralih dari Boediono kepada Laksamana Sukardi.
Entah disengaja atau tidak, sejak PP tersebut disahkan, pemerintah waktu itu seperti mempunyai landasan hukum untuk menjual saham-saham Indosat, Telkom, dan masih banyak lainnya kepada pihak asing. Sejak itu, para ekonom dan masyarakat Indonesia bergejolak dengan adanya kebijakan itu. Hal ini diakui Laksamana Sukardi sendiri dalam acara serah terima jabatan Menteri BUMN dari dirinya ke Sugiharto, Kamis (21/10/2004) pukul 15.00 WIB.
Tidak hanya itu, Menteri Negara BUMN yang diserahi pengelolaan aset BPPN malah lebih gila lagi dalam ‘membelanjakan’ asetnya. Banyak aset besar dijual murah dengan harga di bawah 10 persen dari nilai buku. Sebagian aset itu jatuh ke tangan asing. Hasil penjualan aset BBPN — yang awalnya bernilai total sekitar 600 triliun –, diperkirakan tinggal mencapi 150 triliun. Karena kewajiban BPPN berupa obligasi sebesar Rp. 700 triliun, maka akan terjadi bolong Rp. 550 triliun yang tak ditopang aset. Sebagian besar kewajiban itu berasal dari konglomerat hitam penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan pelanggar Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Namun karena utang budi dan komitmen fee yang besar, Laksamana berani membebaskan mereka dari tuntutan dan proses hukum dengan mengeluarkan Release and Discharge.
Masa pemerintahan telah berganti sejak tahun 2004, adakah perubahan signifikan dalam hal pengelolaan aset negara? Bukankah kemarin ramai-ramai masih ada isu penjualan aset lagi? Bagaimana juga kisah penjualan aset negara di negara lain?
 

Sample text

Sample Text

sample teks

Sample Text

 
Blogger Templates